Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

KPU Kabupaten Kukar Gelar Penyuluhan Produk Hukum Di Tingkat PPS se Kecamatan Anggana


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Ditengah padatnya tahapan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020 di tingkat Kecamatan maupun Desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar melakukan penyuluhan produk hukum di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) se-Kecamatan Anggana.

Acara digelar bertempat di gedung BPU Kecamatan Anggana, dihadiri oleh Akhyar Ketua PPK Kecamatan Anggana, Yuyun Komisioner KPU Kabupaten Kukar, Iwan Subana Ketua panwascam Anggana, Isnawati Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Anggana mewakili Camat Anggana, Ipda Nurman Syarip Kanit IK Polsek Anggana mewakili Kapolsek Anggana, Pelda Suryadi Babinsa Desa Anggana mewakili Danramil Anggana, Brigpol Heri Supatmo, Banit Reskrim Polsek Anggana, Briptu Angga Setiawan Banit IK polsek Anggana, Anggota Kecamatan Anggana, anggota Panwascam Anggana, dan Anggota PPS se Kecamatan Anggana.

Komisioner KPU menyampaikan Bahwa di Pilkada Kukar 2020 kita hanya 1 pasangan calon, hal ini bukan berarti tidak ada yang mencalonkan lagi namun, paslon Awang Yakup pada saat itu tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati kukar. hal ini yang dasar perlu di ketahui untuk sebagai penyelenggara ini.

Kemudian Narasumber menyampaikan penyuluhan yang mana Pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta intergritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Lanjutnya, Dasar Hukum yang ditetapkan adalah UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 60109), dan PKPU Nomor 8 tahun 2019 ttg Tata kerja komisi pemilihan umum, KPU Prov, KPU Kabupaten.

"Coblosan yang dianggap sah itu adalah nyoblosnya cukup satu kali saja, Terserah mau coblos di mana, pasangan calon atau kolom kosong," jelas Narasumber. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-Belit


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (09/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti, jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan. Ahli Hukum Pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil. Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan pengahsutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti, jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang. 

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Terpisah, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menjelaskan bahwa giat KAUM hari ini adalah mengikuti sidang dari pagi sampai sore. 

"Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting".

Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak, ujar Epza.

Begitu pula dengan dua ahli yang dihadirkan oleh Termohon, sepertinya tidak memahami secara mendalam tentang keilmuannya. Masak dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa pemohon, ahli sering menjawab lupa dan terbata-bata. Jadi tampak dangkal pemahaman keilmuannya.

Intinya begini saya simpulkan ya, baik saksi ataupun ahli yang dihadirkan oleh Termohon, semua diminta keterangan dihadapan penyidik setelah suami Pemohon Siti Asiah Simbolon, Khairi Amri ditangkap pada pukul 16.00wib. Nah, dari sini jelas ecara formal semua surat yang dikeluarkan, baik Spirindik, SpHan, SpKap dan surat lainnya adalah cacat formil dan wajib dibatalkan dan Kairi Amri sudah selayaknya lah dibebaskan tutup Epza. **
Share:

HyperX Tambahkan 25 Influencer Global ke Program Brand Ambassador


Duta Nusantara Merdeka | Taipei
HyperX, divisi game dari Kingston Technology, Inc., pada Selasa (10/11) mengumumkan program HyperX Heroes yang terus berkembang mencakup 25 influencer global. 

Terdiri dari beragam grup selebriti di seluruh dunia, program HyperX Heroes menyatukan musisi populer, atlet all-star, tim esports profesional, dan streamer terkenal untuk menangkap keyakinan HyperX core - KAMI SEMUA GAMERS.

Selain itu, Program HyperX Heroes dimulai dengan kampanye iklan WE'S ALL GAMERS pada tahun 2019, yang dirancang untuk menghubungkan penggemar game di berbagai ranah budaya pop. 

Hal itu, Mencakup TV, platform digital, dan sosial, WE’RE ALL GAMERS menampilkan daftar bakat yang beragam termasuk Post Malone, Gordon Hayward, JuJu Smith-Schuster, Pokimane, Daigo, dan Rush yang berubah menjadi "pahlawan game" mereka. 

"Apa yang dimulai sebagai pengenalan awal kampanye WE'RE ALL GAMERS telah berkembang menjadi program HyperX Heroes di seluruh dunia, menyatukan streamer populer, pembuat konten, selebriti, bintang esports, dan atlet terkenal melalui hasrat mereka untuk bermain game," kata HyperX dalam keterangan tertulis kepada media. Selasa (10/11)

“Saat gaya hidup dan budaya bermain game bertabrakan dengan dunia olahraga, mode, game, musik, dan lainnya, kami terus membuktikan bahwa HyperX adalah juara bagi semua gamer melalui daftar lengkap HyperX Heroes kami.”

Selama masa jarak fisik ini, lanjut HyperX, game dan hiburan online telah menjadi tempat yang kuat untuk melibatkan dan membangun komunitas. 

Sementara itu, Menyusul keberhasilan kampanye WE'S ALL GAMERS, HyperX menemukan peluang untuk memperluas keluarga pahlawannya guna membantu mempersatukan gamer di seluruh dunia. 

Selain berbagi kecintaan pada game, HyperX Heroes dipersatukan oleh upaya berkelanjutan mereka untuk menginspirasi, berinteraksi, dan mengenali individu dalam komunitas game melalui streaming virtual dan acara langsung. 

Namun, Anggota program HyperX Heroes secara eksklusif menggunakan produk game HyperX dan menerima perlakuan Heroes, termasuk ilustrasi yang menggambarkan persona game pribadi mereka.

"Menariknya, Bergabung dengan jajaran artis nominasi Grammy Post Malone, bintang NBA Gordon Hayward, pemain sepak bola JuJu Smith-Schuster dan bintang sepak bola internasional Dele Alli, Casemiro dan Raphael Varane adalah 25 pemberi pengaruh global," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Maahir Bakal Tuntaskan Jelajah Nusantara dengan Bersepeda



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Muhammad Maahir Abdullah (PIND. 2507) memulai Ekspedisi Tunggal Jelajah Nusantara sejak 11 Maret 2018, Dia telah bersepeda sejauh 21.926 km melintasi 34 provinsi. Dia juga sekaligus mendaki 30an gunung, termasuk di dalamnya pendakian ke tujuh puncak gunung tertinggi di Indonesia (7 Summits). Semua itu dia jalani selama lebih kurang 975 hari.

Ekspedisi ini memang tak biasa. Bersepeda dipilih lantaran kesehariannya yang memang gemar menggunakan sepeda. Di sisi lain sepeda adalah alat transportasi ramah lingkungan.

Pria 25 tahun tersebut kesehariannya sebelum memulai perjalanan ini adalah anggota Korps Suka Rela Palang Merah Indonesia Jakarta Selatan. Ia juga aktif di organisasi Pramuka. Juga tergabung komunitas pencinta alam Pataga Indonesia.

"Perjalanan panjang yang dimulai sejak 11 Maret 2018, semula ditargetkan finish di Jakarta pada Maret 2020. Namun perkiraan tersebut meleset. Karena lama di Papua. Banyak bikin taman baca di Kabupaten Mimika," kata Maahir saat jumpa pers di PMI Jakarta Selatan. Selasa (10/10)

Pada akhir perjalanan, sambungnya, dia akan membuat buku. Bermaksud menjadi literasi, karena selama ini belum ada panduan untuk ekspedisi seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut Maahir, Ketiadaan itu memang sudah jadi pergumulan Maahri ketika memulai ekspedisi. Akhirnya ia banyak berburu referensi secara mandiri. Dari pemetaan hingga literasi di tiap-tiap daerah.

Misi lainnya, kata Maahir, ingin mendirikan 10 taman baca di sejumlah wilayah Indonesia. Sejauh ini sudah empat taman baca yang terbangun termasuk di Papua.

"Harapannya, pada Selasa, 10 November 2020 akan menuntaskan obsesi kecilnya untuk menjelajah Nusantara dengan bersepeda," pungkasnya. (Arianto)




Share:

KAUM Gelar Talk Show Plus Minus Pasal Karet UU ITE


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kors Advokat Alumni UMSU (KAUM) gelar Talk Show dengan thema: Plus Minus Pasal Karet UU ITE bersama Ahli Pidana dari Jakarta, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 10.00-12.00 wib bertempat di Sobate Cafe Jl. Ringroad Medan pada Minggu, 8/11/ 2020.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dr Abdul Chair beserta istri di Medan. 

Saya sangat senang dan bahagia Bapak dan ibu bisa berhadir ke Medan dalam kegiatan Talk Show KAUM sekaligus kesediaan menjadi Ahli pada sidang Prapid Ketua KAMI Medan yang telah terjadual hari senin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Rekan-rekan pengacara KAUM mari kita maksimalkan dan kita ikuti Talk Show ini dengat hitmat, paling tidak acara ini akan menambah hasanah pengetahuan kita, khususnya seputar Pasal karet UU ITE, tutup Irsad.

Kegiatan Talk Show di mulai dengan serimonial pembukan oleh Saiful Amri dan Doa oleh Bambang Santoso, Sekjen KAUM. Selanjutnya, Talk Dhow dipandu oleh Eka Putra Zakran, dengan dua sesi. Sesi pertama pemaparan dari narasumber dan sesi kedua tanya jawab dari peserta atau audien.

Ada 3 penanya dalam kesempatan itu antara lain: Yusri Fakri, Kadiv Litigasi KAUM, Bunda Gendis, Saksi Fakta sidamg Prapid Ketua Kami Medan dan Mursida Lubis, Srikandi KAUM.


Dr. Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenar UU ITE No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016 bukan pasal karet tapi menurutnya adalah Pasal Sang Besi, yang mana tujuan dasar UU ini adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun sara.

Menurut Eka Putra zakran, akrab disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menyebutkan kehadiran Dr. Abdul Char Ramadahan kali di Medan, selain untuk mengisi acara Talk Show, juga sebagai saksi ahli dari pihak kuasa pemohon yang akan dimintai keterangannya pada sidang Prapid Ketua Kami Medan hari senin, 9 November 2020 di PN Medan.

"Beliau, Ustd Chair panggilan akrab kita jemput tadi beserta ibu via bandara Kuala Namu sekitar pukul 07.15 wib tadi pagi. Ustad Chair ini selain sering tampil sebagainnarasumber di ILC tv one, juga merupakan saksi ahli MUI pusat dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok dan Saksi Ahli pada Kasus Buni Yani, ujar Epza.

Kehadiran beliau ke Medan yaitu dalam rangka mengisi Talk Show dan sebagai Saksi Ahli di PN Medan. Sengaja kita datangkan Ahli Pidana dari Jakarta, biar bebas dari intervensi dan inilah bentuk komitmen KAUM dalam perkara Ketua KAMI Sdr. Khairi Amri, yang menurutbkajian kita beliau memang tidak bersalah, pungkas Epza.

Marilah kita berdoa bersama, mudah-mudah Prapid Ketua KAMI Medan ini bisa dikabulkan oleh hakim Syafril P. Batubara yang memimpin persidangan ini, tutup Epza.

Sebelum menutup acara Talk Show, Epza memanggil ghiroh atau semangat perjuangan pengacara KAUM dengan yel-yel perjuangan dan kebesaran KAUM yaitu dengan meneriakkan KAUM dua kali dan dijawab Solid Jaya oleh anggotavdan peserta dua kali. **
Share:

Terapkan Rasa Aman Kepada Masyarakat Polsek Kemayoran Gelar Apel Cipkon


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Sudah menjadi tugas utama Polri memberikan rasa aman di masyarakat, hal tersebut pun tertera dalam semboyan Polri dengan "Melayani, Melindungi dan Mengayomi".

Prinsip kinerja ini pula diterapkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran Jakarta Pusat, dimana dalam menciptakan rasa aman, pihaknya terus dan terus melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di tiap malam di wilayah tak tertinggal di malam minggu. 

Pada sabtu sabtu malam ini, 07 November 2020, sekira pukul 22.00 WIB kembali Polsek Kemayoran melaksanakan apel cipkon di halaman mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat. Kegiatan cipkon kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol H. Khoiri Salam S.H., M.H yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Polo T. Sitorus S.H., M.H selaku padal, dan di hadiri oleh siskommas utan panjang dan citra bhayangkara. 

Dalam apel ini, Kapolsek Kemayoran, Kompol H. Khoiri memberikan pesan kepada seluruh anggota yang bertugas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga kesehatan. 

"Assalamualaikum. Wr. Wb, terima kasih untuk para anggota dan seluruh hadirin yang sudah meluangkan waktunya dalam giat ini, dalam melaksanakan tugas ini saya mengingatkan untuk tetap kita menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan," Imbuhnya. 

Diketahui giat tersebut tak hanya memberikan pelayanan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat saja, pasalnya, dimasa pandemi corona virus desease (Covid-19) ini, seluruh anggota memiliki tugas memberikan himbauan kepada masyarakat dengan patuh akan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). 

"Selain kita mengantisipasi adanya balap liar, tawuran dan kejahatan lainnya, kita himbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). Tukasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Polo yang pada malam hari ini selaku (Padal) juga menuturkan, giat mobile rutin ini guna mengantisipasi dan menekan angka tindak kejahatan diwilayah Kemayoran Jakarta Pusat. 

"Rutinitas giat mobile ini guna mencegah dan menekan angka tindak kriminalitas diwilayah, khususnya Kemayoran Jakarta Pusat," terangnya. 

Dari pantauan dilapangan, diinformasikan kegiatan cipta kondisi malam minggu ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta untuk beberapa adanya kerumunan warga telah diberikan himbauan untuk kembali kerumah masing - masing. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Disebut Petugas Gadungan Kapolrestro Jakarta Barat Perintahkan Tindak Pelaku Provokasi Dan Penghasutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Viral nya rekaman video berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram.

Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar


Kapolres menjelaskan bahwa terkait beredar nya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar, Jakarta Barat, yang terjadi pada hari Rabu (4/11/2020), sekira pukul 17.00 WIB.

"Jadi kami mendapatkan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular," ujar nya Kapolres, Sabtu (7/11/2020).

Setibanya dilokasi anggota kami menemukan ciri - ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.


Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang / handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL (75) yang terdapat sms berisi nomor - nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman - teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas mejanya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras.

Kapolres menerangkan disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan XVI, Jelambar, Jakarta Barat, sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor - nomor pasangan judi togel tersebut.


Saya (Red/Kapolres) juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang didalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebut kan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan.

Kapolres juga menambahkan, saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya berada dilapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi  kejadian tersebut terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.

Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudian nya tersebut memang benar adanya.

Pihak kmi setelah mendapatkan informasinya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar disebuah tempat yang berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat, kerap terjadinya kasus perjudian.

Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas kami berhasil melakukan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya.

Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sidang Perkara Kivlan Zen : Wisata Hukum GAAS ke PN Jakarta Pusat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/11) pagi dipenuhi serombongan perempuan dan laki-laki beseragam putih dengan tulisan Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).

"Mereka ingin menghadiri sidang perkara Kivlan Zen. Dan saya penanggung-Jawab rombongan," kata Sekjen GAAS Suta Widhya SH, saat menjawab pertanyaan seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat yang terheran-heran.

Rombongan pengunjung sidang ingin mengikuti sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen. Ada kesaksian dari Legita dari Sukabumi diambil via teknologi _Zoom_, namun tidak memuaskan terdakwa Kivlan, sehingga terdakwa meminta untuk dihadirkannya saksi Legita pada Jumat (13/11) depan di ruang sidang.


Legita mengaku 9 Pebruari 2019 terjadi transaksi penukaran valutasi asing sebanyak 15.000 dollar Singapura di Dolatime Premium Forexindo, Kelapa Gading, Jakarta tempat ia bekerja dulu. 

Meski JPU Patoni SH awalnya keberatan atas permintaan terdakwa dan Penasehat Hukum, namun karena alasan permintaan sangat logis. Yaitu menyangkut saksi Legita adalah saksi kunci, sementara kesaksian jarak jauh terdapat banyak kendala sinyal dan dugaan kurang terbuka kesaksiannya, maka akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk meminta kepada JPU agar tetap menghadirkan saksi Legita ke Jakarta dalam persidangan berikutnya.

 "Ternyata sumpah di bawah Alquran yang dilakukan seseorang harus dibuktikan di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya itu yang dilihat oleh sejumlah aktivis GAAS yang menyaksikan persidangan Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/11)pagi hingga siang hari." Komentar Perdhani Woelandari, salah seorang pengurus DPP GAAS yang hadir. 

 
Ia heran mengapa keterangan AKP E dan Bripka F saat memberikan kesaksian berlawanan dengan kesaksian dari saksi mahkota Azuarmi alias Armi saat memberikan keterangan bahwa dirinya dianiaya saat tertangkap Selasa 21 Mei 2019 di Bandara internasional Soetta.

Penangkapan Armi pada 21 Mei 2019 bertepatan dengan demonstrasi besar - besaran yang terjadi di Jakarta. Demonstran yang berujung kerusuhan itu berlatar belakang penolakan hasil perhitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 2019. Bentrokan massa dengan aparat terjadi seusai sholat tarawih di sepanjang jalan MH. Thamrin, Jakarta sejak 21 Mei malam hingga 22 Mei 2020 dini hari.

"Kehadiran kami ibarat sebuah wisata hukum bagi rekan - rekan Aktivis yang tergabung dalam GAAS. Kebetulan Sekjen GAAS Suta Widhya SH sebagai salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum ikut dalam persidangan ini," Tutup Perdhani Woelandari. **
Share:

Sosok Ksatria Ruslan Buton Yang Bikin Salut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Selatan
Yudo Mulyadi karyawan PT Indo Tambang Raya Mega TBK (ITM) Mantan Atlit Volly Nasional sekaligus Pelatih Club Vobgard yang saat ini sering mengikuti kegiatan aktivis Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS). Bagi lelaki atletis ini menjadi kepuasan batin bila bisa mendampingi tahanan Ruslan Buton menikmati "cuti" 2 - 4 Nopember 2020 memperingati 40 Hari Meninggalnya almarhumah Erna, Istri dari Ruslan di Padalarang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin untuk hadiri acara tradisi untuk memperingati kematian dari anggota keluarga. Ini dinilai oleh Yuda sebuah prestasi gemilang dari Kuasa Hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dkk. 

Seperti kita tahu, kasus Ruslan Buton dengan nomor perkara 845/Pid.Sus/2020 /PN JKT SEL pada Kamis (5/11) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut persidangannya dengan materi mendengarkan saksi fakta Andi Jumawi. 

"Saya ikut mengawal keberangkatan rombongan tahanan Ruslan Buton yang dijaga oleh aparat kejaksaan berjalan mulus hingga tiba di Padalarang, Bandung sekitar Senin (2/11) pukul 17.37 setelah berangkat dari Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.34."Ungkap Yuda kepada awak media Jumat (6/11) pagi di Jakarta.

"Saya pun ikut menunggu kedatangan Ruslan Buton pada Rabu (4/11) malam sekitar pukul 20.20 malam. Ia sempat mengabadikan video ucapan terima kasih kepada Gus Nur yang memberikan perhatian sesama tahanan di depan lobi Bareskrim," tambah Yuda. 

Rasa puas memberikan perhatian kepada Ruslan Buton terasa komplet. Dirinya bersama anggota GAAS lainnya, Woelandari dan Penasehat Hukum Ruslan Buton, Suta Widhya SH yang sejak Senin hingga Rabu bersama Sekjen GAAS itu mengawal antar dan menyambut tahanan.

"Bagi saya, menunjukkan empati kepada seseorang memberi kepuasan tersendiri. Saya melihat tipikal Ruslan _bak_ pertarung tangguh dalam membela kebenaran dan prinsip kejujuran. Ruslan menantang pelaku kampanye hitam yang di medsos menulis hal negatif terhadap dirinya. Ia tantang untuk hadir dimana pernah bertugas di Sulawesi. Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak seburuk penilaian yang tidak objektif tentang seorang Ruslan." Tutup Yuda. **
Share:

Polsek Tambora Gelar Operasi Yustisi Tertib Masker Tekan Penyebaran Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama petugas gabungan tiga pilar rutin menggelar operasi yustisi tertib masker di wilayahnya, guna menekan penyebaran COVID-19.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan,  jumlah personil yang diturunkan hari ini  terdiri dari 25 personil anggota gabungan. 


"Hari ini kita lakukan operasi yustisi di Jalan Kali Besar Roa Malaka. Sebanyak 8 orang pelanggar kita kenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum," ujar Kompol Faruk, Minggu (08/11/2020). 

Faruk menjelaskan,  kegiatan ini menekan penyebaran COVID-19, jadi protokol kesehatan dan wajib mengenakan masker di ruang publik harus dilaksanakan.


Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam beradaptasi di kebiasaan baru," katanya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dukungan Publik kepada Kasat Lantas Polres Tangsel Dalam Pelaksanaan Opersi Zebra 2020


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan 
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di nilai telah  berhasil dalam melaksanakan kegiatan Operasi Zebra 2020 di wilayah Tangerang Selatan, intruksi Kapolri yang telah di keluarkan melalui surat edarannya ternyata mampu di aplikasikan oleh Polres Tangsel dengan baik, beliau di katakan berhasil dalam memimpin operasi zebra 2020 di Tangsel karena dalam pelaksanaannya beliau senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga  masyarakat dalam mematuhi aturan disiplin berlalu lintas di masa pandemi covid 19 ini, sehingga banyak warga masyarakat di Tangsel yang menyambut positif perubahan pola operasi zebra 2020 ini, banyak perubahan mendasar dari pelaksanaan operasi zebra ini, polres Tangsel melakukan pendekatan yang lebih humanis dalam pelaksanaan operasi zebra 2020.

Oleh karena itu Azmi hidzaqi kordinator LAKSI mendukung kegiatan penegakan hukum secara persuasif dan humanis dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terlaksana di tengah pandemi Covid-19. Tentunya tetap mempedomani protokol kesehatan guna mengingatkan simpati masyarakat terhadap polantas dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan raya," 

Kami mendukung program kasat lantas Polres Tangsel yang telah menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai tujuan dari pelaksanaan Operasi zebra 2020 ini yang bertujuan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.

Oleh karena itu kami dari LAKSI  mendukung  operasi Zebra 2020. Upaya tersebut agar bisa menekan angka kecelakaan. Selain itu, agar pengemudi sadar dan taat berlalu lintas serta mematuhi hukum yang berlaku di jalan raya.

Melalui rilis ini kami berharap warga masyarakat di Tangsel lebih disiplin lagi dalam menjalankan aturan berlalu lintas agar dapat menciptakan kondisi aman dalam berkendaraan, sehingga Tangsel ke depannya dapat menekan angka kecelakan lalu lintas, selain itu Tangsel merupakan kota modern yang tentunya persoalan transportasi di jalan raya dapat di benahi bersama sama oleh seluruh stake holder yang ada agar dapat membangun kota Tangsel menjadi lebih baik lagi. **
Share:

Laba Bersih Bank Of India Indonesia Rp8 miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Bank Of India Indonesia Tbk ("BSWD" atau "Perseroan") menggelar Public Expose Tahunan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (09/11) dengan agenda Pemaparan Kinerja Keuangan dan Operasi Terkini Perseroan di Gedung Bank Of India Indonesia, Jakarta. 

Sindbad R. Hardjodipuro, Direktur Utama PT Bank Of India Indonesia Tbk memaparkan, Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp8 miliar hingga September 2020 atau menurun 74,77% dibandingkan dengan laba bersih Rp31 miliar pada periode 31 Desember 2019. 


"Sedangkan jumlah aset perseroan mencapai Rp3.809 triliun hingga September 2020 atau menurun 4,96% dibandingkan dengan jumlah aset Rp4.007 triliun pada periode 31 Desember 2019," kata Sindbad saat Public Expose di Jakarta. 

Disaat yang sama, Primasura Pandu D, Direktur Independen PT Bank Of India Indonesia Tbk mengatakan, RUPSLB telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

"Selain itu, Pemberhentian dengan hormat Bapak Raj  Kumar Mitra selaku Komsaris Utama terhitung sejak tanggal Rapat ditutup," pungkasnya. (Arianto)




Share:

BELL Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam dan fashion berkualitas, terus menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable growth) dengan memperhatikan setiap aspek dalam operasionalnya. 

Sejalan dengan hal tersebut, BELL berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 14001:2015, yaitu sertifikasi level internasional untuk sistem manajemen lingkungan yang memastikan proses dan produk yang dihasilkan memenuhi komitmen terhadap lingkungan. 
 
Karsongno Wongso Djaja selaku Direktur Utama BELL mengatakan, penjualan BELL hingga Kuartal III-2020 mencapai Rp433,25 Miliar, sedikit terkoreksi 3,9% YoY dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

"Di sisi lain, pada Kuartal III-2020 BELL mencatatkan kenaikan laba kotor sebesar 44,42% dibandingkan Kuartal II-2020," kata Karsongno dalam keterangan tertulis kepada media. Senin (09/11)

Sementara itu, lanjutnya, Laba usaha BELL di Kuartal III-2020 juga mengalami kenaikan 34,2% QoQ menjadi sebesar Rp4,7 Miliar dibandingkan Kuartal II-2020, dan mencatatkan koreksi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (YoY). 
 
Karsongno menjelaskan, Kami sebagai perusahaan tekstil yang sudah bergerak selama puluhan tahun ini terus berusaha menjaga kelestarian lingkungan dengan memperhatikan setiap prosesnya, mulai dari penentuan bahan baku dan bahan pembantu hingga ke pembuangan limbah. 

Hal ini, sambungnya,  diharapkan akan menambah nilai tambah bagi kami di mata para konsumen, akibat adanya peningkatan minat terhadap produk-produk tekstil dan fashion yang berorientasi ramah lingkungan yang juga didorong oleh tren dunia. 

"Selain itu, BELL juga telah memperoleh surat izin edar dari Kemenkes untuk produk APD baju hazmat. Ke depan kami akan terus berinovasi dengan kemampuan yang dimiliki serta terus mengedepankan aspek lingkungan agar industri tekstil dapat terus memberikan kontribusi yang positif," ucapnya. (Arianto)




Share:

Festival Film Indonesia 2020 Umumkan Dominasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sejak pertama kali digelar pada 1955, Festival Film Indonesia (FFI) digagas sebagai barometer perkembangan kualitas perfilman Indonesia. Melalui berbagai penghargaan yang diberikan, publik dan kalangan perfilman sendiri bisa membaca pencapaian terbaik yang dihasilkan pekerja film tanah air selama setahun terakhir. 

Festival Film Indonesia 2020 mengumumkan daftar nominasi. Total dua puluh satu kategori yang diapresiasi pada penyelenggaraan ke-40 ini. Malam pengumuman nominasi diselenggarakan secara virtual disiarkan secara langsung di YouTube Festival Film Indonesia dan Kemendikbud RI. 

Sedangkan, Malam penganugerahan Piala Citra 2020 akan dilaksanakan tepat sebulan sesudahnya yaitu 5 Desember. 
 
Mereka yang meramaikan malam pengumuman nominasi adalah presenter acara Ge Pamungkas, para pembaca nominasi yaitu Winky Wiryawan, Marthino Lio, Niken Anjani, Aimee Saras, Teuku Rifnu Wikana, Kelly Tandiono, Imelda Therinne, Putri Ayudya, Asmara Abigail, Sha Ine Febriyanti dan Duta FFI Tissa Biani. 
 
Secara umum,  Asosiasi Profesi yang telah melakukan seleksi terhadap film-film Indonesia yang dianggap layak untuk masuk dalam Nominasi Piala Citra 2020 terdiri dari beberapa Asosiasi Perfilman di Indonesia yaitu: Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Karyawan Film Dan Televisi Indonesia (KFT), Indonesian Film Directors Club (IFDC), Indonesian Cinematographer Society (ICS), Indonesian Motion Picture Audio Association (IMPACT), Penulis Indonesia Untuk Layar Lebar (PILAR), Rumah Aktor Indonesia (RAI), Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI1956), Perkumpulan Artis Film Indonesia (PAFINDO), Asosiasi Casting Indonesia (ACI). 
 
Yang pasti, setelah proses seleksi dari Asosiasi Profesi selesai dilakukan, film yang terpilih menjadi nominasi kemudian akan masuk dalam tahapan voting untuk ditentukan sebagai pemenang. Pelaku proses voting ini merupakan anggota FFI yang sudah mengonfirmasikan dirinya untuk mengikuti voting pada tahun ini. (Arianto)
 


Share:

Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Berakhir dengan Sukses


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
EU Climate Diplomasi Week atau Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa di Indonesia, yang diselenggarakan dari tanggal 24 Oktober hingga 6 November, ditutup dengan mencatat lebih dari 50.000 peserta yang menghadiri 35 aktivitas tentang perubahan iklim.

Dengan slogan “Act Today for Our Tomorrow” atau “Beraksi Hari Ini untuk Masa Depan Kita” dengan lima tema utama: hutan, laut, produksi dan konsumsi berkelanjutan, ekonomi hijau dan aksi iklim perkotaan.

“Tahun ini, kami berkolaborasi dengan 161 mitra. Ini membuktikan bahwa perubahan iklim adalah isu kritis dan kita perlu untuk beraksi hari ini demi masa depan kita,” kata Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (07/11)

Alhasil, kata Vincent, ke-27 Negara Anggota Uni Eropa memiliki banyak sekali pengetahuan yang dapat dimanfaatkan Indonesia dalam memerangi perubahan iklim. Upaya memerangi perubahan iklim dan pandemi adalah prioritas utama kami untuk beberapa dekade mendatang.

Selama 14 hari terakhir, lanjutnya, Pekan Diplomasi Iklim dipenuhi dengan diskusi dengan para pakar, pembuat kebijakan dan para aktivis lingkungan yang membahas topik-topik menarik seperti konservasi hutan, penanggulangan pencemaran laut, gaya hidup berkelanjutan, pekerjaan ramah lingkungan dan efisiensi energi.

"Tidak satu pun dari kita dapat melakukan ini sendirian, kita semua harus memainkan peran untuk melawan perubahan iklim,” kata Vincent  pada upacara penutupan.



Share:

Dr Yusa Djuyandi: Perlu Kontrol Demokrasi dalam Pelibatan TNI dan Militer dalam Penanganan Terorisme


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Pro kontra pelibatan TNI dalam kontraterorisme tidak akan dapat dituntaskan melalui sebuah perpres, ketika Pasal 43 UU5/2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam kontraterorisme diatur melalui sebuah perpres, sehingga menempatkan operasi TNI yang bersifat militer dalam kerangka pidana.

Dr Yusa Djuyandi, Peneliti Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam zoom meeting menyampaikan, perlu adanya kontrol demokrasi dalam pelibatan TNI dan militer dalam penanganan terorisme.

"Sebab kontrol demokrasi sangat diperlukan, supaya negara atau pemerintah dalam keterlibatan penanganan teroris tidak didasari muatan politis dan muatan emosional," kata Yusa dalam webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Bandung. Sabtu (07/11)

Sehingga, lanjut dia, pemerintah tidak mudah memberikan cap, stempel, dan label teroris.

Selain itu, pelibatan militer dalam penanganan teroris diperbolehkan, karena merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Akan tetapi, lanjut Yusa, pelaksanaan sendiri tidak boleh dilepaskan dari prinsip seperti objektivitas dan legitimasi.

Tak Hanya itu, tegas Yusa, pelibatan militer dalam strategi anti terorisme adalah rencana pemerintah untuk menggunakan instrumen kekuatan nasional dalam menetralisir teroris organisasi dan jaringannya agar tidak dapat menggunakan kekerasan dan menanamkan rasa takut.

Jika sudah mengganggu keamanan negara, kata Yusa, militer bisa dilibatkan, tapi dengan menggunakan kontrol demokratis, akan tetapi jika kelompok itu kemudian menggunakan kekerasan dan menanamkan rasa takut, militer bisa dilibatkan.

Disaat yang sama, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menjelaskan, UU34/2004 sudah sangat jelas mewajibkan setiap operasi militer selain perang, termasuk operasi militer kontraterorisme, hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan politik berupa otorisasi dari presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, sambungnya, Otorisasi tersebut bersifat spesifik dan insidentil sehingga setiap operasi berbeda harus mendapatkan otorisasi tersendiri dengan batasan waktu yang jelas.

Sebaliknya, tutur Ponto, perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang merupakan turunan UU5/2018 akan memberikan payung hukum untuk TNI melakukan  kontraterorisme tanpa harus mendapatkan otorisasi khusus untuk setiap operasi yang dilaksanakan dan tanpa batasan waktu yang jelas.

"Kesimpulannya, untuk mengatur TNI cukup dengan UU 34/2004 saja, karena jika diatur dalam UU5/2018 malah akan bermasalah, dikarenakan rezim hukum yang berbeda antara hukum humaniter dan hukum pidana. Lebih baik dilakukan revisi terhadap UU5/2018 terutama pasal 43 i," ucapnya. (Arianto)



Share:

FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era demokrasi modern sekarang ini masih saja sering terjadi Penganiayaan terhadap profesi wartawan yang tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindak kekerasan yang dialami Acun Sunarya seorang jurnalis kupasmerdeka.com yang juga anggota Forum wartawan Jakarta (FWJ) ini terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan sementara akibat luka bacok.

Ironinya, pelaku pembacokan dilakukan secara terang-terangan oleh seorang preman bernama Ahmad alias Bawek di wilayah Pamarayan Banten pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dikisahkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam, sepantasnya dijerat Pasal 351 Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bukan pasal 352 seperti yang tertera dalam surat Laporan Kepolisian Nomor STTLP/362/XI/2020/SPK C, tertanggal 06 November 2020.

Maka atas dasar kejadian tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (Ketum FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan bersama Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ, Bambang Suryono atas nama pengurus dan anggota FWJ  mendesak kepolisian Polda Banten mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap Acun. 

"Dengan tegas, kami akan mengawal proses hukum ini dan meminta aparat kepolisian di wilayah provinsi Banten untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku yang bernama Ahmad alias Bawek," kata Ketum FWJ Opan didampingi  Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ  Bambang Suryono saat melakukan siaran persnya di Jakarta. Sabtu  (07/11) pagi.

Adapun kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal setelah Acun melaksanakan tugas liputan dari Provinsi Banten soal galian C. Tiba-tiba ada yang konfirmasi untuk minta bertemu di wilayah Pamarayan.

“Saat pertemuan tersebut orang itu menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad alias Bawek memukul dan membacok Acun dengan sebilah golok sebanyak tiga kali.

"Sementara itu, Pimpinan Redaksi KM Hero Akbar MM alias Moses saat dikonfirmasi, meminta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/1999 tentang Pers," pungkasnya. (Arianto)


Share:

TRIS Beradaptasi Penuhi Kebutuhan Pasar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Saat ini PT Trisula International Tbk (“TRIS”), yang merupakan integrated apparel provider, berusaha untuk beradaptasi memenuhi kebutuhan pasar dengan mendiversifikasikan bisnisnya pada produksi Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju hazmat, masker nonmedis, dan medical garment.  
 
Santoso Widjojo selaku Direktur Utama TRIS mengatakan, Kami bersyukur bahwa di masa yang sangat menantang ini selalu berupaya untuk memaksimalkan potensi pasar ekspor dan juga meneruskan penjualan APD secara domestik.
 
"Alhasil, pada Kuartal III‐2020 TRIS mencatat pertumbuhan laba kotor 6,7% QoQ menjadi sebesar Rp57,68 Miliar. TRIS juga mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp891,66 Miliar hingga Kuartal III‐2020, mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Santoso dalam rilis. Jum'at (06/11)

Meskipun begitu, lanjutnya, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk TRIS hingga Kuartal III‐2020 mencatatkan kenaikan 52,3% YoY menjadi sebesar Rp6,64 Miliar dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. 
 
Disisi lain, tuturnya, Adanya pandemi memang menjadi tantangan bagi setiap industri sehingga kami melakukan strategi untuk diversifikasi produk dengan membuat APD kesehatan dan protective wear. 

"Diharapkan ke depan TRIS dapat terus memberikan produk‐produk berkualitas dengan terus memanfaatkan peluang yang ada sesuai dengan kebutuhan pasar," tutup Santoso. (Arianto)


Share:

Ketahuan Mesum Seorang Pedagang Diduga Memperkosa Memeras Dan Menganiaya Seorang Gadis


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Diduga memerkosa, memeras hingga penganiayaan seorang gadis berusia 24 tahun, IN (48), pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

Hal itu diungkap saat Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengatakan sebelumnya, pelaku sempat memergoki korban beradegan mesum dengan lelaki di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.


“Korban sempat berbuat mesum dengan laki-laki, kemudian dipergoki pelaku,” ucap Kapolres.

Saat dipergoki pelaku, kata Kapolres, korban dengan pasangannya ketakutan. Pelaku menarik badan korban hingga korban terjatuh dan mengalami patah tangan di bagian kanan. Sementara sang lelaki melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku mengobati korban dengan dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Pelaku memerkosa korban di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya,” terangnya.


Tak sampai disitu, pelaku juga memeras korban, meminta uang Rp700.000. Rupanya beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.

Karena korban sudah mengganti nomor ponsel, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, dan meminta nomor ke orang tua korban.

Usai mendapat nomor ponsel, pelaku kembali meneror korban, hingga korban mengalami trauma.

“Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu diciduk polisi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Resahkan Warga Seorang Residivis Diamankan Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Seorang residivis berinisial AP (34) warga Kecamatan Lemahsugih, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka karena mengancam membunuh pemuda bernama Alam Abdi Fasya (27).

Pelaku AP sering meresahkan masyarakat dan pada saat itu AP mengancam lantaran dirinya merasa diadu domba oleh Alam Abdi Fasya dengan seseorang bernama wa Empe.

"Kamu apa maksudnya! Mengadu dombakan saya dengan wa empe! Pokoknya kalau bukan kamu duluan yang mati! Saya dulu yang mati! Saya merasa terhina dan dilecehkan sama anak kecil!," ucap AP saat mengancam Alam.


Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Rabu (04/11/2020).

"Tersangka sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali, lalu mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan membunuh korban," Ujar AKBP Bismo.

Mendengar kejadian tersebut, Kepala Dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di Balai Desa setempat. Namun pada saat diundang untuk bermusyawarah AP sedang tidak ada dirumahnya melainkan sedang berada di Bandung.


Sampai saat AP kembali lagi ke kampung halamannya, AP di oleh ketua pemuda. Karena dianggap meresahkan warga AP diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Lemahsugih dan saat ini dalam penahanan Polres Majalengka.

Atas kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 1 (satu) tahun. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini