BELL Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
Festival Film Indonesia 2020 Umumkan Dominasi
Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Berakhir dengan Sukses
Dengan slogan “Act Today for Our Tomorrow” atau “Beraksi Hari Ini untuk Masa Depan Kita” dengan lima tema utama: hutan, laut, produksi dan konsumsi berkelanjutan, ekonomi hijau dan aksi iklim perkotaan.
“Tahun ini, kami berkolaborasi dengan 161 mitra. Ini membuktikan bahwa perubahan iklim adalah isu kritis dan kita perlu untuk beraksi hari ini demi masa depan kita,” kata Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (07/11)
Alhasil, kata Vincent, ke-27 Negara Anggota Uni Eropa memiliki banyak sekali pengetahuan yang dapat dimanfaatkan Indonesia dalam memerangi perubahan iklim. Upaya memerangi perubahan iklim dan pandemi adalah prioritas utama kami untuk beberapa dekade mendatang.
Selama 14 hari terakhir, lanjutnya, Pekan Diplomasi Iklim dipenuhi dengan diskusi dengan para pakar, pembuat kebijakan dan para aktivis lingkungan yang membahas topik-topik menarik seperti konservasi hutan, penanggulangan pencemaran laut, gaya hidup berkelanjutan, pekerjaan ramah lingkungan dan efisiensi energi.
"Tidak satu pun dari kita dapat melakukan ini sendirian, kita semua harus memainkan peran untuk melawan perubahan iklim,” kata Vincent pada upacara penutupan.
Dr Yusa Djuyandi: Perlu Kontrol Demokrasi dalam Pelibatan TNI dan Militer dalam Penanganan Terorisme
Dr Yusa Djuyandi, Peneliti Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam zoom meeting menyampaikan, perlu adanya kontrol demokrasi dalam pelibatan TNI dan militer dalam penanganan terorisme.
"Sebab kontrol demokrasi sangat diperlukan, supaya negara atau pemerintah dalam keterlibatan penanganan teroris tidak didasari muatan politis dan muatan emosional," kata Yusa dalam webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Bandung. Sabtu (07/11)
Sehingga, lanjut dia, pemerintah tidak mudah memberikan cap, stempel, dan label teroris.
Selain itu, pelibatan militer dalam penanganan teroris diperbolehkan, karena merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Akan tetapi, lanjut Yusa, pelaksanaan sendiri tidak boleh dilepaskan dari prinsip seperti objektivitas dan legitimasi.
Tak Hanya itu, tegas Yusa, pelibatan militer dalam strategi anti terorisme adalah rencana pemerintah untuk menggunakan instrumen kekuatan nasional dalam menetralisir teroris organisasi dan jaringannya agar tidak dapat menggunakan kekerasan dan menanamkan rasa takut.
Jika sudah mengganggu keamanan negara, kata Yusa, militer bisa dilibatkan, tapi dengan menggunakan kontrol demokratis, akan tetapi jika kelompok itu kemudian menggunakan kekerasan dan menanamkan rasa takut, militer bisa dilibatkan.
Disaat yang sama, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menjelaskan, UU34/2004 sudah sangat jelas mewajibkan setiap operasi militer selain perang, termasuk operasi militer kontraterorisme, hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan politik berupa otorisasi dari presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, sambungnya, Otorisasi tersebut bersifat spesifik dan insidentil sehingga setiap operasi berbeda harus mendapatkan otorisasi tersendiri dengan batasan waktu yang jelas.
Sebaliknya, tutur Ponto, perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang merupakan turunan UU5/2018 akan memberikan payung hukum untuk TNI melakukan kontraterorisme tanpa harus mendapatkan otorisasi khusus untuk setiap operasi yang dilaksanakan dan tanpa batasan waktu yang jelas.
"Kesimpulannya, untuk mengatur TNI cukup dengan UU 34/2004 saja, karena jika diatur dalam UU5/2018 malah akan bermasalah, dikarenakan rezim hukum yang berbeda antara hukum humaniter dan hukum pidana. Lebih baik dilakukan revisi terhadap UU5/2018 terutama pasal 43 i," ucapnya. (Arianto)
FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang
TRIS Beradaptasi Penuhi Kebutuhan Pasar
Ketahuan Mesum Seorang Pedagang Diduga Memperkosa Memeras Dan Menganiaya Seorang Gadis
Resahkan Warga Seorang Residivis Diamankan Polisi
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta
Polrestro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Pengiriman 159 KG Ganja Gunakan Jasa Ekspedisi
Dua Perampok Jalanan Di Tambora Ditangkap Polisi
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, Polres Kukar Tetap Utamakan Protokol Kesehatan.
Dalam sambutannya Ustad Saifudin menyampaikan, sehubungan dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan terdapat teman yang cukup menarik yakni Peringatan Maulid Nabi sebagai Motivasi Meningkatkan Ukhuwah Islamiah dan Dengan Keteladanan Nabi Muhammad SAW Kita Kuatkan Persaudaraan Serta Keperdulian Guna Mewujudkan Kamtibmas Yang Kondusif.
Dua Pemuda Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kebon Jeruk
Telah Lahir Gerakan 5 G : Maju Bersama Berantas Kasus Narkoba
Denia Isetianti: Raup Cuan Sekaligus Rawat Lingkungan
Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.
Webinar Pengembangan UMKM & Penciptaan Lapangan Kerja Bersama Bobby Nasution
Saras Dewi: Ekonomi yang Berorientasi Ekologi Untuk Masa Depan
Apindo: Penetapan Upah Minimum 2021 Beratkan Pengusaha
Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala2 daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut.
Menurut Apindo, Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, dengan penetapan UM yang tidak sesuai dengan SE, pihaknya dapat memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis.
"Selain itu, Asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UM diturunkan, sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga," kata Hariyadi saat konferensi pers di Jakarta. Senin (02/11)
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz menambahkan, Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi covid-19. Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan, karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan.
Dengan demikian, katanya, kondisi UM yang ada saat ini sudah berada di atas median upah. Hal tersebut menunjukan bahwa UM yang ada saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha. Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha kita menjadi tidak kompetitif.
"Untuk itu, Apindo mendorong pemerintah pusat untuk dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dalam penetapan UM," pungkasnya. (Arianto)