Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta
Polrestro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Pengiriman 159 KG Ganja Gunakan Jasa Ekspedisi
Dua Perampok Jalanan Di Tambora Ditangkap Polisi
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, Polres Kukar Tetap Utamakan Protokol Kesehatan.
Dalam sambutannya Ustad Saifudin menyampaikan, sehubungan dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan terdapat teman yang cukup menarik yakni Peringatan Maulid Nabi sebagai Motivasi Meningkatkan Ukhuwah Islamiah dan Dengan Keteladanan Nabi Muhammad SAW Kita Kuatkan Persaudaraan Serta Keperdulian Guna Mewujudkan Kamtibmas Yang Kondusif.
Dua Pemuda Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kebon Jeruk
Telah Lahir Gerakan 5 G : Maju Bersama Berantas Kasus Narkoba
Denia Isetianti: Raup Cuan Sekaligus Rawat Lingkungan
Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.
Webinar Pengembangan UMKM & Penciptaan Lapangan Kerja Bersama Bobby Nasution
Saras Dewi: Ekonomi yang Berorientasi Ekologi Untuk Masa Depan
Apindo: Penetapan Upah Minimum 2021 Beratkan Pengusaha
Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala2 daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut.
Menurut Apindo, Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, dengan penetapan UM yang tidak sesuai dengan SE, pihaknya dapat memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis.
"Selain itu, Asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UM diturunkan, sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga," kata Hariyadi saat konferensi pers di Jakarta. Senin (02/11)
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz menambahkan, Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi covid-19. Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan, karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan.
Dengan demikian, katanya, kondisi UM yang ada saat ini sudah berada di atas median upah. Hal tersebut menunjukan bahwa UM yang ada saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha. Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha kita menjadi tidak kompetitif.
"Untuk itu, Apindo mendorong pemerintah pusat untuk dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dalam penetapan UM," pungkasnya. (Arianto)