Gelar Aksi Damai, Mahasiwa (AKTA) dan PMKRI di Medan Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Demo Susulan di Medan Mahasiswa Minta DPRD Sumut Tolak Omnibus Law
Polres Kutai Kartanegara Gencar Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Reskrim Polsek Loa Janan Kembali Ciduk Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu Di Desa Loa Duri Ulu
Peran TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme Harus Dapat Dukungan dari Seluruh Elemen NKRI
Dua Orang Pelaku Curas Diringkus Polsek Kalideres
STASIUN SANTUY Bakal Digelar 07 November 2020
Polsek Muara Kaman Mengamankan Kegiatan Kampanye Wakil Bupati Rendi Solihin
Sarbumusi NU Tolak RUU Cipta Kerja
Academics TV Dan CID UIN SUSKA Riau Gelar Webinar Polemik Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme
Keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dapat pula berujung pada sejumlah implikasi negatif. Pertama, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI dari fungsi profesional yang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjata konvensional di kawasan. Kedua, penggunaan kekuatan militer dalam menanggulangi terorisme dapat dilihat sebagai reaksi yang berlebihan (over-reaction) yang justru dapat melegitimasi keberadaan kelompok teror. Ketiga, penanggulangan terorisme yang sudah dimiliterisasi cenderung sulit untuk dikembalikan (irreversible) ke kondisi politik normal (normal politics). Keempat, pengalaman beberapa negara di dunia menunjukkan bagaimana bahkan tentara yang paling profesional dan terlatih sekalipun tetap rawan melakukan pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Munculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Berdasarkan kondisi di atas terlihat sebuah polemik tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan Terorisme sehingga cukup urgen untuk dibahas dalam berbagai perspektif dalam bentuk WEBINAR. Academics TV bekerjasama dengan Center for Instructional Development (CID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berinisiatif melaksanakan webinar dengan tema Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari TNI.
Webinar ini akan dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa nara-sumber disuatu ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan dan disiarkan secara online dan streaming melalui berbagai Media Sosial berbasis Internet, pada Sabtu, 10 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan disiarkan secara online melalui media live streaming channel YouTube Academics TV.
Nara sumber antara lain: Dr. Mexasai Indra, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau); Peri Pirmansyah, SH. MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau dan juga ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN SUSKA Riau); Dr Erdianto Effendi, SH. M.Hum, Dosen UNRI; Dardiri, MA (Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran serta peneliti pada Institute of South-east Asian Studies). Webinar ini akan dipandu oleh seorang moderator yang sudah lama aktif malang melintang dibidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETY yakni Mufti Makaarim.
Webinar gratis dan terbuka untuk umum, namun panitia HANYA akan mengirim Link Zoom Meeting serta e-sertifikat ke peserta yang telah mendaftarkan dirinya secara online di link: https://forms.gle/Rmb7Rm4dqX3Uu2mz8 dan link YouTube serta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan pendaftaran online melalui link tersebut. (Arianto)
SGB Gelar Wisuda Virtual bagi Guru
Kinerja INOV Tumbuh Positif
Kampung Rakyat Indonesia Menyesalkan RUU Omnibus Law Di Sahkan
Demo Tolak Omnibus Law di Medan Ricuh
Kapolres Majalengka Berikan Kartu BPJS Kepada 82 Orang PHL Di Jajarannya
Tokoh Agama dan Masyarakat Sipil Deklarasi Dukung Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Festival Film Indonesia Luncurkan Program Cerita Sinema
KSBSI Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Ustadz Haris: Hijrah dari Radikal kepada Moderat
Irjen Pol (Purn) Drs. Ansyaad Mbai, Kepala BNPT Periode 2011-2014 dalam pemaparan mengatakan, Para politisi dan Parpol seharusnya menghindari untuk memanfaatkan issue-issue keagamaan yang sensitive dalam upaya mencapai tujuan politik.
"Sebaliknya, para Da’i agar tidak mengabdikan dakwah-fatwah untuk kepentingan para politisi dalam kontestasi politik. Telah cukup banyak bukti bahwa ketika dakwah-fatwah digunakan untuk tujuan politik maka timbul kerusakan yang parah dan mengancam kesatuan berbangsa dan bernegara," kata Ansyaad saat webinar zoom. Selasa (06/10)
Sementara itu, Ustadz Haris Amir Falah, Mantan JI dalam webinar mengungkapkan, Dia mulai ada ketertarikan untuk belajar agama islam, karena guru di SMA sering mendakwahkan Islam dengan gaya yang menarik. Belakangan baru diketahui bahwa gurunya adalah salah satu anggota gerakan Islam radikal pada masa itu dan terakhir gurunya hijrah ke Afghanistan.
Tidak ada saringan pemikiran saat itu, katanya, apakah ini benar dari konsep Islam yang sesuai dengan pemahaman Rasulullah saw atau sudah menyimpang. Ini memang kondisi rawan seseorang bisa terpapar pemahaman radikalisme dan pada ujungnya melakukan tindakan terorisme atau kekerasan dengan atas nama agama.
Pada tanggal 6 Mei 2010, Dia tertangkap oleh aparat kepolisian DENSUS 88 ANTI TEROR, karena ikut serta secara aktif membantu pelatihan militer bersenjata yang dilakukan oleh rakyat sipil di wilayah hukum Republik Indonesia. Tepatnya di daerah gunung jalin Jantho Aceh dan kemudian dalam persidangan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dari sinilah, tuturnya, terjadi hijrah dari radikal kepada moderat. Dengan kesadaran penuh mulai meninggalkan pola pikir ekstrim dan terjadilah hijrah yang hakiki yaitu berpindah dari hal yang negatif kepada yang positif.
"Pada pertengahan tahun 2013, dia menghirup udara bebas, Keinginannya hanya satu, kembali berda'wah dengan program pokoknya adalah melakukan pencerahan kepada umat, agar menjadi umatan wasathan (umat moderat). Bersama-sama dengan pemerintah mencegah radikalisme agar tidak berkembang di kalangan umat ini," pungkasnya. (Arianto)