Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Indonesia Online Fest Vol. 02 Hadir Kembali


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Memasuki era transisi new normal atau kenormalan baru di masa global pandemi saat ini kebutuhan akan hiburan dan sumber informasi telah banyak bermigrasi ke dunia virtual. Hiburan atau showbiz dalam bentuk virtual atau daring ini semakin banyak diminati sehingga para pelaku bisnis atau penyelenggara acara berlomba-lomba ikut meramaikan dunia maya dengan berbagai acara kreatif dengan konten acara hiburan yang beraneka ragam.

PK Entertainment sebagai salah satu event promoter/penyelenggara acara ternama di Indonesia sebelumnya telah sukses menyelenggarakan “Indonesia Online Fest Vol. 01”  pada tanggal 15-17 Mei yang lalu, dan dalam waktu dekat ini akan kembali mempersembahkan festival daring terbesar di Indonesia “Indonesia Online Fest Vol. 02”. Festival daring terbesar di Indonesia edisi ke-2 ini akan diadakan selama tiga hari, Jumat sampai Minggu pada tanggal 31 Juli – 02 Agustus 2020 di berbagai platform digital.

Festival ini akan menghadirkan beragam konsep acara seperti sebelumnya, mulai dari bazaar virtual, nonton bareng, jumpa fans daring, kompetisi cosplay, workshop daring, webinar, kelas-kelas daring yang bersifat edukatif maupun pengembangan diri, talkshow dengan narasumber ternama dari pelaku industri, kompetisi esports, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Indonesia Online Fest Vol. 02 akan menghadirkan lebih dari 100 narasumber dan pengisi acara yang merupakan pemimpin terdepan di berbagai sektor industri, lebih dari 60 UKM lokal, serta melibatkan lebih dari 50 pelaku event dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Acara yang akan diselenggarakan  terdiri dari acara berbayar (paid features) dan tak berbayar (free features) yang dapat disaksikan secara gratis. Informasi mengenai registrasi ataupun pembelian tiket dapat diakses melalui www.indonesiaonlinefest.com.

Sama halnya seperti di edisi pertama sebelumnya Indonesia Online Fest Vol. 02  bertujuan untuk menciptakan sebuah ekosistem saling dukung oleh dan untuk semua orang yang terlibat dengan menghadirkan berbagai konten yang informatif, kreatif dan menghibur. Tidak hanya itu saja,  selama tiga hari di Indonesia Online Fest Vol. 02 para narasumber yang terlibat akan memberikan paparan pengetahuan dan pengalaman yang menarik bagi seluruh peserta terhadap topik yang relevan dengan situasi saat ini - seperti Telemedicine/Telehealth, Women Empowerment, Education & Digital Literacy, Entrepreneurship, Entertainment, Digital Marketing, Gaming, dan masih banyak yang lainnya.

Selain itu, tentunya bermanfaat memberikan kesempatan dan lapangan baru kepada para pelaku event, industri kreatif dengan jangkauan target penonton dan target market yang luas, tentunya Indonesia Online Fest ini hadir secara online/virtual pada platform digital dan dipersembahkan untuk seluruh audience yang ada di Indonesia selama ada jangkauan koneksi internet dan dapat disaksikan melalui komputer maupun ponsel.

Indonesia Online Fest Vol. 02 akan dimeriahkan oleh: Dipha Barus, Dimas Beck, Nussa Official, Miracle in Cell No 7, Jovial da Lopez, Didet Maulana, Kezia Aletheia, Monica Ivena, Miceraa, Rinaldy Yunardi, Diva The Series, Nussa Official, Hanung Bramantyo, Vino G. Bastian, Graciella Abigail, Indro Warkop, Tora Sudiro, Rigen, Indra Jegel, Bryan Domani & Mawar de Jongh) dan masih banyak lagi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Selain itu, akan ada juga acara talkshow dengan pelaku industri dari berbagai narasumber seperti dr. Grace F. Indradjaja - Direktur Siloam Hospitals Group, Leonard Theosabrata -  Managing Director of SMESCO,  Veronica Utami - Head of Marketing Indonesia, Philippines & SEA Next Billion Users of Google, Neneng Goenadi - Managing Director of Grab Indonesia, Sri Widowati - Chief Digital Transformation of Unilever Indonesia, Hilda Kitti - Head of Marketing Indonesia & Malaysia at Facebook, Elin Waty - CEO of Sunlife Financial Indonesia, Jennifer Karjadi - Founder of Union Group, Jourdan Kamal - Founder of Mau Belajar Apa, dan masih banyak lagi yang akan diumumkan dalam waktu dekat. (Arianto)


Share:

Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria Diamankan Polsek Muara Kaman



Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Muara Kaman Polres Kukar (Kutai Kartanegara) berhasil mengamankan seorang pria bernama Fransiskus (22) warga Desa Utara, Kecamatan Keo Tengah, kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi mengatakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Pria kelahiran Walotaka tersebut juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres setempat.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Iptu Juwadi.

Mengenai ancaman hukuman penjara terhadap tersangka dalam penerapan pasal tersebut, yakni paling singkat lima tahun  dan paling lama 15 tahun penjara, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perwira Polri berpangkat balok dua itu menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Minggu (28/06/2020) yang lalu, sekira jam 11.00 Wita, bertempat di Mess Afdeling 4 Felisa Estate PT cahaya anugerah Plantations desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Ditambahkannya, yang mana perbuatan pelaku melakukan persetubuhan tersebut dilakukan dengan masuk ke dalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan saat pelaku masuk tersebut hanya ada korban sendirian, setelah pelaku dan korban mengobrol selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.

"Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 05 Juli 2020, sekira jam 10.00 Wita, pelaku kembali datang ke mess korban dan memaksa masuk dan setelah berhasil masuk ke dalam mess kemudian pelaku mengancam korban akan membakar barak paman korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku dan karena ketakutan akhirnya korban mau disetubui", kata Kapolsek.

Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada hari Sabtu (11/07/2020), tersangka diamankan ke Mako Polsek Muara Kaman.

Setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.

"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawanan apapun," kata IPTU Juwadi.

Dari kejadian itu juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu lembar kaos oblong warna krem tulisan crassida, satu lembar celana kolor pendek warna coklat, satu lembar apray warna hijau motif kembang kembang warna ungu. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Jakarta Bisa Kembali Lagi ke PSBB


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lonjakan pertambahan angka rata-rata positif paparan Covid-19 (positive rate) di wilayah DKI Jakarta akan bisa mendorong penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dicabut sejak 4 Juni lalu.

Masalahnya, angka harian paparan positif Covid-19 pada Minggu (12/7) menciptakan rekor baru atau terjadi lonjakan sekitar dua kali lipat dari lima persen rata-rata harian sebelumnya menjadi 10,5 persen, tepatnya ada penambahan 404 kasus baru.

Penghitungan positive rate dilakukan dengan penjumlahan kasus positif kasus orang yang terpapar Covid-19 dibandingkan dengan pengambilan specimen melalui swab (usapan cairan di hidung dan rongga mulut) dengan metoda reaksi rantai polimerasi (PCR).

Berdasarkan catatan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Youtube (12/7), dalama periode era new normal atau PSBB Transisi antara 4 Juni sampai 8 Juli, angka positive rate berkisar antara 3,1 persen sampai 4,8 persen.

Detilnya, dengan 21.197 test PCR antara 4 sampai 10 Juni , positive rate berada di level 4,4 persen, lalu dengan PCR 27.091 antara 11 – 17 Juni 3,1 persen dan dengan PCR 29.873 pada periode 18 – 24 Juni menjadi 3,7 persen, dan PCR 31.085 25 Juni – 1 Juli 3,9 persen dan 2 hingga 8 Juli dengan PCR 34.007 menjadi 4,8 persen.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai 11 Juli sebanyak 392.794 sampel termasuk 4.522 sampel pada 11 Juli saja dengan penambahan harian positive rate sebanyak 404 kasus.


Mayoritas OTG
Yang mencemaskan, sejak era PSBB Transisi, 4 Juni lalu, 66 persen korban positif terinfeksi Covid-19 muncul tanpa gejala (OTG), ditambah lagi jika virus pemicunya (SARS-CoV-2) bersifat bisa melayang-layang (airborne), tentu upaya mencegah penyebarannya menjadi semakin rumit.

Kombinasi antara disiplin warga yang relatif rendah, kebijakan pelonggaran protokol kesehatan di era PSBB Transisi dan minimnya sosialisasi dari segenap jajaran pemda DKI Jakarta, agaknya berkontribusi besar terhadap lonjakan paparan Covid-19 di wilayah ini.

Anies pun mengancam, jika penyebaran Covid-19 tak terkendali, ia akan memberlakukan lagi PSBB walau hal ini ditanggapi skeptis oleh politisi F-FDIP Gilbert Simanjuntak.

“Emangnya masyarakat mau, “ tutur Gilbert. Maksudnya, tentu sangat sulit mengajak masyarakat untuk kembali berdisplin mematuhi berbagai pembatasan PSBB yang sudah dilonggarkan selama masa PSBB transisi.

Lagi pula, paling tidak diperlukan anggaran Rp3 triliun seperti pada pelaksanaan PSBB lalu, padahal APBD DKI Jakarta sudah terkontraksi dari Rp87,9 triliun menjadi Rp44,6 triliun atau sekitar separuhnya akibat imbas pandemi Covid-19.

Jika sampai diberlakukan PSBB lagi, tentu pula dampak kerugian ekonomi dan juga melonjaknya angka pengangguran tidak terhindarkan yang pada gilirannya juga bakal berimbas pada stabilitas sosial dan politik.ujarnya. **
Share:

Polres Majalengka Razia Miras Di Tengah Pandemi Virus Corona


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Jajaran Polres Majalengka terus gencar melaksanakan razia minuman keras di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Ratusan botol miras berhasil diamankan anggota Polres Majalengka Polda Jawa Barat dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah tempat hiburan malam, Senin (13/7/2020) malam.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari dan Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka dengan melibatkan 40 personil dengan sasaran dari Operasi Cipkon (Cipta Kondisi) yakni sajam, miras, handak, narkoba, curas, curat dan curanmor.


Sasarannya tempat hiburan malam (Karaoke), Blue Sky Majalengka. Dari lokasi ini, hasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) Anggur Putih ukuran 620 ml, 24 botol Anggur Merah ukuran 620 ml, 24 botol Arak Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan satu botol Chivas ukuran 750 ml, Barang yang diamankan berasal dari pemilik, G, pekerjaan OB (Office Boy) di Blue Sky Majalengka.

Razia pekat kemudian bergeser ke Blue Sky Jatiwangi. Disini, berhasil mengamankan satu botol miras merk Ice Land, satu botol Royal brewhouse dan satu botol Chivas Regal.


Selain itu, kepolisian mengamankan pula satu botol Contreau, satu botol Captain Morgan dan satu botol Asoka. Miras ini disita dari AD (36), sebagai penanggungjawab Blue Sky Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kemudian, razia dilanjut ke Adi Karya. Di lokasi ini, mengamankan 12 botol miras Asoka, empat botol miras Cap Orang Tua, tiga botol Mix Max, tiga botol Ice land, dua Botol Anggur Merah, delapan Botol dengan merk Anggur Putih dan satu Botol Whisky. Miras tersebut disita dari UA (38), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sebagai penanggungjawab dari Adi Karya.


"Dalam penindakkan pengelola tempat hiburan dikenakan Tipiring melanggar pasal 6 Perda Kabupaten Majalengka No. 11 tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol," terang Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.

AKBP Bismo juga mengatakan razia ini sebagai upaya Polres Majalengka dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman. Selain itu sebagai upaya terhindar dari segala bentuk kejahatan yang timbul dari sumber minuman keras.

“Selain mencegah kejahatan di tengah pandemi, kegiatan kami laksanakan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Majalengka di era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan harapan, penanganan COVID-19 bisa lebih fokus tanpa terganggu gangguan keamanan. Tukas AKBP Bismo. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Dairi Laporkan Keluarga Wakil Bupati Dairi Dugaan Tindak Pidana Pengancaman


Duta Nusantara Merdeka | Dairi
Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi Arih Yaksana Bancin didampingi pengacaranya Khairul Hadi SH dan rekan hari ini resmi melaporkan tindak pidana pengancaman yang dialaminya ke Polres Dairi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/243/VI/2020/SU/DR/SPK, tanggal 13 Juli 2020.

Melalui pengacaranya Khairul Hadi SH mengatakan bahwa laporan ini bermula ketika kliennya didatangi dirumahnya di jalan Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi oleh 3 orang yang satu diantaranya yaitu Edward Sihombing merupakan keluarga dekatnya wakil Bupati Dairi. 

Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwa mereka edward sihombing dkk begitu tiba dirumahnya langsung mengintimidasi dan memaksa klien kami untuk mengakui bahwa status facebook nya ditujukan untuk wakil bupati Dairi.
 
Awalnya klien kami ada membuat status di facebook yang ungkapan kalimatnya tidak ditujukan untuk siapapun apalagi ada menyinggung ataupun merusak kehormatan orang lain. Lalu apabila klien kami tidak mau mengaku mereka akan menggorok nya sembari mengeluarkan cacian dan makian terhadap klien kami. 

Merasa bahwa dirinya sedang tidak baik karena terancam akan keselamatannya sehingga kami datang ke Polres Dairi dan membuat laporan.

Hadi menambahkan Sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat, tentu kita sangat menyayangkan insiden ini terjadi, apalagi terduga pelaku merupakan keluarga dekatnya wakil Bupati Dairi yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. 

Bersama elemen organisasi kepemudaan lainnya kami akan kawal proses ini, kita tidak mau ada tebang pilih dalam penegakan hukum di kab Dairi. Tidak boleh ada premanisme dan aroganisme di tanah beradat ungkap hadi. 

Kami percaya bahwa Polres Dairi mampu bekerja profesional, apalagi persoalan ini tentu sejalan dengan semangat Kapoldasu yang sedang giat- giatnya memberantas premanisme di Sumut. 

Tentunya Kami juga berterima kasih kepada pihak polres yang telah menerima kami dengan sangat baik dan kami juga memohon doa kepada masyarakat agar persoalan ini cepat diproses agar kepastian dan keadilan dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat di kabupaten Dairi tutup Hadi. **
Share:

Kapolres Majalengka Silaturrahmi Kepada Gerakan Muslim Majalengka


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso bersama Pejabat Utama Polres Majalengka dan didampingi Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi silaturahmi dengan Ketua Gerakan Muslim Majalengka (GEMMA), bertempat di kantor Madrasah Al Ishlah Persis 92 Majalengka Jl.Siti Armila Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2020).


Kegiatan silaturahmi Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso dengan Ketua Gerakan Muslim Majalengka (GEMMA) H. Acep Saepudin yang juga merupakan Ketua PD. Persis Kabupaten Majalengka dan juga dihadiri pengurus dalam rangka memperarat tali silaturahmi antara Polres Majalengka Polda Jawa Barat dengan Ketua Gerakan Muslim Majalengka (GEMMA) Kabupaten Majalengka.

Selain Silaturahmi bersama Ketua Gerakan Muslim Majalengka (GEMMA) Kabupaten Majalengka, Kapolres Majalengka guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilingkungan Madrasah  Aliyah Al Ishlah Persis 92 Majalengka di situasi Pandemi Covid-19 pada Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) / New Normal di Wilayah Kabupaten Majalengka serta antisipasi Gangguan Kamtibmas terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).


Secara langsung Kapolres Majalengka mengapresiasi Ketua Gerakan Muslim Majalengka (GEMMA) Ketua PD. Persis Kabupaten Majalengka yang telah mematuhi protokol kesehatan ketika berada di pesantren dan juga sudah menjaga situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Kabuapten Majalengka khususnya terkait aksi penolakan RUU HIP.

Dalam pelaksanaan Silaturahmi Kapolres Majalengka bersama Ketua Gerakan Muslim Majalengka (GEMMA) Ketua PD. Persis Kabupaten Majalengka, Pada kesempatan tersebut Kapolres Majalengka memberikan bantuan berupa Sajadah dan Sarung yang diterima langsung oleh Ketua GEMMA / Ketua PD. Persis Kabupaten Majalengka. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Dimasa New Normal Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba dimasa new normal pandemi covid 19.

Dari hasil pengungkapan kurun waktu seminggu petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dan menyita sebanyak 18,1 kg narkoba jenis sabu, 1 kg narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir Pil Ekstasi, dan 290 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan dimasa new normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran wabah covid 19, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.

"Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan psbb untuk melakukan peredaran gelap narkoba," ujar Kombes Pol Audie s Latuheru, Senin (13/07/2020).

Dari hasil pengungkapan kali ini petugas kami dilapangan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu seminggu dibulan Juli 2020.

Penangkapan pertama kali dilakukan pada hari senin, 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 Wib, di jalan condet raya jakarta timur dibawah pimpinan Kanit 3 Akp Fiernando Adriansyah dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial Rs als A dan menyita sebanyak 1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng (290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku.


Selanjutnya penangkapan ke dua sekira hari rabu 8 Juli 2020, di sebuah perumahan Bintaro jaya jalan tekukur raya Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Team Sus 1 dibawah pimpinan Kanit team Sus 1 Akp Bangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku Rk dan Ma serta sebuah mobil honda mobilio dimana di dalam kendaraan tersebut petugas kami dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam didalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu setlah dilakukan penimbangan didapat narkoba tersebut dengan berat kurang lebih 18 kg (18.079 gr)  setelah dilakukan proses penyelidikan didapati bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan asal Aceh.

Lanjut Audie menjelaskan, penangkapan ke tiga sekira hari Jum'at, 10 Juli 2020 unit 3 Sat Narkoba polres metro jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dikamar kostan dijalan pisang raya serpong tangerang selatan dan di jalan raya Puspiptek buaran serpong tangerang selatan dan dari hasil penanganan di 2 tempat tersebut berhasil diamankan 2 orang pengedar berinisial Fb (28) dan Fs (27) dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengn berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis Dengan berat 1,12 gram.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan dimana pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun 1 minggu terakhir namun proses penyelidikan nya lebih dari seminggu.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba.

"Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan petugas," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat livestreaming di Polres Metro Jakarta Barat.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Wakapolres Majalengka Pantau Keramaian Objek Wisata Paralayang


Duta Nusantara Merdeka | Jawa Barat
Wakapolres Majalengka, Polda Jawa Barat Kompol Sumari,SH., didampingi Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi,SH., beserta anggota memantau langsung keramaian di objek wisata Kawasan Paralayang/Paraland Gunung Panteun, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Minggu (12/7/2020).

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan apakah masyarakat benar-benar sudah menerapkan protokol kesehatan menuju tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Diberlakukannya new normal oleh pemerintah bukan berarti masyarakat bebas dalam melakukan aktifitas, namun harus selalu disiplin dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19. Diantaranya apabila keluar rumah wajib menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Wakapolres Majalengka Kompol Sumari.


Menurut Wakapolres, pemberlakukan status new normal di Majalengka ini memperbolehkan  seperti hotel, restaurant dan objek wisata beroperasi. Namun tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 dan social distancing, serta membatasi jumlah pengunjung.

Lebih lanjut disampaikan Kompol Sumari, untuk mengantisipasi apakah prosedur protokol kesehatan diterapkan, sejumlah personel gabungan, baik Polres Majalengka dan Polsek jajaran melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang mengunjungi objek wisata di Majalengka.

“Personel kami tempatkan beberapa titik seperti di restoran, coffe shop sepanjang jalur utama Majalengka dan seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka. Ya, kami pantau untuk memastikan apakah masyarakat dan pengelola hotel dan restoran disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Wagub Instruksikan OPD dan BUMD Targetkan Capaian PAD


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki target kinerja dalam capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikannya dalam rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud Medan, Senin (13/7).

"Kita mau membangun Sumut. Semua harus memiliki target kinerja dan saya tidak mau hasilnya seperti tahun lalu. Semua OPD dan BUMD memberikan kontribusi PAD sesuai dengan aturan, jangan sesuka hati," ucap Musa Rajekshah.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut M Fitriyus, Inspektur Sumut Lasro Marbun, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Parenus Sinaga, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan serta lainnya.

Kepada Plt. Kepala BPPRD Sumut Riswan, Wagub mengingatkan mengenai pendapatan daerah dari hasil pajak daerah, di antaranya Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) walaupun perolehan PKB sedikit meningkat pada tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu dengan realisasi sampai 10/07 sebesar Rp999 miliar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp984 miliar.
"Dari pendapatan PKB harus ditingkatkan lagi, tidak hanya berdasarkan capaian penerimaan tahun lalu tetapi harus berdasarkan potensi riel dari setiap pajak daerah. Hampir seluruhnya semua sama dasar perhitungan target dari pendapatan daerah berdasarkan kebiasaan perolehan tahun lalu. Saya minta kinerja harus dikejar," katanya.

Mengenai pajak bahan bakar, Musa Rajekshah juga mengintruksikan pada BPPRD Sumut untuk menjalin komunikasi kepada Pertamina terkait data perolehan bahan bakar agar dibuka secara rinci dengan Pemprov Sumut. Kemudian BPPRD Sumut juga diminta melakukan perbandingan perolehan pajak dengan provinsi lain.

"Saya dapat masukan dari KPK, DPR dan lainnya mengenai pajak bahan bakar ini. Potensi pajak bahan bakar ini sangat besar," katanya.

Sementara Plt. Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga melaporkan dari sisi penerimaan bahwa total pendapatan di 2021 Pemprov Sumut direncanakan sebesar Rp13.1 triliun yang bersumber dari pajak, retribusi, BUMD dan lainnya serta Dana Transfer dari Pemerintah. Senada disampaikan Sekdaprov Sumut R Sabrina, Wagub juga mengingatkan pada OPD dan direksi BUMB dalam pencapaian target pekerjaan dan target dalam mengejar PAD.

Untuk itu kedepan, Assisten dan Inspektorat Sumut diminta mempersiapkan Perjanjian Kinerja dalam hal capaian target kinerja ini. "Jadi kalau tidak tercapai kita dapat mengevaluasinya," katanya.

Sedangkan Kepala BPPRD Sumut Riswan menyampaikan bahwa terdapat penurun pendapatan dari hasil pajak terdampak dari wabah covid-19. Di antaranya pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 35%. Sedangkan Pajak Air Permukaan (PAP) mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp15.2 miliar dengan total Rp55.6 miliar. **

Source : Humas Sumut
Share:

Ditjen Pajak: Insentif Pajak untuk Semua UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan, insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif.

"Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh. Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi," kata Hesti dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, pada Senin (13/7) yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

Karena itu, kata Hestu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi.

Hestu menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak UMKM, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara itu, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak. Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak. Selanjutnya ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak.

"Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak. Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Lebarkan Sayap Organisasi, Ketua Umum DPP MOI Lantik Pengurus DPW MOI NTT


Duta Nusantara Merdeka | Kupang - NTT
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI (Media Online Indonesia) gencar lebarkan sayap organisasi ke daerah. Sabtu (11/7/2020) DPP MOI melantik Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) MOI Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Swiss-Belinn Kristal, Kota Kupang dengan Ketua DPW MOI NTT, Herry FF Battileo. Pelantikan dilakukan Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala.

Kegiatan Pelantikan yang juga dihadiri Ketua Korwil MOI Bali - Nusa Tenggara (Bali - Nusra), Abdul Syukur, ST dan sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi NTT, Pejabat Pemkot dan Pemkab Kupang, Polda NTT, Danrem 161/ WS dan Insan Pers baik online, cetak maupun elektronik, dilaksanakan dengan penuh kemeriahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah Pendemi Covid-19.

Pelantikan DPW MOI NTT dilakukan dalam rangka konsolidasi organisasi MOI sesuai amanat Rakernas 2019 untuk membentuk pengurus di semua Propinsi dalam rangka persyaratan menjadi anggota Dewan Pers. Meski baru berusia setahun dan terkendala pendemi covid-19, konsolidasi terus dilakukan ke berbagai daerah serta peningkatan profesional jurnalis melalui program pelatihan/workshop pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) menuju UKW.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam sambutannya yang dibacakan Dinas Kominfo Provinsi NTT memberikan apresiasi serta menyambut baik kehadiran dan keberadaan MOI di NTT.  Ia juga mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan DPW MOI NTT. 

Menurutnya peran media online sangat penting di era digital saat ini. Prospek perkembangan media online perlu diakui, karena saat ini masyarakat awam pun melek bisa baca berita. Cukup dengan membuka melalui HP android, mereka sudah bisa mengetahui kondisi terkini melalui Media Online. 

Harapannya, Perkumpulan MOI di NTT terus bersinergi dan membangun kemitraan yang baik dengan Pemerintah. Ia juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam penyampaian informasi, sehingga apa yang disajikan dapat dikonsumsi dan dinikmati oleh semua kalangan. 


Sementara Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala, berharap pasca dilantiknya Pengurus DPW MOI NTT, bisa menjadi bagian terpenting untuk ikut membangun bangsa dan negara. Khususnya MOI harus bisa bersinergi dengan Pemerintah, dan mendukung segala kebijakan pemerintah yang pro rakyat serta ikut mendorong transparansi pengelolaan pemerintah.

Kepada pengurus yang baru dilantik, Rudi Sembiring mengingatkan dan wanti-wanti, agar bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi. MOI harus bisa memberi contoh dan teruslah mengibarkan bendera MOI di NTT, akomodir semua media online yang ada, meskipun media tersebut baru dibangun. Ini yang membedakan MOI dengan Organisasi Media Online lainnya, tegasnya.

Dalam prosesi pelantikan Pengurus Perkumpulan MOI NTT, diawali pembacaan SK DPW MOI NTT oleh Ketua Korwil MOI Bali - Nusra, Abdul Sukur, ST, selanjutnya pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala. 

Usai pelaksanaan pelantikan, Ketua DPW MOI NTT terlantik, Herry FF Battileo, SH, MH mengucap syukur atas terselenggaranya prosesi pelantikan dengan aman dan lancar. Menurutnya, ini adalah awal kebaikan untuk MOI NTT, agar kedepan bisa berkibar dan menjadi salah satu perkumpulan media online yang diperhitungkan khususnya di NTT. 

Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan media online di seluruh Indonesia. Didirikan 27 September 2018 dengan Pengurus Pusat : Ketua Umum, Rudi Sembiring Meliala; Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, HM. Jusuf Rizal dan Bendum, Hj. Candra Manggih. Kini MOI bekerjasama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menggelar Pemberian Penghargaan “Polisi Award Promoter” 2021. **
Share:

Kapolres Kukar Hadiri Pembukaan Muscab I PCNU Kabupaten Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho diwakilkan oleh Kabag Sumda Polres Kukar Kompol Kemis menghadiri Pembukaan Muscab I PCNU Kabupaten Kukar, bertempat di Pendopo Bupati Kukar, Sabtu (11/07/2020) malam.

Muscab I PCNU Kabupaten Kukar ini mengambil tema "Prioritas Tata Kelola dan Program Keumatan."

Ketua Tanfidziyah PCNU Kukar KH.M.Askin Bahar dalam sambutannya memohon kepada para pengurus dalam menyusun kerja dan program jangan terlalu banyak program.

"Program yang sekiranya dapat dan mampu untuk melakukannya karena kebiasaannya dalam suatu orginsasi dalam menyusun program belum ada jaminan 50 % kegiatan tersebut terlaksana," tutur KH.M.Askin.



Ditambahkannya kata KH.M.Askin, jagalah dan peliharalah hal-hal yang sudah diwariskan dan telah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu kita yang hal itu kita anggap baik tetapi tidak berhenti dari situ saja san melanjutkan sambil mencari hal baru, terobosan baru, serta program kerja baru yang lebih baik dari terdahulu insyaallah perjalanan kita akan mendapatkan ridho dari ALLAH SWT.

Dalam sambutannya, Bupati Kukar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kukar H.Khairin Anwar sekaligus membuka secara resmi acara Muscab I PCNU Kabupaten Kukar Tahun 2020, menyampaikan selamat atas terselenggaranya kegiatan ini melalui kegiatan ini akan melahirkan program-program yang semakin menegaskan NU sesuai dengan konstitusi dan organisasi dalam rangka mewunudkan Visi dan misi untuk Masyarakat dan Kabupaten Kukar.


"Pelaksaan kegiatan ini tentu menjadi budaya untuk menyelaraskan kegiatan sosial sesuai dengan arahan kegiatan organisasi, secara khusus bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar senantiasa berkomuntmen untuk mendukung program dalam memperkuat pondasi di Kabupaten Kukar dalam membangun Ukhuwah Islamiah sebagai fondasi terwujudnya organisasi," kata KH.M.Askin saat membaca sambutan.

Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Kukar KH.M.Askin berpesan untuk segenap para undangan yang hadir dapat mematuhi segala bentuk aturan terkait protokol kesehatan covid 19 karena mengingay kita covid 19 belum berakhir, namun tidak perlu untuk ditakuti dan melaikan kita waspadai. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dua Orang Kurir Sabu Diringkus Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Di Kawasan Bintaro


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir sabu dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/07/2020) pagi. Dari tangan dua orang berinisial RK dan MA,  polisi menyita 18 paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona membenarkan pihaknya mengungkap narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di mobilnya.

"Benar, Tim Khusus (Timsus)  I Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Akp Bangun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel (Tangerang Selatan)," ucap Maradona, Sabtu (11/07/2020).

Dari pengakuan RK dan MA, rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpnan sabu ketika barang itu tiba di Jakarta.


Ronaldo mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan Aceh dan akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keduanya pun masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihaknya dan ia belum bisa beberkan lebih jauh lagi.

"Saat kami tangkap, keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek," tegas Ronaldo.

Setelah meringkus di Bintaro, ternyata keduanya tidak tinggal disana melainkan di sebuah kamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Disana polisi hanya menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut.

"Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku," tuturnya Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona. **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Muscab I PCNU Kutai Kartanegara Gelar Diskusi Kontra Radikal dan Bela Negara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bertempat di kantor PCNU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, dalam kegiatan Musyawarah Cabang PCNU Kabupaten Kukar, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam hal ini diwakili Kasat Binmas Polres Kukar AKP M.Afnan menjadi narasumber kegiatan diskusi kontra Radikal dan Bela Negara. Sabtu (11/07/2020) sore.

Muscan I PCNU yang bertemakan kontra Radikal dan Bela Negara menghadirkan para narasumber dari pihak keamanan.

Adapun para narasumber yang ikut berpartisipasi yakni dari Polres Kukar Kasat Binmas AKP M. Afnan dan dari Kodim 0906/Tgr Kasdim 0906/Tgr Mayor Inf. M. Edi.


Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Tanfidziyah PCNU Kukar yakni Sdr. Askin Bahar yang mana kala itu mengucapkan terimakasih atas kehadirannya dari pihak Polres Kukar maupun Kodim 0906/Tgr dalam mengisi kegiatan Muscab I ini sebagai narasumber.

Dari Kasat Binmas Polres Kukar AKP M.Afnan sebagai Narasumber membawakan materi tentang definisi-definisi, tujuan kelompok radikal, tantangan yang di hadapi, Fenomena global dan dampak yang terjadi, Dampak Ideologi Radikal, Organisasi Radikal yang di cabut badan hukum nya, Langkah dan upaya yang di lakukan.


Selanjutnya, materi diberikan oleh Kasdim 0906/Tgr Mayor Inf. M. Edi dengan membawakan materi Pemahaman Radikalisme, Kewajiban Bela Negara, NU Sebagai Organisasi untuk melakukan Bela Negara dan Melawan Radikalisme serta Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama seluruh tamu yang hadir dan di tutup dengan himbauan dari Kasat Binmas Polres Kukar AKP M.Afman untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat

Share:

Ketua FWJ : Sikapi Kinerja Polsek Pituruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Yok Atmoko warga dukuh Sutogaten, Pituruh Purworejo Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sejak tanggal 17 Juni 2020 malam gara gara melerai perkelahian antara Sarino dan Teguh. 

Pimpinan rumah makan seafood Montok Agus Darma Wijaya tempat Yok Atmoko bekerja saat didatangi para Investgasi Forum Wartawan Jakarta, Jum'at (11/7/2020) malam.

Ketua FWJ Mustafa Hadi Karya (Opa) melakukan klarifikasinya saat kelokasi kejadian pada tanggal 25 Juni 2020 lalu yang berhasil menemui Supariyo, dan Slamet. 

Selain itu, Agus Darma juga, Riksi Haryanto, Kepala Dusun Suprat, Kepala Dusun Darno, Sarino (korban), dan Rihman (adik korban). Dalam mediasi klarifikasinya, Agus menyatakan telah diterimanya permohonan maaf oleh pihak korban dengan hal-hal internal penyelesaian, bahkan korban sudah berjanji tidak akan melanjutkan perkara ini, dan diselesaikan cara kekeluargaan dengan mencabut laporan kepolisian.

"Hasil mediasi dan klarifikasi saya rumah korban di Pituruh sudah menemukan hasil yang baik antara kedua belah pihak, tapi ketika korban akan mencabut berkas, pihak Polsek Pituruh tidak mengabulkannya. "Ulas Agus.

Mendengar uraian dan penjelasan Agus Darma Wijaya yang juga sebagai Ketua Advokasi Forum Wartawan Jakarta wilayah Tangerang ini.

Maka Ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan akan segera kirimkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan (SP3).

"Ya kami akan kirimkan surat permohonan penangguhan penahanan (SP3) yang kami tujukan ke Kapolsek Pituruh, Iptu Sapto Hadi, dan nanti kita tembuskan ke pihak-pijak terkait. "Ucap Opan.

Untuk itu, Opan mempertimbangkan dan memutuskan perlu adanya pembelaan terhadap Yok Atmoko, 

Mengingat tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka membela diri dan secara spontan memukul Sarino di wajah hingga terlihat sedikit lebam dibawah kelopak mata kiri dan kanannya sedangkan Yok Atmoko mengalami luka gigit oleh Sarino dan hanya Yok Atmoko yang di Tangkap dan di Tahan

"Penyelesaian perkara Yok Atmoko saya kira tidak harus dibesar-besarkan dan tidak perlu lanjut, mengingat sudah adanya keihklasan korban memaafkan Yok Atmoko, bahkan akan mencabut laporan kepolisian karena korban sudah menerima uang kompensasi dari Kel. Yok Atmoko, Teguh dan Maniso  "Tegas Opan.

Sebelumnya dikabarkan Yok Atmoko yang disangkakan sebagai tersangka pasal 170 mengungkapkan dirinya bukanlah sebagai pelaku yang dituduhkannya. Yok juga menceritakan peristiwa terjadinya insiden tersebut bahwa awalnya ia melerai pertikaian antara Sarino dan Teguh karena cek cok mulut dan Teguh sempat di cekik juga baju Teguh robek, lalu tiba-tiba lengan kanannya digigit oleh Sarino hingga luka gigitan yang cukup serius. Kejadian itupun dibenarkan Sarino saat Agus Darma menanyakan langsung ke Sarino pada tanggal 27 Juni 2020 di kantor Polsek Pituruh.

"Jika kasus ini dipaksakan sampai naik ke meja hijau, maka kami akan minta Pra-Peradilan agar kasus ini menjadi terang benderang. "Kata Agus. ** (MN)
Share:

KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, serikat pekerja yang memiliki keterwakilan di dalam Lembaga Tripartit  bersama dengan unsur Apindo/Kadin dan pemerintah (Kemnaker) sepakat untuk membentuk tim teknis. Dari unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang). Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tim ini dibentuk setelah berdikusi dengan unsur Apindo/Kadin yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020. Di mana tim ini akan menghasilkan keputusan dan kesepakatan, atau sekurang-kurangnya kesepahaman baru terhadap pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Apindo dan Ketua umum Kadin  yang juga hadir dalam pertemuan itu, mereka meminta ada take and give. Bahkan Menaker juga menyampakan tentang pentingnya kompromi antar pihak, dengan tetap berpedoman pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dan tetap memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

“Karena tim ini memiliki tujuan untuk membuat keputusan atau kesepakatan atau sekurang kurangnya berupa kesepahaman para pihak terhadap draft RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang saat ini sudah diserahkan ke DPR, kami memutuskan untuk bergabung di dalam tim,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (11/07)

Dengan harapan, tim ini bisa menghasilkan kesepakatan berupa rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan revisi isi draft omnibus law yang saat ini sudah masuk ke DPR RI, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Dalam perkembangannya, tim ini bertemu pertama kali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU tersebut dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

“Isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan kami terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.”

Hal ini selaras dengan amanat Presiden Jokowi ketika menyampaikan pernyataan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yaitu RUU ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan tetap memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.

Bagi KSPI, pesan ini sangat jelas bahwa tujuan pembentukan tim teknis ini adalah untuk memenuhi dua tujuan dibuatnya RUU yang diamanatkan Presiden Jokowi tersebut, atau dengan kata lain, lapangan kerja tercipta tapi tidak boleh mengurangi perlindungan minimal bagi kesejahteraan buruh  dan keluarganya sebagaimana duatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saling bertukar konsep adalah hal yang lazim dalam dialog di lembaga tripartit sebagaimana standar internasional, di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO NO 144 terkait Tripartit. Bahwa setiap kebijakan terkait dengan perburuhan harus dikonsultasikan dan didiskusikan secara tripartit. Dengan demikian harus ada mekanisme perundingan, ada kesepakatan para pihak, ada sosial dialog, baru kemudian diambil keputusan.

Terlepas apakah ada pasal yang disepakati maupun yang tidak disepakati. Hasil sosial dialog tripartit ini berupa rekomendasi tripartit untuk diserahkan kepada Pemerintah. Jadi sesuai Konvensi ILO  tersebut, rapat tripartit bukan hanya "sekedar ngobrol-ngobrol" atau hanya sekedar mendengarkan masukan para pihak, tetapi berupa Rekomendasi, dan nantinya Presiden lah yang memutuskan apakah Rekomendasi tersebut akan disetujui atau dipakai seluruhnya atau sebagian saja.

“Dengan kata lain, tripartit bukan hanya tukang stempel atau sekedar alat legitimasi yang hanya mendengar masukan tanpa adanya keputusan dan kesepakatan,” kata Said Iqbal.

Tetapi sayangnya, di dalam sidang pertama, secara arogan konsep yang diserahkan unsur pekerja dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Ketika diminta apa konsep dari Apindo/Kadin, mereka juga tidak bersedia memberikannya secara tertulis. Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan.

Dalam pertemuan kedua tanggal 10 Juli 2020, kata Said, unsur Apindo/Kadin menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis ini tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan, karena hanya sekedar memberikan masukan. Dan Apindo/Kadin pun menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan para pihak. Padahal hasil tim adalah berupa rekomendasi untuk Presiden Jokowi, bagaimana bisa disebut bukan perundingan? Hal ini diamini oleh unsur pemerintah yang hadir saat rapat, yang menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.

KSPI menolak sikap Apindo/Kadin dan pemerintah yang diwakili kemenaker, karena tidak sesuai semangat yang diamatkan Presiden Jokowi dan keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh. Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan (baik pasal yang disetujui atau tidak) dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi, biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI.

Sesuai konvensi ILO no 144 pun jelas disebutkan harus ada Rekomendasi dalam bentuk kesepakatan dan keputusan para pihak di tripartit tersebut, setelah melalui mekanisme perundingan. Dalam konvensi yang telah resmi diratifikasi oleh pemerintah indonesia tersebut jelas dikatakan bahwa setiap kebijakan perburuhan termasuk pembahasan RUU wajib dibahas di tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

4 ALASAN SERIKAT PEKERJA KELUAR DARI TIM TEKNIS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU tersebut.  Setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, Tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.

Kedua, Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis.

“Jika hanya sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan apindo/kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal.

“Dengan demikian kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah indonesia” lanjutnya.

Ketiga, Ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya. Dengan kata lain pemerintah yang diwakili kemenaker hanya sekedar ingin memenuhi unsur Prosedur saja bahwa mereka telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan Substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh tsb.

Keempat, Mengapa KSPI mundur dari tim. Bahwa masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk Rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Padahal, imbuhnya, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu umk dan umsk dan memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum,
Mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti, kemudahan masuknyaTKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

"Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas uqbal.

Sedangkan yang masih tetap berada di dalam tim adalah serikat pekerja KSBSI bersama beberapa serikat pekerja yang lainnya, mereka harus bertanggung jawab penuh, bilamana Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh ini tetap dipaksa untuk disahkan.

“Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggungjawab atas apapun hasil dari pembahasan tim tersebut. Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Bawa Celurit Dua Orang Remaja Diamankan Polsek Tambora


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Dua remaja warga Tambora SN (16) dan MS (16) harus berurusan dengan Polisi, lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga hendak dipakai tawuran.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, "kedua remaja itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa."

Pada saat anggota melakukan patroli, tiba-tiba melintas sekelompok pemuda menggunakan kurang lebih dua puluh unit sepeda motor saling berboncengan. Terlihat juga beberapa diantaranya membawa senjata tajam jenis Clurit.


"Atas kejadian tersebut  Buser Polsek Tambora melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang  yang membawa senjata tajam jenis Clurit, selanjutnya membawanya ke Mapolsek Tambora," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Sabtu (11/07).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku yang diamankan, lanjut suparmin, berawal adanya kelompok yang mengatasnamakam Misterius Utara Penjaringan Jakarta Utara sedang Live Streaming di Instagram, tiba-tiba kelompok Anak Geng Kebon Jeruk, Taman Sari, mengirim Chat untuk mengajak Tawuran.

"Kelompok Misterius Utara ini meminta bantuan kepada kelompok pelaku yang mengatasnamakan Sawah Lio untuk bergabung dalam aksi tawuran di lokasari Tamansari Jakarta Barat. Beberapa  diantaranya membawa senjata tajam clurit," lanjutnya.


Masih dikatakannya Akp Suparmin, beruntung anggota King Serse Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli rutin, langsung membubarkan kelompok yang akan melakukan tawuran.

"Kita masih mintai keterangan terhadap kedua remaja yang diamankan ini," imbuhnya Akp Suparmin. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Jaktim Akan Panggil Penghuni Diatas Tanah Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tampak para ahli waris tengah berada di Polres Jaktim saat memotum melaporkan para penghuni lahan tersebut yang diduga tidak memiliki  keabsahan surat-surat tanah yang menguasai lahan di RT 007/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 

Dalam laporan terkait keberadaan penghuni tersebut dibenarkan H. Chandra selaku kuasa waris 

Aahli waris didampingi kuasa hukum saat membuat laporan kepolisian Sebagai Lis, Agus dan beberapa orang diduga sengaja memanfaatkan lahan ahli waris sejak beberapa tahun lalu. “Ucap Chandra.

Chandra juga menyatakan bahwa dirinya bersama kuasa lainnya yakni Maimuna, dan Mustofa Hadi Karya 

Ia juga menjelaskan, pengosongan lahan atas Girik Percil C.5 dan C.68 yang terletak di RT 007/04, Kelapa Dua Wetan itu telah dilakukannya pada tahun 2005 ,namun tiba-tiba lahan yang sudah kembali Hak nya ke ahli waris atas nama Saman bin Djigo dan Kinan bin Kempot kembali dikuasai para penghuni yang tak jelas keabsahan dokumen dan surat-surat kepemilikan tanahnya.

“Dulu pernah kita eksekusi tahun 2015, dan itu sudah kosong, tapi kenapa kok pada bandel lagi menghuni tanah yang bukan Haknya, Itukan namanya penyerobotan dan melawan hukum. “Ulasnya.


Sementara Nian ahli waris pemilik girik percil C.5 membenarkan kedatangan dirinya bersama Inen ahli waris pemilik girik percil C.68 yang didampingi para kuasa waris untuk membuat laporan kepolisian terkait adanya penyerobotan lahan miliknya.

“Kami kemari mau buat laporan kepolisian, biar mereka dipanggil polisi, diperiksa dan dipenjarakan saja biar kapok. “Tukas Nian.

Sebelumnya, para kuasa waris juga telah melakukan mediasi persuasif kepada para penghuni yang menyerobot lahan milik ahli waris Saman bin Djigo. Namun mediasi kekeluargaan tak mencapai mufakat, bahkan salah seorang penghuni bernama Lis membantah melakukan penyerobotan lahan ahli waris dengan alibi tanah yang ditempatinya adanya milik orangtuanya atas dasar girik C.892.

Dikabarkan secara rinci, penyerobotan lahan tanpa ijin pemilik yang Sah, terlebih adanya unsur pidana pemalsuan dokumen adalah melawan hukum. Tindakan kejahatan melawan hukum tersebut telah menjadi konsumtif negatif, bahkan terkesan sudah menjadi tradisi gaya lama.

Para pelakunya pun sering terungkap dan kebanyakan para oknum itu kalangan tertentu yang bekerjsama dengan para mafia tanah alias biyong nakal. Disinilah aparat hukum diuji dan harus menindak tegas para oknum pelaku tersebut sehingga tidak terkesan adanya pembiaran yang lebih jauh memakan korban lainnya sebagai pemilik Hak waris.

Permasalahan yang muncul pada dua (2) bidang tanah di RT 007/04 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur itu diketahui sejak tahun 1955. Terkuaknya pemalsuan Girik tanah tersebut bermula adanya Pernyataan Pengakuan dan Pencabutan Girik C 892 Percil No. 17ª Kls II S atas nama Leman bin Kinan oleh mantan Sekkel ditahun 1986.

Dijelaskan dalam surat pernyataannya yang ditandatangi oleh oknum Sekkel itu sendiri, serta disaksikan oleh lurah dan camat pada saat itu, bahwa Asmin bin Bain-Umar selaku Sekkel Keluarahan Pondok Rangon yang bertempat tinggal di Kelapa Dua Wetan RT 004/01 Kecamatan Pasar Rebo (saat itu belum adanya pemekaran kecamatan Ciracas) menguraikan dalam kutipan pengakuannya.

“Saya sadar dan minta maaf karena telah memalsukan Girik C.5 dan C.68 menjadi Girik C.892 Percil No.17ª Kls. II S seluas 1000 m² atas nama Leman Bin Kinan, dan menyesal atas perbuatan saya itu, karena telah melanggar hukum. “Tulisnya dalam salinan surat di tahun 1986.

Mantan Sekkel yang kini sudah meninggal itu pun mengakui perbuatannya atas suruan dari Sdr. Amat bin Samin, Leman bin Kinan, Emah bin Leman, Samin Pendor bin Buntjit Sendiri. Surat pernyataan tersebut dibuatnya pada tanggal 20 Januari 1986.

Pernyataan dan pembuktian fakta lainnya berdasarkan data-data yang ada, yakni Lurah Kelapa Dua Wetan sejak tahun 2016 hingga 2020 menjelaskan girik Percil C.5 dan C.68 TERCATAT di Buku Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dan girik percil C.892 TIDAK TERCATATNYA di buku Kelurahan Kelapa Dua Wetan.

Selain itu, fakta lainnya juga kembali terlihat dengan munculnya surat resmi BPN Jakarta Timur, Nomor HP.03.04/781-31.75.300/VI/2020, tertanggal 26 Juni 2020, perihal Klarifikasi Girik C 5.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, permasalahan atas tanah seluas 4.100 meter persegi dengan girik percil C.5 kembali terulang. Berdasarkan pengakuan salah satu HAK Waris, dirinya tidak pernah menandatangani surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 691/Ciracas/1999 tertanggal 24 Juni tahun 1999 antara Nimin bin Saman, Nakup B Saman, Manih Bt Saman dengan Drs. Erwin Achmad Atmaja yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sdr. Jimmy Simanungkalit, SH., yang disaksikan oleh Sdr. WIDODO selaku Lurah Kelapa Dua Wetan saat itu.

“Demi hukum, saya meminta kepada PPAT terkait untuk segera membatalkan terbitnya AJB Nomor 691/Ciracas/1999, serta mendesak pihak kepolisian Polres Jakarta Timur untuk segera melakukan tindakan tergas dengan memanggil para pihak terkait untuk diperiksa. “Beber Maimuna yang juga merupakan kuasa waris C5 dan C.68 ketika ditemui di Polres Jakarta Timur.

Terpisah, penyidik Polres Jakarta Timur, Aipda Jose Sinurat ketika dikonfirmasi oleh kuasa waris H. Chandra terkait pemanggilan penghuni gelap diatas lahan C.5 Kelapa Dua Wetan mengatakan pihaknya akan memanggil (L) dan (A) untuk verifikasi data keabsahan miliknya.

“Kita akan panggil L dan A senin nanti, pemanggilannya terkait verifikasi data dulu. Nanti kita liat kelanjutan prosesnya ajah. “Pungkas Jose. **

Wartawan DNM : A. Nasution
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini