Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Petugas Kepolisian dari Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku penyebar berita Hoax (bohong) terkait seorang anggota security pingsan terpapar terkena Virus Covid 19, Minggu (29/03/2020)
Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik, tampak seorang personel anggota security yang diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan (Rumah Kantor) Sentral Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung, menjelaskan, dimana beberapa hari yang lalu viral video personil security terkena sakit virus corona kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Akp Mubarok, kemudian kami mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyebar berita hoax yaitu inisial CL (56) dan LL (29).” Terang Kapolres.
Dimana pelaku Cl itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsapp nya dan menjadi viral. Kata Kapolres.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid 19 ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat.” Ujar Kombes Pol Audie.
Dimana Kombes Pol Audie juga menjelaskan, saat ini sudah terdapat media media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya, terangnya Kombes Pol Audie.
“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita berita di media sosial sementara kita belum tau sumber yang jelas,” imbuhnya Kombes Pol Audie.
Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus corona sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat oleh sebab saat ini sudah terdapat bagian bagian penerangan terhadap masyarakat terkait virus corona tersebut, ucap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara. Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat