Duta NusantaraMerdeka | Jakarta
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi) mengemukakan agar KPK kembali melanjutkan dan menuntaskan kasus wisma atlit yang sempat tidak selesai, dalam kasus tersebut banyak menyeret anggota DPR-RI, kasus tersebut sempat heboh pada tahun 2012 lalu, komentar bernada pesimis ini di lontarkan oleh Azmi yang merasa KPK tidak berani mengungkap kasus yang melibatkan Wayan Koster.
"Kami menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia" Ujar Azmi
Selain itu Azmi menilai KPK tidak serius dan tidak ada iktikad baik untuk menuntuntaskan kasus korupsi wisma atlit ini, kami mempertanyakan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi I Wayan Koster. Terlebih kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
Dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan koster terdapat dalam beberapa kasus dengan Permai Grup. Fakta atas dugaan keterlibatan Wayan mencuat saat persidangan perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, serta kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora, yang salah satunya melibatkan beberapa anggota DPR RI komisi X,
Dua perkara tersebut diketahui mencuat sekitar tahun 2012-2013 lalu. Koster saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dugaan keterlibatan dan turut serta dalam menerima aliran dana pembangunan wisma atlit telah di ungkapkan dari perusahaan Permai grup,
I Wayan Koster sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora.
Bahkan di dalam surat dakwaan KPK terhadap Angelina Sondakh disebutkan bahwa Wayan Koster saat menjabat Wakil Koordinator Pojka Komisi X menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Permai Group.
Pemberian uang itu untuk membantu Angelina Sondakh, selaku anggota Komisi V, untuk muluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora
Atas dasar itulah maka kami meminta KPK agar membuka kembali kasus tersebut sehingga rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat pulih kembali. **