Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia menuju 100 tahun Proklamasi Kemerdekaan. Dengan semangat juang Indonesia Emas 2045 agenda berbangsa dan bernegara yang mutlak didukung dan patut kita perjuangkan. Terlebih lagi untuk anak-anak, jangan ada celah kecilpun anak-anak menjauh, meleset, tertinggal dari Indonesia Emas, walaupun sejak masih fase janin yang hidup dalam kandungan ibu-ibu Indonesia. Anak sebagai inti dari generasi emas itu bisa meluntur bahkan gagal, jika dikelola salah arah dan luput sebagai pertimbangan paling puncak (paramount consideration) dalam mengelola negara.
Epedemik stunting satu soal tetapi faktor penentu mempengaruhi status generasi. Jika stunting tak dicegah, diatasi dan diperangi secara total dan bekelanjutan. Sejak janin dalam kandungan sampai 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) secara natural adalah fase emas anak bertumbuh-kembang, fase yang mahal dan tak bisa diulang. Mencegah, mengatasi pun memerangi stunting jangan stagnan apalagi mundur karena keliru diagnosa dan hanya “programisme”, ketika memahaminya bukan permasalahan HAM (human rights) dan hak anak (child’s rights). Anak-anak itulah yang paling terbentur keras akibat kesalahan kebijakan perihal stunting.
Diksi combating tidak berlebihan karena digunakan dalam rujukan mondial pemenuhan hak anak mengatasi malnutrisi dan kelaparan, termasuk stunting. Gagal memerangi stunting beresiko generasi yang hilang (lost generation), alih-alih hendak
mencapai gold generation.
Malahan menjadi permasalahan sosial dan politik, membebani fiskal, biaya sosialnya mahal. Tak ada pilihan, combating stunting atau lost generation! Menurut data, 1 (satu) dari 3 (tiga) anak bawah lima tahun (balita) dalam derita stunting, prevalensiya 30,8%. Dampaknya; mudah sakit, kemampuan kognitif berkurang bahkan mengalami brain stunting, fungsi-fungsi tubuh tidak seimbang, postur tubuh tak maksimal saat dewasa, mengakibatkan kerugian ekonomi 2-3% dari GDP per tahun, dan membiakkan kesenjangan sosial yang parah. Walaupun stunting menjadi masalah dunia, dan prevalensi stunting Indonesia tertinggi kelima di dunia, dan paling tinggi di negara-negara ASEAN. Soal ini potensil menjadi masalah kawasan regional ASEAN, karena Indonesia bertengger di rangking pertama.
Mencermati data dan skala permasalahannya, stunting itu clear and present danger yang musti digemakan sebagai musuh bersama: serius, ekstra-berat dan darurat. Namun bukan “kutukan” yang tidak dapat dicegah (not-unprevenable curse) mengikuti tesis “curse of oil”. Di tengah arah kebijakan politik mengupayakan Indonesia Emas 2045, ikhwal stunting tidak hanya problematika kesehatan! Namun isu kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Jangan sampai menjadi paradoks bonus demografi Indonesia.
Bagi anak –yang populasinya 30% rakyat dan pemilik kedaulatan rakyat (constituent power) (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)-- dan diakuinya konstitusi hak anak (Pasal 28B ayat 2 UUD 1945), stunting adalah cabaran menghidupkan konstitusi yang bukan sekadar dokumen aspirasional. Konstitusi bukan tamsil “menu restoran”, yang tertulis ada namun tak tersedia di meja. Kita memiliki tautan kuat berkolaborasi combating stunting, dan berkepentingan supaya jangan menjadi paradoks konstitusi hak anak.
Selanjutnya, stunting berikut kurang gizi dan kelaparan lekat dengan hak hidup (rights to life), hak kelangsungan hidup (rights to survival), hak tumbuh dan berkembang anak (rights to development), merupakan HAM dan hak anak, yang tidak terpisahkan. Hak hidup dan kelangsungan hidup merupakan hak utama (supreme rights) yang tidak boleh dikurangi, walaupun cuma sedikit.
Stunting melampaui program layanan kesehatan. Penanganannya mustilah upaya luar biasa (extraordinary effort). Derap pencapaiannya musti berkemajuan dan realisasi penuh (achieving progresively and full realization). Diksi yang lazim mewakili siatuasi itu adalah combating stunting. Kebijakan dan strateginya melibatkan segenap sumberdaya, termasuk kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), terutama pemerintah (eksekutif), vide Pasal 28I ayat 4 UUD 1945. Pun demikian bukan hanya pemerintah namun nonpemerintah: badan swasta/dunia usaha dan industri, organisasi sosial-kemasyarakatan dan keagamaan, perguruan tinggi, praktisi dan organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, media, dan lebih banyak lagi. Menjadi gerakan masyarakat yang massif: “semua melawan semua”.
Stunting sebagai problematika serius, maka peran pemerintah semustinya musti bergerak sinergis dan menjadikannya urusan konkuren pemerintah daerah yang terutama, yang bahkan perlu didorong sebagai program strategis nasional, yang dimungkinkan dalam UU No.
23/2014 tetang Pemerintah Daerah Pasal 67 huruf f. Setiap Pemda musti diberikan peran melaksanakan urusan combating stunting.
Beberapa arah kebijakan yang diajukan kepada pemerintah, tidak hanya Menteri Kesehatan namun mencakup segenap Kementerian dan Lembaga bahkan organ negara –legislatif dan yudikatif selain terutama eksekutif—sebagaimana mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Dengan pernyatan visional dia atas, kami mengajukan Tujuh Inisiatif (Seven Inisiatives) sebagai berikut:
1. Dari skala problematika dan pentingnya intervensi yang holistik-integratif, dan melibatkan semua sumberdaya dan mencakup semua sektor dan aktor, maka tepat jika combating stunting dengan visi ‘Indonesia Maju’ dan demi Kepentingan Terbaik bagi Anak, kami mendorong Presiden menetapkannya sebagai program strategis nasional.
2. Menggiatkan sebenar-benar gerakan masyarakat sipil, dengan mengintensifkan dan meluaskan bentuk, jenis, skala dan model intervensi mencegah, mengatasi pun memerangi stunting dengan langkah utama perbaikan gizi pangan, imunisasi dan family planning mengamankan “pangkalan” 1000 Hari Pertama Kehidupan.
3. Mendorong kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat (Public, Privat, and Peoples Partnership/P4) termasuk inovasi ragam pembiayaan dan kerjasama termasuk dan tidak terbapat pada sumber corporate social responsibility, creating share values, wakaf, bantuan, hibah dan lainnya.
4. Pengawasan combating stunting melalui mekanisme perlindungan anak dengan melibatkan KPAI dan KPAID sesuai Pasal 76 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI mengonsolidasi semua untuk semua mencegah, mengatasi pun memerangi stunting.
5. Pemajuan dan harmonisasi regulasi, rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah combating stunting termasuk Jaminan Kesehatan Nasional yang sensitif hak anak. Walaupun defisit APBN untuk JKN, namun lompatan spektakuler pembangunan manusia dirasakan signifikan dengan memenangkan ancaman stunting yang nyata dan sekarang. Tak mengapa defisit APBN daripada resiko nasional lost generation dan gagalnya ‘Indonesia Emas’. Uang bisa dicari, fase usia emas tak bisa diulangi.
6. Reorientasi dan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagai instrumen mencegah, mengatasi pun memerangi stunting dengan langkah zero tolerance kepesertaan dan layanan anak dengan JKN, dengan tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
7. Mengintegrasikan paradigma dan kaidah pembangunan manusia dalam kebijakan anggaran (APBN dan APBD) sebagai wujud kedaulatan rakyat pada anggaran negara/daerah, yang hambatan regukasinya musti diterobos. Untuk itulah kami mengajukan ‘Omnibus Law’ pembangunan manusia memerangi stunting guna mencapai Indonesia Emas 2045. (Arianto)