Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Industri All Indonesian Council terdiri dari berbagai Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI - KSPI); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSPKEP - KSPI); Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI - KSPI); Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi - KSPI); Federasi Serikat Buruh Logam, Metal, Elektronik (F LOMENIK); Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil (F GARTEKS); Federasi Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (FPE); Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan (F KIKES); Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI); Serikat Pekerja Nasional (SPN - KSPI); dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI).
IndustriALL Indonesia Council melakukan Kampanye K3 bertajuk Toilet Bersih di Tempat Kerja dengan menggelar Seminar yang diselenggarakan di aula pertemuan PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Kamis (8/8/2019).
Ira Laila, Anggota Pleno Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mengatakan, Berbicara tentang toilet yang layak, sama pentingnya dengan berbicara mengenai upah layak, kerja layak, jaminan sosial, bonus, tunjangan, dan lain-lain.
Dijelaskan Ira, pada tahun 1964, Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja . Peraturan ini memberikan pengaturan dasar terkait kebersihan di tempat kerja, salah satunya Toilet, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Kakus (Toilet) harus terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja, letaknya harus jelas, harus selalu dibersihkan oleh pegawai tertentu, penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik, tidak boleh berbau, tidak boleh ada kotoran yang terlihat, tidak boleh ada lalat, nyamuk, serangga lain, selalu tersedia air bersih, harus selalu dibersihkan, dan pintu toilet harus dapat di tutup dengan mudah .
Peraturan ini juga mensyaratkan perbandingan jumlah toilet dan jumlah pekerja. sedikitnya setiap 100 orang buruh maka pengusaha harus menyediakan sedikitnya 6 buah toilet.
Tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pasal yang ada di Permenaker ini adalah pasal terkait toilet yang tertuang dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Ketiga pasal tersebut sangat lengkap dan jelas mengatur tentang Toilet.
Sama halnya dengan pengaturan peraturan menteri perburuhan tahun 1964, Permenaker ini mensyaratkan setiap 100 orang pekerja maka diharuskan memiliki 6 toilet dan setiap penambahan 40 orang pekerja maka ditambahkan 1 toilet.
"Berbicara tentang konteks yang lebih luas soal urusan buang hajat ini, posisi Indonesia ternyata cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, Indonesia ternyata menduduki peringkat ke-2 di dunia sebagai negara dengan tingkat sanitasi terburuk di dunia. Kepala Bappenas menyatakan bahwa masih banyak SD di Indonesia tidak dilengkapi fasilitas sanitasi dan masih banyak masyarakat yang BAB sembarangan karena tidak memiliki toilet," kata Ira.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika serikat pekerja mengkampanyekan permasalahan ini sebagai bagian dari perjuangannya. "Jadi tidak hanya upah, toilet yang layak dan bersih di tempat kerja juga harus kita masukkan dalam perundingan PKB," lanjutnya.
*Kampanye K3 Akan Dilakukan di Berbagai Daerah*
Dalam sambutannya, Perwakilan Eksekutif Comittee IndustriAL Global Union Enung Yani Rukmana memperkenalkan keberadaan IndustriALL Global Union. Ini adalah federasi serikat global, yang didirikan di Kopenhagen, Denmark, pada 19 Juni 2012 pasca terjadinya merger antara International Metalworkers' Federation (IMF), International Federation of Chemical, Energy, Mine and General Workers' Unions (ICEM), dan International Textiles Garment and Leather Workers' Federation (ITGLWF).
"IndustriALL Global Union mewakili lebih dari 50 juta pekerja di lebih dari 140 negara, bekerja lintas rantai pasokan di sektor pertambangan, energi, dan manufaktur di tingkat global,” ujar Nung.
Kampanye K3, lanjutnya, merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan oleh IndustriALL. Adapun kampanye lain yang dilakukan adalah 14 minggu cuti melahirkan, stop periksa haid di tempat kerja, dan unions say no to violence.
“Kami akan melakukan roadshow ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan Kampanye K3; khususnya terkait toilet dan kantin bersih,” ujar Nung.
Wakil Presiden DPP FSPMI - KSPI, Mundiah yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap, setelah kegiatan ini serikat pekerja dapat lebih peduli terhadap permasalahan K3.
"Kita mulai dari hal yang sederhana terlebih dahulu. Misalnya terkait dengan toilet dan kantin yang layak, termasuk mengenai cuti 14 minggu untuk buruh perempuan yang melahirkan," kata Mundiah.
Terkait dengan cuti 14 minggu bagi perempuan yang melahirkan, kata Mundiah, hal ini sesuai dengan Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas. Di sana disebutkan tentang waktu minimal seorang pekerja buruh perempuan untuk mengambil cuti melahirkan adalah 14 minggu.
"Berangkat dari konvensi tersebut, Komite Perempuan IndustriALL mengkampanyekan 14 minggu cuti melahirkan dan berbagai isu pekerja perempuan yang lain,” tutup Mundiah. (Arianto)