Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V telah merilis dari 376 orang pendaftar calon pimpinan KPK, sebanyak 192 dinyatakan lulus seleksi administrasi, 4 orang diantaranya mengundurkan diri.
Selanjutnya dari 188 peserta yang mengikuti uji kompetensi hanya 104 peserta yang dinyatakan lulus. Dan pada 28 Juli 2019, para peserta telah melakukan tes psikologi yang hasilnya akan diumumkan pada hari Senin 5 Agustus 2019.
Diantara 104 peserta capim KPK tersebut terdapat nama Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Johanis baru saja meraih gelar Doktor pada bulan Juni lalu dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dengan Disertasinya yang berjudul Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Johanis yang ditemui wartawan di sela kesibukannya selaku Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, mengaku sejak kecil sudah tertarik dengan bidang hukum dari profesi ayahnya sebagai penegak hukum di Polri. Jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar ini kemudian mengadu nasib di Ibu Kota Jakarta untuk mengejar cita-citanya bergelut di bidang hukum.
Johanis memulai karirnya sebagai jaksa setelah mengikuti proses lamaran kerja yang dilihatnya melalui iklan koran. Sempat diragukan bakal diterima di Kejaksaan, Johhanis akhirnya berhasil lolos.
Dengan predikat sebagai Jaksa Utama Madya (IV/d), Johanis yakin bisa sukses mengabdi sebagai pimpinan KPK. Sederetan perkara korupsi yang pernah ditangani diantaranya kasus korupsi restitusi pajak, kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, kasus korupsi yang melibatkan Akbar Tanjung yang dikenal dengan sebutan Bulog Gate 1.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Johanis pernah menangani perkara korupsi yang melibatkan 4 Anggota DPRD Karawang. Juga pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu pernah menangani perkara korupsi yang melibatkan Mayjen TNI Pur. Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah.
Saat ini juga Johanis Tanak aktif menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dan sering menjadi narasumber terkait masalah Korupsi, masalah Hukum Administrasi Negara serta Masalah Hukum Perdataan.
Johanis juga aktif menjadi Pengacara Negara untuk mewakili Instansi/Lembaga Pemerintah, termasuk mewakili Presiden dalam Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara, serta menangani perkara Judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung.
Atas dedikasi dan pengabdian di korps Adhyaksa Johanis telah meraih Penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun.
Keprihatinan terhadap praktik korupsi di Indonesia sangat menjadi perhatian Tanak. "Penegakan korupsi di Indonesia pada dasarnya sudah bagus. Namun, penegakan hukum belum terlaksana sesuai yang diharapkan dalam masyarakat," ujar Tanak.
Tanak melihat pada umumnya penanganan korupsi yang dibanggakan para penegak hukum dan masyarakat adalah ketika ada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan.
"Padahal seharusnya pencegahan yang diutamakan, karena ratio legis dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bagaimana sedapat mungkin uang negara untuk pembangunan negeri ini tidak disalahgunakan oleh siapapun dengan cara melawan hukum," urainya.
lebih lanjut dikatakannya, apabila uang yang pemanfaatannya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan dengan maksimal pasti pembangunan dan perekonomian negara akan lebih dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Tanak merasa terpanggil untuk membangun negeri ini karena terlalu banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi. Uang untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam APBN itu disalahgunakan dengan cara melawan hukum sehingga pembangunan yang diharapkan tidak tercapai. Ia mencontohkan, banyak izin di lembaga yang prosesnya gampang dan biaya ringan tapi umumnya dipersulit dengan maksud supaya pemohon ini akhirnya minta tolong dan mengeluarkan biaya. Terjadilah biaya tinggi yang juga mempengaruhi perekonomian di Indonesia.
Begitu juga terkait izin-izin tertentu untuk masuknya investor asing dipersulit sehingga investor asing tidak jadi masuk. Selain itu, tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor asing.
Sebenarnya peraturannya sudah bagus. permasalahannya personil pelaksana dan penegakan hukum yang tidak benar, sehingga boleh dikatakan tidak ada kepastian hukum di dalam berusaha di negeri ini. Akibatnya, banyak investor yang tadinya mau berinvestasi tapi dalam perjalanan keluar karena ekonomi biaya tinggi dan kepastian hukum di negeri ini tidak ada.
"Oleh karena itu saya mencoba mendaftar menjadi capim KPK karena ingin membangun negeri ini melalui penegakan hukum sesuai bidang saya, supaya pembangunan infrastruktur bisa kita kawal dan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan negara yang mengeluarkan uang untuk pembangunan itu," pungkasnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi ini seharusnya diprioritaskan pada upaya pencegahan. Upaya pencegahan dilakukan dengan memberi pemahaman bahwa pembangunan jika dihalang-halangi untuk dilaksanakan akan ditindak dengan tegas oleh Undang-undang Tipikor. Pemahaman ini harus diberikan kepada instansi, lembaga pemerintah, kementerian para bupati dan gubernur, pejabat pembuat komitmen, maupun para pengusaha yang bergerak di bidang kontraktor. Untuk jangka panjangnya, pada lembaga-lembaga pendidikan yang dibentuk pemerintah seperti IPDN harus diberikan pendidikan tentang pembangunan dan anti korupsi.
Pembangunan, lanjutnya, perlu dikawal oleh para penegak hukum yang mempunyai kemampuan pengetahuan umum yang bagus dan pengetahuan ilmu penegakan hukum yang bagus. Penegak hukum juga harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tinggi. Kalau tiga itu tidak melekat tidak ada gunanya, pasti akan begini terus negara ini.
Selain konsen terhadap pemberantasan tipikor, Tanak tak lupa berbagi dengan sesama terutama anak yatim dan kaum dhuafa.
"Saya bisa di Kejaksaan ini dan dapat rezeki hanya karena Tuhan, sudah selayaknya saya membagi kebahagiaan pada orang-orang yang memang layak diberikan seperti anak yatim atau kaum dhuafa. Yang tidak layak itu kita memberikan uang kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan. Karena tidak ada perintah agama membagi uang kepada pimpinan," tutup Tanak. (Arianto)