Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung akhirnya memenangkan warga dalam gugatan CLS Karhutla di Kalimantan Tengah, pada tingkat kasasi.
Riesqi Rahmadiansyah, Kuasa Hukum para penggugat mengatakan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain memutuskan bahwa Permerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, putusan perkara ini juga menghukum Pemerintah Indonesia /Tergugat untuk memenuhi 10 tuntutan Penggugat.
"setelah mendapatkan salinan putusan, kami akan bersurat ke pada tergugat yang akan melibatkan para pihak walaupun pemerintah akan melakukan PK, tidak menghalangi eksekusi," ujar Riesqi saat jumpa pers di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta. Minggu siang, (21/7).
Nur Hidayatí, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menguraikan bahwa "dari ke 10 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim, pada intinya meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini resider Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk:
1). Melaksanakan Perintah Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanan oleh Pemerintah, sehingga UU tersebut tidak berlaku maksimal dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup. Berkaitan dengan Karhutla, ada 7 Peraturan Pemerintah yang harus dibuat pemerintah.
2). Pemerintah Indonesia dalam hal ini tergugat untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran.
3). Tergugat melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla, dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap.
Sedangkan Dimas Hartono, Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, menekankan bahwa "putusan Majelis Hakim pada angka 5). Menghukum TERGUGAT II, TRGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGATVl untuk membuat tim gabungan, dimana fungsinya adalah:
1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
Dimas juga menggaris bawahi ("angka 9). Amar Putusan: Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGATVI untuk:
1). Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2). Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan- perusahaan yang lahannya terbakar;
4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan".
Arie Rompa, Pengkampanye Hutan Greenpeace lndonesia dalam kesempatan yang sama ikut mengungkapkan "Putusan Mahkamah Agung ini harus segera dieksekusi karena sudah incraht dan untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara untuk memiliki kepastian hukum.
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL berpendapat bahwa putusan ini seharusnya dapat menjadi bahan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi untuk memperkuat langkah-langkah penanggulangan
Karhutla.
"Dengan adanya putusan ini, Pemerintah perlu melihat kembali upaya mana yang harus diperkuat, misalnya segera mempercepat penerbitan regulasi sebagaimana yang dituntut oleh warga," tutup Henri. (Arianto)