Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen penuh dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2019, Kemendikbud mengadakan taklimat/briefing Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di Grha Utama kantor Kemendikbud, Jakarta.
Kemendikbud menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 Dalam Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kemendikbud” hari Rabu, 9 Januari 2019 pukul 09.00 - 12.00 wib bertempat di Graha Utama, gedung A, lantai 3, kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. dengan pembicara kunci Mendikbud Muhadjir Effendy, dan narasumber
(1) Menkopolhukam selaku pengendali dan penanggungjawab Satgas Saber Pungli,
(2) Ketua KPK,
(3) MenPAN dan RB,
(4) Jaksa Agung, dan
(5) Irjen Kemendikbud.
(2) Ketua KPK,
(3) MenPAN dan RB,
(4) Jaksa Agung, dan
(5) Irjen Kemendikbud.
"Usaha untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi harus selalu kita budayakan. Berbagai cara telah kita lakukan seperti melakukan reformasi birokrasi, terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar dapat melayani dengan lebih baik. Juga membangun zona-zona integritas, " disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya.
Mendikbud berpesan kepada jajarannya agar anggaran tahun 2019 harus dilaksanakan dengan memperhatikan 6 (enam) hal utama. Di antaranya :
(1) pelaksanaan tata kelola yang baik;
(2) fokus kepada tugas dan fungsi;
(3) fokus kepada target dan sasaran;
(4) mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang;
(5) patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku; serta
(1) pelaksanaan tata kelola yang baik;
(2) fokus kepada tugas dan fungsi;
(3) fokus kepada target dan sasaran;
(4) mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang;
(5) patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku; serta
(6) tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.
"Kami menyadari bahwa menyelenggarakan program dan anggaran yang jumlahnya besar tidaklah mudah dilakukan. Seringkali orang tergelincir dengan tindakan-tindakan yang koruptif. Oleh karena itu, usaha yang terus menerus sejak dini untuk mengingatkan kepada kita semua agar dapat menggunakan anggaran dengan baik harus selalu disampaikan " tutur Mendikbud.
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemendikbud ini melibatkan kurang lebih 320 peserta yang terdiri atas (1) Pejabat Eselon I, II, III, V di lingkungan unit utama Kemendikbud: ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal (SPl); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan unit utama Kemendikbud; Para Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud; serta para Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) atau para ibu yang aktif di Dharmawanita.
Beberapa narasumber yang dihadirkan antara lain Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Widiyanto Poesoko; Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh; serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jan S. Maringka.
Beberapa narasumber yang dihadirkan antara lain Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Widiyanto Poesoko; Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh; serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jan S. Maringka.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan penguatan tentang tata kelola pelaksanaan anggaran yang bebas dari korupsi dalam rangka mewujudkan zona integritas.
"Kita berharap semua target dan sasaran yang harus dicapai oleh Kemendikbud di tahun anggaran 2019 ini dapat diraih dengan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,' tutup Irjen Kemendikbud.
Reporter : Arianto