Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sektor manufaktur dan agrikultur merupakan sektor yang memiliki kontribusi terbesar pada perekonomian Jawa Barat, namun potensi dan peluang investasi pada kedua sektor tersebut belum dieksplorasi secara maksimal oleh 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat.
Hal ini disebabkan karena masih terkonsentrasinya pengembangan sektor industri manufaktur di kawasan Jawa Barat bagian utara saja, mungkin karena infrastruktur transportasi dan pelabuhan-nya lebih memadai dibandingkan Jawa Barat bagian selatan. Sebagaimana bisa dimaklumi bahwa industri manufaktur sangat erat kaitannya dengan hilir mudik bahan baku dan pengiriman produk jadi yang sangat membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Adapun yang masih menjadi persoalan dalam pengembangan sektor agrikultur adalah masalah pembiayaan investasi karena kesulitan dalam menyusun skema kerjasama investasi di bidang ini.
Oleh karena itu, Bank Indonesia Jawa Barat berinisiatif menyelenggarakan capacity building dengan tema “ Strategi Peningkatan Investasi di bidang Manufaktur dan Agrikultur “, sebagai upaya utuk mendukung peningkatan investasi di kedua sektor tersebut. Pada kesempatan ini BI Jawa Barat mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Perencanaan Pembangunan daerah (BAPPEDA) dari 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat. Demikian diuangkapkan oleh Dede Farhan Aulawi, yang ditemui di sela – sela acara sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Hotel Luxton Cirebon – Jawa Barat.
Adapun Dede sendiri pada kegiatan capacity building ini menyampaikan materi terkait Tata Kelola Pelayanan Publik yang Bersih, yaitu pelayanan yang bebas dari pungutan liar (Pungli). UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan terkait penanaman modal/ investasi harus bersih dari pungutan liar untuk meningkatkan gairah usaha masyarakat yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Jika dilihat dari persfektif persepsi publik dalam hal pelayanan aparatur negara, kinerjanya dirasakan masih belum seperti yang diharapkan, terutama dalam hal :
(1) Prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang dianggap masih berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, dan kurang konsisten
(2) Terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu, dan biaya)
(3) Menganggap masih banyak dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan dan KKN
Terkait masih adanya keluhan masyarakat dalam hal pungutan liar ini, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ). Ini merupakan komitmen nyata dari Pemerintah agar seluruh aparatur negara memberikan pelayan yang terbaik buat masyarakatnya, yaitu pelayanan yang sesuai dengan standar baik standar waktu, standar biaya maupun standar pelayanan lainnya yang tidak diskriminatif. **(Red-99)