Oleh : Dede Farhan Aulawi
Mungkin belum banyak masyarakat Indonesia yang tahu dan memahami tentang peran dan fungsi Polisi Satwa di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meskipun tugasnya memberikan bantuan teknis kepada Polisi lainnya, tetapi peran dan fungsinya sangat strategis dan penting.
Banyak orang yang tidak tahu bahwa tamu negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan atau Raja setelah pesawatnya mendarat di Bandara belum mau keluar pesawat sebelum Detasemen Anjing Pelacak (K-9) menyatakan clean & clear.
Ternyata untuk melakukan sterilisasi bandara atau tempat – tempat pertemuan kenegaraan sangat membutuhkan informasi keamanan dari K-9, yang notabene merupakan bagian dari Polisi Satwa.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Polisi Satwa ini, media berhasil menemui Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi untuk berbincang – bincang terkait Polisi Satwa.
Dede menjelaskan bahwa Polisi Satwa yang telah berdiri sejak tanggal 4 Juli 1959 ini, dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Baharkam Polri dengan nama Direktorat Polisi Satwa. Dimana mereka bertugas untuk memberikan bantuan teknis kepada petugas Polisi lainnya, yang terdiri dari Detasemen K-9 (Polisi Anjing Pelacak : Kriminal, Handak, Narkotik, SAR, Tangkal Cegah/PHH) dan Detasemen Turangga (Polisi Berkuda).
Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa Tugas Detasemen Anjing Pelacak (K-9) ini dibagi menjadi tiga, yaitu operasi menemukan bahan peledak, operasi pelacakan narkoba, dan operasi pengamanan.
Termasuk dilibatkan dalam pencarian pelaku tindak kejahatan ataupun pencarian mayat jika terjadi musibah, misalnya bencana longsor, gempa, dan lain – lain. Jadi kalau diambil contoh misalnya dalam tugas pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia, bisa dibayangkan berapa Anjing K-9 yang diperlukan untuk pengawasan bandara, pelabuhan laut, dan garis pantai wilayah Indonesia yang panjang garis pantainya terpanjang no. 2 di dunia.
Jika bicara jumlah anjing tentu juga akan bicara jumlah Polisi Satwa atau Pawang-nya yang benar – benar terlatih dan tersertifikasi. Belum lagi pelibatan dalam mengendus pelaku kejahatan tentu tiap Polres akan sangat membutuhkannya. Dengan demikian bisa diproyeksikan bahwa ke depan akan sangat banyak diperlukan personil Polisi Satwa yang kompeten untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang sangat strategis.
Perlu diketahui juga bahwa ada sepuluh jenis anjing yang biasa digunakan di Polisi Satwa, yaitu jenis German Sheperd, Rottweiler, Doberman Pinscher, Labrador Retriever, Belgian Malinois, Giant Shnautzer, Boxer, Great Dane, Bullmastiff, dan Staffordshire Terrier.
Jenis anjing – anjing tersebut memiliki karakter yang kuat, sehingga bisa dilatih dan akhirnya masuk ke dalam Tim K-9. Tentu tidak mudah, dan dibalik semua itu adalah keberadaan para pelatih/ pawang yang telaten dan profesional.
Anjing German Sheperd tergolong anjing yang paling cerdas. Sebelum mengikuti proses pendidikan/ pelatihan anjing – anjing ini harus mengikuti serangkaian proses uji kompetensi dasar dulu. Setelah itu setiap peserta tes kompetensi yang dinyatakan lulus, baru bisa mengikuti serangkaian proses pelatihan khusus selama 7 bulanan yang dilakukan oleh para pawang (anggota Polisi satwa yang qualified). Jadi anjing – anjing itu juga tidak mudah untuk masuk menjadi anggota K-9.
Mungkin ada yang bertanya kenapa yang dilatih itu bukan anjing – anjing lokal yang banyak berkeliaran bebas di pinggir – pinggir jalan ? Ternyata dari pengalaman selama ini, anjing – anjing lokal itu urang cerdas.
Hal ini terbukti saat diikutsertakan dalam uji kompetensi, ternyata kebanyakan dinyatakan tidak lulus. Atau jarang sekali yang lulus. Mungkin belum ditemukan metode yang tepat bagaimana cara mengasah dan melatih kecerdasan anjing – anjing lokal ini agar bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk hal – hal yang produktif dan positif. Mudah – mudahan ke depan bisa ditemukan formulasi/ metedologinya. Demikian pungkas Dede mengakhiri perbincangan. **(Red-32)