Djudju Purwantoro, S.H, M.H - Koordinator Tim Advokasi Muslim Jonru |
DNM.com (Jakarta)
Persidangan keempat Jonru yang digelar pada (21/1), jam 10.00 Wib, di PN Jakarta Timur dengan agenda Putusan Sela membuktikan apakah dakwaan Jaksa telah memenuhi sarat formil dan sarat materiil sesuai Pasal 143 KUHAP atau tidak.
Namun, berdasar nota keberatan (eksepsi) yang kami sampaikan pada sidang kedua lalu, kami telah menemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa, karena itu sebenarnya telah cukup alasan hukum Majelis Hakim patut menerima eksepsi kami.
Jika eksepsi kami ditolak maka akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara, karena bagaimana akan membuktikan suatu perbuatan (materiil) jika aspek formilnya banyak kecacatan, karena itu kami meyakini Majelis Hakim menerima eksepsi kami dengan putusan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
Persidangan hari ini kami berharap seluruh pihak baik Jaksa maupun Majelis Hakim bersikap fair, adil dan objektif dalam memeriksa perkara ini. Karena Jonru bukanlah seorang krimimal, melainkan korban kriminalisasi yang dibungkam oleh penguasa akibat nalar kritisnya terhadap penguasa.
Kami percaya, upaya-upaya kediktatoran penguasa saat ini terhadap para Ulama dan aktivis yang dikriminalisasi akan berakhir dengan kekalahan melalui jalur hukum yang adil, independen dan bijaksana.
Masyarakat telah melihat bagaimana kezholiman merajalela melanda Indonesia, dengan menggunakan UU ITE sebagai upaya membungkam kebebasan kebenaran dan keadilan.
HAKIM TOLAK EKSEPSI KUASA HUKUM
Hakim menolak eksepsi kuasa hukum Jonru sehingga sidang tetap dilanjutkan Senin depan.
Kami dari Penasehat Hukum berkeberatan atas putusan Sela majelis Hakim. Oleh karenanya kami awalnya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai psl 156 ayat (4) KUHAP, jadi bukan mengajukan keberatan/ banding setelah pemeriksaan Pokok Perkara, seperti yang dimaksud hakim.
Dengan demikian hakim telah keliru dalam menerapkan pasal tentang keberatan/ perlawanan atas Nota keberatan/ Eksepsi kami. Karena beda persepsi antara Hakim dengan Penasehat Hukum tentang upaya keberatan Putusan Sela tersebut, sehingga upaya hukum tersebut bisa jadi sia-sia. **(Rel-38)