Ketua DPR RI Setya Novanto |
Jakarta (DNM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka dalam Kasus Korupsi E-KTP, Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konfrensi Pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta.
Sebelumnya memang telah beredar dikalangan Wartawan dan Media Sosial tentang Sprindik KPK tentang Penetapan Setya Novanto menjadi Tersangka, namun KPK Belum Resmi Mengungkapkannya, sehingga Jum'at (10/11/2017) KPK menggelar jumpa Pers.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," Kata Saut.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, diduga Novanto ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun
Setya Novanto lolos dari status tersangka yang menjeratnya dalam penetapan tersangka sebelumnya, dan setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK, Novanto dinyatakan Tidak Bersalah sehingga Status tersangkanya Gugur demi hukum. *(EPR)