Setya Novanto |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) menjadi Tersangka Baru dalam kasus Korupsi KTP Elektronik (E-KTP), hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konfrensi Pers di Gedung KPK Jakarta o(17/7).
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Setya yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa, serta disinyalir telah mengkondisikan pemenang tender pengadaan e-KTP tersebut, SN telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.
Sebelumnya Setya telah diperiksa KPK namun Dia mengatakan dan bersumpah tidak menerima Aliran Dana Korupsi E-KTP tersebut yang disampaikan dalam dakwaan nama Setya Novanto disebut-sebut.
Setnov sapaan yang biasa dipanggil saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. ***(EPR)