Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

Dirgakkum Korlantas Polri Hadiri Pelepasan Tim Jelajah Lebaran 2025 Bisnis Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., menghadiri acara pelepasan Tim Jelajah Lebaran 2025 Bisnis Indonesia pada Jumat (21/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya keselamatan dalam perjalanan mudik Lebaran.

“Saya rasa dari media yang sudah menyelenggarakan jelajah lebaran ini memang harus dihitung, tentunya bukan hanya dihitung dari kelancaran saja. Tapi saya berpesan bahwa yang penting selamat dulu ke tempat tujuan,” ujarnya.

Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso juga menjelaskan bahwa Korlantas Polri bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai persiapan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.

“Kita dari Korlantas dan seluruh stakeholder sudah mempersiapkan diri dengan membagi beberapa cluster, mulai dari pengamanan arus mudik, arus wisata, kegiatan agama, hingga arus balik. Kami juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada musim mudik tahun sebelumnya.

“Setiap kecelakaan pasti diawali oleh pelanggaran norma. Tahun lalu, selama Operasi Ketupat, angka kecelakaan cukup tinggi, mencapai 280.000 kasus. Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia cukup banyak, dan sekitar 60% di antaranya merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Dengan adanya berbagai persiapan yang dilakukan, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lebih lancar dan aman, serta dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. (Ar)


Share:

Ibu dan Anak Dibunuh, Jasad Dimasukkan ke Tandon Air


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025). 

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan yang mengungkap secara detail bagaimana aksi keji tersebut dilakukan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung didampingi Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Krimum AKP Diaz Yudhistira Jananuraga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi, Jumat, 21/3/2025. 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban 

Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb 

Terlihat dalam adegan ke 26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas 

Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59 pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air ( penampungan air) dalam rumah 

Pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke kali jodoh 

Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya.

Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ar)


Share:

Polres Jakbar Ringkus Dua Pelaku Minyakkita Tak Sesuai Takaran


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat  
Jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Minyakkita yang tidak sesuai takaran. 

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres metro jakarta barat Akbp Arfan Zulkan Sipayung, sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan Minyakkita berhasil disita oleh polisi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek sebuah pabrik industri Minyakkita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (12/3/2025).

Total ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

"Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL," kata Twedi, Rabu, 19/3/2025 

Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan Minyakkita yang tak sesuai takaran.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran. 

Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman Minyakkita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 - 800 karton tiap satu kali jalan.

"Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar," kata Twedi.

"Kardus Minyakkita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

Keduanya terancam pidanapaling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Ar)


Share:

Polres Metro Jakarta Barat Berbagi Takjil Bersama Insan Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan berbagi takjil bersama insan media sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu sore (13/3/2025), dan merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Dalam acara ini, Polres Metro Jakarta Barat bersama insan media membagikan sebanyak 250 paket takjil kepada para pengendara yang melintas di depan Mako Polres. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakapolres Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta sejumlah Kapolsek dan pejabat utama Polres, turut turun ke jalan untuk membagikan takjil secara langsung kepada masyarakat.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya sekadar memberikan makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga menciptakan momen kebersamaan yang hangat antara Polri dan masyarakat. Usai pembagian takjil, acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada sejumlah anak yatim piatu, menambah makna kegiatan ini di bulan suci Ramadhan.

Suasana penuh kebersamaan semakin khidmat dengan sesi tausiyah yang disampaikan secara virtual melalui Zoom oleh Mabes Polri, menjelang waktu berbuka puasa. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

"Kegiatan ini tidak hanya untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara Polri dan insan media dalam membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung," ujar Twedi.

Kegiatan berbagi takjil ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta memberikan inspirasi bagi pihak lain untuk melakukan kegiatan serupa. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan Ramadhan kali ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Subdit IV Tipidter berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM) dengan menangkap satu tersangka AW (37) karyawan swasta dan waktu kejadian pada Senin, 03 Maret 2025 dengan TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri Ahli Meterologi Bapak Eko.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan uraian perkara peristiwa tersebut. “Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih; memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi kejadian ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar. “Awalnya pada Senin 03 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi atau tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih, Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tersebut adalah AW,” kata Wiwin.

Wiwin menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut berlangsung sejak Januari 2025. “AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025,” terang Wiwin.

Bahan baku yang digunakan oleh pelaku mencapai 7 Ton dalam perhari, jelas Yudhis. “Dalam sehari banyak bahan baku berupa minyak curah atau olein yang dibutuhkan untuk kegiatan pengemasan minyak goreng dengan merek Minyakita dan Djernih adalah sebanyak 7 ton - 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol, dengan perincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minyakita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih, Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mili liter,” jelas Wadirreskrimsus.

“Minyak goreng sawit kemasan diijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dan minyak goreng sawit dengan merek “Minyakita” dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng dengan merek “Djernih” dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter,” tambah Wiwin.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini adalah Rp15.700, dan AW menjualnya dengan harga Rp14.500,-

Wiwin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup. “Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” terang Wiwin.

Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter s.d. 750 mililiter.

Wiwin menuturkan keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta. “Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,” tuturnya.

Wiwin menerangkan Kronologis Penangkapan pelaku. “Dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka setelah dilakukannya Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Senin tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S- 6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten tanggal 10 Maret 2025 Kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/12/III/2025/Ditkrimsus Polda Banten tanggal 10 Maret 2025,” ujarnya.

Barang Bukti
1. 5 Unit mesin filling;
2. 114 Dus minyak goreng merek MINYAKITA;
3. 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita;
4. 1 Rol label merek Minyakita;
5. 80 Lembar dus minyak goreng merek Minyakita;
6. 47 karton/dus minyak goreng merek Djernih berisi 12 botol kemasan 900 mililiter
7. 3 bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Djernih
8. 72 lembar dus minyak goreng merek Djernih;
9. 2 Dus berisi tutup botol warna hijau;
10. 2 Dus berisi tutup botol warna kuning;
11. 3 Keranjang berwarna hijau;
12. 1 buah corong warna biru;
13. 2 buah saringan;
14. 3 buah cutter tape;
15. 5 buah lakban bening;
16. 1 unit timbangan digital (Kitchen Scale MAX 10000g d=1g) warna hitam;
17. 1 buah buku penjualan;
18. 1 bendel surat jalan PT. Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean);
19. 15 buah kempu berukuran ± 1.000 liter
20. 12 buah kempu berisi minyak curah;
21. 3 buah kempu kosong.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng sawit kemasan yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), “Pelaku memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng sawit kemasan merk Minyakita dan merk Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan Pelaku memproduksi dan memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM),” terang Wiwin

“Motif Pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi Rp.45.000.000,” tambah Wiwin.

Peran tersangka adalah merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng. “Pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih,” kata Wiwin.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku :
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.

Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 20 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Bidhumas). (Ar)



Share:

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk realisasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam dua bulan terakhir telah dilakukan pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 kasus. Kemudian, telah dilakukan penangkapan kepada 9.586 orang tersangka.

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).

Lebih lanjut dijelaskan Kabareskrim, tujuh di antara ribuan tersangka tersebut adalah jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus berbeda.

Menurut Kabareskrim, dari ribuan kasus itu terdapat 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Kemudian, terdapat 255 kasus restoratif justice.

Untuk barang bukti, ia merinci bahwa jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp2,7 triliun.

“Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkoba,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kali ini, ujar Kabareskrim, terdapat empat modus yang paling banyak digunakan para pelaku. Disebutkannya, modus pertama adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. 

Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut. 

“Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.

Ditekankan Kabareskrim, para tersangka juga akan dikenakan pasal tindia pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu, akan memberikan efek jera dan menghentikan aktifitas peredaran gelap narkoba. (Ar)


Share:

Polda Riau Gelar Silaturahmi untuk Penguatan Kamtibmas


Duta Nusantara Merdeka | Kuantan Singingi 
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi telah selesai dilaksanakan dengan aman dan damai. IPTU Rony Charlos, SH., MH, dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah pasca pemilihan. Dalam rangka itu, Polda Riau menggelar kegiatan silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk FKUB, Kesbangpol, dan tim sukses pasangan calon (paslon) di Kuantan Singingi, Jumat (28/02/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Sederhana ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kerukunan, dan kestabilan Kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Acara ini dihadiri oleh Kakan Kemenag, Ketua FKUB, Ketua MUI, serta perwakilan dari berbagai ormas dan tim sukses paslon.

Dalam sambutannya, IPTU Rony Charlos menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan melupakan perbedaan pilihan politik. “Perbedaan pilihan politik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi terciptanya suasana damai dan kondusif,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kuansing yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Kakan Kemenag Kabupaten Kuansing, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada yang damai. “Walaupun Kabupaten Kuansing masuk zona merah, Pilkada berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, H. Muhjelan Arwan, SH., MH, selaku Kaban Kesbangpol, juga mengapresiasi TNI-Polri yang telah menginisiasi acara ini. “Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Kuansing tetap rukun dan kondusif,” ajaknya.

Disisi lain, Tokoh adat, Dt. Emil Harda, menekankan pentingnya persatuan setelah Pilkada. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mendukung dalam mewujudkan kemajuan daerah,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan makan bersama, menciptakan suasana keakraban dan tali kasih persaudaraan di antara semua peserta. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan dan menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kuansing pasca Pilkada.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dalam operasi ini, sembilan orang tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kota Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai pada 14 November 2024. "Kami telah mengungkap perkara judi online dengan situs 1XBET di beberapa kota," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (21/02/2025).

Operasi penindakan dilakukan di lima lokasi, termasuk Urip Indah Residen di Cianjur dan Komplek Mega Cinere di Depok. Dari penindakan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk AW sebagai agen grup belklo, RNH sebagai superviser operator, dan CRW sebagai admin keuangan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, satu token, 17 buku tabungan, 12 handphone, satu set komputer, dan satu laptop. Pengembangan penyidikan dilanjutkan di Riau dan Kepulauan Riau pada 11 Februari 2025, di mana empat orang tersangka tambahan ditangkap.

Barang bukti yang disita dalam pengembangan kasus ini mencakup 19 handphone, tiga laptop, satu set komputer, dan sejumlah kendaraan mewah, termasuk Toyota Fortuner dan Honda CRV. Selain itu, polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD dan USD, dengan total mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Djuhandhani menjelaskan bahwa para pelaku berkoordinasi dengan agen judi online 1XBET di negara-negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. "Mereka saling bertukar data perbankan dan informasi terkait pengawasan judi online," ujarnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp51 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polri berhasil membongkar empat kasus penyelundupan dan peredaran barang impor ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), mutu, dan komposisi dalam periode November 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar.  

"Kasus ini terkuak setelah pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal atas arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat Konferensi Pers Hasil Penyidikan Tindak Pidana Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang Impor Tidak Sesuai SNI, Mutu & Komposisi di Jakarta, Selasa (04/02/2025). 

Menurut dia, penyelundupan barang ilegal merugikan masyarakat dan negara dengan total kerugian mencapai Rp64,25 miliar.  

Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal 

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja di Bekasi
 
   Polisi mengungkap penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, tersangka berinisial RH ditetapkan sebagai pelaku utama. Barang bukti yang disita berupa 45 tali kawat baja berbagai ukuran dan merek. RH dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perindustrian, UU Perdagangan, serta UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp35 miliar.  

2. Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai
  
   Kasus kedua mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa cukai dengan total 511.648 bungkus rokok berbagai merek yang disita. Namun, hingga saat ini, Polri masih menyelidiki pelaku utama yang bertanggung jawab dalam kasus ini.  

3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI di Tangerang
  
   Kasus ketiga terjadi di Kompleks Pergudangan, Jalan Peusar Nomor 18, Cikupa, Tangerang. Dalam operasi ini, Polri menyita 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikasi SNI. Barang-barang ilegal ini diduga berasal dari impor tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku di Indonesia. Saat ini, penyelidikan terhadap pelaku utama masih berlangsung.  

4. Penyelundupan Spare Part Palsu di Jakarta
  
   Kasus terakhir mengungkap peredaran suku cadang kendaraan bermotor palsu di tiga lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Barang bukti yang disita meliputi 1.396 dus kampas rem berbagai merek ternama seperti Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford. Selain itu, polisi juga menyita berbagai mesin produksi, seperti mesin cetak, mesin potong, dan mesin sablon yang digunakan untuk memalsukan suku cadang. Hingga kini, tersangka dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.  

Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelundupan. Pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta mencegah kerugian ekonomi negara akibat perdagangan gelap.  

"Kami akan menindak tegas pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegasnya.  

Penyelundupan barang impor ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan konsumen karena produk-produk yang beredar tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk, terutama barang elektronik, rokok, dan suku cadang kendaraan bermotor.  

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat dalam memberantas perdagangan ilegal serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Jaksel Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/1/2025), setelah aksi mereka terekam CCTV dan videonya viral di media sosial sejak Jumat (10/1/2025).  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda. Reza, salah satu pelaku, bertindak sebagai eksekutor utama. Sementara tiga lainnya, Jadmiko Arum Sadewo, Syaiful Bahri, dan Tri Wahyu Saputra, berperan sebagai penadah barang curian.  

"Selain Reza, masih ada dua pelaku lain yang juga berperan sebagai eksekutor. Saat ini, mereka masih dalam pengejaran," ujar Ade di Jakarta.  

Menurut Ade, sindikat ini menargetkan rumah kosong secara acak. Modus yang digunakan adalah mencongkel gerbang dan pintu untuk mengakses barang-barang berharga di dalam rumah. "Pelaku mencari rumah yang tidak berpenghuni. Setelah memastikan rumah kosong, mereka mulai aksi pencurian," jelasnya.  

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkap bahwa sindikat ini sudah membobol lebih dari 20 rumah di kawasan hukum Polda Metro Jaya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Reza mengaku telah terlibat dalam pencurian di lebih dari 20 lokasi," kata Abdul.  

Saat ini, penyidik Subdit Jatanras masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas. "Kami terus mengejar dua pelaku lainnya dan mendalami peran mereka dalam sindikat ini," tambah Abdul.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat tidak ada penghuni. Kombes Ade Ary mengimbau warga untuk memanfaatkan teknologi keamanan, seperti CCTV, untuk mencegah aksi serupa di masa depan.  

Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Jakarta. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp40,5 miliar yang bersumber dari perjudian online. Dua tersangka ditetapkan, yakni korporasi PT AJP dan FH, seorang komisaris perusahaan tersebut.  

“PT AJP tidak hanya membangun hotel menggunakan dana hasil kejahatan, tetapi juga menikmati hasil operasionalnya,” ujar kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/01/2025).

Menurut Helfi, Dirtipideksus Bareskrim Polri, modus operandi kasus ini melibatkan aliran dana dari rekening pribadi FH ke PT AJP untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Transaksi mencurigakan ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2022, dengan sumber dana berasal dari platform judi online seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.  

Dari penyelidikan, ditemukan aliran dana ke PT AJP melalui lima rekening penampung, masing-masing atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening atas nama KB. Untuk menyamarkan asal-usul uang, dana tersebut diputar melalui aktivitas properti sebelum dikelola untuk menghasilkan keuntungan.  

"Bareskrim telah menyita barang bukti senilai Rp103,2 miliar dari 15 rekening yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online. Hotel Aruss juga telah disita sebagai bagian dari proses hukum," ungkapnya.  

PT AJP disangkakan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman berupa pidana denda maksimal Rp100 miliar.  

Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 UU yang sama, ditambah dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian.  

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang risiko pencucian uang di sektor properti. Kepolisian berharap masyarakat waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan keuangan ilegal.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Irjen. Pol. Sandi Nugroho Pimpin Sertijab Pejabat Humas Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kadivhumas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Humas Polri pada Senin (13/01/2025). Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2775/XII/Kep/2024 hingga ST/2778/XII/Kep/2024.  

Dalam sambutannya, Kadivhumas menekankan bahwa rotasi adalah bentuk peningkatan kolaborasi dan profesionalisme. Ia menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi mereka selama ini.  

“Kami ucapkan selamat jalan dan bertugas di tempat baru. Semoga sukses menghadapi tantangan baru yang penuh peluang,” ujar Irjen. Pol. Sandi.  

Kadivhumas juga menyambut pejabat baru dengan harapan mereka dapat segera beradaptasi dan berkolaborasi. “Humas Polri adalah jantung institusi, dengan peran utama menyampaikan informasi transparan kepada masyarakat,” tambahnya.  

Ia menekankan bahwa tantangan di era digital semakin kompleks. Rekam jejak kinerja Polri kini harus transparan dan akuntabel. Dengan sinergi yang kuat, tantangan tersebut diyakini dapat dihadapi bersama.  

Adapun, Pejabat yang Menjalani Sertijab:  
1. Brigjen Pol Dodied Prasetyo Aji, SIK, MH: Karo Kerjasama Internasional Divhubinter Polri.  
2. Brigjen Pol Drs. S Erlangga Waskitoroso: Penata Kehumasan Tk.II Divhumas Polri.  
3. Kombes Pol Syamsu Ridwan: Ka Spn Polda Sulsel.  
4. Kombes Pol Iroth Laurens Recky: Kabagrenmin Divhumas Polri.  
5. Kombes Pol Yusuf Sutejo: Kabaganev Ro PID Divhumas Polri.  
6. Kombes Pol Harry Goldenhardt S: Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri.  
7. Kombes Pol R. Bambang Tjahyo Bawono: Kabag Pensat Ro Penmas Divhumas Polri.  

Sertijab ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas internal Humas Polri, menjadikan institusi lebih solid dan adaptif menghadapi perkembangan zaman.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Polsek Kebon Jeruk Pastikan Keamanan Natal di Gereja GKY Greenville


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat 
Menjelang perayaan Natal, Polsek Kebon Jeruk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Pada Jumat (13/12/2024), Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, SE**, bersama Wakapolsek AKP Abubakar Sidik dan Kanit Intelkam AKP R.M Bachroni, SAG, melakukan pengecekan keamanan di Gereja Kristus Yesus (GKY) Greenville, Jakarta Barat.  

Pengecekan ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan, termasuk aksi teror, demi memastikan perayaan Natal yang aman dan damai.  
  
Dalam pengecekan, fasilitas keamanan gereja dinilai memadai:  
- 39 CCTV di dalam dan 40 CCTV di luar gereja memantau aktivitas.  
- 2 metal detector disiapkan untuk memeriksa barang bawaan jemaat.  
- 9 petugas Pamdal dan 25 petugas keamanan kompleks menjaga gereja.  
- Fasilitas tambahan, seperti ruang kesehatan, genset, dan toilet, telah tersedia.  

Dengan kapasitas jemaat mencapai 1.500 orang, akses masuk, keluar, dan parkir diatur untuk menghindari hambatan.  

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menegaskan pentingnya pengamanan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Kristiani. "Natal adalah perayaan damai. Kami ingin memastikan saudara-saudara kita bisa beribadah dengan tenang," ujarnya.  

Kepala Rumah Tangga GKY Greenville, Ibu Vera, menyampaikan rasa terima kasih atas langkah pengamanan dari Polsek Kebon Jeruk. "Kehadiran polisi memberikan rasa aman bagi seluruh jemaat," katanya.  
  
Semangat kebersamaan antara masyarakat dan aparat keamanan mencerminkan upaya menciptakan suasana harmonis di tengah sukacita Natal.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polri Ungkap 3.608 Kasus Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Dalam kurun waktu sebulan, Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yaitu Rp 2,88 triliun.

“Kami laporkan bahwa selama sebulan ini, kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp 2,88 triliun,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga kokain, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Selain penindakan hukum, Polri juga menjalankan program transformasi kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ menjadi ‘kampung bebas narkoba’. 

Dari sekitar 2.900 kampung narkoba yang terdeteksi, sebanyak 90 kampung telah berhasil diubah menjadi kawasan bebas narkoba melalui pendekatan edukasi, pemberdayaan, dan penegakan hukum.

“Secara bertahap, kurang lebih 90 kampung telah kami ubah dari yang sebelumnya dikenal sebagai kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” jelas Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat narkoba, dengan 3,3 juta orang tercatat sebagai penyalahguna, sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda.

Presiden Prabowo Subianto, melalui program prioritasnya, memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba. 

Kapolri menegaskan bahwa dukungan penuh Presiden menjadi dorongan besar bagi Polri dan lembaga terkait untuk terus memerangi peredaran narkoba secara masif dan sistematis.

“Presiden Prabowo sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba diberantas hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Langkah Polri ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. 

Dengan pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan dukungan lintas sektor, Indonesia bisa bergerak menuju masa depan yang lebih bersih dan bebas dari ancaman narkoba.

“Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kerja keras dan kolaborasi, kita yakin Indonesia bisa bebas dari jerat narkoba,” pungkas Kapolri. (Arianto)


Share:

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo melaksanakan audiensi dengan Kompolnas RI pada hari senin, 2 Desember 2024. Dalam pertemuan ini dibahas penguatan kerjasama dan penguatan personel Polri.

Kedatangan Komjen Pol Dedi Prasetyo diterima pengurus Kompolnas RI periode 2024-2028 yakni ketua Harian Kompolnas RI Arief Wicaksono Sudiutomo dan empat Komisioner Kompolnas yakni Ida Oetari Poernamasasi, Gufron, Yusuf, dan Kaset Kompolnas Kombes Pol Hermansyah.

Di kesempatan ini, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kompolnas telah menjadi mitra Polri sejak lama. Irwasum Polri berharap Kompolnas terus memberi masukan ke dalam internal Polri

“Kompolnas selalu menjadi mitra utama Polri dan bersinergi dalam berbagai bidang, terkait tugas pokok Polri. Kompolnas menjadi garda terdepan dalam memberikan penjelasan kepada Masyarakat. Polri sangat terbantu dengan kritik dan masukan yang diberikan Kompolnas,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Komjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa Polri mendukung tugas pokok dan fungsi Kompolnas dengan menyiapkan aplikasi e-candidat, Satu SDM dan Command Centre SDM Polri, menggunakan teknologi AI sehingga dapat menampilkan rekam jejak personel secara akurat.

“Semua yang kita siapkan ini akan memudahkan Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polri dan juga mengusulkan calon Kapolri di masa depan. Karena kami mencatat rekam jejak setiap anggota Polri mulai dari penerimaan hingga pengakhiran tugas. Semua tercatat rapi di Satu SDM secara digital,” tambah Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Komjen Pol Dedi mengatakan Itwasum Polri membuat Command Centre untuk menerima laporan dan mengelola pengaduan Masyarakat serta membuka hotline untuk percepatan penanganan aduan dari masyarakat.

Kompolnas menyambut baik program-program yang dijalankan Polri. Ketua Harian Kompolnas mengatakan kewenangan yang dimiliki Polri saat ini harus dijaga dengan baik, karena setiap
ada permasalahan terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Polri akan melemahkan kewenangan Polri.

“Kompolnas berkepentingan untuk memastikan profesionalisme Polri. Sudah menjadi tugas kami melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri dan tetap menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat,” ujar Arief.

Arief juga mengharapkan Polri agar selalu memperkuat dan mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para personel Polri agar Institusi Polri semakin Presisi.

Dalam pertemuan ini Komjen Pol Dedi Prasetyo juga mengundang salah satu Komisioner Kompolnas sebagai narasumber pada Rakor Anev Itwasum Polri T.A. 2025.

Komjen Pol Dedi Prasetyo juga menyampaikan bahwa penerimaan anggota Polri Tahun 2025 akan Kick Off pada bulan Januari 2025. Irwasum Polri berharap Kompolnas bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan terkait rekrutmen Polri agar Polri dapat menghasilkan calon-calon anggota Polri yang baik kedepannya.

Ikut mendampingi Irwasum Polri dalam audiensi ini, Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra, Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwil I Itwasum Polri Brigjen Pol. Agus Saripul Hidayat, Irwil II Itwasum Polri Brigjen Pol. Djoko Hari Utomo, Irwil III Itwasum Polri Brigjen Pol. Herukoco, Irwil IV Itwasum Polri Brigjen Pol. Rinto Djatmono, Irwil V Itwasum Polri Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Langgeng Purnomo, Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan, Karowatpers SSDM Polri Brigjen Pol. Budhi Herdi Susyanto, Karopsikologi SSDM Polri Brigjen Pol. Kristiyono, Karojianstra SSDM Polri Brigjen Pol. Agoes Soejadi Soepraptono, dan Kabag Renmin SSDM Polri Kombes Pol. Fajar Budiyanto. (Arianto)


Share:

Kami Mengecam Adanya Opini Liar Yang Mempertanyakan Netralitas Polri Dalam Pilkada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya mengatakan yakin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mampu bertanggung jawab penuh dan profesional menjaga netralitas jajarannya  yang dipimpinnya, untuk menjaga netralitas Polri pada pilkada serentak 2024. Ia berharap semangat netralitas dan profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh Polri selama tahapan proses Pemilu 2024 tetap terjaga dalam berbagai aspek tugas maupun tanggung jawab yang dijalankan.

Polri memiliki prinsip netralitas yang teguh dan akan tunduk pada undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab jika melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana. Hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral," "Komitmen ini juga tercermin dari surat telegram yang sudah Kapolri terbitkan sehingga memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan bebas dari pengaruh yang tidak seharusnya," ujarnya.

Azmi kemudian menyinggung soal adanya segelintir orang yang memunculkan isu negatif perihal Polri di masa Pemilu 2024. Kami  sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak yang coba membuat opini dan provokasi dengan cara membuat narasi bahwa kapolri tidak netral dalam pilkada ini, oleh karena itu maka kami meminta polri juga mengusut orang-orang yang sengaja membuat hoax dan propaganda yang memiliki kepentingan untuk menjatuhkan citra polri, kami yakin mereka yang menggiring opini negatif soal netralitas polri memiliki kepentingan politik partisan dan mempunyai agenda politik membahayakan proses demokrasi kita, dengan cara memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

Oleh karena itulah maka kami mengajak masyarakat untuk melawan isu hoax yang   mendiskreditkan kapolri, selain itu juga kami meminta agar masyarakat jagan mudah percaya dengan opini negatif yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan citra polri,   karena kami yakin dan percaya, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bertindak dan bersikap profesional dan akuntabel dan sesuai  aturan undang-undang. ** 

Azmi Hidzaqi
Share:

Kadiv Humas Berangkatkan Jurnalis Ibadah Umroh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberangkatkan jurnalis dan anggota beserta keluarganya untuk umroh ke Tanah Suci. Pemberangkatan tersebut dalam rangka Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-73.

Terdapat 23 jamaah yang diberangkatkan umroh, terdiri dari delapan anggota beserta 10 keluarganya, dua jurnalis, tiga ustad pendamping.

“Semoga perjalanan dalam situasi yang baik, kembali juga dalam kondisi sehat, tanpa kurang satu apapun, dan mudah-mudahan ibadahnya diberikan kemudahan oleh Gusti Allah,” ujar Kadiv Humas, Jumat (22/11/24).

Hadiah ini, menurut Kadiv, juga menjadi salah satu apresiasi dari Humas Polri atas tugas para jurnalis yang membantu memberitakan kerja-kerja Polri. Irjen. Pol. Sandi berharap, ke depan jurnalis dan Polri selalu bisa bersinergi dan berkolaborasi memberikan yang terbaik untuk masyarakat sesuai Program Presisi Kapolri dan mensukseskan Program Asta Cita Pemerintah. 

Selain itu, ujarnya, penghargaan kepada anggota yang telah berdedikasi memberikan karya dan tenaga kepada Humas Polri.

Salah satu jurnalis CNN Indonesia.com, Taufiq, menyatakan tidak menyangka menjadi salah satu yang mendapatkan hadiah umroh dari Kadiv Humas. Dia pun mengungkapkan rasa senangnya bisa ke Tanah Suci.

“Semoga kinerja Humas Polri semakin bagus, semakin dekat dengan masyarakat, dan program-program seperti ini bisa ada terus,” ungkap Taufiq.

Hal serupa diucapkan oleh Dita yang merupakan anggota Spri Kadiv Humas Polri. Dia mengaku sangat bersyukur menjadi salah satu yang diberangkatkan umroh dalam rangka Hari Jadi ke-73 Humas Polri.

“Ini adalah berkah buat seluruh personel Humas juga karena sudah banyak rekan-rekan yang berprestasi dan alhamdulillah diberikan reward umroh oleh Bapak Kadiv Humas,” ujarnya.

Dita berharap, semoga penghargaan umroh ini bisa menjadi pemicu personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerjanya. Selain itu, diharapkan hal ini semakin menjadi berkah untuk Kadiv Humas sekeluarga, Humas, dan Polri.

Diketahui, dalam rangkaian Hari jadi ke-73 Humas Polri telah dilakukan kegiatan donor darah dengan mengumpulkan 26.135. Puluhan ribu kantong darah itu langsung disalurkan ke PMI, puskesmas, hingga rumah sakit yang membutuhkan.

Kemudian, telah dilakukan Media Gathering, kegiatan Jumat berkah dan Santunan Anak Yatim yang telah membagikan total 14.600 paket makanan di 73 masjid dan Panti Asuhan. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Humas Polri di daerah juga jurnalis.

Terakhir, dilakukan kegiatan Khataman Al-Qur’an yang dipimpin 73 ustad di 50 pondok pesantren Tahfiz Qur’an. Selain itu 23 di masjid milik Polri dan Melaksanakan Anev Konsolidasi serta Family Gathering Keluarga Besar Divisi humas Polri sebagai Langkah Peningkatan Kinerja. (Arianto)


Share:

Polri Bongkar Laboratorium Hashish Terbesar di Indonesia, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia, berpusat di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Laboratorium yang memproduksi hashish ini menjadi pengungkapan pertama di Indonesia, dengan barang bukti bernilai fantastis, mencapai Rp1,52 triliun. Operasi ini diperkirakan menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.    

Dalam penggerebekan, polisi menyita 18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Modus operandi jaringan ini melibatkan sistem *pods* yang biasa digunakan untuk vaping, dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.  

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” ujar Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Kepala Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).  

Laboratorium ini diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Produksi narkoba direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, dan bahkan pasar internasional.  

Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. Sementara itu, seorang WNI berinisial DOM yang diduga menjadi otak jaringan ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).    

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.  

Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.    

Komjen Wahyu Widada menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari stakeholder dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba,” tutupnya.  

Editor: Arianto 


Share:

Peringati HUT Korps Brimob Polri ke-79: Komitmen untuk Keamanan dan Indonesia Maju


Duta Nusantara Merdeka | Depok 
Korps Brimob Polri memperingati HUT ke-79 dengan upacara khidmat di Markas Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Kamis (14/11/2024). Mengusung tema “Brimob Presisi Menuju Indonesia Maju,” acara ini menjadi simbol dedikasi dan semangat Brimob dalam menjaga stabilitas nasional.

Dalam sambutannya, Dankorbrimob Komjen Pol. Imam Widodo mengapresiasi komitmen Brimob dalam menjaga ketertiban dan keamanan. “Korps Brimob harus selalu solid dan siap menghadapi berbagai tantangan, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” tegasnya. Sinergi dengan satuan-satuan lain juga terus diperkuat untuk memastikan stabilitas nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya peran Brimob sebagai pasukan elit yang siap menghadapi ancaman besar, termasuk dalam operasi penyelamatan sandera dan penanggulangan terorisme. Ia mengapresiasi prestasi Brimob dalam operasi penyelamatan sandera di Papua. “Tugas Brimob adalah amanah untuk bangsa dan negara. Brimob harus terus menjaga integritasnya,” ujar Kapolri.

Selain itu, Kapolri menyampaikan bahwa tantangan global saat ini, termasuk krisis ekonomi, membutuhkan peran aktif Brimob dalam mendukung ketahanan nasional. “Brimob harus beradaptasi dan berkolaborasi demi stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Acara diakhiri dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, dipimpin oleh Kapolri dan Dankorbrimob. Potongan tumpeng diserahkan kepada perwakilan anggota Brimob yang purna tugas sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. Acara dilanjutkan dengan hiburan kesenian tradisional Jawa yang menambah semangat kebersamaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Syukuran Hari Jadi ke-73, Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS mengingatkan bahwa Humas Polri yang memiliki fungsi utama harus selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, harus berkomitmen tidak menggunakan diksi-diksi konspiratif, berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.

Ia menyampaikan, di usia ke-73, Humas Polri harus memperlihatkan adanya pergeseran dalam komunikasi bukan hanya membangun citra baik, namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.

“Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tau seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ketua Dewan Pers dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/24).

Menurut Ketua Dewan Pers, komitmen Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/korporasi/institusi.

“Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelasnya.

Diakui Ketua Dewan Pers, posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.

Diketahui, Ketua Dewan Pers menjadi satu narasumber diskusi sarasehan yang diselenggarakan hari ini. Sarasehan itu juga dihadiri Rustika Herlambang selaku Staf Ahli Kapolri bidang Media Sosial, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sidarto Danusubroto, S.H. sebagai Kadispen Polri Periode 1975-1976; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nurfaizi sebagai Kadispen Polri Periode 1996-1997.

Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Saleh Saaf sebagai Kadispen Polri Periode 2000–2001 dan Kabahumas Polri Periode 2002; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Didi Widayadi sebagai mantan Kapuspen Polri Periode 2001; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Basyir Ahmad Barmawi, M.Si sebagai Kadivhumas Polri Periode 2004.

Ada juga Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2006-2008; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna sebagai Kadivhumas Polri Periode 2009-2010; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Edward Aritonang, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010. Lalu, Irjen Pol. (Purn) Drs.H. Iskandar Hasan, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010.

Selanjutnya, Komjen. Pol. (Purn) Drs. H. Saud Usman Nasution, S.H., M.H., M.M. Sebagai Kadivhumas Polri Periode 2011-20124 Komjen. Pol. (Purn) Drs. Anang Iskandar, S.h., M.h. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2012; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2012-2013.

Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2013-2015; Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2015-2016; Komjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2016-2017; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Setyo Wasisto, S.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2017-2018; dan Kapolda Riau Irjen. Pol. H. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.J., sebagai Kadivhumas Polri Periode 2018-2020; dan As Log Kapolri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2020-2021. (Arianto)




Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini