Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar fit and proper test calon Panitera Kelas 1A dan Kelas 1A Khusus. Ujian ini diikuti oleh 24 peserta secara offline. 

"Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan Ditjen Badilum secara offline," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Mahkamah Agung (MA) Hasanudin SH MH di sela-sela acara kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan dilaksanakan sejak hari ini hingga lusa (5-7/2/2025) di Grand Mercure Kemayoran Jakarta dengan total 24 peserta Panitera. Mereka diuji dengan sejumlah pertanyaan dan rangkaian sesi ujian lainnya.

"Ujian ini dilaksanakan 120 menit dengan 100 soal," ucap Hasanudin.

Uji Kelayakan dan Kepatuhan itu menjadi salah satu upaya untuk meningkatan kapasitas calon Panitera Kelas I A dan I A khusus. Sejumlah materi diujikan, tidak hanya soal materi hukum juga soal penganggaran.

"Adapun, materi yang diujikan yaitu Pidana, Perdata, Administrasi Peradilan, Eksekusi, Akuntabilitas, Teknologi Informasi dan Anggaran DIPA 03," beber Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan. 

Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.

Peran panitera yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding. Selain itu Panitera juga memiliki peran yaitu sebagai berikut:

1. Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

2. Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.

3. Membuat salinan putusan menurut Undang-Undang yang berlaku.

4. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.

5. Melaksanakan putusan pengadilan.

6. Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas berupa Berkas perkara, Putusan, Dokumen, Akta-akta, Buku-buku daftar, Uang pembayaran ongkos perkara, Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi), Surat-surat berharga, dan Barang-barang bukti perkara. (Ar)


Share:

Hakim Tipikor Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Gagasan Kontroversial


Duta Nusantara Merdeka | Solo 
Djuyamto yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus hakim Tipikor Jakarta berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS Solo Dalam disertasinya yang berjudul "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif". Dia mengusulkan gagasan kontroversial bahwa hakim seharusnya dapat menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

Menurut Djuyamto, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering melibatkan banyak pihak sehingga penyelidikan dan penuntutan yang tidak profesional bisa menghambat tercapainya keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh hakim diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan terutama ketika fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat tetapi belum diproses secara hukum.  

Dalam sidang terbuka promosi doktor di Aula Gedung 3 UNS Solo Jumat 31 Januari 2025. Djuyamto menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana korupsi harus memastikan keadilan bagi semua pihak Ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan bisa mengakibatkan lembaga peradilan gagal menjalankan fungsinya secara optimal. 

Gagasan ini berawal dari pengalaman Djuyamto saat menangani kasus kehutanan di Dompu Nusa Tenggara Barat, ketika ia pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Tindakan ini yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia sempat mengejutkan kejaksaan. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak aktor.  

Sebagai hakim, Djuyamto merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan korupsi diadili secara adil dan transparan. Meskipun gagasannya menimbulkan perdebatan terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, namun ia mampu menjelaskan dasar hukum yang kuat dalam disertasinya. Sejumlah penguji termasuk Prof Pujiyono Suwadi Prof Dr Hartiwiningsih dan Dr Prim Haryadi mengapresiasi pemikirannya yang inovatif dalam reformasi sistem peradilan.  

Prof Pujiyono bahkan memberikan harapan bahwa suatu hari nanti Djuyamto bisa menjadi hakim agung Hal ini disambut tepuk tangan meriah dari peserta sidang.  

Di tengah kesibukannya sebagai hakim di PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djuyamto berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya setelah empat tahun berjuang Gelar Doktor Ilmu Hukum yang kini ia sandang menjadi bukti komitmennya terhadap dunia hukum serta dedikasinya dalam mendorong reformasi sistem peradilan di Indonesia.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo


Duta Nusantara Merdeka | Sukoharjo 
Mahkamah Agung menyatakan Tergugat (PT Rayon Utama Makmur) telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti kerugian materiil yang dialami Para Penggugat dan Anggota Kelompok yaitu berupa pembelian masker akibat bau busuk sebesar Rp277.500.000,00 dan pembelian obat-obatan sebesar Rp222.000.000,00. Tergugat juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan dengan membuat rencana pemulihan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang diketahui dan disetujui serta pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yaitu untuk meniadakan bau busuk, memasang dan memperbaiki unit pengolah limbah udara dan cair serta memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan air.

“Mengabulkan permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengadili sendiri: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” demikian di lansir di website MA, Minggu (02/01/2025). 

Putusan No. 4441 K/Pdt/2024 ini diucapkan pada hari Senin, 16 Desember 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum sebagai Hakim Anggota, dengan Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.

Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ini diajukan oleh Sarmi dan Slamet Riyanto mewakili 183 anggota kelompok yang sejak tahun 2017 terkena dampak pencemaran limbah yang dihasilkan oleh Tergugat dari produksi serat rayon sintetis ke aliran sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Pada awalnya Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat tidak ada bukti yang sah dan valid yang menunjukan bahwa pencemaran Sungai Gupit tersebut terjadi akibat air limbah yang berasal dari pabrik Tergugat, sehingga PN Sukoharjo menolak gugatan Penggugat.

Di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan pertimbangan pada saat yang bersamaan sedang dilakukan proses pidana terhadap Tersangka PT Rayon Utama Makmur, sehingga untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan, maka Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat gugatan premature sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).  

Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti tersebut dengan pertimbangan sanksi perdata dan sanksi pidana dalam perkara lingkungan dapat dikenakan secara bersamaan tanpa harus menunggu satu dengan lainnya dan tanpa mengecualikan satu dengan lainnya. Inilah pendekatan yang dianut dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu multidoor approach.

Mahkamah Agung juga berpendapat Judex Facti telah mengabaikan Laporan Hasil Uji Laboratorium, baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan dari Laboratorium Teknik Kimia Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang menerangkan adanya air yang tercemar, udara mengandung Hidrogen Sulfida (H2S) berakibat pada iritasi mata, hidung, tenggorokan, gangguan sistem pernafasan, sesak, mual, pusing, dan berdasarkan dua kali pemeriksaan kesehatan gratis, ditemukan total 232 warga terdampak dengan diagnosa 28 orang ISPA berat, 72 orang ISPA ringan, 56 orang dispepsia, dan 1 orang dermatitis.

Selain itu juga ada Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 660.1/207 Tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara selama delapan belas bulan kegiatan produksi kepada penanggung jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT Rayon Utama Makmur di Kabupaten Sukoharjo yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pencemaran lingkungan dan memerintahkan Tergugat untuk memasang Continuous Emission Monitoring (CEM) pada cerobong Cimney, melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat, dan menyelesaikan pemasangan pipa pembuangan air limbah hasil pengolahan limbah dari Instalasi.

Judex Facti telah mengabaikan fakta masuknya limbah cair dari pabrik Tergugat ke Sungai Gupit melalui instalasi pipa air limbah yang patah sehingga Sungai Gupit menjadi tercemar, selain itu Tergugat ternyata juga tidak memiliki tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berizin.

Dalam putusan ini Judex Juris menegaskan bahwa jikapun dalam menguji bukti-bukti ilmiah dari Penggugat dan Tergugat, ternyata ditemukan perbedaan atas hasil bukti-bukti ilmiah tersebut, seharusnya Judex Facti menerapkan precautionary principle (prinsip pencegahan dini) atau yang disebut dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut dengan asas kehati-hatian yang dalam penjelasan dari pasal tersebut dinyatakan: "yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Penggunaan asas ini adalah relevan dengan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dari aktifitas yang dihasilkan dari kegiatan industri yang mengancam dan merusak lingkungan sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat terabaikan. 

Pencegahaan dini disini dimaksudkan agar pencemaran baik udara maupun air yang terjadi sebagai akibat dari aktifitas Tergugat tidak semakin meluas dan dapat dikendalikan sehingga di satu sisi, kegiatan industri yang dapat meningkatkan kemakmuran bagi warga dapat terus berjalan namun lingkungan tetap dapat terjaga. (Arianto)


Share:

Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag Buka Konsolidasi dan Akurasi data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2024


Duta Nusantara Merdeka | Bandung 
Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H, M.Hum, bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara Sodikin, S.E., S.H., M.H. dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. membuka kegiatan Konsolidasi dan Akurasi data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2024, yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA, termasuk Mahkamah Syariyah Aceh) di Indonesia. 

Kegiatan gabungan antara Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag ini berlangsung dari hari Rabu hingga Jumat, 22-24 Januari 2025 di Hotel Hilton Bandung, Jawa Barat.

Anggaran selama tahun 2024 yang dilakukan konsolidasi laporan keuangannya dalam kegiatan ini meliputi DIPA 005.02 (Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya), DIPA 005.03 (Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk lingkungan peradilan umum) dan DIPA 005.04(Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk lingkungan peradilan agama). 

Kegiatan gabungan ini diselenggarakan dengan semboyan "Sinergi dan Transparansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan untuk Mewujudkan Akuntabilitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI".

Pada pembukaannya Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H, M.Hum, mengharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan laporan keuangan tahun anggaran 2024 yang akurat dan akuntabel, sehingga dapat mendukung target Mahkamah Agung RI untuk mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Terkait hal tersebut beliau menyampaikan beberapa himbauan, yaitu:

1. Agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat mematuhi aturan Mahkamah Agung dan aturan eksternal;

2. Setiap pejabat dan pengelola keuangan harus memiliki pemahaman yang sama, kecermatan dan ketelitian terhadap pelaksanaan dan aturan yang ada. Kunci suksesnya laporan keuangan terletak pada pejabat dan pengelola keuangan yang handal dan mau belajar;

3. Peningkatan kompetensi dan kaderisasi yang berjenjang di bidang anggaran dan akuntansi pelaporan;

4. Meminimalisir temuan BPK dan
mengoptimalkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang ada;

5. Dapat mengoptimalkan teknologi informasi yang canggih dalam mendukung kinerja pekerjaan agar lebih efektif, efisien dan mudah tercatat.

Dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama dari Indonesia mendapat kesempatan berdiskusi dan menyampaikan capaian pengelolaan keuangan dengan Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag, serta pemateri dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. (Arianto)
Share:

Ketua MA: Istri Pejabat Harus Jadi Benteng Pencegahan Korupsi dan Pelopor Budaya Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Megamendung
Beberapa waktu yang lalu kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak termasuk perempuan sebagai isteri pejabat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain. Mahkamah Agung juga menganggap penting melibatkan peran perempuan sebagai istri dalam upaya pencegahan prilaku korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII,dengan tema “ Menuju Organisasi Wanita Yang Modern” di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung Bogor, Rabu (22/01/2025).

Menurut Prof Sunarto, Pemahaman anti korupsi dan membangun budaya integritas bagi perempuan sebagai istri pejabat merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan karena istri memiliki akses dan pengaruh penting terhadap keputusan yang dimiliki oleh suami yang sedang menjabat. 

Perempuan memiliki peran sentral dalam mengembangkan nilai-nilai kejujuran di tengah keluarganya sehingga menumbuhkan perilaku anti korupsi sebagai nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Disamping itu, Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng bagi suaminya agar tidak mendekati perilaku koruptif. Lalu sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak agar tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. 

Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan dapat aktif menyuarakan perilaku antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil yang diikutinya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, Pola perilaku korupsi saat ini selain dilakukan dengan keterlibatan rekan kantor, juga ada keterlibatan keluarga terutama pasangan. 

Oleh sebab itu, sejatinya diperlukan keterlibatan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk keterlibatan perempuan sebagai isteri.

Diakhir sambutannya, Ketua MA berharap Dharmayukti Karini dapat menjadi pemindai informasi berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan hukum di pengadilan. 

Keluhan tersebut nanti disampaikan kepada para suami masing-masing agar menjadi bahan perbaikan serta melalui organisasi Dharmayukti Karini, diharapkan perempuan sebagai istri dapat menjadi garda depan pembangunan sebuah bangsa yang turut andil dalam mencetak generasi berkualitas unggul.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkmah Agung, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ketua Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring serta para undangan lainnya. (Arianto)



Share:

Humas dan Media: Pentingnya Sinergi Demi Transparansi Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Isu transparansi kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sebuah kebijakan yang mewajibkan wartawan atau awak media membawa surat resmi untuk bertemu Juru Bicara (Jubir) Humas PTUN menuai kritik. Situasi ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pelayanan publik.  

Kelompok Kerja (Pokja) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menyayangkan kondisi ini. Menurut Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, sinergi antara Humas dan media adalah kunci penting untuk membangun citra positif sebuah institusi. "Humas dan wartawan itu seperti setali tiga uang. Humas bertugas menyosialisasikan informasi, sedangkan media bertugas mengedukasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/01/2025).

YM Bapak Suharto SH MHum, Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung RI, juga pernah menekankan pentingnya kolaborasi antara Humas dan media. "Fungsi utama Humas adalah memastikan semua informasi dapat diakses dengan mudah oleh media, sementara tugas media adalah menyampaikan informasi tersebut secara akurat kepada masyarakat," ucapnya.  

Namun, kebijakan yang terkesan mempersulit akses wartawan ini justru bertentangan dengan semangat tersebut. Syamsul Bahri berharap agar YM Bapak Suharto dapat memberikan arahan resmi kepada jajaran Humas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) seluruh Indonesia. Arahan ini penting untuk memastikan Humas bersikap proaktif dan tidak mempersulit konfirmasi atau koordinasi dengan awak media.  

"Sinergi antara Humas dan media sangatlah krusial. Transparansi informasi tidak hanya membantu membangun citra positif institusi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya. Dengan demikian, segala upaya untuk membatasi akses media harus segera dievaluasi agar tidak merusak hubungan yang seharusnya saling mendukung," pungkasnya.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Dirjen Badilum MA Pimpin penandatanganan Pakta Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam meningkatkan komitmen para pekerja dan pegawai DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan sekaligus memberikan arahan pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 ini. 

Pada kegiatan ini beliau didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., DIrektur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa 14 Januari 2025. 

Seluruh pejabat dan pegawai DItjen Badilum, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) menghadiri dan berpartisipasi dalam acara ini.

Pada acara ini, para pejabat tinggi pratama menandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan di hadapanDIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dilanjutkan dengan masing-masing pejabat administrator bertanda tangan di hadapan pimpinan unit Eselon II.

Di akhir kegiatan, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan arahan agar para pejabat dan pegawai terus mengakkan integritas dan meningkatkan kualitas layanan. 

Beliau juga mengingatkan agar para pejabat dan pegawai tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, seperti dengan memanfaatkan nama instansi untuk kepentingan pribadi.

Beliau juga mengingatkan kembali komitmen pelayanan oleh Ditjen Badilum kepada satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah, dan dalam pemberian layanan ini, pejabat dan pegawai diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti korupsi dan pelanggaran disiplin. (Arianto)



Share:

Dirjen Badilum Pantau Kinerja Pengadilan Melalui SATU JARI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Demi memastikan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan dan menjaga integritas pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Pembinaan ini dilakukan secara langsung ataupun online. 

Pada kegiatan di hari Rabu, 15 Januari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) beberapa satuan kerja yaitu:

1. Pengadilan Tinggi Kepualauan Riau

2. Pengadilan Negeri Sinjai (Sulawesi Selatan)

3. Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan)

4. Pengadilan Negeri Tahuna (Sulawesi Utara)

5. Pengadilan Negeri Bintuhan (provinsi Bengkulu)

6. Pengadilan Negeri Bulukumba (Sulawesi Selatan)

7. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah)

8. Pengadilan Negeri Wangi Wangi (Sulawesi Tenggara)

9. Pengadilan Negeri Waingapu (Nusa Tenggara Timur)

10. Pengadilan Negeri Koba (provinsi Bengkulu)

11. Pengadilan Negeri Batang (provinsi Jawa Tengah)

12. Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (provinsi Maluku)

Ke masing-masing satuan kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyapa para pimpinan, hakim, panitera dan pegawai. 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum kemudian memeriksa apakah satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri sudah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama, memastikan kualitas pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mengingatkan tentang pentingnya integritas.

Beliau menyebut bahwa pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah, serta tidak memberikan oleh-oleh kepada pejabat yang datang. 

Sikap sederhana dan tidak menyambut secara berlebihan ini sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto S.H., M.H. untuk meningkatkan integritas dan agar tidak memberatkan satuan kerja di daerah.

Dalam menjaga integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengingatkan para hakim, paniitera, panitera pengganti dan juru sita agar menghindari kontak dengan pihak berperkara, untuk menghindari konflik kepentingan.

Hadir pula mendampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dalam kegiatan ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan tim Satu Jari Ditjen Badilum yang membantu beliau dalam memantau kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam menangani perkara. (Arianto)


Share:

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menyikapi siaran pers Kejaksaan Agung Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, penyidik Jampidsus telah menetapkan R, mantan Ketua PN Surabaya, sebagai Tersangka dengan alasan diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur. 

Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejasakaan Agung. 

Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakasanakan secara transparan, fair dan akuntabel. 

Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang telah dilakukan kepada sudara R, dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden RI. 

Terkait hal tersebut Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan kepada Aparatur Pengadilan diseluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran. 

Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela.

Dalam kesempatan ini saya juga meluruskan tentang pemberitaan rekan wartawan terkait adanya penulisan berita dengan menyebut “kebijakan MA mengenai kerugian negara”. Hal tersebut tidak benar, karena sewaktu saya ditanya rekan wartawan mengenai pengertian kerugian negara, Saya hanya menunjuk ketentuan yang mengatunya. 

Perlu saya sampaikan dalam menangani perkara yang sedang berjalan, yang mengetahui pokok permasalahan hanya Hakim dan Penuntut Umum karena yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta menemukan alat bukti adalah penyidik. 

Sedangkan Hakim, dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan fakta persidangan yang kemudian menjadi fakta hukum, bila fakta persidangan tersebut terbukti adanya persesuain antara alat bukti yang satu dengan yang lain. 

Sehingga fakta hukum yang terbukti tersebut akan dipertimbangkan oleh hakim untuk menentukan kerugian negara dan juga untuk menentukan salah dan tidaknya terdakwa. 

Terkait kerugian negara, Mahkamah Agung telah mengubah Rumusan Pleno Kamar Pidana Tahun 2016 angka 4 yang tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait instansi yang menghitung kerugian keuangan negara, tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, menjadi sebagai berikut: 

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara”.

Terkait pemberitaan beberapa rekan wartawan dalam perkara Harvey Mois, mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan, 

Dr. Yanto berpendapat hal tersebut wajib dimuat dalam putusan. 

Saya luruskan, itu bukan pendapat saya, melainkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP yang mewajibkan majelis hakim/hakim mempertimbangkan dalam putusannya tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 8 Ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga Hakim melaksanakan ketentuan normatif undang-undang. (Arianto)


Share:

Ketua Mahkamah Agung RI Hadiri Opening Legal Year Malaysia 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima undangan dari Chief Justice Federal Court of Malaysia (Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) untuk menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025.

Berdasarkan undangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir dalam Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, di Putrajaya International Convention Center, Malaysia. Delegasi yang turut mendampingi yaitu Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.Hum., dan Ajudan Ketua Mahkamah Agung RI Syahrul Malik.

Opening Legal Year diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun sebagai tanda dibukanya operasi pengadilan tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Federal Court of Malaysia. Seremoni penting ini dihadiri oleh pejabat peradilan dan pejabat hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat.

Profesi Hakim Penuh Tantangan

Pada pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun mengangkat beberapa topik antara lain tentang profesi hakim yang tidak boleh kenal lelah dan penuh tantangan. 

"Apa pun jalan yang Anda pilih, akan selalu ada setidaknya satu pihak yang tidak puas. Hakim akan terus-menerus diawasi, tidak hanya oleh para pihak pencari keadilan, tetapi juga oleh seluruh masyarakat," ujar Chief Justice di hadapan peserta yang hadir.

Dalam memeriksa perkara perdata atau komersial, para hakim dihadapkan dengan ratusan kasus yang semuanya mengungkap berbagai masalah rumit. 

Para hakim menghadapi sengketa pemegang saham yang rumit, likuidasi yang menyangkut kepentingan tidak hanya pemohon tetapi juga kreditor, dan dalam beberapa kasus terdapat perkara yang mencakup masyarakat. Para hakim harus menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan juga sengketa hak kekayaan intelektual. Dalam setiap perkara ini, dokumen yang harud dipelajari dapat mencapai ribuan halaman.

Dalam perkara pidana, para hakim dihadapkan dengan sebagian besar tuntutan yang melibatkan hukuman mati. 

Belum lagi Pengadilan Tinggi harus menangani persidangan atau banding (hampir setiap hari) yang berisi fakta dan gambar mengerikan yang melibatkan pembunuhan yang mengerikan, pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan terutama yang melibatkan anak-anak, dan harus mengungkap jaringan rumit anti pencucian uang dan kasus korupsi lainnya.

Demikian juga bagi para Hakim di Pengadilan Keluarga, mereka menangani perkara perceraian yang sangat rumit, terkadang membuat Hakim hampir kehabisan tenaga karena harus menghadapi emosi yang labil dari para pihak. 

Harus menanyakan anak-anak kecil dan terkadang perlu bertanya kepada mereka apakah mereka ingin tinggal bersama ayah atau ibu mereka hampir setiap hari, hal tersebut bukanlah sesuatu yang ringan bagi hakim yang memiliki hati nurani. Dan dalam beberapa kasus, para hakim menemukan baik ayah maupun ibu tidak layak menjadi orang tua, namun para hakim harus memutus agar anak tersebut hidup dengan asuhan orang tuanya yang paling baik di antara yang ada tersebut.

OLY Terakhir bagi Chief Justice Tun Maimun

Bagi Chief Justice Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat, acara Opening Legal Year Tahun 2025 ini merupakan yang terakhir karena sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. 

Untuk itu, Chief Justice mengajak untuk merenungkan dua hal penting untuk maju ke depan. Yang pertama adalah kondisi hukum ketatanegaraan kita dan yang kedua berkaitan dengan pengangkatan hakim.

"Saya tidak akan lagi memimpin lembaga ini dalam beberapa bulan mendatang. Saat saya meninggalkan jabatan ini, saya berharap pengangkatan Ketua Mahkamah Agung berikutnya sepenuhnya mematuhi semua aspek hukum dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga independensi Peradilan mengingat berbagai peristiwa sejarah yang tidak menyenangkan dan memalukan," tutur Ketua Mahkamah Agung perempuan pertama di Malaysia.

Mengakhiri pidatonya, Chief Justice juga menyampaikan terima kasih karena telah berkesempatan bekerja dengan orang-orang yang benar-benar inspiratif dan cemerlang baik di tingkat internasional maupun lokal. 

Semua orang yang Allah kehendaki untuk ditempatkan di jalan saya sungguh baik, suka menolong, dan luar biasa. Saya akan meninggalkan Peradilan tanpa penyesalan.

Kalimat terakhir yang diucap Chief Justice dalam pidatonya yaitu "Saya mengucapkan selamat tinggal yang hangat dan tulus kepada para hadirin semua dan Saya juga mengucapkan selamat tahun 2025!" (Arianto)


Share:

Mahkamah Agung RI Perkuat Hubungan Diplomatik dengan Kuwait, Fokus pada Pendidikan Hukum Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada hari Minggu (05/01/2025) pukul 03.10 waktu setempat. 

Delegasi disambut langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Saleh Rasheed Al-Rakdan berserta pejabat Mahkamah Agung Kuwait lainnya. 

Kunjungan delegasi Mahkamah Agung RI ke Kuwait dalam rangka menghadiri undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan.

Delegasi Mahkamah Agung RI yang turut mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D, dan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H.

Pada hari pertama dalam rangkaian kegiatan di Kuwait yaitu hari Minggu (5/1/2024) pukul 10.00 waktu setempat, delegasi Mahkamah Agung melakukan pertemuan dengan Kepala Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan yang juga didampingi oleh sejumlah pejabat lainnnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan salam penghormatan dan juga takjub atas kehangatan dan keramahan Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan beserta jajaran dalam menerima delegasi Mahkamah Agung RI. 

Pertemuan diisi dengan saling tukar informasi mengenai kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi hakim, dilanjutkan dengan room tour ke beberapa ruangan di Gedung Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait. 

Delegasi MA RI Aktif dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang
Selanjutnya, pada hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung RI mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan yang dihadiri oleh negara-negara teluk dan Indonesia. Lokakarya ini dihadiri oleh utusan Mahkamah Agung di negara-negara teluk dan para para akademisi dari Perancis.

Para pemateri dalam lokakarya internasional tersebut adalah Laurent Desessard selaku guru besar Hukum Pidana dan Kaprodi Hukum Pidana University of Poitiers Perancis yang menyampaikan materi mengenai hukum formil dan materil tindak pidana pencucian uang dalam perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-Tamimi selaku guru besar Hukum Pidana dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, dan Pierre Joutte selaku guru besar Hukum Pidana University of Poitiers Perancis.

Pada sesi tanya jawab dan berbagi best practice di negara masing-masing, delegasi Mahkamah Agung RI aktif menyampaikan tanggapan dan pandangan perihal ketentuan peraturan dan praktik penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.

Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait
Dalam kesempatan istimewa tersebut, Mahkamah Agung RI juga melakukan kunjungan resmi ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli. 

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait yang merupakan bagian dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk melakukan Implementasi MoU yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan Kuwait, melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim dan aparat peradilan di Negara Kuwait, dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Kuwait dalam menyelesaikan perkara umum, perkara ekonomi syariah, menejemen peradilan modern berbasis elektronik serta eksekusi perkara perdata keluarga.

Terhadap kunjungan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli yang ditemani oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait lainnya menyambut baik dan merespons dengan mempersilakan dilakukan pelatihan singkat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama. Sebagaimana diketahui, 

Kuwait merupakan sumber rujukan yang banyak dipedomani dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah, oleh sebab itu kegiatan pelatihan yang akan diselenggarakan tersebut merupakan hal yang tepat.

Hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Dewan Peradilan Agung/Majlis A’la Lil-Qodho’ semakin erat ketika kedua pimpinan Mahkamah Agung saling mengunjungi dan memberikan dukungan bagi pelatihan kerjasama tersebut.

Sebagaimana kita ketahui, hubungan kerja sama Indonesia dan Kuwait adalah hubungan yang sangat kuat dan telah dimulai sejak lama sebelum kemerdekaan RI dan dibuka hubungan diplomatik kurang lebih sejak 2 Februari tahun 1968. 

Hubungan tersebut semakin meningkat bersamaan dibukanya perwakilan RI di Kuwait pada tahun 1968 dan perwakilan Kuwait di Jakarta pada tahun 1968. Indonesia dan Kuwait memiliki banyak kesamaan utamanya adalah bahwa kedua negara mayoritas warganya beragama Islam dan sama-sama Negara anggota OKI.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli, pimpinan delegasi Mahkamah Agung RI juga menyampaikan undangan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI untuk menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang akan datang. 

Pada kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli menyampaikan sangat senang mendapat undangan tersebut dan akan menghadirinya sebagaimana tahun sebelumnya.

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait dapat terus meningkatkan kerja sama khususnya di bidang pertukaran informasi peradilan dan pelatihan hukum. (Arianto)


Share:

Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019. 

Jubir Humas PN Jakarta Selatan, Dr Djuyamto, SH, MH, mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

"Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim Ketua yaitu Dr Djuyamto SH, MH dan sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025," ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (10/1/2024).

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. KPK menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI melalui suap terhadap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Selain itu, sebagian dana untuk suap tersebut diduga berasal dari Hasto. Lantas KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Arianto)


Share:

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya. 

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY. 

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan. 

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana. 

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. (Ari)
Share:

11 Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik: Strategi MA Kuatkan Profesionalitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Menanggapi sejumlah peristiwa yang menerpa Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengimbau para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keteladan dan meraih kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Imbauan tersebut disampaikannya saat ia melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi pada Kamis pagi, 9 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut menyampaikan bahwa saat ini MA sedang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan publik.

“Dewasa ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi salah satu isu krusial yang harus segera kita atasi. Saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan tingkat banding memikul tanggung jawab berat untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan tersebut. Komitmen yang kuat dan keteladanan yang luhur mutlak diperlukan agar kepercayaan yang sempat goyah dapat dipulihkan bahkan diperkuat,” ujarnya.

Ketua MA menekankan bahwa para pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam menentukan arah organisasi. Ia mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas sebagai dasar untuk menjaga citra lembaga peradilan.

“Baik buruknya lembaga peradilan amat tergantung pada keteladanan Saudara. Kepemimpinan yang kuat akan mempermudah perbaikan di semua tingkatan aparatur peradilan,” tambahnya.

Dalam pidatonya, mantan Kepala Badan pengawasan MA itu mengutip petuah dari Prof. J.E. Sahetapy, yang mengatakan bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Perumpamaan tersebut ia gunakan untuk menggarisbawahi bahwa kualitas sebuah organisasi, sangat bergantung pada kepemimpinan yang ada di pucuknya. 

Jika kepemimpinan suatu satuan kerja sudah baik, maka akan lebih mudah untuk memperbaikan aparatur yang ada di bawahnya. Integritas dan profesionalitas, yang menjadi basis parameter kepercayaan publik, harus dimulai dari unsur pimpinan peradilan.

“Jangan sampai, pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam memperbaiki citra peradilan, justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng marwah peradilan itu sendiri,” tegasnya.

Kesempatan tersebut digunakan juga Ketua MA untuk meminta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding -baik yang baru saja dilantik, maupun yang telah lebih dahulu menduduki jabatan ini-, agar selalu melakukan langkah-langkah taktis dan terencana, termasuk melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis.

Fungsi voorpost juga menuntut pimpinan pengadilan tingkat banding, untuk melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis, termasuk melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, monitoring terhadap etika Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian Hakim dan badan peradilan.

Ketua MA menutup sambutannya dengan harapan agar para pimpinan pengadilan senantiasa menjaga marwah peradilan dan menjadi teladan yang baik dalam mewujudkan lembaga peradilan yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.

Berikut adalah 11 Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik hari ini:

1. Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Riau;

2. Asli Ginting, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Manado;

3. Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Jayapura;

4. Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Medan;

5. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banten;

6. H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara;

7. Sutaji, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang;

8. Drs. Arifin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Surabaya;

9. Nawawi Pomolango, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sebelumnya ia merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024;

10. Dr. H. Suharjono, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dan

11. Nursyam, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Makassar. (Arianto)


Share:

Sekretaris MA Serahkan DIPA 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada tujuh satuan kerja Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin, 6 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris MA. 

Acara penyerahan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretrais Badan Peradilan Agama, Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Kepegawaian.

Dalam acara tersebut, Sekretaris MA menekankan pentingnya keterpaduan antara program kerja pada masing-masing satuan kerja dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

“Setiap program yang direncanakan dan dijalankan harus memiliki kaitan erat dengan visi dan misi Lembaga kita, yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. 

DIPA ini merupakan instrumen utama untuk mendukung keberhasilan kita, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pengelolaan administrasi peradilan,” ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.

Sebagai informasi, Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Sedangkan Misinya yaitu:

1.Menjaga kemandirian badan peradilan
2.Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
3.Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
4.Meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan

Sugiyanto berharap semua satuan kerja eselon satu pada Mahkamah Agung bisa membina satuan kerja di bawahnya untuk fokus pada program-program kerja yang mendukung visi misi MA tersebut.

Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya, Sekretaris MA juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kinerja keuangan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan DIPA ini menjadi awal dari implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. 

DIPA yang diterima oleh masing-masing satuan kerja menjadi dasar untuk melaksanakan program kerja dalam mendukung peningkatan kinerja Mahkamah Agung.

Acara penyerahan DIPA ditutup dengan rapat koordinasi singkat mengenai prioritas kerja masing-masing satuan kerja di tahun 2025. 

Semua peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (Arianto)


Share:

Awali Tahun Baru 2025, Tuaka Pengawasan MA Lakukan Pembinaan di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengawali Tahun Baru 2025, di hari pertama masuk kerja, Kamis 2 Januari 2025, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, bertempat di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Pada kesempatan tersebut, Tuaka Pengawasan menyampaikan integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya, kata Tuaka Was.

Dwiarso mengatakan, integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Pria kelahiran Madiun ini menambahkan, integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, di atur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mengatakan, bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Acara Pembinaan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan;

- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;

- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel

- Mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan, Ketua Mahkamah Agung selalu menghimbau agar seluruh pejabat dan aparatur peradilan senantiasa menjaga integritas, baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berjumlah 740 orang yang terdiri dari 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur, menandatangani Pakta Integritas yang merupakan ikrar janji terhadap diri sendiri serta implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan dengan rincian sejumlah 150 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari 75 orang Hakim dan 75 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian selebihnya mengikuti kegiatan ini secara online melalui zoom meeting. (Arianto)


Share:

Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai Hakim Serta Sanksi Kasus Ronald Tanur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Awal tahun 2025 menghadirkan perkembangan penting dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pengaktifan kembali dua tokoh hukum ternama, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai hakim di lingkungan peradilan umum. Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) atas kasus Gregorius Ronald Tanur juga menjadi sorotan.  

Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho
  
Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Albertina Ho merupakan anggota Dewan Pengawas KPK. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, keduanya sempat diberhentikan sementara sebagai hakim sejak Desember 2019 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2020.  

Setelah menyelesaikan masa jabatan di KPK pada akhir 2024, keduanya diaktifkan kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/P Tahun 2024. Nawawi kini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sementara Albertina menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.  

Hasil Pemeriksaan Kasus Gregorius Ronald Tanur
 
Ketua MA mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima individu terkait kasus Gregorius Ronald Tanur. Pemeriksaan dilakukan sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).  

Berikut rincian sanksi terhadap para terlapor:  
1. Sdr. R: Mantan pimpinan PN Surabaya, dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun.  
2. Sdr. D: Mantan pimpinan PN Surabaya, menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas tertulis.  
3. Sdr. RA, Y, dan UA: Mantan staf PN Surabaya, ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.  

Laporan lengkap mengenai pelanggaran dan sanksi tersedia di laman resmi Bawas MA pada Januari 2025.  

Refleksi Awal Tahun di Mahkamah Agung
 
Ketua MA berharap pengaktifan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho dapat memperkuat kinerja peradilan umum. Selain itu, sanksi tegas terhadap para pelanggar kode etik mencerminkan komitmen MA dalam menjaga integritas peradilan.  

Kedua isu ini menegaskan upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan profesional. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin meningkat di tahun 2025.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Dirjen Badilum Mahkamah Agung Adakan Pembinaan di PN Serang


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., kembali melaksanakan pembinaan kepada satuan kerja dengan berkunjung ke Pengadilan Negeri Serang di provinsi Banten. 

Pada kunjungan yang berlangsung di hari Senin, 30 Desember 2024 ini, beliau melihat langsung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Serang bersama dengan Ketua PN Serang Yunto Safarillo H. T., S.H., M.H.

Kunjungan kerja ini kemudian dilanjutkan dengan pembinaan kepada jajaran hakim, pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Serang oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., bertempat di ruang sidang utama PN Serang. 

Dalam pembinaan ini, beliau mengingatkan kembali tentang pentingnya integritas dan peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan.

Dengan para hakim, pejabat dan pegawai, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., juga menyempatkan berdiskusi terkait pelaksanaan tugas dan kinerja serta kendala yang dihadapi sehari-hari pada Pengadilan Negeri Serang. (Ar)


Share:

Mahkamah Agung Raih Beragam Penghargaan Selama 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan refleksi kinerja kepada media dan masyarakat. Tahun ini, di ujung tahun 2024, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Refleksi Kinerja selama tahun 2024 pada Jumat pagi, 27 Desember 2024. 

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Ratusan media baik dari media elektronik, cetak, dan online hadir di kegiatan tersebut.

Dalam acara yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan informasi terkait penghargaan, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024.

Selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai penghargaan, yaitu:

Meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023. 

Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut. 

Hal ini menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

1. Meraih penghargaan Juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kategori kelompok III Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).

2. Menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

3. Menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik I Tahun 2024 Kategori Tingkat Lembaga Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan Penyelesaian Disparitas Data di Lingkungan Instansi Pusat. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung dalam melakukan penyelesaian disparitas data pegawai.

5. Meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu Kategori Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

6. Menerima penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan prima Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 96,09 dari Komisi Informasi Pusat.

7. Memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebanyak 24 satuan kerja yang telah mendapat clearence dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penghargaan ini, menurut Ketua MA, adalah hasil kerja keras seluruh aparatur peradilan di Indonesia. 

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam raihan penghargaan selama tahun 2024 ini. (Arianto)


Share:

Kebijakan-kebijakan Baru Mahkamah Agung Selama 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Selain memiliki fungsi peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi mengatur. Dalam menjalankan fungsi mengatur, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. 

Hal tersebut sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985.

Dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2024 (27/12), Ketua MA prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Regulasi-regulasi tersebut yaitu:

1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. 

Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.

2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. 

SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.

4.Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. 

SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, selain fungsi peradilan dan mengatur, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi administratif, fungsi nasihat, dan fungsi lainnya.

Kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung merupakan kegiatan rutin yang dilakukan MA sebagi bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat. 

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan media yang diharapkan bisa mengglorifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai MA selama 2024. (Arianto)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini