Djuyamto yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus hakim Tipikor Jakarta berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS Solo Dalam disertasinya yang berjudul "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif". Dia mengusulkan gagasan kontroversial bahwa hakim seharusnya dapat menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Menurut Djuyamto, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering melibatkan banyak pihak sehingga penyelidikan dan penuntutan yang tidak profesional bisa menghambat tercapainya keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh hakim diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan terutama ketika fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat tetapi belum diproses secara hukum.
Dalam sidang terbuka promosi doktor di Aula Gedung 3 UNS Solo Jumat 31 Januari 2025. Djuyamto menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana korupsi harus memastikan keadilan bagi semua pihak Ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan bisa mengakibatkan lembaga peradilan gagal menjalankan fungsinya secara optimal.
Gagasan ini berawal dari pengalaman Djuyamto saat menangani kasus kehutanan di Dompu Nusa Tenggara Barat, ketika ia pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Tindakan ini yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia sempat mengejutkan kejaksaan. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak aktor.
Sebagai hakim, Djuyamto merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan korupsi diadili secara adil dan transparan. Meskipun gagasannya menimbulkan perdebatan terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, namun ia mampu menjelaskan dasar hukum yang kuat dalam disertasinya. Sejumlah penguji termasuk Prof Pujiyono Suwadi Prof Dr Hartiwiningsih dan Dr Prim Haryadi mengapresiasi pemikirannya yang inovatif dalam reformasi sistem peradilan.
Prof Pujiyono bahkan memberikan harapan bahwa suatu hari nanti Djuyamto bisa menjadi hakim agung Hal ini disambut tepuk tangan meriah dari peserta sidang.
Di tengah kesibukannya sebagai hakim di PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djuyamto berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya setelah empat tahun berjuang Gelar Doktor Ilmu Hukum yang kini ia sandang menjadi bukti komitmennya terhadap dunia hukum serta dedikasinya dalam mendorong reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto