Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Ketua MA Tegaskan Sedang Usahakan Kenaikan Gaji Hakim-Kepaniteraan


Duta Nusantara Merdeka | Samarinda
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan pimpinan MA sedang memperjuangkan kenaikkan gaji hakim hingga kepaniteraan. Di sisi lain, Prof Sunarto tetap meminta aparatur pengadilan untuk teguh menjaga integritas.

“Mahkamah Agung sedang mengusahakan kesejahteraan aparat peradilan, melalui kenaikan gaji pokok hakim, tunjangan hakim, dan tunjangan kepaniteraan,” kata Prof Sunarto.

Pernyataan itu merupakan bagian dari pokok pembinaan sebagaimana dikutip DANDAPALA dari webiste Badilum MA, Jumat (28/3/2025). 

Pembinaan itu dilakukan di Samarinda pada 24 Maret 2025 lalu. Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dan para ketua pengadilan negeri (KPN) di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Prof Sunarto, penguatan integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan harus semakin diperhatikan, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan para Hakim. 

Sehingga dengan kesejahteraan yang meningkat, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk lebih berintegritas.

“Bahwa saat ini kemandirian anggaran sedang diperjuangkan oleh pimpinan Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah Mahkamah Agung semakin lebih baik lagi dari segi pemenuhan sarana dan prasarana Pengadilan,” ujarnya.

Hadir dalam pembinaan itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H Suharto. Ikut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula dalam pembinaan di Samarinda ini, Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Dr Heru Pramono. Juga Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam kesempatan itu, Ketua MA juga berdiskusi dengan para hakim tinggi dan ketua pengadilan negeri. (Ar)


Share:

Mahkamah Agung Dukung Tim Moot Court Jessup Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) melepas Tim Moot Court Jessup Indonesia yang akan berlaga pada International Round Phillip C Jessup 2025 di Washington DC, Amerika Serikat. Acara pelepasan ini dilakukan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3) kemarin.

Ketua Muda MA bidang Pembinaan, Syamsul Maarif Phd, menyampaikan bahwa MA berharap para mahasiswa yang terpilih dalam tim Jessup Indonesia dapat menjadi hakim di masa depan. "Profesi hakim sekarang sudah dan akan terus mendapatkan penghargaan yang lebih baik," ujarnya.

Disisi lain, MA juga menyetujui digunakannya gedung pengadilan sebagai media seminar atau workshop untuk pengembangan kompetisi Jessup. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Jessup khususnya di bagian tengah dan timur Indonesia.

Dalam acara pelepasan ini juga dilakukan audiensi dengan pengurus INASIL. INASIL adalah organisasi non profit yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan national rounds Jessup di Indonesia.

Editor: Arianto 

Share:

MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan. Upaya ini bertujuan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terbebas dari diskriminasi, serta memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH) serta Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, dalam kata pengantar buku Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Buku yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 ini merupakan hasil kolaborasi MA, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak MA RI, dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Penerbitan buku tersebut juga melibatkan Yayasan PEKKA, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), serta Posbakum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Suharto menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua Perma tersebut guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta upaya perbaikan. "Langkah ini penting untuk memperkuat penerapan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam sistem peradilan," ujarnya dalam kata pengantar buku tersebut.

Tantangan Implementasi Perma

Berdasarkan hasil penelitian DANDAPALA, penerapan Perma No. 3/2017 masih menghadapi kendala, terutama terkait Pasal 8 yang mengatur kewajiban hakim untuk mempertanyakan kerugian, dampak kasus, dan kebutuhan pemulihan bagi korban perempuan. Selain itu, hakim juga diwajibkan memberi tahu korban mengenai hak mereka untuk mengajukan penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUHAP atau mengajukan restitusi.

Namun, indeksasi putusan terkait tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bahwa mekanisme restitusi bagi korban masih minim. Dari data perkara 2018–2023, hanya 0,6% putusan yang memuat restitusi. Padahal, pasca-berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hakim wajib menetapkan besaran restitusi bagi korban dalam kasus yang ancaman pidananya empat tahun atau lebih.

Sementara itu, evaluasi terhadap Perma No. 5/2019 menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam pemberian dispensasi kawin membuka ruang bagi subjektivitas hakim. Putusan dispensasi kawin kerap dipengaruhi pandangan pribadi hakim terkait usia minimal serta alasan mendesak tanpa didukung rekomendasi ahli, seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, atau pendidik. Minimnya hakim bersertifikasi anak juga menjadi tantangan dalam memastikan kualitas putusan.

Meskipun demikian, beberapa hakim mulai menerapkan pendekatan kaukus dengan anak yang mengajukan dispensasi kawin guna menggali perspektif mereka dan mencari alternatif solusi atas faktor yang mendorong perkawinan anak.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan semakin efektif dan berkeadilan. (Ar)


Share:

Hasil Seleksi Administrasi LKTI Tingkat Internasional HUT IKAHI Ke-72


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam melaksanakan penilaian dari naskah LKTI yang dikirimkan oleh peserta, panitia penilai memperhatikan gaya selingkungan jurnal Judex Laguens.

Dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-72, PP IKAHI mengadakan serangakaian kegiatan yang salah satunya adalah LKTI Tingkat Internasional.

Pengiriman naskah LKTI dimulai sejak 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2025, dengan ketentuan lomba sebagaimana dapat dilihat di; https://bit.ly/PedomanLKTIHUTIKAHI2025 yang juga telah disebar di website dan media sosial PP IKAHi dan Mahkamah Agung.

Sesuai hasil pengumuman Nomor 052/UM.PP.IKAHI/III/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Internasional HUT Ke-72 Ikatan Hakim Indonesia, panitia telah menerima naskah penulisan dari 305 peserta.

“Berdasarkan data submit pada Open Journal System (OJS) Jurnal Judex Laguens Ikatan Hakim Indonesia, panitia menerima naskah dari 305 peserta,” sebagaimana dikutip dalam pengumuman.

Peserta yang mengikuti LKTI tersebut bukan hanya dari Indonesia namun juga dari luar negeri.

“Dengan rincian asal negara peserta terdiri dari, Indonesia berjumlah 299 peserta, Thailand dua peserta, Australia dua peserta, Malaysia satu peserta dan Brunei Darussalam satu peserta,” kata pengumuman tersebut.

305 peserta tersebut terbagi dalam beberapa kategori yakni, kategori hakim 98 peserta, ASN peradilan 71 peserta dan umum 136 peserta.

Dari 305 peserta yang mengirimkan naskah LKTI, sebanyak 186 peserta dinyatakan lolos administrasi. Dengan rincian, kategori hakim 61 peserta (62,24%), ASN peradilan 42 peserta (59,15%), dan kategori umum 83 peserta (61,03%).

Dalam melaksanakan penilaian dari naskah LKTI yang dikirimkan oleh peserta, panitia penilai memperhatikan gaya selingkungan jurnal Judex Laguens.

“Seleksi administrasi dilakukan dengan memperhatikan gaya selingkung naskah peserta dengan gaya selingkung template jurnal Judex Laguens”.

Berdasarkan jumlah peserta yang mengirimkan naskah LKTI, memperlihatkan banyaknya ketertarikan dari peserta berdasarkan kategori. Untuk itu, penentuan lolos administrasi dilakukan dengan cukup ketat dilakukan oleh panitia.

Menariknya, ada peserta hakim yang berusia 73 tahun yang mengikuti LKTI tersebut, dengan nama peserta Irawan Muripto. Irawan merupakan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri/Perikanan Tual dan Pengurus IKAHI cabang Tual. Hal itu memperlihatkan semangat yang dapat dicontoh oleh generasi muda.

Panitia memberikan waktu masa sanggah sampai dengan 26 Maret 2025 dengan melampirkan materi keberatan dan bukti pendukungnya.

“peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi diberikan waktu masa sanggah sampai dengan 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan materi keberatan dan bukti pendukungnya melalui pesan WA ke M. Nur Syafiuddin (0812-1776-0088)”.

Akhir pengumuman tersebut memberitahukan panitia akan mengirimkan sertifikat kepada peserta melalui email masing-masing.

Terhadap seluruh naskah LKTI yang masuk akan dikelola dan dipublikasikan pada Jurnal Judex Laguens, karena itu naskah LKTI tidak dapat ditarik kembali.

Lebih lengkap mengetahui nama-nama peserta yang dinyatakan lolos administrasi LKTI Tingkat Internasional HUT Ikahi Ke-72, silakan mengklik tautan di bawah ini:
https://www.mahkamahagung.go.id/media/13518. (Ar)

Share:

PN Tangerang Berhasil Selesaikan Sengketa Keluarga Mat Solar Bajaj Bajuri


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Keluarga almarhum Mat Solar akhirnya menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanah yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Serpong. Pembayaran ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang menjadi titik akhir perjuangan keluarga Mat Solar dalam memperoleh keadilan atas hak mereka.

Berdasarkan keterangan pers PN Tangerang yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025), lasus ini berawal dari permohonan penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimohonkan. Yaitu oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, Fasilitasi Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Cq Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere.

Tanah milik keluarga Mat Solar, yang terletak di sekitar jalur tol tersebut, terpaksa dieksekusi untuk mendukung proyek infrastruktur yang penting bagi kemajuan wilayah. Meskipun pihak keluarga telah berusaha untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang lebih tinggi, keputusan ini tetap diambil setelah serangkaian mediasi dan proses hukum yang berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, Ketua PN Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng pada Tanggal 14 Juni 2019, Tentang Perintah melakukan Penawaran Pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon. Namun Ahli waris mengajukan gugatan dengan nomor perkara 261/PDT.G/2025/PN.TNG, selanjutnya gugatan ini berakhir dengan damai dan ditetapkan dengan Akta Perdamaian Nomor 05 tanggal 20 Maret 2025 Tangerang.

Selanjutnya berdasarkan Akta Perdamaian tersebut dilakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp.3.338.214,930 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku. Uang ganti rugi telah resmi diserahkan pada ahli waris, Idham Aulia, berupa cek, dan H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar. 

Perwakilan keluarga menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang akhirnya diterima, meskipun mereka berharap proses ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih menghargai hak-hak masyarakat yang terdampak proyek besar. Dengan diterimanya ganti rugi ini, keluarga Mat Solar berharap dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik, sambil tetap mengenang jasa almarhum Mat Solar yang telah berjuang demi keadilan selama ini. (Ar)


Share:

Ketua MA Minta Pimpinan Pengadilan Evaluasi Pelaksanaan PERMA 6/2022 untuk Perbaikan Sistem Peradilan Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat Nomor 420/DJU/HK1.2.1/III/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Surat itu dalam rangka menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam sistem peradilan.

Surat ini menginstruksikan agar setiap pengadilan memberikan laporan terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Surat yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 tersebut juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara elektronik. 

“Dalam upaya mendapatkan gambaran menyeluruh atas implementasi kebijakan ini, MA RI meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengisi formulir evaluasi yang telah disediakan. Batas waktu pengisian formulir ini ditetapkan hingga 24 April 2025,” tulis surat yang diketuai Ketua MA Prof Sunarto.

PERMA Nomor 6 Tahun 2022 merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan peradilan berbasis teknologi. Digitalisasi administrasi upaya hukum ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses peradilan. 

Dengan sistem elektronik, proses administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Evaluasi penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’. 

Salah satu pilar utama dalam visi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem peradilan yang modern, efisien, dan transparan.

Selain itu, evaluasi ini juga mendukung misi MA, di antaranya:

1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan – Dengan sistem digital yang terintegrasi, independensi peradilan dalam menangani perkara menjadi lebih terjamin.

2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan – Proses persidangan yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik mendukung prinsip keadilan yang lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak.

3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan – Evaluasi ini memungkinkan pengadilan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam implementasi teknologi hukum.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan – Digitalisasi administrasi hukum mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Dengan adanya evaluasi ini, MA berharap agar implementasi sistem elektronik dalam administrasi peradilan semakin matang, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan. 

Seluruh Ketua Pengadilan Negeri wajib berpartisipasi aktif dalam pengisian formulir evaluasi guna meningkatkan kualitas sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. (Ar)
 

Share:

PN Dataran Hunimoa Selesaikan Kasus Perkelahian dengan Terapkan Keadilan Restorative


Duta Nusantara Merdeka | Dataran Hunimoa
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dengan susunan Majelis Hakim Sudirman,S.H. sebagai Ketua Majelis dan Andi Komara,S.H. serta Heri Setiawan,S.H. sebagai anggota majelis, telah menyelesaikan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif pada Senin, 17 Maret 2025.

Penyelesaian perkara tersebut, berdasarkan Perma 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya, penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu, dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan yang kemudian pada pemeriksaan persidangan. 

Terdakwa menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahapan pemeriksaan di kepolisian dan di kejaksaan, tidak dilakukan upaya penyelesaian perkara melalui restoratif justice.

Mengetahui hal tersebut, Majelis Hakim menjelaskan kepada Terdakwa dan kepada korban, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif juga dapat dilaksanakan pada tahapan persidangan, karena dalam perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap Terdakwa saja. Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Penjelasan dari Majelis Hakim mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, dapat menyadarkan serta mengetuk hati Terdakwa dan korban.

Upaya Majelis Hakim dalam memediasikan korban dan Terdakwa dengan menerapkan prinsip-prinsip restorative jusctice pada akhirnya membuahkan hasil. Korban mau memaafkan Terdakwa tanpa adanya syarat untuk mengganti kerugian. 

Melihat korban yang berbesar hati memaafkan Terdakwa tanpa syarat, akhirnya Terdakwa pun memberikan santunan kepada Korbannya sesuai kemampuan yaitu sebesar Rp2 juta.

Terdakwa sangat bersyukur, karena walaupun terhadap dirinya tidak diupayakan perdamaian oleh kepolisian dan kejaksaan, ternyata justru hakim di persidangan dapat menyelesaikan masalah dengan mengedepankan pemulihan dan bukan pembalasan. 

Adapun pemulihan yang dimaksud bukan hanya terbatas pada pemulihan luka sebagai akibat dari suatu perbuatan, namun lebih pada pemulihan keadaan dan juga pemulihan hubungan di lingkungan masyarakat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Angghara Pramudya,S.H.,M.H. menerangkan, angka kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menjadi salah satu kasus yang cukup tinggi, Hal ini disebabkan karena adat dan kebiasaan beberapa golongan masyarakat yang masih memilih menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

Pada dasarnya masyarakat dusun maupun perkampungan di daerah ini sangatlah kompak dan memiliki rasa kekeluargaan yang erat, Namun, kekompakan dan rasa kekeluargaan yang kuat tersebut, sering kali mengakibatkan kasus perkelahian yang awal mulanya dilakukan perorangan berlanjut pecah menjadi keributan antarkampung. 

Berkaca dari beberapa kejadian tersebut, pemidanaan/penghukuman yang merupakan pembalasan tidak menjadi solusi untuk penyelesaian permasalahan di masyarakat, karena pembalasan justru akan menyisakan dendam dan keributan lanjutan. 

Oleh karena itu, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dapat benar-benar menjadi suatu solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan memulihkan kembali hubungan baik diantara Terdakwa, korban dan masyarakat. Sekaligus menghindarkan pelaku dari pemenjaraan yang hanya menekankan pada pembalasan.

Selain itu, pada persidangan hakim juga dapat melibatkan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, guru, serta atasan atau pimpinan. 

Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa ini ternyata bukan kali pertama. Sebelumnya, perkara pencurian susu dan kopi diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, begitu pula sebelum lahirnya Perma 1 Tahun 2024, konsep dan semangat keadilan restorative ini telah diterapkan melalui putusan pidana percobaan terhadap perkara penghinaan pada 2022. 

Semangat menerapkan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh hakim-Hakim PN Dataran Hunimoa ini, semoga dapat menginspirasi hakim lain dalam penyelesaian perkara dengan mengutamakan pendekatan restorative justice. (Ar)



Share:

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar


Duta Nusantara Merdeka | Denpasar
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Denpasar, Bali mengelar kegiatan donor darah dan bakti sosial pada Jumat (21/3) kemarin. 

“Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke 72,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, kepada DANDAPALA, Sabtu (22/3/2025).

IKAHI sendiri merupakan organisasi yang menaungi hakim seluruh Indonesia. Sebagaimana terlihat, hakim dari empat lingkungan peradilan di Denpasar berperan aktif dalam kegiatan. Pengadil dari PN, PTUN, Militer dan PA bersinerfi di dalamnya.

Kegiatan donor darah, yang bekerja sama dengan PMI Kota Denpasar mengambil tempat di halaman kantor PN di Jalan Sudirman nomor 1 tersebut cukup menarik animo masyarakat. 

“Tidak kurang 25 orang telah selesai mendonorkan darahnya, dan akan terus bertambah,” jelas Gde Putra Astawa melanjutkan.

Setelah seremonial peringatan ulang tahun, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Sembako dan kebutuhan lainnya diberikan sebagai bentuk kepedulian IKAHI Cabang Denpasar.

Hakim berintegritas, Pengadilan Berkualitas menjadi tema peringatan HUT IKAHI ke 72. “Tepat 20 Maret 2025, IKAHI berulang tahun ke 72, dan peduli terhadap sesama menjadi wujud syukur,” pungkas Astawa. (Ar)


Share:

Mahkamah Agung Gelar Buka Puasa Bersama Media untuk Perkuat Sinergi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka mempererat hubungan dan silaturahmi dengan media, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggelar acara buka puasa bersama rekan-rekan media melalui Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema) di Jakarta, Kamis (20/03/2025). Acara ini berlangsung meriah dan menjadi momen penting untuk memperkuat kolaborasi antara MA dan media.

Ketua Forsimema, Syamsul Bahri, menyatakan, "Ini adalah momen penting untuk memperkuat kolaborasi antara MA dan media. Jurnalis Forsimema selalu siap mengklarifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai oleh Mahkamah Agung." 

Pada kesempatan yang sama, Edi Winarto, Sekjen Asosiasi Media Digital Indonesia dan penasehat Forsimema, juga menambahkan, "Kiranya buka puasa bersama ini semakin mempererat silaturahmi antara Mahkamah Agung dan rekan-rekan media."

Acara buka puasa ini disiarkan secara live streaming di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, dan dihadiri oleh SS Budi Raharjo, Ketua Forum Pimpinan Media Digital Indonesia, serta para hakim yustisial, pejabat eselon 3 dan 4, serta 100 staf MA.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap kinerja Mahkamah Agung, khususnya di bidang humas. "Kami sadar bahwa MA perlu kontrol dan pengawasan, khususnya humas. Kritik adalah tanda cinta dan sangat kami hargai," ujarnya.

Sobandi juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dalam Islam memiliki tempat yang istimewa. "Jurnalis bukan hanya menyebarkan huruf-huruf, tetapi juga informasi dan ilmu yang dapat membawa manfaat," jelasnya.

Ia menekankan bahwa media memiliki peran vital dalam menyampaikan kebijakan Mahkamah Agung kepada masyarakat. "Melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang, masyarakat dapat memahami kebijakan peradilan dengan lebih baik," tambahnya.

Sobandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan komitmennya untuk selalu siap bekerja sama dengan media. "Saya siap 24 jam dalam 7 hari untuk bekerja sama, membantu, dan menjawab segala pertanyaan dari rekan-rekan media," tegasnya.

Acara buka puasa bersama ini semakin menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung dan media. Diharapkan kolaborasi Forsimema dan Humas Mahkamah Agung ini terus berlanjut demi menciptakan komunikasi yang lebih baik antara lembaga peradilan dan masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pertemuan PP IKAHI dengan Mendikdasmen RI: Perjuangkan Pendidikan Anak Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Suatu keniscayaan yang dihadapi hakim adalah mutasi rutin selama dua sampai tahun lima tahun sekali.

Pindah tugasnya hakim ke berbagai satuan kerja pengadilan secara rutin dalam jangka waktu dua sampai dengan lima tahun sekali, menimbulkan tantangan tersendiri bagi para hakim.

Perpindahan tugas dimaksud, akan lebih cepat ketika seorang hakim diamanahkan menjadi pimpinan pengadilan, jangka waktu mutasinya di antara satu sampai dengan dua tahun. Kondisi ini menimbulkan tantangan pendidikan anak-anak hakim, yang ikut berpindah mengikuti promosi atau mutasi orang tuanya.

Tantangan semakin kompleks, saat dihadapkan jelang situasi ujian nasional yang menentukan kenaikan jenjang pendidikan. Tidak sedikit sekolah menolak perpindahan siswa didik di tingkat atau kelas terakhir jenjang pendidikan, karena alasan data siswa sudah tercatat dalam database peserta ujian nasional dari sekolah asalnya.

Tantangan kompleks dimaksud, membuat banyak hakim mengambil keputusan untuk berjauhan dengan istri dan anaknya yang tinggal di homebase. Fenomena pendidikan anak hakim, berupaya untuk diselesaikan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebagai wadah tunggal organisasi profesi hakim Indonesia.

Pengurus pusat IKAHI bergerak cepat dengan audiensi dan bersilaturahmi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. Ed. Pertemuan tersebut, diadakan Senin, 17 Maret 2025, di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Jakarta.

Adapun jajaran Pengurus Pusat IKAHI yang hadir Ketua Umum PP IKAHI, Dr Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua II IKAHI, Dr. H. Abdul Manaf, M.H., Ketua III IKAHI, Brigjen TNI (purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Bendahara Umum IKAHI, Hj. Mien Trisnawaty, S.H., M.H., Bendahara I IKAHI, Dr. Saiful, S.Ag., M.H., Sekretaris I IKAHI, Oeneon Pratiwi, S.H., M.H., Ketua Komisi III IKAHI, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., Ketua Komisi IV IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Pengurus Sekretariat IKAHI, Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. dan H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.LM., Ph.D selaku anggota IKAHI.

Sedangkan yang mendampingi Menteri Dikdasmen RI, turut hadir juga Dr. Fajar Riza UI Haq, Wakil Menteri Dikdasmen RI beserta dua staf ahli. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PP IKAHI menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI untuk menjamin kebutuhan pendidikan bagi anak hakim yang berkualitas. Namun di sisi lain, suatu keniscayaan yang dihadapi hakim adalah mutasi rutin selama dua sampai tahun lima tahun sekali.

Pada 2024, tercatat sejumlah 2.572 hakim mengalami mutasi yang berdampak pada pendidikan anak hakim, khususnya tingkat menengah dan dasar. 

Sebagai wadah satu-satunya profesi hakim, IKAHI perlu menyampaikan aspirasi para hakim dan memperjuangkannya, dengan tujuan dapat terjalin kerjasama dengan Kementerian Dikdasmen RI berkaitan untuk memudahkan proses kepindahan sekolah anak-anak hakim dari satu sekolah ke sekolah lainnya, yang terletak di kota/kabupaten atau provinsi berbeda. 

Program PP IKAHI ini, bagian dari melaksanakan amanat Ketua Mahkamah Agung RI, agar dalam setiap mutasi hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugasnya yang baru. 

Sehingga hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal karena dukungan kondisi psikologis yang stabil

Setelah mendengar aspirasi dan ajakan kerjasama dari PP IKAHI, Menteri Dikdasmen RI menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi dari PP IKAHI. 

Kemudian, diterangkan dalam sistem penerimaan murid baru yang dilakukan Kementerian Dikdasmen RI telah dialokasikan khusus bagi anak pindahan, sehingga membantu setiap murid untuk pindah sekolah karena mengikuti orang tuanya yang mutasi.

Sedangkan untuk penerimaan siswa baru, Kementerian Dikdasmen RI juga telah menambahkan jalur mutasi selain jalur lainnya seperti jalur domisili, prestasi dan afirmasi.

Fenomena perpindahan pendidikan anak yang mengikuti orang tuanya tugas, menjadi tantangan juga bagi profesi lain seperti polisi, TNI, jaksa, pegawai BUMN dan pekerjaan lainnya, selain hakim.

"Maka kami di Dikdasmen akan menindaklanjuti aspirasi dari PP IKAHI tersebut, untuk membuat Surat Edaran kepada sekolah dibawah tanggung jawab Kemendikdasmen," ujar Menteri Dikdasmen RI. 

"Surat Edaran yang akan disampaikan kepada pihak sekolah, berkaitan dengan penerimaan jalur mutasi, khususnya bagi anak-anak hakim dan profesi lain yang sering menghadapi fenomena mutasi. 

Surat Edaran akan mempertegas kebijakan Menteri Dikdasmen untuk mempermudah perpindahan sekolah anak hakim dan profesi lain, serta berlaku nasional dan dapat diterapkan seluruh Indonesia," tambah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.

Kegiatan audiensi dan silaturahmi ditutup dengan penyerahan surat aspirasi dari PP IKAHI dan foto Bersama. Semoga pertemuan ini membantu kemudahan perpindahan pendidikan anak-anak hakim yang mengikuti orang tuanya mutasi. 

Sumber : MARINews.com


Share:

FGD Bahas Kewenangan Pelantikan Hakim oleh Ketua MA RI: Menuju Penyesuaian Regulasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewenangan pelantikan hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas naskah kebijakan pelantikan calon hakim (cakim) menjadi hakim. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai ahli hukum dan pejabat terkait, serta dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, diikuti dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Dalam paparannya, Suharto menekankan pentingnya penyesuaian pelantikan hakim agar dapat dibedakan dari pelantikan pejabat PNS lainnya. "Kewenangan pelantikan cakim menjadi hakim oleh Ketua MA RI adalah isu hukum yang sangat relevan saat ini," ujarnya.

Suharto menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menunjukkan bahwa pelantikan pejabat negara dapat dilakukan secara serentak. Namun, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan atributif kepada Ketua MA RI untuk melantik hakim. "Dalam UU Peradilan Umum, hakim pengadilan tingkat pertama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tingkat pertama," tambahnya.

Meskipun demikian, Suharto menegaskan bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara seharusnya memungkinkan adanya penyesuaian dalam pelantikan. "Kami perlu mendiskusikan bagaimana pelantikan hakim dapat dilakukan dengan cara yang lebih sesuai dengan kedudukan mereka," ungkapnya.

Dalam FGD ini, terdapat tiga pilihan kebijakan yang diusulkan untuk pelantikan hakim oleh Ketua MA, yaitu pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua MA, pelantikan tanpa pengambilan sumpah, dan pengukuhan pascaterbitnya Keppres Pengangkatan Hakim. "Kegiatan ini melibatkan para ahli hukum untuk memperkuat usulan kebijakan yang dihasilkan," kata Suharto.

Pemaparan materi dalam FGD ini disampaikan oleh beberapa narasumber, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., serta dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Diskusi ini dimoderatori oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan mengenai pelantikan hakim yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat posisi hakim sebagai pejabat negara dalam sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA Keluarkan SK Biaya Sewa Rumah-Transportasi Hakim, Berapa Besarannya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menandatangani Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025. Isinya yaitu tentang bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan hakim adhoc.

“Bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintan kepada MA belum cukup untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim dan hakim ad hoc di lingkungan MA dan badn peradilan yang berada di bawahnya, sehingga kepada hakim tersebut diberikan bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi,” demikian SK Sekma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).

SK Sekma itu ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto pada 10 Maret 2025. Di antaranya untuk DKI Jakarta, maka sewa rumah sebesar Rp 2.790.000/bulan dan transportasi Rp 58.000/hari

Adapun Kota Bandung besaran sewa rumah Rp 1.800.000/bulan dengan transportasi Rp 45 ribu/hari. Sedangkan Kota Semarang besaran sewa rumah Rp 1.620.00 dengan transportasi Rp 59 ribu/hari.

Bagaiamana dengan kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya? Hakim-hakim ad hoc mendapat bantuan sewa rumah sebesar Rp 1.620.000/bulan dengan biaya transportasi Rp 56.000/bulan.

Adapun di Kota Medan sewa rumah diberi bantuan Rp 1.440.000/bulan dan transportasi Rp 45.000/hari. Sedangkan di Makassar, sewa rumah sebesar Rp 1.620.000 dengan transportasi Rp 70 ribu/hari.

Berikut SK tersebut, dapat diunduh di sini: Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025.
(Ar) 


Share:

Mahkamah Agung Bolehkan Pegawainya WFH pada 24-27 Maret 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor maupun dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 406/SEK/HM3.1.1./III/2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025. 

Dalam surat yang bisa diakses di pengumuman situs website resmi Mahkamah Agung tersebut, menyatakan, kebijakan ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kelancaran pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta melakukan pembagian dan pengaturan sistem kerja dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah pegawai, karakteristik dan urgensi pekerjaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam bekerja secara mandiri dan kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah.

Untuk kelancaran terejawantahnya kebijakan ini, Sekretaris Mahkamah Agung meminta pimpinan satuan kerja memastikan, bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas aparatur peradilan tetap terjaga, serta pelayanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Berikut adalah ketentuan lengkap yang terdapat dalam surat tersebut:

1. Pelaksanaan tugas kedinasan 24 sampai dengan 27 Maret 2025 dapat dilakukan fleksibel secara lokasi, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal. 

2. Pimpinan satuan kerja melakukan pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan: 

a. Jumlah pegawai 

b. Karakteristik dan urgensi tugas/pekerjaan; 

c. Kemampuan SDM dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif dengan atasan dan rekan kerja serta responsif terhadap instruksi penugasan; 

d. Kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah/tempat tinggal. 

3. Atasan langsung melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan. 

4. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing masing satuan kerja. 

5. Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ar)


Share:

Dirjen Badilum: Hakim Jangan Modal Ilmu Hukum Saja, Hormati Rekan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto meminta calon hakim agar tidak bermodal ilmu hukum semata. Tetapi juga perlu dibekali dengan kemampuan manajemen hingga etika yang baik.

“Bapak ibu kader-kader hakim masa depan. Tidak cukup ilmu hakim saja sebagai seorang calon pemimpin. Tidak cukup!” kata H Bambang Myanto.

Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). 

Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim.

“Bapak ibu harus dibekali manajemen. Manajemen umum, manajemen perkara. Sebagai pemimpin harus bisa menginspirasi jajaran di bawah bapak ibu semua,” ujar Bambang Myanto yang pernah menjadi Ketua PN Jaksel itu.

Sebagai hakim diminta jangan apatis, tapi memahami situasi yang ada di lingkungan peradilan.

“Bisa menjamin kantor bisa berjalan dengan baik dan nyaman. Juga komunikasi dengan lembaga lain,” ucap Bambang Myanto. 

“Kalau bekalnya ilmu hukum saja dan kecanggihan tenologi informasi, ya kan susah memimpin lembaga nanti,” sambung Bambang Myanto menegaskan.

Oleh sebab itu, calon hakim diharapkan bisa menjadi bagian dari komponen perubahan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA sedang melakukan perubahan yang besar. Bambang Myanto minta hakim jangan hanya datang, sidang dan pulang.

“Sehingga kalau bapak ibu ingin MA lebih baik, maka harus aktif, jangan apatis,” ungkap Bambang Myanto.

Selain memiliki manajemen kepemimpinan, Bambang Myanto juga berharap para calon hakim memiliki kepekaan dengan rekan kerja. Baik yang lebih senior atau pun yang lebih rendah.

“Menghormati senior, rekan, bina seakrab mungkin. Jangan merasa saya paling pandai, saya paling pinter,” ucap Bambang Myanto.

Bambang Myanto juga berpesan agar cepat menyesuaikan diri di tempat kerja. Harus pandai bergaul dengan masyarakat. Dan menjadikan tempat kerja baru sebagai keluarga baru sehingga nyaman bekerja dan betah.

“Tidak tiap hari ngeluh, tiap hari ingin pulang-ingin pulang,” kata Bambang Myanto.

Termasuk juga kepada honorer/cleaning servis. Bambang Myanto mencontohkan dirinya saat berdinas di Sumatera Barat. Ada honorer bergelar datuk. 

“Datuk itu pimpinan suatu kaum, begitu kita kenal, dia dihormati sekali oleh masyarakat. Artinya apa? Ketika kita bisa bergaul dengan baik, maka bapak ibu akan nyaman,” kata Bambang Myanto berpesan.

Terakhir, Bambang Myanto berpesan agar para calon hakim siap menjadi patriot keadilan dan bukan menjadi sumber masalah.

“Jadilan partriot-patriot keadilan. Saudara ditunggu negara, pejuang keadilan. Kalau ada satu dua yang kemudian bermasalah, artinya mereka sendiri yang mencari masalah. Bapak ibu jadilah patriot keadilan, tetap teguh. Hakim juga harus memiliki kebijaksanaan untuk menerapkannya dengan adil,” pungkas Bambang Myanto. (Ar)


Share:

Selamat! Hakim PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS


Duta Nusantara Merdeka | Solo 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni berprestasi dari UNS, Solo. Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.

“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi, prestasi di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS, Hartono yang dikutip Awak Media, Jumat (7/3/2025).

Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS itu:

1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum)

2. Mendag Budi Santoso (FISIP)

3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP)

4. Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya, Hananto Aji (FT)

5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE)

6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi)

7. Manager Area PT Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet)

8. Senior Data Alanyst PT Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi)

9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya)

10. Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir (F MIPA)

11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian)

12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana)

13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK)

14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi)

15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain)

16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan)

Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS. 

Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. Dalam disertasinya itu, Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi. 

“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025). Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. 

“Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. 

Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.

Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati. (Ar)


Share:

Badilag Buka Layanan Online, Permohonan Mutasi Tak Harus Menghadap Atasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) kini membuka inovasi layanan online Media Urusan Cepat dan Handal Layanan Tenaga Teknis Secara Online (MUCHLIS-ON). Dengan aplikasi ini, para hakim dan aparatur pengadilan tidak perlu jauh-jauh menghadap bila hendak mengurus permohonan mutasi dan promosi. Sebelumnya inovasi ini juga sudah diterapkan di Ditjen Badilum.

"Ini terutama untuk menjaga integritas juga krn semua kegiatan terekam dengan baik," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilag, Candra Boy Seroza kepada Awak Media, Jumat (7/3/2025).

Aplikasi itu ditandatangani oleh Dirjen Badilag, Muchlis pada 4 Maret 2025.  

"Kami membuat terobosan pelaksanaan pelayanan administrasi tenaga teknis peradilan agama termasuk promosi dan mutasi hakim untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan," ucap Candra.

Disebutkan jenis layanan adalah seluruh layanan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, meliputi:

a. Layanan promosi dan mutasi,

b. Layanan kenaikan pangkat,

c. Layanan kenaikan gaji berkala,

d. Layanan pemberhentian dan pensiun,

e. Layanan penerbitan tugas belajar,

f. Layanan izin pencantuman gelar,

g. Layanan izin bersidang dengan hakim tunggal,

h. Layanan pemberian izin penetapan jurusita,

i. Layanan izin dan cuti,

j. Layanan pengaduan,

k. Layanan data kepegawaian, dan

l. Layanan konsultasi aplikasi (SIMTEPA, VISION, SIPINTAR,CCTV Online, e-Binwas, Rekam Jejak Elektronik (ETR) dan lain-lain).

Sedangkan penerima layanan adalah seluruh tenaga teknis peradilan agama,meliputi:

a. Pimpinan Pengadilan,

b. Hakim,

c. Kepaniteraan, dan

d. Kejurusitaan.

Untuk waktu layanan adalah sesuai jam kerja, yaitu Hari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB, dengan jam istrirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Hari Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dengan jam istrirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan selama bulan Ramadhan jam layanan akan disesuaikan.

Langkah serupa juga sudah diberlakukan sebelumnya di lingkungan Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum). Dalam satu bulan, sedikitnya ada 100 tamu yang menggunakan konsultasi online.

"Dengan adanya ruang tamu virtual, maka kini tidak ada lagi tamu yang datang langsung ke Ganis Badilum. Karena semua cukup membuka siganisbadilum.mahkamahagung.go.id, pilih layanan ruang tamu virtual dan pilih waktu/slot bertamu yang masih kosong," kata Dirbinganis Ditjen Badilum, Hassanudin saat dihubungi terpisah. (Ar)


Share:

Binsar Gultom Kritisi UU Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sosok Guru Besar Hukum,Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH mengkritisi ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait Pasal 100 ayat 1 yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Menurutnya, aturan ini memiliki banyak ambiguitas dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.  

"Dalam KUHP baru, ada klausul bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya penyesalan dari terpidana dan harapan bahwa dia bisa memperbaiki diri di masa depan. Tetapi pertanyaannya, bagaimana hakim bisa memastikan bahwa seorang terpidana benar-benar menyesal dan bisa berubah dalam jangka waktu tersebut?" ujar Prof Binsar dalam wawancara eksklusif siang hari Kamis,06 Maret 2025 dengan Syamsul Bahri Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI).

Profesor Binsar menyoroti mekanisme evaluasi terhadap terpidana selama masa percobaan tersebut. Ia mempertanyakan apakah selama 10 tahun itu terpidana tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau justru diberikan kebebasan bersyarat.  

“Biasanya, masa percobaan diberikan untuk hukuman yang lebih ringan, misalnya hukuman dua tahun dengan percobaan enam bulan. Namun, dalam konteks hukuman mati, bagaimana bisa dijamin seseorang benar-benar berubah jika ia tetap berada di dalam penjara dan tidak diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat?” ujarnya.  

Selain itu, ia juga mengkritisi bagaimana hakim dapat memproyeksikan masa depan seorang terdakwa dalam waktu yang terbatas. 

“Hakim harus membuat keputusan di persidangan berdasarkan fakta yang ada saat itu. Namun, bagaimana mungkin dalam waktu yang singkat, hakim dapat memastikan bahwa seorang terpidana dalam 10 tahun ke depan akan menjadi orang baik? Bahkan agama pun sulit menilai hati seseorang,” tambahnya.  

Selain mekanisme masa percobaan, Profesor Binsar juga menyoroti intervensi pemerintah dalam pelaksanaan hukuman mati. Ia menilai bahwa jika grasi atau permohonan pengampunan sudah ditolak oleh presiden, seharusnya eksekusi dilakukan tanpa menunggu masa percobaan 10 tahun.  

"Kalau grasi sudah ditolak, seharusnya eksekusi dilakukan. Tapi dengan aturan baru ini, justru harus menunggu 10 tahun lagi. Mengapa harus berlama-lama? Apakah ini bentuk ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil keputusan?" tanyanya.  

Menurutnya, aturan ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi intervensi politik dalam proses eksekusi pidana mati.  

Lebih lanjut, Profesor Binsar juga menegaskan bahwa tidak semua kasus pembunuhan berencana harus berujung pada hukuman mati. Ia menyoroti Pasal 55 KUHP yang mengatur peran intelektual dalam tindak pidana.  

"Jika seseorang hanya bertindak atas perintah orang lain atau dalam keadaan terpaksa, maka tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, bukan hanya sekadar apakah perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak," jelasnya.  

Ia membandingkan dengan KUHP lama, di mana hukuman bagi pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 dengan ancaman maksimal pidana mati. Namun, dalam KUHP baru, aturan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak menimbulkan ketidakadilan.  

Disisi lain, Profesor Binsar menekankan bahwa Pasal 100 hingga Pasal 102 KUHP membutuhkan kajian lebih dalam agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia menilai bahwa konsep pidana mati dengan masa percobaan justru menimbulkan ambiguitas dan tidak memberikan kepastian hukum.  

"Pidana mati seharusnya tegas. Jika seseorang divonis mati, maka eksekusi harus dilakukan tanpa ada masa percobaan yang panjang. Sebaliknya, jika ada harapan bahwa terpidana bisa berubah, maka sebaiknya langsung diberikan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, tanpa perlu ada ketidakpastian selama 10 tahun," pungkasnya.  

Dengan adanya perdebatan ini, diharapkan pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat meninjau kembali aturan dalam KUHP yang baru, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kebingungan dalam implementasinya. (Ar)

Share:

Kekerasan Terhadap Hakim PA Batam: Keamanan Hukum yang Masih Rentan


Duta Nusantara Merdeka | Batam
Kejadian memprihatinkan kembali terjadi di Batam, di mana seorang hakim Pengadilan Agama, H. Gusnahari, S.H., M.H., menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, saat hakim tersebut hendak berangkat kerja.

Kekerasan ini menyoroti isu serius mengenai jaminan keamanan bagi hakim di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, negara seharusnya memberikan perlindungan kepada hakim dalam menjalankan tugasnya. Namun, kenyataannya, insiden seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan tersebut masih jauh dari harapan.

Menurut informasi yang diperoleh, penyerangan terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, H. Gusnahari diserang dengan senjata tajam yang mengenai tangan kanannya. Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs. H. Mahyuda, M.A., mengungkapkan bahwa korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum.

Dari keterangan yang diperoleh, penyerangan dilakukan oleh dua pelaku. Satu pelaku menyerang, sementara yang lainnya menunggu di motor. Setelah penusukan, keduanya melarikan diri. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kini sedang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kekerasan terhadap hakim bukanlah hal baru. Beberapa waktu lalu, terdapat laporan serupa yang menunjukkan bahwa keamanan bagi hakim masih sangat rentan. Hal ini memicu keprihatinan dari Ikatan Hakim Indonesia Cabang Batam, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para hakim.

Ketua Pengadilan Agama Batam menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik penyerangan ini. "Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merealisasikan jaminan keamanan bagi hakim, sesuai dengan amanat undang-undang," tambah Syamsul Bahri Ketum Pokja FORSIMEMA-RI.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

PA Lebong Tingkatkan Kualitas Pelayanan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama (PA) Lebong bergerak untuk menindaklanjuti temuan dari pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dilaksanakan sejak 3 Februari 2025 hingga 7 Februari 2025. 

Pengawasan reguler tersebut, dilakukan demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan. Landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan secara berkala oleh Bawas MA RI adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pelaksanaan pengawasan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 yang mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan.

Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI adalah, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Lebong berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

Tim pengawas dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang dipimpin Sartono dan beranggotakan Orba Susilawati, Mulyanto, Musa La Haji, serta Dwi Febri Yandi, telah melakukan pengawasan reguler ke Pengadilan Agama Lebong.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan reguler dimaksud meliputi manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi umum.

Acara kemudian ditutup dengan sesi ekspose hasil pengawasan oleh Ketua Tim Bawas MA. Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai oleh seluruh aparatur PA Lebong.

Namun, dia juga memberikan beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan. dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI berjalan dengan lancar. Meskipun demikian, terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Pengadilan Agama Lebong diberikan tenggat waktu 60 hari sejak 7 Februari 2025 untuk menyelesaikan seluruh hal yang telah disampaikan Bawas MA RI. (Ar)
 
 
Share:

Ditjen Badilum MA Gelar Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Semarang 
Lembaga peradilan perlu memastikan bahwa pemenuhan hak perempuan terbebas dari segala bentuk diskriminasi

Perempuan termasuk dalam kelompok rentan yang kerap mendapatkan stereotip negatif dan/atau diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari karena usia, pendidikan, kemiskinan dan kondisi lainnya.

Oleh karena itu, lembaga peradilan perlu memastikan bahwa pemenuhan hak perempuan terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan hak kesetaraan dapat terlaksana dengan baik khususnya dalam praktik peradilan di Indonesia. 

Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan Hukum secara blended learning.

Bimtek ini, diikuti oleh 107 peserta yaitu, hakim dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Selain itu,
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut menjadi peserta dalam Bimtek tersebut.

Pelaksanaan Bimtek secara blended learning tersebut, diawali dengan pembukaan sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan blended learning yang berisi pemberian materi secara virtual pada 17 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025. 

Selanjutnya, pada 24 Februari 2025 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka kegiatan Bimtek secara langsung di Hotel Novotel Semarang dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bambang mengimbau kepada para peserta kegiatan Bimtek, agar senantiasa belajar untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan perempuan berhadapan dengan hukum. Sehingga, dapat menghasilkan putusan yang berkualitas.

Adapun kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari. Dimulai pada 24 Februari 2025 sampai dengan 26 Februari 2025 dengan berbagai narasumber yang ahli di bidangnya yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso, S.H., LLM., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Prof. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.

Pada hari terakhir Bimtek, berlangsung sesi diskusi dan tanya jawab antarpeserta dengan para narasumber dan dilanjutkan dengan post test serta penutupan secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. (Ar)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini