Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Suatu keniscayaan yang dihadapi hakim adalah mutasi rutin selama dua sampai tahun lima tahun sekali.
Pindah tugasnya hakim ke berbagai satuan kerja pengadilan secara rutin dalam jangka waktu dua sampai dengan lima tahun sekali, menimbulkan tantangan tersendiri bagi para hakim.
Perpindahan tugas dimaksud, akan lebih cepat ketika seorang hakim diamanahkan menjadi pimpinan pengadilan, jangka waktu mutasinya di antara satu sampai dengan dua tahun. Kondisi ini menimbulkan tantangan pendidikan anak-anak hakim, yang ikut berpindah mengikuti promosi atau mutasi orang tuanya.
Tantangan semakin kompleks, saat dihadapkan jelang situasi ujian nasional yang menentukan kenaikan jenjang pendidikan. Tidak sedikit sekolah menolak perpindahan siswa didik di tingkat atau kelas terakhir jenjang pendidikan, karena alasan data siswa sudah tercatat dalam database peserta ujian nasional dari sekolah asalnya.
Tantangan kompleks dimaksud, membuat banyak hakim mengambil keputusan untuk berjauhan dengan istri dan anaknya yang tinggal di homebase. Fenomena pendidikan anak hakim, berupaya untuk diselesaikan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebagai wadah tunggal organisasi profesi hakim Indonesia.
Pengurus pusat IKAHI bergerak cepat dengan audiensi dan bersilaturahmi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. Ed. Pertemuan tersebut, diadakan Senin, 17 Maret 2025, di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Jakarta.
Adapun jajaran Pengurus Pusat IKAHI yang hadir Ketua Umum PP IKAHI, Dr Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua II IKAHI, Dr. H. Abdul Manaf, M.H., Ketua III IKAHI, Brigjen TNI (purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Bendahara Umum IKAHI, Hj. Mien Trisnawaty, S.H., M.H., Bendahara I IKAHI, Dr. Saiful, S.Ag., M.H., Sekretaris I IKAHI, Oeneon Pratiwi, S.H., M.H., Ketua Komisi III IKAHI, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., Ketua Komisi IV IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Pengurus Sekretariat IKAHI, Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. dan H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.LM., Ph.D selaku anggota IKAHI.
Sedangkan yang mendampingi Menteri Dikdasmen RI, turut hadir juga Dr. Fajar Riza UI Haq, Wakil Menteri Dikdasmen RI beserta dua staf ahli.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PP IKAHI menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI untuk menjamin kebutuhan pendidikan bagi anak hakim yang berkualitas. Namun di sisi lain, suatu keniscayaan yang dihadapi hakim adalah mutasi rutin selama dua sampai tahun lima tahun sekali.
Pada 2024, tercatat sejumlah 2.572 hakim mengalami mutasi yang berdampak pada pendidikan anak hakim, khususnya tingkat menengah dan dasar.
Sebagai wadah satu-satunya profesi hakim, IKAHI perlu menyampaikan aspirasi para hakim dan memperjuangkannya, dengan tujuan dapat terjalin kerjasama dengan Kementerian Dikdasmen RI berkaitan untuk memudahkan proses kepindahan sekolah anak-anak hakim dari satu sekolah ke sekolah lainnya, yang terletak di kota/kabupaten atau provinsi berbeda.
Program PP IKAHI ini, bagian dari melaksanakan amanat Ketua Mahkamah Agung RI, agar dalam setiap mutasi hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugasnya yang baru.
Sehingga hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal karena dukungan kondisi psikologis yang stabil
Setelah mendengar aspirasi dan ajakan kerjasama dari PP IKAHI, Menteri Dikdasmen RI menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi dari PP IKAHI.
Kemudian, diterangkan dalam sistem penerimaan murid baru yang dilakukan Kementerian Dikdasmen RI telah dialokasikan khusus bagi anak pindahan, sehingga membantu setiap murid untuk pindah sekolah karena mengikuti orang tuanya yang mutasi.
Sedangkan untuk penerimaan siswa baru, Kementerian Dikdasmen RI juga telah menambahkan jalur mutasi selain jalur lainnya seperti jalur domisili, prestasi dan afirmasi.
Fenomena perpindahan pendidikan anak yang mengikuti orang tuanya tugas, menjadi tantangan juga bagi profesi lain seperti polisi, TNI, jaksa, pegawai BUMN dan pekerjaan lainnya, selain hakim.
"Maka kami di Dikdasmen akan menindaklanjuti aspirasi dari PP IKAHI tersebut, untuk membuat Surat Edaran kepada sekolah dibawah tanggung jawab Kemendikdasmen," ujar Menteri Dikdasmen RI.
"Surat Edaran yang akan disampaikan kepada pihak sekolah, berkaitan dengan penerimaan jalur mutasi, khususnya bagi anak-anak hakim dan profesi lain yang sering menghadapi fenomena mutasi.
Surat Edaran akan mempertegas kebijakan Menteri Dikdasmen untuk mempermudah perpindahan sekolah anak hakim dan profesi lain, serta berlaku nasional dan dapat diterapkan seluruh Indonesia," tambah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Kegiatan audiensi dan silaturahmi ditutup dengan penyerahan surat aspirasi dari PP IKAHI dan foto Bersama. Semoga pertemuan ini membantu kemudahan perpindahan pendidikan anak-anak hakim yang mengikuti orang tuanya mutasi.
Sumber : MARINews.com