Haposan Sihombing & Partners, firma hukum terkemuka, menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Barat terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh klien mereka, Ratu Aghnia Fadilah. Kasus ini melibatkan mantan pengacara Inara Rusli, yang diduga melakukan tindakan kekerasan yang sangat keji.
Dalam konferensi pers tersebut, Indra Haposan Sihombing, Tim Kuasa Hukum dari Haposan Sihombing & Partners menjelaskan bahwa Ratu Aghnia Fadilah telah menjadi korban KDRT yang parah. Selama lima jam, ia mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka serius, termasuk robekan otot dan patah tulang. "Kami berharap agar tersangka ditahan dan dihukum seberat-beratnya," tegas Arief di Jakarta, Rabu (05/03/2025).
Seperti diketahui, Indra melaporkan kejadian ini setelah dirawat di rumah sakit selama dua minggu. Kejadian tersebut terjadi pada 3 Desember 2024, dan baru dilaporkan setelah pemulihan. Indra menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, namun ada indikasi bahwa keluarga tersangka berusaha melindungi pelaku.
"Bagaimana mungkin seseorang yang dianggap tidak waras bisa bepergian ke berbagai tempat? Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak yang melindungi tersangka," ungkap Indra. Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi korban KDRT dan meminta agar penyidikan tidak terhambat oleh pihak-pihak tertentu.
Bukan hanya itu, Tim Kuasa Hukum Haposan Sihombing & Partners berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada Ratu Aghnia Fadilah. "Kami akan terus mendampingi klien kami hingga keadilan tercapai," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penanganan kasus KDRT di Indonesia. Haposan Sihombing & Partners berharap agar masyarakat lebih sadar akan isu KDRT dan mendukung korban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto