Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kriminalisasi Berakhir, Ketua Umum APKOMINDO Hoky Laporkan Balik Pihak yang Diduga Terlibat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah perjuangan panjang melawan upaya kriminalisasi yang menjeratnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, SH, atau yang akrab disapa Hoky, kini meraih keadilan dengan putusan bebas murni dari Mahkamah Agung RI. Namun, perjuangannya tidak berhenti di situ. Pada Senin, 6 Januari 2025, Hoky melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya.

"Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, hingga pelanggaran kode etik kepolisian," kata Hoky di Jakarta, Jum'at (10/1/2025).

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan laporan polisi sejak 17 Februari 2021 melalui LP/B/0117/II/2021/Bareskrim terhadap Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie, dkk. Laporan tersebut menyoroti indikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP, dan Pasal 242 KUHP.

Kasus Hoky bermula pada tahun 2016 ketika ia dilaporkan dan hanya dalam waktu tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Kurang dari tujuh bulan, proses hukum yang dijalani Hoky berujung pada penahanan di Rutan Bantul. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Hoky menghadapi 35 kali sidang. Namun, fakta persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah.

Meski telah dinyatakan bebas oleh PN Bantul, upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dilakukan. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, memperkuat putusan bebas murni Hoky. Ironisnya, saksi dalam persidangan bahkan mengungkap adanya indikasi pihak tertentu yang menyediakan dana untuk memastikan Hoky dipenjara.

Hoky melanjutkan perjuangannya dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik atas penanganan laporannya. Dua laporan polisi, yaitu LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, dinilai tidak mendapatkan penanganan yang layak. Kedua laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, meskipun proses penyelidikan berlangsung hingga bertahun-tahun.

Surat pengaduan Hoky, yang terdiri dari sembilan halaman lengkap dengan bukti, telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam, Kapolri, dan Komnas HAM. Hoky menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum, terutama untuk mencegah kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah.

Sebagai wartawan sekaligus advokat, Hoky menilai kasus yang menimpanya mencerminkan tantangan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. “Jika saya sebagai wartawan dan advokat bisa mengalami hal ini, bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak memahami hukum? Apakah mereka bisa mendapatkan keadilan?” ujar Hoky dalam keterangannya.

Meskipun proses hukum yang dijalani begitu melelahkan, Hoky tetap optimis bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem yang ada.

Hoky menyampaikan apresiasi kepada media dan pihak-pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Ia juga berharap laporannya terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi dapat ditindaklanjuti dengan transparan oleh instansi terkait. “Kebenaran akan menang pada waktunya,” tutup Hoky dengan penuh keyakinan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasus Dugaan Penipuan di Polda Riau Dinilai Lamban, Pengacara Desak Kepastian Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jetro Sitorus, SH terhadap MS melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 dinilai sangat lamban dan jalan di tempat. Hingga kini, belum ada kepastian hukum dari Polda Riau terkait kasus yang terjadi pada Juli 2022.

Kuasa hukum pelapor, Jetro Sibarani, SH., MH, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (16/12/2024), bahwa pihaknya telah bersurat resmi kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.IK., MH, untuk meminta perlindungan hukum dan percepatan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Seluruh saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya. Bahkan, pada 25 Oktober 2024, kami menerima SP2HP dengan nomor B/306.a/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Polda Riau yang menyebutkan rencana wawancara penyidik dengan saudara MS. Namun, hingga kini, rencana itu belum terealisasi,” ungkap Jetro Sibarani.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperlambat penanganan kasus ini. “Kami menduga ada oknum makelar kasus (markus) di Polda Riau yang ingin mempeti-es-kan perkara ini,” tambahnya.

Jetro juga mengungkapkan bahwa saudara MS telah diberhentikan tetap sebagai advokat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DKD PERADI-SAI Pekanbaru Nomor: 02/LAP-DKD/Pbr/VII/2024 pada 11 Oktober 2024. Namun, ia menegaskan bahwa putusan kode etik advokat tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana MS.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mendorong penyidik Polda Riau untuk segera melimpahkan perkara ini agar dapat diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegasnya.

Jetro menutup dengan menyayangkan jika proses hukum terhambat hanya karena terlapor berprofesi sebagai advokat. “Putusan kode etik hanya mengikat internal advokat, tetapi tidak berlaku di ranah pidana. Kami meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Perjuangan 8 Tahun Soegiharto Santoso Mencari Keadilan Tak Pernah Surut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), kembali menegaskan perjuangannya menuntut keadilan atas kasus kriminalisasi yang dialaminya sejak 2016. Pria yang akrab disapa Hoky ini, yang juga dikenal sebagai wartawan dan advokat, menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta Juru Bicara MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada Senin (9/12/2024).  

Surat tersebut menjadi respons Hoky atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI, yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus) terhadap Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.  

Hoky memulai perjuangannya sejak ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul pada 2016. Kasus yang menimpanya kala itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Pada kasus terakhir, PN JakPus sebelumnya telah memutuskan bahwa Terdakwa Rudy bersalah dengan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Namun, hanya dalam waktu 28 hari, PT DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut, membuat Rudy bebas dari jerat hukum.  

“Proses di PN JakPus berlangsung selama 7 bulan, dengan menghadirkan banyak saksi dan ahli yang memberatkan. Namun, PT DKI Jakarta memutus perkara ini begitu cepat, hanya 28 hari. Saya mempertanyakan transparansi dan keadilan dari putusan ini,” ujar Hoky.  

Lebih rinci, Hoky mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024. Ia berharap Ketua MA RI dapat melihat kasus ini secara obyektif. “Saya mengetuk hati nurani Ketua MA untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kriminalisasi yang saya alami telah merugikan saya dan keluarga secara fisik, mental, dan sosial,” tambahnya.  

Hoky didampingi wartawan senior Ferdinand L. Tobing dan Ramdhani saat menyerahkan surat ke MA RI. Ferdinand menyatakan, “Kami mendukung penuh perjuangan Hoky. Kasus ini harus menjadi perhatian publik agar mafia hukum tidak menang.”  

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, juga memberikan dukungan. “Hoky selama ini konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers. Kini, kami berdiri bersamanya untuk memastikan hukum menjadi panglima di negeri ini,” tegas Mandagi.  

Meski menghadapi berbagai tekanan, Hoky tetap optimis bahwa hukum dan keadilan akan berpihak pada kebenaran. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kekuasaan dan kekayaan tidak dapat membeli hukum.  

Melalui perjuangan panjang ini, Hoky berharap upaya kasasi yang diajukan JPU di MA dapat menjadi titik terang untuk kasusnya, sekaligus menjadi contoh bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pekanbaru: LBH Jetsiber Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang ayah kandung sebagai pelaku. Korban, COS (9 tahun), yang masih duduk di kelas 3 SD, dilaporkan telah mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban, FS (29 tahun), melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada 25 Oktober 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.  

Namun, meskipun sudah dua bulan berlalu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. Situasi ini menciptakan keresahan di masyarakat sekaligus menyoroti lambannya penanganan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fia Justitia Indonesia, yang dipimpin oleh Advokat Jetro Sibarani, SH., MH., memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban. Jetro Sibarani menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Pekanbaru untuk mendesak percepatan proses hukum.  

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual harus ditangani secara khusus. Hak-hak korban, seperti penanganan, perlindungan, dan pemulihan, harus dijamin sejak awal," jelas Jetro. Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik makelar kasus yang memperlambat proses hukum.  

Korban telah menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan, termasuk tes Visum et Repertum di rumah sakit serta tes psikologi di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru. Keterangan korban dan saksi-saksi pun telah dicatat oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.  

LBH Jetsiber menegaskan bahwa penundaan ini mencederai keadilan bagi korban. "Kami mendorong Kapolresta Pekanbaru untuk segera menuntaskan kasus ini demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak Indonesia," tegas Jetro.  

Editor: Arianto 


Share:

Persidangan Kasus Eki Sairoma Situmeang di PN Jaksel jadi sorotan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkara pidana 758/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel yang melibatkan terdakwa Prasetyo Adi Nugroho, Supriyanto, S.E., dan Hikmat Hayat mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menuding Jaksa Muda Yerich Mohda, S.H., M.H., melakukan pelanggaran prinsip keadilan dengan diduga merekayasa fakta hukum dalam dakwaan.

Ade Lutfi Syaefudin, S.H., selaku jubir tim kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bahwa jaksa melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa karena narasi peristiwa hukumnya dikaitkan satu dg yg lain sehingga tampak seolah semua terdakwa berkonspirasi

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa fakta hukum dalam perkara ini telah direkayasa. Jaksa tidak hanya gagal menghadirkan bukti yang memadai, tetapi juga mengabaikan fakta yang menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah," kata Priagus Widodo di Jakarta, Senin (02/12/2024).

Dalam dakwaan, terdakwa dituduh melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penipuan. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa klien mereka tidak menerima aliran dana atau keuntungan dari tindakan yang didakwakan.

"Tidak ada bukti bahwa klien kami memiliki niat jahat atau mens rea. Bahkan, dalam perkara ini, klien kami adalah korban yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," tambah Priagus.

Fakta persidangan mengungkap bahwa pelaku utama, Eki Sairoma Situmeang, telah mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia melakukan penipuan dengan memalsukan surat, cap, dan jabatan PLN. Eki juga meminta Heri, Direktur PT Kerjasama Untuk Negeri, untuk mencari perusahaan lain guna menjalankan proyek kedua untuk pengadaan EV charging dan MCB di PLN. Heri melakukan pembayaran kepada supplier yang ditunjuk oleh Eki, yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi korban, PT Dima Investindo.

"Eki telah mengakui semuanya. Dialah yang melakukan pemalsuan dan mengarahkan Heri untuk mencari pihak lain menjalankan proyek. Dengan demikian yang menjadi pelaku utama yang berperan aktif merugikan PT Dima Investindo itu adalah Eki dan Heri, tetapi Klien kami malah yang dikambinghitamkan jadi terdakwa." ujar Priagus

Kasus ini pernah dikabulkan eksepsi terdakwa oleh majelis hakim pada Oktober 2021 yang dalam pertimbangan putusan sela bahwa fakta hukum dakwaan jaksa bersifat imajiner. Terdakwa lain dalam perkara ini, seperti Eki Sairoma Situmeang, Ade Maulana, Wan Muhammad Robby Minaldi, dan Ratudin Ali, dinilai memiliki peran lebih besar dalam perbuatan yang merugikan korban.

"Seharusnya jaksa fokus pada mengusut aliran dana secara menyeluruh serta menghadirkan pelaku utama maupun saksi korban Irman pada persidangan agar perkara terang benderang sehingga klien kami tidak dijadikan kambing hitam," tegas Priagus.

Kuasa hukum juga mengkritik penggunaan kesaksian Caroline, saksi de auditu yang dianggap tidak memiliki legalitas sah sebagai Legal Manager PT. Dima Investindo.

"Kesaksian Caroline dipenuhi ketidakkonsistenan dan tidak seharusnya dijadikan dasar dakwaan. Tetapi, jaksa tetap menggunakannya, yang menunjukkan lemahnya proses hukum dalam perkara ini," jelas Priagus.

Tim kuasa hukum mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan menerima pledoi maupun duplik kliennya.

"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum pidana yang penuh penyimpangan seperti ini. Dan ini bertentangan dengan keputusan perdata yang inkrach bahwa klien kami tidak terbukti PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujar Priagus Widodo.

"Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. Kami hanya berharap kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami" pungkas Priagus Widodo. (Arianto)


Share:

Kolaborasi YLBH & MK Kowani dan DPP IP-KI Sosialisasikan UU PKDRT untuk Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kowani bekerja sama dengan DPP Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menggelar Dialog dan Sosialisasi UU PKDRT (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Jakarta, Rabu (14/08/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam dialog tersebut, Ria Hoiriah Irsyadi, S.H., MH., salah satu narasumber, menjelaskan berbagai faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Beberapa faktor yang diidentifikasi meliputi perasaan superior dari pihak pelaku, perbedaan tingkat sosial, budaya patriarki, serta pengaruh lingkungan dan kebiasaan yang negatif. Selain itu, permasalahan ekonomi dan perselingkuhan juga sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan.

Ria juga menyoroti mengapa perempuan sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, faktor fisik yang lemah, rasa malu atau tabu untuk melaporkan kekerasan, serta persepsi bahwa perempuan adalah penyebab kekerasan sering kali membuat mereka rentan terhadap tindakan kekerasan.

Melalui sosialisasi ini, YLBH & MK Kowani dan DPP IP-KI berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta mendukung perempuan untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Langkah ini dianggap penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman dan harmonis di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sidang Oknum Kanit Narkoba dan Anggota Buser Polres Rohil Ditunda


Duta Nusantara Merdeka | ROHIL 
Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No.121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil).

Agenda sidang pada saat itu adalah pemeriksaan saksi, namun sidang di tunda dengan alasan Penasehat hukum terdakwa tidak hadir dan sidang di tunda sampai dengan 18 April 2024.

Perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser tersebut telah merenggut nyawa seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pujud yaitu Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD). Namun anehnya di tubuh Alm. Briptu JDS ditemukan banyak luka memar yang mencurigakan, sehingga keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan hal kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dengan laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.

Penasehat hukum keluarga Alm. Briptu JDS kepada awak media menyampaikan, mengenai persidangan Perkara Narkotika tersebut perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS, Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan PERTANGGAL 03 APRIL 2024, baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajarnya masih berproses di Polda Riau, Kamis (4/4/24)

"Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda Riau tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat 2 dugaan tindak Pidana. Dan dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan, banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka diduga melakukan pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut," sebut Boy Mono Indra Hutabarat, SH

"Dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabenenya Kanit Narkotika dan anggota Buser, diduga digiring kepada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan Hukum di Indonesia," papar Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS.

"Secara terpisah dalam pembacaan Dakwaan JPU ada keanehan dimana ada empat orang yang mengkonsumsi, mengapa ada satu terduga tersangka wanita tidak di tahan dan didalam proses perkara. Ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar Hukum dapat di tegakkan," pungkasnya. (Ar)


Share:

Budi Said Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Emas Antam Rp 1,1 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senilai Rp 1,1 triliun, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, yaitu Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum dan Dr Sudiman Sidabukke SH, CN, MHum dan kawan-kawan, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus.

Alasan praperadilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said) serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Adapun, Budi Said ditahan oleh Jampidsus terkait dengan pembelian emas sebesar 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk," kata Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum, advokat, saat konferensi pers di Jakarta.

Menurut Hotman, kliennya tidak bersalah karena telah membayar lunas harga emas yang dibelinya dari Antam. Namun, emas yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak pernah diserahkan oleh Antam.

"Kami mempunyai bukti-bukti pembayaran yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai surat-surat perjanjian yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa emas yang diterima oleh Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram," ujar Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menambahkan, kliennya telah memenangkan gugatan perdata terhadap Antam di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022. Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

"Antam tidak pernah mengajukan upaya hukum lain setelah putusan MA. Artinya, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Antam harus menyerahkan emas yang menjadi hak Budi Said. Namun, sampai sekarang Antam tidak pernah menyerahkan emas tersebut," tutur Hotman.

Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada. Kami percaya, hakim akan membebaskan Budi Said dari status tersangka dan memerintahkan Jampidsus untuk menghentikan penyidikan terhadap Budi Said," pungkas Hotman.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Sidang Judicial Review tentang Perlindungan Pekerja Migran: Pembelaan TAPMI dan Kesaksian Ahli


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) sebagai “Pihak Terkait” dalam uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 127/PUU-XXI/2023 telah menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim MK pada persidangan Rabu, 6 Februari 2024 lalu. TAPMI dalam persidangan MK tersebut menegaskan kerangka argumentasinya bahwa pelaut migran adalah pekerja migran dan hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kuasa Hukum TAPMI, Matthew Michele Lenggu, S.H., mewakili TAPMI dalam penyampaian keterangan sebagai “Pihak Terkait”, sekaligus menegaskan bahwa “Pemohon” tidak memiliki kerugian konstitusional atas keberadaan norma Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPMI No. 18/2017 [4].

TAPMI turut menerangkan bahwa ketentuan pasal terkait justru telah memberikan kedudukan dan kepastian hukum yang jelas bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai pekerja migran Indonesia.

TAPMI selanjutnya menjelaskan ketentuan pasal terkait telah memberikan kejelasan norma dan lingkup pelindungan bagi pelaut migran Indonesia, baik pelaut yang bekerja di kapal niaga ataupun di kapal perikanan berbendera asing di luar negeri, dengan kontrol dan pengawasan menyeluruh dari pemerintah pada proses bisnis perekrutan dan penempatan yang melibatkan pemerintah pusat, perwakilan pemerintah di luar negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

“Kami berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan telah memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran Indonesia”, terang Matthew lebih lanjut.

TAPMI juga turut meluruskan bahwa dalam hukum internasional, awak kapal niaga dan perikanan migran yang bekerja di kapal ikan berbendera asing di luar negeri juga dikategorikan sebagai pekerja migran. Para “Pemohon” telah keliru dalam menafsirkan definisi pekerja migran dan pelaut yang diatur dalam Pasal 2 International Convention on the Protection of the Rights ofAll Migrant Workers and Members of their Families (ICRMW), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

Pekerja migran diartikan oleh Pasal 2 ayat 1 ICRMW sebagai seseorang yang akan, tengah, atau telah melakukan aktifitas yang dibayar di suatu negara di mana ia bukan merupakan warga negara. Selanjutnya, Pasal 2 (c) ICRMW menyebutkan bahwasanya ‘the term "seafarer", which includes a fisherman, refers to a migrant worker employed on board a vessel registered in a State ofwhich he or she is not a national’. Atau dalam Bahasa Indonesia adalah “istilah “pelaut” yang mencakup nelayan, mengacu pada seorang pekerja migran yang dipekerjakan di atas kapal yang terdaftar di suatu Negara yang ia bukan merupakan warga negaranya”. Berdasarkan definisi di atas, pelaut, termasuk awak kapal perikanan, jelas dimasukkan sebagai bagian pekerja migran.

Menurut TAPMI, “Pemohon” juga keliru dalam menafsirkan pengecualian Pasal 3 (f) ICRMW, yang menyebutkan bahwa ‘Konvensi ini tidak berlaku bagi: pelaut dan pekerja pada suatu instalasi lepas pantai yang belum memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di negara tujuan kerja’. Artinya, norma-norma pelindungan dalam Konvensi ini jelas berlaku bagi pelaut yang telah memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di negara
tujuan kerja. 

Lebih lanjut, TAPMI juga berpandangan adanya pengecualian pada Pasal 3 (f) ICRMW tersebut tidak mengeluarkan atau menggugurkan pelaut migran sebagai pekerja migran sebagaimana yang telah ditegaskan dan dimaksudkan pada Pasal 2 (c) dari konvensi tersebut. Sangat penting untuk memahami kerangka dan substansi sebuah perundang-undangan termasuk dari suatu konvensi secara komprehensif, bukan parsial.

Dalam petitumnya, TAPMI memohon kepada MK untuk menolak permohonan “Pemohon” yang menginginkan agar Pasal 4 ayat 1 huruf c UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan tersebut sangat penting untuk membangun landasan normatif konstitusional sekaligus penegasan yang konklusif bahwa norma dari pasal yang disengketakan tersebut hakikinya tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan turut memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang menyeluruh, adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh pekerja migran Indonesia, termasuk bagi pelaut niaga migran dan pelaut perikanan migran Indonesia.

Untuk diketahui, Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) terdiri dari sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil—mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 20 November 2023 lalu. Sembilan perwakilan organisasi pelaut niaga, pelaut perikanan, dan organisasi masyarakat sipil tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI), yang terdiri dari: Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak KapalTransportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU), Pelaut Borneo Bersatu (PBB), Serikat Pelaut Bulukumba (SPB), Greenpeace Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Pemberitahuan Penetapan MK perihal TAPMI sebagai “Pihak Terkait” disampaikan dan diterima pada 22 Januari 2024. (Arianto)



Share:

MS Diduga Langgar UU Advokat, Peradi-SAI Dikritik


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Oknum Pengacara berinisial MS yang sempat viral atas dugaan penipuan atas mantan kliennya Marto kini diduga telah melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang ada dalam pasal 3 terkait persyaratan untuk diangkat menjadi seorang Advokat.

Dugaan tersebut bermula dari ucapan oknum Pengacara MS di media sosial dan konfirmasi sebelumnya yang mengatakan bahwa dirinya baru lima tahun menjadi seorang Pengacara dan sudah lima tahun menjaga reputasinya, sehingga Tim mencoba melakukan investigasi terkait legalitas oknum Pengacara MS.

Dari hasil investigasi Tim dan data yang berhasil diperoleh, ditemukan beberapa kejanggalan terhadap proses yang di lalui MS untuk diangkat menjadi seorang Advokat. Kejanggalan tersebut terdapat pada pasal 3 huruf (g) dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana menjelaskan bahwa syarat untuk diangkat menjadi seorang Advokat minimal magang sekurang-kurangnya dua tahun, sementara persyaratan yang ada pada Peradi-SAI yaitu surat keterangan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus sejak lulus S1 Hukum, artinya dari kedua persyaratan baik dalam UU maupun Peradi-SAI sama-sama butuh waktu dua tahun untuk bisa diangkat menjadi seorang Advokat terhitung mulai sejak lulus S1 Hukum atau umur Ijazah nya.

Data yang berhasil diperoleh awak media, Bahwa MS adalah tamatan S1 Hukum Universitas Islam Riau pada tahun 2017 tepatnya pada 03 Maret 2017 sementara itu KTPA nya terbit pada Tahun 2018, dan Berita Acara Sumpah (BAS) nya pada 04 Januari 2019. Dari data tersebut terdapat kejanggalan sehingga munculnya dugaan bahwa legalitas Advokat MS patut dipertanyakan.

Merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa ada kata sekurang-kurangnya hal itu juga sama yang ada pada Peradi-SAI, akan tetapi setelah kita telusuri ternyata diduga ada persyaratan yang di langgar, yang mana umur ijazah MS dengan KTPA dan BAS nya tidak sesuai jika mengikuti aturan yang ada pada UU maupun aturan yang ada pada Peradi-SAI.

Jika kita mengikuti aturan UU Advokat dan Peradi-SAI, Maka harusnya MS dapat dilakukan penyumpahan sebagai Advokat minimal pada 03 Maret 2019 jika mengikuti umur Ijazahnya, akan tetapi faktanya MS bisa memliki KTPA pada Tahun 2018 dan di sumpah oleh Pengadilan Tinggi Riau pada 04 Januari 2019, ini jelas melanggar aturan UU Advokat dan aturan pada Peradi-SAI, dari data yang ada jelas terlihat bahwa MS masih kurang cukup waktu untuk diangkat menjadi seorang Advokat diduga 'Prematur' atau Cacat Hukum.

Saat dikonfirmasi, Megawati Matondang selaku Ketua DPC Peradi-SAI via Whatsapp mengatakan, "Maaf dek.., kalau konfirmasi hal begini.. bisa bersurat resmi aja ke DPC? Karena kakak juga tahu pasti, tentunya berkas ini ada di arsip di secretariat DPC atau DPN," ucapnya pada 14 Desember 2023.

Atas permintaan, keesokan harinya Tim melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi, dan baru mendapatkan jawaban setelah satu minggu, dengan jawaban bahwa menurut Peradi-SAI MS benar anggota Peradi-SAI Pekanbaru dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 18.10462 yang telah disumpah berdasarkan Berita Acara Sumpah Nomor: 42/HK.001/PERADI/I/2019/PT.RIAU tertanggal 4 Januari 2019. dan mengatakan bahwa MS telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan nya menjadi seorang Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Padahal jika kita kembali merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pada pasal 3 huruf (g) MS diduga telah melanggar aturan yang sudah di tetapkan, Namun sangat disayangkan justru pihak Peradi-SAI malah membenarkan seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan oknum pengacara MS.

Ditempat terpisah, Saat dikonfirmasi pihak Universitas Islam Riau melalui Kepala Tata Usaha, membenarkan bahwa MS adalah alumni Universitas Islam Riau angkatan 2013 dan lulus pada 03 Maret 2017. "Iya, benar MS adalah alumni kami, dia lulus pada 03 Maret 2017 dengan IPK 3.12," kata Kepala Tata Usaha.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa MS telah melanggar UU Advokat dan Peradi-SAI dalam proses penyumpahannya sebagai Advokat. Sebab, jika MS lulus pada 03 Maret 2017, maka ia harus menunggu minimal dua tahun untuk bisa disumpah sebagai Advokat, yaitu pada 03 Maret 2019. Namun, kenyataannya MS sudah memiliki KTPA pada 2018 dan disumpah pada 04 Januari 2019.

Terkait hal ini, Tim juga mencoba menghubungi MS melalui telepon dan Whatsapp, namun tidak ada jawaban. Tim juga mengirimkan pesan singkat berisi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran UU Advokat dan Peradi-SAI, namun juga tidak mendapat balasan.

Share:

Tolak Damai, Perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Terus Berlanjut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan. 

Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik. 

Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana. Setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan. Sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.

Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali. 

Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis (18/1/2024) di Jakarta.

Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.

Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.

Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.

Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.

Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut. Tentu saja Hoky mengaku tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.

Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.

Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. (Arianto)


Share:

Perkara Pidana Dihentikan, Soegiharto Santoso dan Michael Sunggiardi Berdamai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak. 

Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani pada Rabu (10/1/2024) di PN Jakarta Pusat, sesaat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst terdakwa pencemaran nama baik di akun Facebook Apkomindo, Rudy Dermawan Muliadi.

Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator. Felix yang tinggal di kota Semarang, saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI.

Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.00 lalu.

Pertemuan damai yang direkam dengan durasi 43 menit itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti tentang adanya proses perdamaian yang berlangsung sangat baik serta penuh persahabatan.

Dalam rekaman tersebut Michael mengakui kesalahannya atas kesalahan memposting sesuatu di akun Facebook sesuai dengan BAP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 29 Agustus 2017.

"Oleh karena itu saya memohon maaf atas semua kekeliruan yang sudah dilakukan oleh saya, hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan kondisi di internal APKOMINDO yang sesungguhnya, sebab sudah tidak aktif sejak tahun 2010," tutur Michael.

Menanggapi itu, Hoky selaku pelapor ataupun korban langsung menyatakan menerima permohonan maaf dari Michael.

Ia juga bersedia dan sepakat dibuatkan surat perjanjian perdamaiannya. "Jika masih pihak lain yang merasa melakukan kesalahan dipersilahkan dimediasi oleh Pak Lukas untuk perdamaian. Karena mungkin masih ada yang ingin berdamai namun tidak mengetahui harus menghubungi siapa," ucap Hoky yang sebelumnya sempat dikriminalisai dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam perkara ini, seharusnya terjadi perdamaian dengan pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang sudah direncanakan sebanyak 2 (dua) kali proses mediasi di Polda DIY. Yang pertama sekitar bulan Maret tahun 2018 dan yang kedua tanggal 11 Maret 2020.

“Saya ingat rencana mediasi yang kedua kalinya itu tanggal 11 Maret 2020, karena ada tertuliskan dalam BAP saya hingga 3 kali. Masing-masing BAP tanggal 11 Maret 2020, 08 Mei 2020, serta 08 Juni 2020. Padahal tanggal rencana mediasi tersebut atas permintaan Terdakwa Rudy, namun setelah saya tiba di Polda DIY, terdakwa Rudy malah tidak hadir," bebernya. 

Sementara Lukas selaku mediator mengatakan, pihaknya senang perdamaian itu akhirnya terwujud. “Damai itu indah, karena kerukunan mendatangkan berkat untuk kita semua. Kedua sahabat saya orang baik. Mungkin pada waktu itu berada di situasi yang tidak tepat, sehingga kurang berkenan dan berperkara hukum. Nah karena dengan ketulusan berdua untuk saling memahami dan memaafkan, serta sepakat tidak melanjutkan perkara hukum ini, berarti berkat yang luar biasa dari Tuhan,” ujar Lukas.

Hoky yang ditemui usai perdamaian mengaku senang terjadinya perdamaian dengan Michael yang merupakan sahabat lamanya. Ia mengutarakan pengalaman saat keduanya aktif berkegiatan dan pernah bareng Kang Onno W. Purbo berangkat ke Pameran COMDEX tahun 2000, di Las Vegas Valley, Nevada, Amerika Serikat.

Kesepakatan damai ini, kata dia, sebagai bukti bahwa dirinya tidak berniat jahat kepada pihak lawan yang selama ini terus mengganggu pribadinya dan organisasi APKOMINDO. 

"Prinsipnya saya siap berdamai. Dan lapor polisi saya buat sebetulnya untuk membuktikan bahwa saya sejak awal tidak bersalah namun pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari serta benar terbukti ada yang menghina di Facebook APKOMINDO sehingga Ir. Faaz sempat menjadi terpidana dan masuk penjara selama 3 bulan di Lapas Wirogunan Yogyakarta," tandas Hoky. (Ar)


Share:

Soegiharto Santoso Ungkap Ada Orang yang Siapkan Dana untuk Penjarakan Dirinya, Siapa Dia?

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dokumentasi foto dirinya di depan Rutan Bantul bersama Lina Purbo dan Kang Onno W. Purbo muncul di akun media social FB milik Ketua Umum APKOMINDO yang juga Ketua Umum APTIKNAS serta menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP SPRI Ir. Soegiharto Santoso, SH.
 
Peristiwa 7 tahun lalu tentu masih membekas di ingatan sang pengusaha yang juga berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001 saat mendirikan Majalah BISKOM bersama almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch, lalu mendirikan pula media online BISKOM di tahun 2007 serta media online Guetilang.com pada tahun 2022.
 
Dalam Foto dokumentasi 7 tahun yang lalu, yaitu tepatnya tanggal 04 Januari 2017 di pagi hari, saat itu Kang Onno W. Purbo, pakar internet dan pakar cybers security, bersama istrinya Lina Purbo terlihat membesuk Soegiharto di Rutan Bantul saat hendak dibawa ke PN Bantul untuk mengikuti persidangan perkara kriminalisasi tentang penggunaan logo APKOMINDO. Pada saat itu hadir pula Yulia Ch dari BISKOM dan Rendy Maulana Akbar.
 
Hoky sapaan akrab Soegiharto memberi apresiasi kepada Lina Purbo sahabatnya, atas postingan foto di akun FB saat dirinya hendak dibawa ke persidangan. Hal itu, kata Hoky, ternyata mencetak jejak digital sehingga dapat menjadi bukti dokumentasi nyata perjalanan proses kriminalisasi terhadap dirinya.
 
“Terima kasih juga untuk Kang Onno, Ibu Yulia dan Mas Rendy serta teman-teman yang lainnya yang berkenan membesuk saya, pada saat saya ditahan di Rutan Bantul maupun saat saya di sidangkan di PN Bantul dengan total 35 kali sidang,” ungkap Hoky mengenang masa lalu yang dianggapnya sebagai pembelajaran berharga bagi kehidupannya serta tetap bersyukur, dimana terlihat jelas foto Hoky bersama Kang Onno dan Lina Purbo tetap memberikan senyum sumingrah.
 
Terbukti saat ini, Hoky mengaku dirinya diberikan telenta mampu menghadapi berbagai permasalahan hukum. Bahkan menjelang usia 62 tahun, ia berhasil lulus Sarjana Hukum dari STIH IBLAM dengan pencapaian Cum Laude. Ia juga sukses bersama beberapa rekannya mendirikan kantor hukum MUSTIKA RAJA LAW OFFICE, bahkan bersama beberapa rekan pengacara senior berhasil mendirikan organisasi Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).
 
Hoky juga menuturkan kejadian 7 tahun lalu itu, Dimana saat dirinya disidangkan sebanyak 4 kali dengan agenda putusan sela, majelis hakim sempat menerima eksepsi yang diajukannya. Kemudian, ungkap Hoky, keesokan harinya tanggal 5 Januari 2017 ia dikeluarkan dari Rutan Bantul, dengan total masa tahanan yang dijalaninya dari tanggal 24 November 2016 menjadi 43 hari. Itu artinya Ia sempat mendekam dalam tahanan melewati hari Natal 2016 dan tahun baru 2017.
 
Bahwa proses hukum tidak berhenti disitu, karena Oknum JPU dari Kejagung RI atas nama Ansyori, S.H. melakukan upaya verzet dan kemudian sidang berlanjut sebanyak 31 kali di PN Bantul. Dan hasilnya, beber Hoky, pada sidang putusan tanggal 25 September 2017, dirinya dinyatakan tidak bersalah serta bebas murni.
 
Bahwa dalam sidang di PN Bantul terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara (ada link jejak digital berita dengan topik: Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky)
 
Tidak cukup sampai disitu, ternyata pihak JPU melakukan upaya hukum Kasasi dan prosesnya cukup lama yaitu hingga tanggal 20 Desember 2018 baru memperoleh informasi dari website Paniteraan Mahkamah Agung tentang upaya Kasasi JPU ditolak, kemudian masih harus menunggu hingga tanggal 14 Januari 2020 barulah memperoleh salinan putusan Kasasinya melalui PN Bantul.
 
Bahwa proses perkara APKOMINDO masih panjang, bahkan ada gugatan kelompok Sonny Franslay yang sejak tahun 2013 hingga saat ini telah masuk tahun 2024 atau memasuki tahun ke 11 namun masih belum selesai yaitu perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Kemudian perkara banding No. 340/PDT/2017/PT.DKI, selanjutnya masih ada upaya hukum Kasasi di MA yang hingga kini belum ada putusannya.
 
Perlu pula diketahui bahwa yang digugat itu tidak main-main hingga ada 21 nama yaitu; Felix Lucas Lukmana, H. Hendra Widya, S.E., M.M., MBA, H.Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoko Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Djazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma dan Nurul Larasati, S.H.
 
Tidak cukup hanya sampai disitu, menurut Hoky, pihak Sonny Franslay sejak tahun 2015 telah melakukan gugatan SK KUMHAM RI APKOMINDO di PTUN Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT dan upaya banding Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta upaya Kasasi Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.
 
“Upaya gugatan tersebut seluruhnya gagal. Sehingga sampai saat ini APKOMINDO kami satu-satunya yang diakui oleh Negara, karena memang mempunyai SK KUMHAM RI yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan Pengadilan,” ungkapnya.
 
Namun demikian, lanjut Hoky, pihak kelompok lawan rupanya belum jera, dimana melalui Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail melakukan gugatan baru lagi pada tahun 2018 di PN JakSel dengan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.. Gugatan tersebut, menurut Hoky, diduga kuat menggunakan dokumen palsu akan tetapi bisa menang hingga ke Tingkat kasasi dan PK.
 
“Namun demikian, kesemuanya itu tetap tidak mampu membatalkan SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000970.AH.01.08.TAHUN 2019,” ujar Hoky.
 
Bahwa sesungguhnya, kata Hoky lagi, sangat ironis sekali, sebab selain diduga menggunakan dokumen palsu, pihak lawan tidak mempunyai Akta Notaris yang menyatakan pada Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015 Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen dan Adnan sebagai Bendahara, termasuk tidak mempunyai satupun bukti dokumentasi daftar hadir para pengurus DPD APKOMINDO saat menyelenggarakan Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. “Namun faktanya bisa tetap menang dan tentu saja hal ini akan mencederai marwah peradilan di Indonesia,” katanya heran.
 
Belum lagi terungkap pula adanya bukti akta Pernyataan keputusan rapat APKOMINDO No. 35 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., MBA, tentang pada tanggal 08 Desember 2016 (bukan tanggal 02 Februari 2015) telah diadakan rapat pertemuan anggota APKOMINDO, yang dituliskan untuk selanjutnya disebut Perseroan, dilanjutkan dengan tertuliskan, bahwa dalam rapat tersebut telah dihadiri seluruh pemegang saham dalam Perseroan, jadi APKOMINDO ini diduga telah diubah menjadi perseroan bukan asosiasi.
 
Bahwa dari akta inilah, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail bersama Adnan terpilih menjadi Ketum, Sekjen dan Bendahara APKOMINDO dan dari akta ini pula-lah diduga mereka bisa menang di PN JakSel hingga ke Tingkat kasasi dan PK, jika benar demikian, tentu sungguh ironis sekali dan jelas mencederai marwah peradilan di Indonesia.
 
Berikut daftar perkara Rekayasa Laporan Polisi Pihak lawan terhadap Hoky :
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri
3. LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul
 
Dan berikut daftar perkara Perdata APKOMINDO:
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Perkara Kontra Memori Kasasi atas putusan Perkara Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI, (INI BELUM ADA PUTUSAN padahal sudah lebih dari 10 tahun)
4. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
5. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
6. Perkara No: 483 K/TUN/2016
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018
9. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
10. Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI.
11. Perkara No: 430 K/PDT/2022
12. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023
13. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
14. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI
15. Perkara Memori Kasasi atas putusan Perkara Nomor 138/PDT/2022/PT DKI
16. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
17. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (12-12-2023)
18. Sedang dipertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi untuk perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI
 
Selanjutnya adalah daftar perkara Pidana APKOMINDO:
1. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, Terdakwa SOEGIHARTO SANTOSO
2. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
3. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018
4. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl – PRAPERADILAN Polres Bantul
5. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
6. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
7. Perkara No: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, (07-01-2020) - Terdakwa Ir. FAAZ
8. Perkara No: 7/PID.SUS/2020/PT YYK, (27-02-2020)
9. Perkara No: 83 K/Pid.Sus/2022, (04-02-2022)
 
Bahwa masih ada perkara pidana lainnya yang belum inkracht, sehingga belum ditampilkan, sedangkan perkara perdata masih dimungkinkan akan bertambah lagi.
 
“Memang benar masih panjang dan berliku proses perkara hukum APKOMINDO, namun saya percaya Tuhan tidak membebani seseorang diluar kemampuannya, serta kebenaran tidak akan pernah musnah dan kebenaran akan terungkap pada waktunya serta saya tetap bersyukur menjalani seluruh perjalanan hidup ini,” pungkas Hoky menutup siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Kamis (4/1/2024) di Jakarta. (Arianto)


Share:

Soegiharto Santoso Sebut Terdakwa Rudy Dermawan Kelabui Penegak Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi SK Menkumham RI, Soegiharto Santoso melayangkan surat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta pengacara Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Rudy Dermawan Muliadi, sebagai tanggapan atas sidang di PN JakPus dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst sejak Rabu (20/12/2023) yang lalu.
 
Soegiharto menegaskan, pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada dirinya maupun kepada saksi Sugiyatmo di persidangan tanggal 13 maupun 20 Desember 2023 yang lalu sudah tidak sesuai perkara, karena yang dicecar adalah terkait putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang merupakan perkara berbeda.
 
Menurut Hoky, sapaan akrab Soegiharto, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi diduga beberapa kali berhasil mengelabui para penegak hukum. Sebab setidaknya ada 2 fakta kantor hukum yaitu kantor hukum Otto Hasibuan & Associates dan Kula Mithra Law Firm, diduga berhasil dikelabui karena terbukti dari dokumen yang dibuat untuk satu peristiwa hasil Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat setidaknya 3 (tiga) versi nama-nama orang yang berbeda-beda.

Menurutnya lagi, pada saat membuat surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 pihak kantor hukum Otto Hasibuan & Associates menuliskan; “Bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan dalam MUNASLUB APKOMINDO tanggal 02 Febuari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti tahun 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara.”
 
Hal itu sangat berbeda dalam surat Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 Oktober 2020 dimana pihak kantor hukum Otto Hasibuan & Associates menuliskan; “Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 Caretaker telah mengadakan Munaslub di Jakarta dan terpilih Rudi Rusdiah BE, MBA, MA selaku Ketua Umum, Tergugat IV (Rudy Dermawan Muliadi) selaku Sekretaris Jenderal serta Tergugat III (Ir. Kunarto Mintarno) selaku Bendahara, sebagai pengurus DPP APKOMINDO Masa Bakti tahun 2015-2020.”
 
Keterangan yang berbeda juga datang dari pihak kantor hukum Kula Mithra Law Firm pada saat membuat surat Memori Kasasi atas putusan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI, junto Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 1 Oktober 2020 menuliskan; “Bahwa guna melaksanakan keputusan CareTaker APKOMINDO tersebut di atas, maka pada tanggal 2 Februari 2015, telah diadakan MUNASLUB APKOMINDO yang menghasilkan keputusan antara lain; Menetapkan pengurus DPP APKOMINDO terpilih masa bakti tahun 2015-2020 sebagai berikut: Ketua Umum Rudi Rusdiah, BE, MA., Sekretaris Jenderal Rudi D Muliadi, Bendahara Suharto Juwono. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2016 telah diadakan rapat asosiasi guna mengubah susunan pengurus DPP APKOMINDO menjadi sebagai berikut: Ketua Umum Rudi D Muliadi, Wakil Ketua Umum Suwandi Sutikno, Sekretaris Jenderal Faaz Ismail, Bendahara Adnan.”

Anehnya, masih dari pihak Kula Mithra Law Firm pada saat membuat surat somasi tertanggal 14 Agustus 2023 justru menuliskan hal yang berbeda lagi; "Bahwa kepengurusan DPP APKOMINDO yang SAH adalah DPP APKOMINDO hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta tanggal 2 Februari 2015 yang diketuai oleh Saudara Rudy Dermawan Muliadi untuk masa bakti 2015-2020. Kemudian berdasarkan hasil Munas APKOMINDO tahun 2021 dan telah dituangkan dalam akta notaris, telah dilakukan pemilihan dan pengangkatan kembali kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Saudara Rudy Dermawan Muliadi.”
 
Tentu saja hal ini sangat ironis sekali, karena keterangan tertulis dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates yang sama, tentang hasil Munaslub Apkomindo yang sama-sama peristiwanya tertanggal 02 Februari 2015, namun isinya tidak ada yang bersesuaian, padahal tidak main-main sama-sama ditandatanganinya oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan oleh Sordame Purba, SH.
 
Termasuk keterangan tertulis dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm yang sama dan ditandatangani oleh dua orang yang sama yaitu oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn namun isinya tidak ada yang bersesuaian pula.

Tak hanya advokat senior yang diduga mampu dikelabui, juga Hakim Ketua H. Ratmoho, SH, MH, dan hakim anggota Haruno Patriadi, SH, MH. serta hakim anggota Dedy Hermawan, SH., MH. yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel, dengan amar putusan antara lain; “Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.”

Lalu ada Hakim Ketua Sunaryo, SH., MH. dan hakim anggota Haryono, SH., MH. serta hakim anggota Sri Andini, SH., MH. yang memutus perkara Banding No. 235/PDT/2020/PT DKI, dengan amar putusan antara lain; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut.”
 
Selanjutnya Hakim Ketua Syamsul Ma'arif, SH., LLM., Ph.D. dan hakim anggota Sudrajad Dimyati, SH., MH. serta hakim anggota Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH. yang memutus perkara Kasasi No. 430 K/Pdt/2022, dengan amar putusan antara lain; “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Soegiharto Santoso tersebut.”
 
Keputusan tersebut tentu mempengaruhi penegak hukum di Polda Metro Jaya. Buktinya laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, sejak tanggal 5 Oktober 2018 yang ditangani oleh penyidik atas nama Briptu Jundi Satria Mauluddy, sudah masuk tahun ke 6 (enam) namun masih dalam status penyelidikan.

Padahal Hoky mengaku telah melampirkan seluruh bukti, termasuk bukti SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 yang telah menang di tingkat PTUN, PT TUN, dan MA sejak tahun 2016. Dan kepengurusan APKOMINDO telah terbit SK KUMHAM RI APKOMINDO tahun 2017 dan telah terbit pula tahun 2019. Bahkan ada surat tanggapan dari Kemen Kumham RI tahun 2022 dan tahun 2023.
 
Hoky juga telah melampirkan screenshot https://apkomindo.info/70-2/ milik terdakwa yang tertuliskan Ketua Umum DPP Apkomindo Periode 2015 adalah Rudi Rusdiah bukan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang dinyatakan terpilih tanggal 02 Februari 2015, selanjutnya pada Periode 2016-2021 barulah Rudy D Muliadi. Namun LP tersebut hingga saat ini masih dalam status penyelidikan terus.

Selain dari itu hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan dengan tema “Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015” yang sangat mudah ditemukan, bahwa pada jejak digital tersebut terungkap yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekretaris Jenderal Rudy D Muliadi serta Bendahara Suharto Juwono. 

Dan hal tersebut juga telah dikuatkan dengan kehadiran Rudi Rusdiah sendiri yang menjadi saksi dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel, namun keterangan saksi kunci tersebut anehnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
 
Bahkan bukti fakta yang paling nyata ketika terdakwa hadir menjadi saksi di PN Bantul tertanggal 02 Maret 2017 dalam sidang perkara Hoky dikriminalisasi ada tertuliskan pada halaman 16 dari salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) antara lain; “Saksi RUDY DERMAWAN MULIADI, Dipl. Inf (FH), memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa Jabatan saksi dalam Apkomindo saksi sebagai wakil Ketua I Apkomindo DKI tahun 2015.”
 
Maka sesungguhnya terdakwa Rudy Dermawan Muliadi mengetahui dirinya tidak pernah terpilih sebagai Ketua Umum APKOMINDO pada peristiwa Munaslub tanggal 02 Februari 2015 dan tidak memiliki buktinya, itulah sebabnya Hoky membuat pernyataan secara tertulis melalui siaran persnya (02/01/2024) tentang Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi diduga mampu mengelabui para penegak hukum, dari advokat dan hakim hingga polisi.
 
Hoky tetap optimis bahwa dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui facebook APKOMINDO terdakwa Rudy Dermawan Muliadi akan terbukti bersalah, untuk itu Hoky menyampaikan bahwa surat yang disampaikan setelah sidang kepada Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. namun telah ditolak.

Bahkan para penasihat hukum terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak ada yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang selalu hadir meliput persidangan.
 
Sedangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., serta Suparman, SH., MH. telah diterima di PTSP PN JakPus, serta surat yang ditujukan kepada JPU Frederick Christian S, SH., MH. dan Danang Dermawan, SH., MH. telah diterima di PTSP Kejari JakPus sejak tanggal 20 Desember 2023 yang lalu.
 
Hoky berharap dalam persidang pemeriksaan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak ada lagi pihak penegak hukum yang dapat dikelabui oleh Terdakwa, agar marwah peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik, apalagi dalam sidang kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul telah terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. (Ar)


Share:

Inilah Sosok Soegiharto Santoso Raih Cum Laude


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rasanya tak berlebihan orang menyebut dirinya sebagai pejuang hukum. Betapa tidak, Soegiharto Santoso yang berlatar belakang ‘Tukang Insinyur’ selalu pantang menyerah meski menghadapi sejumlah upaya kriminalisasi dan puluhan gugatan dalam perkara APKOMINDO. Sejak terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di tahun 2015, Ir. Soegiharto Santoso sepertinya tak berhenti didera persoalan hukum yang seolah menjadi teman akrab. 

Inilah alasannya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) dan juga Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Ir. Soegiharto Santoso akhirnya memilih menimba ilmu hukum di usia matang dan kemudian lulus dengan predikat Cum Laude di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, yang di Wisuda pada hari Sabtu, 16 Desember 2023 di Balai Sarbini, Jakarta.

Dalam sidang tugas akhir dengan tema “Perlindungan logo merek organisasi yang didaftarkan atas nama pribadi, dengan studi kasus putusan No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta)” Soegiharto memilih sidang secara terbuka, agar dapat disaksikan oleh rekan-rekan seangkatannya. 

Pembelajaran hukum yang dihadapi Soegiharto berawal pada tahun 2016, dimana Soegiharto Santoso harus diperhadapkan dengan rekayasa hukum oleh beberapa oknum pendiri APKOMINDO yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum mengkriminalisasinya dan sempat memenjarakannya selama 43 hari di sel tahanan Rutan Bantul, Yogyakarta. 

Namun setelah proses hukum berjalan, PN Bantul menyatakan dirinya tidak bersalah dan upaya kasasi oknum JPU dari Kejagung RI juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Sejak menjabat Ketum APKOMINDO, Hoky sapaan akrabnya, terpaksa harus menghadapi puluhan gugatan perkara perdata dan menjalani sidang seorang diri menghadapi sejumlah pengacara senior di sejumlah pengadilan negeri. Tak tanggung-tanggung pengacara kondang sekelas Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., ditantang untuk bedah kasus APKOMINDO.

Hoky mengatakan, “Ia benar saya tantang beliau dan sudah lama itu saya lakukan, sehingga jejak digitalnya mudah ditemukan dengan kata kunci ‘Wartawan tantang Otto Hasibuan’, termasuk saya datangi kantor beliau untuk klarifikasi, namun hingga saat ini tidak ada respon dari Bang Otto Hasibuan.” Ujar Hoky.

Hoky juga sempat menerangkan bahwa untuk perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel di PN Jaksel diduga menggunakan dokumen palsu akan tetapi tetap bisa menang hingga tingkat kasasi di MA, “Saya optimis dan tetap yakin serta percaya kebenaran tidak dapat dimusnahkan dan kebenaran akan terungkap pada waktunya, sehingga saya tidak gentar menghadapi sendiri Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.” tutur Hoky.

Setelah memilih kuliah dan menyelesaikan studi bidang hukumnya di STIH IBLAM Jakarta, Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001 itu akhirnya resmi menyandang gelar Sarjana Hukum predikat Cum Laude dengan IPK 3,82. Dengan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para dosen dan seluruh teman-temannya di STIH IBLAM.

Sepak terjang Hoky di bidang pekerjaannya memang cukup aktif. Hoky bersama sejumlah pengurus APKOMINDO berhasil mendirikan organisasi baru yakni Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS). 

Saat ini APTIKNAS berhasil membangun eksistensinya di kancah nasional maupun internasional. Dan APTIKNAS telah bertransformasi serta menjadi salah satu organisasi yang bergerak di bidang TIK yang sangat diperhitungkan.   

Hoky juga tercatat ikut mensukseskan pelaksanaan Mubes Pers Indonesia pada (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia bertempat di TMII, selanjutnya Hoky selaku Pemimpin Redaksi BISKOM dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Pada tahun 2021 lalu, Hoky selaku Pemimpin Redaksi BISKOM bersama Heintje Grontson Mandagie selaku Pemimpin Umum BISKOM dan beberapa rekannya mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya. 

Upaya memperjuangkan kemerdekaan pers tidak berhenti di situ, Hoky yang juga selaku wartawan BISKOM bersama Heintje Grontson Mandagie dan Hans M Kawengian melakukan Uji Materi pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Baru-baru ini, Hoky dipercayakan menjadi salah satu tenaga ahli sinergitas bidang kemitraan Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan (WARUNG) NKRI Digital di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Dan di penghujung 2023, alumni Lemhannas RI 2018 ini kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO melalui Musyawarah Nasional APKOMINDO di Jakarta (18/12/2023). 

Menyandang gelar Sarjana Hukum, Hoky makin melebarkan sayap dengan memantapkan perannya di Mustika Raja Law Office yang didirikannya bersama sejumlah pengacara muda, antara lain Vincent Suriadinata dan Hotmaraja B. Nainggolan, selain dari itu bersama Kamilov Sagala, Jemy Tommy dan S Wimbo Hardjito telah mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan menjabat sebagai Sekjen DPN PERATIN.

Di bidang media massa, Hoky masih menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media online Biskom dan pendiri media guetilang.com, yang merupakan portal berita untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi dan menyebarkan berbagai informasi secara lebih cepat, transparan, terpercaya, dan beretika. (Arianto)


Share:

Viral! Inilah Alasan Soegiharto Santoso LP Rudy Dermawan Muliadi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar hari ini Rabu (20/12/2023). Sidang sebelumnya pekan lalu menghadirkan Ir. Soegiharto Santoso, SH sebagai saksi korban atau pelapor. 

Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga berprofesi sebagai wartawan memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib.  

Menurut Soegiharto, terdakwa Rudy bukan merupakan sahabatnya dan bahkan menjadi saksi yang memberatkannya ketika dirinya dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Jadi tulisan komentar terdakwa Rudy di akun Facebook APKOMINDO; ‘Tuhan itu Baik, Tuhan itu Adil, manusia Akan menuai sesuai dengan apa yang sudah ditaburnya. Seperti kata pepatah, janganlah menggali terlalu dalam, anda akan terperosok semakin dalam, 43 Hari seharus nya sudah menjadi waktu yang cukup untuk merenung dan memperbaiki diri’ menurut Soegiharto kelihatannya sangat baik.

“Tapi kalimat tersebut bermakna sangat dalam, dan dilakukan Terdakwa dengan sadar dan dengan sengaja, hal tersebut sangat jelas karena dilakukan Terdakwa untuk menanggapi tulisan Terpidana Ir. Faaz yang telah terbukti divonis bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri saya," kata Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso.

Hoky juga mengutarakan, tujuannya pernyataan Terdakwa untuk menyakiti dirinya dan keluarganya. "Karena dia bukan teman saya. Saya ditahan selama 43 hari dianggap itu baik dan membawa-bawa nama Tuhan itu baik, Tuhan itu adil. Saya ditahan 43 hari namun faktanya saya dinyatakan tidak bersalah. Keluarga saya ikut merasakan itu,” papar Hoky yang sempat larut secara emosional menahan kesedihannya di depan majelis hakim karena terkenang saat ditahan selama 43 hari dan dihina di Facebook APKOMINDO.

Hoky juga mengaku, keluarganya sangat tertekan saat dirinya di dalam tahanan terkait perkara logo APKOMINDO. “Saya dipaksa minta maaf dan mengaku bersalah agar dilepas. Pada saat itu saya tidak mau minta maaf. Belakangan setelah saya kuliah hukum baru paham, apabila saya pada saat itu meminta maaf, maka berarti saya mengaku bersalah dan proses hukum akan tetap berlanjut," bebernya.

Hoky juga mengungkapkan, saat dirinya dikriminalisasi sempat terkuak di persidangan ada nama orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara dan tertuliskan dengan jelas pada salinan putusan PN Bantul, salah satu namanya adalah Suharto Yuwono.

Dalam persidangan pihak Kuasa Hukum terdakwa Andreas Haryanto, SH., CN. sempat mempertanyakan status jabatan Ketua Umum APKOMINDO yang diakui saksi. Padahal menurut kuasa hukum terdakwa, ada putusan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan saksi melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan APKOMINDO. 

Sementara itu, saksi Soegiharto Santoso menjawab pertanyaan itu dengan menunjukan bukti SK Menkumham RI yang asli. “Saya juga heran pada sidang di PN JakSel, pihak lawan menggunakan dokumen diduga palsu tapi bisa menang. Dan mereka tidak ada munas dan aktanya pun perseroan tapi bisa menang. Namun saya tetap optimis dan yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya, meskipun mereka menggunakan jasa kantor hukum OTTO HASIBUAN,” ungkap Hoky. 

Kuasa hukum terdakwa yang mencecar saksi dengan pertanyaan yang sudah tidak sesuai perkara, langsung ditegur hakim. “Pertanyaan kuasa hukum sudah merembet kemana-mana. Kalau ingin mengungkapkan itu bisa dimasukan dalam nota pembelaan,” ujar majelis hakim. 

Terdakwa Rudy D Muliadi yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi di pengadilan mengaku keberatan dengan keterangan saksi tersebut namun sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Usai persidangan, pihak terdakwa yang dimintai keterangannya, melalui kuasa hukum Andreas Haryanto mengatakan, terkait perkara APKOMINDO sudah ada putusan di PN Jakarta Selatan sebagaimana yang disampaikan dipersidangan.  

Sedangkan Hoky yang ditemui usai persidangan menanggapinya dengan menunjukan bukti bahwa sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN hingga MA yang berkekuatan hukum tetap terkait SK Menkumham RI APKOMINDO yang beberapa tahun lalu sempat digugat oleh kelompok terdakwa. 

Lebih lanjut, Hoky menerangkan, SK Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusannya sebagai Ketum APKOMINDO sampai saat ini masih diakui dan belum dibatalkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahkan ada surat resmi dari Kemenkumham Ri terkait hal itu di tahun 2022 dan di tahun 2023.

“Intinya sidang hari ini bukan soal itu. Melainkan untuk pembuktian komentar terdakwa di facebook tujuannya untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri saya atau tidak? Masakan saya ditahan 43 hari dianggap Tuhan itu adil dan Tuhan itu baik. Seolah saya penjahat sehingga pantas ditahan 43 hari. Ini sangat merugikan nama baik saya karena banyak pihak yang menganggap saya bersalah karena komentar terdakwa tersebut, sebab sudah pasti benar Tuhan itu baik, Tuhan itu adil,” ungkap Hoky. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH berlanjut pada hari rabu ini 20 Desember 2023.  

Editor: Arianto 



Share:

Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sukses mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif dalam kualifikasi penilaian terhadap pelayanan informasi publik. 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra mengatakan penghargaan ini merupakan hal yang patut disyukuri sebab tak banyak badan publik yang mampu meraih predikat ini.

Kemenkumham bersama 138 badan publik lainnya mendapatkan kualifikasi informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Jumlah tersebut setara dengan 37,7 persen dari 369 badan publik yang dilakukan penilaian.

“Kita wajib bersyukur bahwa ternyata tidak banyak kementerian/lembaga yang mendapatkan penghargaan ini,” ucap Dhahana, Selasa (19/12/2023) sore di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Melalui apresiasi ini, Dhahana berharap dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam memenuhi pelayanan informasi publiknya.

“Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik,” ucap Dhahana usai menerima penghargaan dari Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro.

Sebelumnya, Wakil Presiden (wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi, dengan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah telah banyak capaian yang kita raih. Saya juga senang mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. 

Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” ucap wapres.

Setelah di tahun 2018 hanya terdapat 15 badan publik yang tergolong informatif, kini di tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139. 

Sebaliknya, lanjut Ma’ruf, jumlah badan publik yang tidak informatif menurun. Tahun 2018 sejumlah 303 lembaga yang dinilai tidak informatif. Tapi sekarang 2023 turun menjadi hanya 147 lembaga saja.

“Sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah, karena kebijakan terkait keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan undang-undang, harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan, tidak hanya di pusat tapi juga sampai di daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkumham di tahun lalu berhasil meraih predikat informatif untuk pertama kalinya. Pada 2021, hasil yang dicapai adalah menuju informatif. Sedangkan pada 2020 dan 2019 level yang dicapai adalah cukup informatif.

Editor: Arianto 


Share:

Korban Asuransi Wanaartha Meninggal Dunia, Peradin Mohon Presiden Beri Perlindungan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Seorang nasabah korban asuransi Wanaartha Dedy Wijaya meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan para tergugat yakni, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pihak Wanaartha dalam sidang Class Action pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/23).

Terkait insiden itu, Ketua Umum Peradin Associate Professor DR. Firman Wijaya mengaku sangat terpukul dan menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah keprihatinan besar bagi Peradin.

"Kami selaku kuasa dari korban asuransi Wanaartha Group dengan ini mengucapkan belasungkawa atas wafatnya sahabat kia, kolega kita, nasabah korban asuransi Wanaartha selaku pribadi, pimpinan organisasi dan ketua tim serta Sekjen Peradin menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya saudara Dedy Wijaya," kata Firman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/12).

Firman mengaku insiden ini sebagai momentum yang tidak menggembirakan bagi dunia asuransi Indonesia. Terkhusus, asuransi Wanaartha.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta seluruh jajaran terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada para nasabah korban Wanaartha.

"Pada kesempatan ini kami memohon kepada bapak presiden RI Joko Widodo, bapak Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani, Jaksa Agung RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca persidangan kasus Wanaartha ini kami berharap kepada pemerintah RI memberikan perhatian kepada segenap korban mereka adalah rakyat biasa, bangsa Indonesia yang perlu dilindungi sebagai pemegang polis yang menjadi korban dari asuransi Wanaartha," katanya.

Tidak hanya itu, Firman juga meminta agar para pelaku kejahatan yang kini tengah menyandang Status Daftar Pencarian Orang (DPO) segera dituntaskan proses hukumnya dan pengembalian hak pemegang polis bisa dapat dipulihkan dalam waktu yang cepat.

"Karena bagaimanapun para korban adalah masyarakat biasa yang membutuhkan dukungan dn perlindungan daripada pemerintah, Pengadilan Negeri dan unsur aparatur penegak hukum agar masyarakat segera mendapat hak-haknya kembali. Serta ini merupakan upaya untuk memulihkan kepercayaan dunia asuransi di mata publik Indonesia," terangnya.

Adapun, berdasarkan kronologinya meninggalnya Dedy Wijaya itu bermula saat sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB, Selasa, 19 Desember 2023 yang berlangsung sekitar 10 menit.

Setelah sidang, saat semuanya hendak keluar ruangan, beberapa nasabah korban asuransi Wanaartha meminta statement dari para terggugat, khususnya dari tim likuidasi Wanaartha. Para tergugat menolak, tapi nasabah bersikeras meminta statement. 

Tak lama kemudian terjadi kericuhan antara para nasabah dengan pihak tergugat di mana mereka saling dorong. Setelah itu, kericuhan sempat mereda. Namun di luar dugaan Dedy Wijaya diduga terkena entah itu serangan jantung/tekanan darah tinggi yang membuatnya tiba-tiba jatuh tergeletak di lantai.

Sebelum di bawa ke Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta, almarhum menurut keterangan yang beredar sempat pingsan dan kejang- kejang. Sesampainya di RS, almarhum pun dinyatakan meninggal dunia. 

Editor: Arianto


Share:

PERATIN dan UMIBA Sepakat Jalin Kerjasama Bidang Hukum Teknologi Informasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Universitas Mitra Bangsa (UMIBA) sepakat menjalin kerja sama melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat terutama dalam memberikan pemahaman hukum terhadap hak-hak dan perlindungan hukum di sektor teknologi dan informasi. 

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara pimpinan PERATIN dan Rektor UMIBA pada Jumat, (15/12/2023) di Kampus UMIBA, Jakarta. 

Ketua Umum DPN PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH., dan Rektor UMIBA Sri Wahyuningsih,SE.,MM., menandatangani langsung MoU didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERATIN dan Pejabat Rektorat UMIBA.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala mengatakan, seiring perubahan zaman, dimana saat ini era digitalisasi semakin tumbuh dan berkembang, mau tak mau membuat para advokat harus bisa menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan dunia yang semakin modern dan maju. 

“Pelopor pertama pendidikan khusus profesi Advokat Teknologi Informasi di Indonesia oleh PERATIN dan UMIBA,” ujar Kamilov, Ketua umum PERATIN yang pernah dilantik di Istana Negara oleh Presiden RI sebagai Komisioner Pengawas Kejaksaan RI Periode II.

Dengan terus berkembangnya teknologi informasi, Kamilov berharap agar para Advokat sebagai Penegak Hukumnya juga dapat memiliki pengetahuan dan pembaharuan, baik secara keilmuan maupun keahliannya. “Agar teknologi informasi yang ada dapat digunakan semaksimal mungkin guna mencapai kemanfaatan bagi kebaikan bersama,” ujar Kamilov yang juga sebagai Pendiri DPN PERATIN.

Senada dengan itu, Rektor UMIBA Sri Wahyuningsih,SE., MM., juga berharap, melalui kerjasama ini, dapat semakin menumbuhkan kemampuan dan pengetahuan para Advokat khususnya di bidang teknologi dan informasi. 

Rektor UMIBA menambahkan, pendidikan khusus profesi advokat yang berkualitas dan yang cepat beradaptasi dengan kemajuan jaman digital dan teknologi informasi sudah tepat dilaksanakan untuk menyongsong Indonesia berdaulat secara digital. 
 
Kedaulatan digital ini diaminkan oleh Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M., selaku Ketua Dewan Kehormatan DPN PERATIN dan Prof. Dr. Dr. Amril Ghaffar Sunny, Ph.D., Drs., MS., SE., MM. Guru besar UMIBA dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

Hadir dalam acara MoU ini Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Pendiri & Sekjen DPN PERATIN. "Saya optimis dan sangat antusias untuk berkontribusi mencetak advokat-advokat IT yang profesional untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara digital," imbuhnya.

Soegiharto menambahkan, salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah agar advokat-advokat yang bergerak di bidang TIK dapat melayani masyarakat luas. “Tentunya bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman luas tentang hukum dan perlindungan konsumen di bidang teknologi informasi,” tutur Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketum APTIKNAS dan Ketum APKOMINDO. (Ari)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini