Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan

Perjuangan Perempuan dalam Konflik Agraria: Sorotan pada Kasus PT Hardaya Inti Plantations di Sulawesi Tengah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka peringatan International Women's Day (IWD) 2025, isu perjuangan perempuan dalam konflik agraria kembali menjadi sorotan. Fatrisia, Ketua Jaringan JAGA DECA mengungkap fakta mencengangkan mengenai eksploitasi perempuan dan komunitas tani akibat penguasaan lahan oleh korporasi sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Buol, Sulawesi Tengah.

"Salah satu temuan utama adalah bagaimana skema kemitraan sawit digunakan sebagai alat land grabbing. PT HIP menguasai 22.780 hektare Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1998, memperluas pengaruhnya melalui berbagai skema, termasuk revitalisasi perkebunan dan program transmigrasi. Namun, di balik janji kesejahteraan, petani justru terjebak dalam utang koperasi yang mencapai Rp1 triliun," kata Fatrisia dalam Diskusi Publik PARARA dalam rangka Women's Day 2025 dengan tema "Hentikan Kriminalisasi! Wujudkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM" di Jakarta, Jum'at (07/03/2025).

Dalam sistem agraria yang timpang ini, menurut dia, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak. Banyak perempuan pemilik lahan kehilangan hak mereka dan terpaksa menjadi buruh tempel dengan upah rendah, hanya Rp23.000 hingga Rp40.000 per hari. Beban kerja yang berlipat dan kondisi kerja yang buruk sering berujung pada perceraian dan kematian.

Meskipun menghadapi represi, Fatrisia menegaskan, komunitas petani dan aktivis terus berjuang. Sepanjang 2024, sebanyak 23 aktivis-petani dikriminalisasi, termasuk 7 perempuan. Mereka melakukan konsolidasi dan pendidikan tani, aksi damai, serta melaporkan ke KPPU dan Komnas HAM untuk menuntut keadilan.

"Megaproyek 'Palm Oil Belt' seluas 1 juta hektare di Sulawesi Tengah dikhawatirkan memperburuk konflik agraria. Ruang gerak aktivis semakin dibatasi dengan keterlibatan TNI dan Brimob dalam mengamankan kepentingan perusahaan," ungkapnya.

Untuk mewujudkan keadilan agraria, langkah mendesak harus dilakukan, termasuk memberdayakan petani dan perempuan, menghentikan proyek sawit yang eksploitatif, serta mereformasi kebijakan kemitraan sawit. Melalui kampanye audiovisual, seperti film "Buol: Bertahan di Tanah Harapan," para aktivis terus menggalang dukungan untuk mengungkap realitas konflik agraria.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Siapa yang Diuntungkan? Diskusi ETOS Bahas Praktik Mafia Migas dan Pupuk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
ETOS Indonesia Institute menggelar diskusi publik yang mengangkat tema "Mafia Migas dan Pupuk: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan?" Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis, akademisi, dan pejabat pemerintah, yang bertujuan untuk membahas isu-isu krusial terkait mafia migas dan pupuk di Indonesia.

Ketua Harian Nasional DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, membuka diskusi dengan menyampaikan pentingnya kolaborasi antara aktivis dan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat. "Kita harus optimis dan semangat dalam melihat bangsa Indonesia. Tema ini sangat mendalam dan menyentuh hati, karena banyak yang dirugikan oleh praktik mafia ini," ujarnya di Jakarta, Jum'at (07/03/2025).

Disisi lain, Direktur Eksekutif ETOS Institute, Iskandarsyah, menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. "Kita harus mengawasi setiap langkah yang diambil oleh pejabat terkait, terutama dalam kasus pupuk dan migas. Uang rakyat harus dikembalikan kepada negara," tegasnya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik mafia ini. Banyak peserta sepakat bahwa para bandar dan pengusaha besar adalah pihak yang paling diuntungkan, sementara rakyat kecil justru menjadi korban. "Korupsi ini sudah menjadi sistem yang mengakar. Kita perlu mencari tahu siapa yang merekomendasikan orang-orang ini untuk menduduki posisi strategis," tambah Iskandarsyah.

Diskusi ini juga menyoroti peran penting penegak hukum dalam memberantas mafia migas dan pupuk. "Jangan sampai hasil korupsi ini kembali dikorupsi. Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak sia-sia," kata Raja Agung. 

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kondisi saat ini. "Bagaimana kita bisa mempercayai sistem yang ada jika korupsi terus berulang? Kita perlu solusi yang lebih dari sekadar penangkapan," ungkap salah satu peserta.

Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan positif dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. "Kita harus bersatu untuk melawan mafia dan memastikan bahwa rakyat mendapatkan haknya," tutup Raja Agung.

Diskusi publik ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap isu-isu yang berkaitan dengan mafia migas dan pupuk. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat bebas dari praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mantan Pemilik Bank Bali Perjuangkan Keadilan, Ungkap Dugaan Kecurangan dalam Pengambilalihan oleh BPPN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali, kembali memperjuangkan haknya atas bank yang ia bangun sebelum diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1999. Diskusi publik bertajuk "Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan Bank Bali", mengupas berbagai indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengambilalihan tersebut.

Erwin Disky Rinaldo, SH., MH., dari Kastara & Partners Law Firm, menegaskan bahwa pengambilalihan Bank Bali bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, tetapi memiliki banyak kejanggalan hukum.

"Kasus ini penuh dengan ketidakwajaran, mulai dari tekanan terhadap Pak Rudy dalam pemberian kredit antarbank, skema pencairan dana yang berbelit, hingga pembatasan investor yang akhirnya berujung pada merger Bank Bali menjadi Bank Permata. Ini adalah kasus yang sangat kompleks dan memerlukan peninjauan ulang," ujar Erwin saat ditemui seusai acara Diskusi Publik Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan (Bank Take Over) Bank Bali di Universitas Muhamadiyah Jakarta, Rabu (26/2/2025)..

Ia juga menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan putusan pengadilan telah menunjukkan berbagai kejanggalan dalam proses pengambilalihan tersebut.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum perbankan dan pidana, yang memberikan analisis mendalam tentang potensi pelanggaran dalam kasus ini.

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., Guru Besar FH UMJ, menegaskan bahwa Bank Bali tidak mendapatkan proses yang adil dalam rekapitalisasi. Ia menyebutkan bahwa keputusan pengambilalihan menunjukkan unfair decision dan false treaty, yang merugikan Bank Bali secara sistematis.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ade Adhari, SH., MH., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses negosiasi dan keputusan mendadak yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.

Senada, Suryanto Siyo, SH., MH., Pakar Hukum Perdata FH Universitas Pancasila, menilai bahwa kasus ini mencerminkan perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan bank, yang harus mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.

Sementara itu, Adhie Massardi, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur, menuding bahwa Bank Bali sengaja dibuat sakit agar bisa diambil alih dengan alasan penyelamatan.

"Ini mirip skenario perampokan yang dilegalkan. Bahkan Gus Dur dulu berusaha membantu Pak Rudy, tapi kalah dengan kepentingan politik dan permainan mafia perbankan," tegasnya.

Disisi lain, Rudy Ramli mengungkapkan bahwa perjuangannya bukan semata untuk mendapatkan kembali asetnya, tetapi lebih kepada tegaknya keadilan di sektor perbankan.

"Saya sudah cukup lama diam, tapi ini soal keadilan. Jangan sampai kejadian ini terulang dan merugikan pemilik bank lainnya di Indonesia," ujar Rudy.

Dengan semakin banyaknya bukti dan dukungan dari berbagai pihak, kasus Bank Bali diharapkan dapat dibuka kembali dan ditindaklanjuti ke ranah hukum, demi transparansi dan keadilan di sektor keuangan Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Diskusi Publik Ungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali, Soroti Dampak dan Regulasi Perbankan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kastara & Partners Law Firm menggelar diskusi publik bertajuk "Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali". Acara ini bertujuan untuk mengulas kembali salah satu kasus besar dalam sejarah perbankan Indonesia yang masih menyisakan banyak pertanyaan sejak krisis ekonomi 1998.

Diskusi ini digelar bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Trisakti, menghadirkan pakar hukum, akademisi, serta tokoh perbankan untuk membahas aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi negara terkait kasus ini.

Dalam diskusi ini, Rudi Ramli, pemilik sekaligus Direktur Utama Bank Bali periode 1996-1999, mengungkapkan bahwa saat krisis terjadi, Bank Bali telah menjalankan prosedur perbankan dengan benar, termasuk dalam pemberian kredit.

"Kami sangat sadar dengan risiko krisis saat itu. Namun, tanpa kami duga, Bank Bali justru hilang kendali, meskipun seluruh operasional telah mengikuti aturan," ujar Rudi Ramli di Jakarta, Selasa (26/02/2025).

Menurutnya, pengambilalihan Bank Bali memiliki banyak kejanggalan hukum yang belum terselesaikan hingga saat ini. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi publik mengenai proses likuidasi perbankan dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah, khususnya melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berperan dalam menyelamatkan perbankan. Namun, masih ada pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Banyak bank yang terkena dampak kebijakan likuidasi pada 1998. Apakah benar semua bank yang ditutup atau diambil alih dalam kondisi tidak sehat? Atau ada faktor lain yang perlu dibahas lebih dalam?" ujar Dr. Ibnu Sina.

Selain itu, dalam diskusi ini juga dibahas bagaimana Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat, namun hingga kini masih menyisakan ketidakpastian dalam implementasinya.

Diskusi ini menegaskan bahwa kasus Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi regulasi perbankan Indonesia di masa depan. Transparansi dalam pengelolaan perbankan, kejelasan hukum dalam proses likuidasi, serta perlindungan terhadap pemilik dan nasabah bank menjadi faktor utama yang harus terus diperjuangkan.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak kebijakan perbankan terhadap perekonomian, serta pentingnya penguatan regulasi untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Peran Mahkamah Agung dan Media: Wujudkan Keadilan Hukum di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI ) menggelar diskusi menarik dengan tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital". Acara ini dihadiri oleh berbagai awak media dan narasumber terkemuka.

Dalam diskusi ini, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, Advokat sekaligus Dosen, menekankan bahwa Mahkamah Agung bukan hanya sekadar institusi, tetapi juga diwakili oleh para hakim yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan.

"Mahkamah Agung membawahi semua pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, dan memiliki peran penting dalam pemeriksaan hukum," ujarnya di sela-sela Diskusi Bersama Media di Jakarta, Sabtu (15/02/2025).

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, baik di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online.

"Keadilan tidak akan hilang meskipun sidang dilakukan secara daring, asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya," jelasnya.

Dalam diskusi ini, Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, menyampaikan bahwa keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda.

"Keadilan hukum di era digital memerlukan pemahaman yang lebih baik tentang teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi S.S, Pimred / Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.

"Mahkamah Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bekerja sama dengan media dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang keadilan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA-RI , menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.

"Kami berharap diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dan bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum," ujarnya.

Dalam diskusi ini, juga dibahas tentang bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 






Share:

FORSIMEMA-RI: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Keadilan Hukum di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar diskusi menarik dengan tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital" di Jakarta, Sabtu (15/02/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai awak media dan narasumber terkemuka, termasuk Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, Advokat sekaligus Dosen; Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Advokat; Budi S.S, Pimred / Penanggung jawab Matra Media Group dan Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA.

Dalam diskusi ini, Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, menyampaikan bahwa keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda. Ia menekankan pentingnya memahami teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum. Dr. Fetrus juga menyampaikan contoh-contoh kasus yang menunjukkan bagaimana keadilan hukum dapat diterapkan dalam era digital.

Pada kesempatan yang sama, Budi S.S, Pimred / Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Mahkamah Agung, media, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran tentang keadilan hukum.

Dalam diskusi ini, juga dibahas tentang bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA-RI: Integritas Hakim dalam Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar diskusi menarik dengan tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital". Acara ini dihadiri oleh berbagai awak media dan narasumber terkemuka, termasuk Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, Lawyer sekaligus Dosen; Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, dan Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA-RI. Diskusi ini memaparkan pentingnya peran Mahkamah Agung dalam penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Dr. Aturkian menekankan bahwa Mahkamah Agung bukan hanya sekadar institusi, tetapi juga diwakili oleh para hakim yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan. "Mahkamah Agung membawahi semua pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, dan memiliki peran penting dalam pemeriksaan hukum," ujarnya di sela-sela Diskusi di Jakarta, Sabtu (15/02/2025).

Dalam diskusi tersebut, Dr. Aturkian juga membahas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di era digital. Ia menjelaskan bahwa keadilan sering kali dipersepsikan berbeda oleh setiap individu, tergantung pada perspektif masing-masing. "Keadilan itu tidak absolut; ia bergantung pada fakta dan argumen yang dibangun di pengadilan," tambahnya.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai upaya hukum luar biasa yang menjadi ranah Mahkamah Agung. Dr. Aturkian menekankan bahwa Mahkamah Agung diharapkan menjadi garda terakhir dalam mewujudkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks. 

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, baik di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online. "Keadilan tidak akan hilang meskipun sidang dilakukan secara daring, asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya," jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital," ucapnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Andi Syafrani: Kontroversi dan Implikasi Telaah Kritis UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan", Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA., Presiden DPP LIRA, mengungkapkan pandangannya mengenai UU No. 11/2021 yang memberikan kewenangan baru kepada Kejaksaan. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hak eksklusif lembaga sipil dalam kepemilikan plat mobil khusus. 

Kewenangan baru ini, menurut Andi, dapat memicu lembaga negara lain untuk meminta hak serupa. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. "Jika Kejaksaan memiliki plat mobil khusus, lembaga lain juga akan menginginkan hal yang sama," ujarnya. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan.

Diskusi ini juga menyoroti aspek independensi Kejaksaan. Di beberapa negara, jaksa dipilih melalui pemilihan umum untuk memastikan akuntabilitas kepada publik. Namun, di Indonesia, imunitas yang diberikan kepada jaksa justru menghambat proses evaluasi kinerja mereka. "Jaksa tidak bisa disentuh tanpa izin Jaksa Agung, yang menciptakan kesenjangan dalam penegakan hukum," tambah Andi.

Dalam konteks ini, Andi mengajak masyarakat untuk mengumpulkan data kolektif mengenai tindakan Kejaksaan yang dianggap menyimpang. "Semakin banyak data yang kita miliki, semakin mudah untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga penegak hukum.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan. Keberagaman peserta diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan undang-undang. "Mari kita maknai diskusi ini dengan nilai filosofis yang lebih dalam, demi mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Andi.

Dalam konteks legislasi, Andi menekankan bahwa perubahan undang-undang harus berbasis pada kajian akademik yang kuat. "Kita perlu mengevaluasi implementasi norma yang baru berlaku, agar tidak terjebak dalam kritik yang tidak berdasar," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa revisi undang-undang harus sinkron dengan sistem peradilan pidana yang lebih luas.

Dengan adanya rencana perubahan undang-undang, diskusi ini menjadi penting untuk memberikan masukan yang konstruktif. "Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak menambah beban, tetapi justru mempermudah penegakan hukum," tutup Andi.

Diskusi ini menjadi momentum penting dalam upaya reformasi hukum di Indonesia, dengan harapan dapat menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor' Arianto 


Share:

Reformasi Kejaksaan: Menuju Kepastian Hukum dengan Kebijakan Imunitas yang Seimbang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kejaksaan memiliki peranan vital dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, terdapat beberapa kewenangan yang dinilai berlebihan dan kontroversial. Dalam konteks ini, penting untuk mendiskusikan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. 

Hal ini disampaikan Dr. TASWEM TARIB, BcIm., S.H., M.H., Dewan Penasihat IPRI Law Institute saat diskusi publik dengan judul “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan” bersama para ahli hukum dan aktivis! di Jakarta Pusat, Kamis (06/02/2025).

Salah satu isu utama yang diangkat adalah mengenai hak imunitas jaksa. Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan berlebihan bagi jaksa, yang dapat menghambat proses penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

Diskusi juga menyoroti pentingnya pengawasan independen terhadap kejaksaan. Meskipun ada Komisi Kejaksaan, fungsinya masih bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemberian izin pemanggilan jaksa untuk menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, kewenangan penggunaan senjata api oleh jaksa juga menjadi sorotan. Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan mengatur bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan tugasnya. Namun, pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan senjata ini perlu diperhatikan agar tidak disalahgunakan.

Isu rangkap jabatan juga menjadi perhatian. Pasal 11 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa jaksa dapat memiliki jabatan di luar instansi kejaksaan. Meskipun hal ini dapat memberikan kontribusi positif, namun juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak independensi kejaksaan.

Dalam diskusi ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran untuk perbaikan Undang-Undang Kejaksaan. Dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, diharapkan dapat tercipta reformasi hukum yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan publik.

IPRI Law Institute berkomitmen untuk terus mengawal sistem hukum yang transparan dan adil. Diskusi publik ini merupakan langkah awal untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik demi masa depan bangsa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024: Meningkatkan Demokrasi Inklusif dan Adil


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta,
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 meninggalkan berbagai catatan penting yang perlu menjadi bahan evaluasi. Isu seperti rendahnya partisipasi pemilih, maraknya praktik politik uang, dan inklusivitas yang belum optimal menjadi tantangan yang harus segera diatasi demi menciptakan demokrasi yang lebih baik di masa depan. Dalam rangka merespons permasalahan tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menggelar diskusi publik bertema "Menakar Problem Pemilu dan Pilkada 2024: Keserentakan, Keberpihakan terhadap Pemilih, dan Inklusivitas" di Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Okky Madasari, Ph.D., Sosiolog dan Sastrawan menyampaikan pentingnya kreativitas dalam menyongsong pemilu berikutnya. Ia menekankan bahwa pendidikan politik harus dilakukan secara strategis untuk membangun kesadaran kritis masyarakat. "Pendidikan politik adalah senjata penting untuk menciptakan masyarakat yang melek politik," ujarnya. Pendekatan baru yang berbasis data dan fakta dapat menjadi alat efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta melawan praktik politik uang yang merusak demokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA, Ketua LHKP PP Muhammadiyah menyoroti bahwa perubahan sistem pemilu saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan demokrasi. "Sistem pemilu harus didukung oleh pendidikan moral dan budi pekerti sejak dini, agar para aktor politik memiliki tanggung jawab moral," ungkapnya. Selain itu, hambatan finansial yang tinggi dalam pencalonan seringkali menyingkirkan kandidat berkualitas tanpa dukungan modal besar. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya inklusivitas dalam kontestasi politik.

Sementara itu, Dr. Gun Gun Heryanto Pakar Komunikasi Politik menyoroti peran media dalam membentuk opini publik. Struktur pasar media yang dikuasai oleh kelompok tertentu seringkali berpotensi memengaruhi keberpihakan dan akses informasi yang adil bagi masyarakat. Ia juga mengkritik minimnya literasi digital di kalangan pemilih, yang dapat memperburuk ketimpangan informasi dan memengaruhi kualitas keputusan politik.

Untuk meningkatkan kualitas demokrasi, diperlukan langkah konkret seperti:  

1. Reformasi pendidikan politik: Mendorong pendidikan politik berbasis data untuk meningkatkan kesadaran kritis masyarakat.  

2. Peningkatan inklusivitas: Mengurangi hambatan finansial dalam pencalonan agar lebih banyak kandidat berkualitas dapat berpartisipasi.  

3. Peningkatan peran media: Mendorong media untuk memberikan informasi yang adil dan independen.  

Pemilu dan Pilkada bukan sekadar proses memilih pemimpin, tetapi juga cerminan kualitas demokrasi suatu negara. Dengan evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah strategis, Indonesia dapat menciptakan pemilu yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas di masa depan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Diskusi Ekonomi Akhir Tahun Dengan BI, Apindo Dorong Pengembangan Industri Banten Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah terus dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sejumlah wilayah potensial pun tak luput dari atensi dan proyeksi melalui pemetaan sumber daya ekonomi dan pengembangan infrastruktur untuk menunjang kegiatan bisnis dan industrialisasi.

Salah satu wilayah yang kini tengah menjadi konsen pembangunan ialah kawasan Provinsi Banten Selatan yang meliputi Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Dalam acara Talkshow bertajuk "Revitalisasi Ekonomi Banten melalui Pengembangan Wilayah Selatan," Ketua DPP Apindo Banten Yakub F. Ismail membeberkan sejumlah langkah dan strategis untuk membangun wilayah Banten Selatan yang lebih baik dan profitable.

Menurutnya, Banten Selatan merupakan kawasan dengan segudang potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, belum optimal dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

"Kalau boleh jujur, Banten Selatan tidak kekurangan apapun untuk dijadikan sentra pertumbuhan ekonomi dan kawasan bisnis yang menjanjikan. Hanya saja, potensi itu belum dioptimalkan dengan baik," kata Yakub saat memaparkan materinya, Kamis (5/12).

Yakub menguraikan sejumlah kendala yang menjadi penyebab belum maksimalnya pengembangan kawasan Banten Selatan.

"Saya melihat beberapa kendala masih menjadi PR besar untuk mendorong Banten Selatan menjadi wilayah profitable. Pertama, dari sisi kebijakan pemda setempat. Kedua, absennya kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Yakub.

Ia menilai Pemkab Pandeglang dan Lebak belum memiliki political will yang sungguh-sungguh untuk menarik investasi membangun kawasan tersebut.

"Untuk menarik animo investor, banyak hal perlu dilakukan, mulai dari kelonggaran insentif maupun kemudahan izin bagi pembangunan usaha," ungkapnya.

Ia menambahkan, masalah lain yang tidak kalah penting yakni kepastian hukum. Terkait kasus terakhir ini, kata dia, di Banten bukan rahasia umum lagi.

"Dari kasus sebelumnya baik itu masalah kebijakan suplai gas yang mandeg dan terbatas hingga kesulitan pelaku usaha mencari sumber energi alternatif untuk memenuhi kegiatan industri merupakan masalah krusial mengenai kepastian hukum bagi dunia usaha yang patut dipertimbangkan. Jika tidak, sulit untuk meyakinkan pelaku usaha untuk berinvestasi di Banteng Selatan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, sejumlah kriteria teknis kawasan untuk peruntukan industri juga patut diperhatikan, seperti kondisi lahan, status lahan, luas lahan, aksesibilitas, kawasan peruntukan industri terdapat sumber air baku dan terdapat pembuangan air limbah.

"Selanjutnya, untuk mendorong pembangunan industri padat modal maka industri alternatif seperti industri padat karya yang akan melakukan relokasi ke luar wilayah juga penting untuk dikaji," tandasnya.

Menurutnya, beberapa prasyarat kunci seperti ketersediaan infrastruktur dasar seperti akses jalan, jaringan telekomunikasi, kelistrikan, pasokan air bersih, sanitasi dan sejumlah sarana prasarana pokok lainnya sangat penting untuk dihadirkan.

"Ini penting, dikarenakan pertumbuhan pusat ekonomi suatu kawasan harus didukung oleh berbagai sarana dan infrastruktur dasar. Ini untuk memudahkan kegiatan produksi dan dustribusi barang dan jasa. Infrastruktur yang baik akan memangkas biaya dan efisiensi waktu. Sehingga hal ini akan mencpitakan iklim usaha dan kegiatan ekonomi yang sehat dan kompetitif," ucapnya.

*Tantangan*

Di balik peluang tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang harus disiasati dengan baik dan jeli. Beberapa tantangan serius untuk pengembangan industri dan ekonomi di Banteng Selatan ini antara lain:

"Pertama, infrastruktur yang terbatas. Harus diakui bahwa ketersediaan infrastruktur dasar di wilayah ini masih sangat minim. Hal ini turut menghambat akselerasi pengembangan industri dan ekonomi kawasan," ungkapnya. 

Kedua pengembangan industri padat modal. Harus diakui bahwa Banten Selatan masih belum cukup siap untuk dikembangkan menjadi kawasan industri padat modal. Ini dikarenakan banyak kelemahan yang harus dibenahi dan sisesuaikan, seperti akses teknologi, kesiapan sumber daya manusia dan konteks pengembangan industrial di kawasan ini yang mayoritas berbasis sektor pertanian, parisiwata, perkebunan dan perikanan. 

"Industri padat modal harus didorong dan dijadikan sebagai industri utama untuk memajukan kawasan ini," katanya.

Ketiga, kepastian hukum. Hal paling krusial yang perlu dipertimbangkan pemerintah setempat ialah masalah kepastian hukum. Kepastian hukum akan menentukan seberapa ekektif dan efisien pengembangan bisnis dan ekonomi di Banten Selatan. Tanpa ini, mustahil ekonomi dan industri bisa tumbuh dan berkembang.

"Keempat, kebijakan investasi yang masif. Kendala investasi masih menjadi PR besar bagi pembangunan di Banten Selatan. Harus ada kebijakan yang ramah terhadap investasi sehingga para investor dan pelaku usaha mau membangun bisnis dan usahanya di sana. Kemudahan izin dan kelonggaran berbisnis tentu akan menjadi nilai tambah untuk menggeliatkan perekonomian kawasan," pungkasnya.

Pihaknya berharap, poin-poin penting yang disampaikan itu dapat menjadi masukan dan pertimbangan pemda setempat untuk mendorong akselerasi pembangunan yang ada.

Sebelumnya, kegiatan Talkshow Bank Indonesia itu dibuka oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar dan Perwakilan BI Banten.

Selain itu, terdapat sejumlah pembicara yang turut diundang dalam diskusi tematik tersebut, di antaranya Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah II, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah yang diwakili Bappeda Banten dan Ketua ISEI Banten H.E.R. Taufik. (Arianto)

Share:

Tren Pembiayaan Batu Bara di Indonesia: Tantangan dan Peluang Menuju Energi Terbarukan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam beberapa tahun terakhir, pembiayaan internasional untuk sektor batu bara terus menurun, seiring dengan tekanan global untuk transisi energi menuju energi terbarukan. Namun, perbankan nasional Indonesia justru masih aktif memberikan kredit ke sektor ini. Data Statistik Perbankan Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2024 menunjukkan bahwa kredit ke sektor pertambangan mencapai Rp329.133 miliar.  
 
Indonesia telah menyatakan komitmennya terhadap pengurangan emisi karbon melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) dan target Net Zero Emission 2060. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam KTT G20 Brasil berjanji menutup seluruh PLTU batu bara dalam 15 tahun. Namun, komitmen tersebut menghadapi tantangan besar karena pendanaan untuk batu bara tetap tinggi.  

Bank Mandiri, misalnya, baru-baru ini merestrukturisasi pinjaman sebesar Rp18 triliun untuk proyek PLTU Sumsel-8, yang justru bertentangan dengan arah transisi energi global. Data menunjukkan, pendanaan batu bara domestik lebih tinggi dibandingkan pembiayaan energi terbarukan, yang seharusnya menjadi prioritas nasional.  
  
CERAH, sebuah organisasi yang mendukung transisi energi, mengadakan diskusi publik bertajuk “Urgensi Perbankan untuk Beralih ke Pembiayaan Hijau Pasca COP29” di Jakarta, Rabu (4/12/2024). Diskusi ini membahas peran strategis perbankan dalam mendorong transisi energi melalui pembiayaan berkelanjutan.  


Agung Budiono, Executive Director CERAH, dalam sambutannya, menyatakan bahwa diskusi ini sangat penting mengingat pembiayaan batu bara masih meningkat, meskipun lembaga asing mulai menarik diri.

Sebagai contoh, kata Agung, Bank Mandiri baru saja memberikan pembiayaan sebesar Rp 18 triliun untuk proyek PLTU Sumsel 8, angka yang jauh lebih besar dibandingkan proyek lainnya. Ini menunjukkan bahwa bank-bank BUMN masih melihat potensi keuntungan dari sektor batu bara, meskipun risiko lingkungan semakin meningkat.

"Diskusi ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perbankan Indonesia dapat berpikir ulang tentang pembiayaan batu bara dan beralih ke investasi yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, perbankan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung transisi energi dan mencapai target emisi yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Sementara itu, Wicaksono Gitawan, Just Energy Transition Associate CERAH, menegaskan, perbankan harus mulai mempertimbangkan risiko lingkungan dan reputasi dari pembiayaan batu bara. “Pendanaan energi fosil yang terus berlanjut menjadi kontradiktif dengan komitmen iklim Indonesia,” ujarnya.  
  
Menurut Wicaksono, Analisis keuangan CERAH mengungkapkan bahwa:  
1. Bank Mandiri adalah pemberi pinjaman terbesar, dengan total pendanaan $3,48 miliar sejak 2016.  
2. Adaro dan Dian Swastika menjadi penerima utama pendanaan, masing-masing memperoleh lebih dari $1,9 miliar.  

Selain itu, analisis media dari Oktober 2023 hingga Oktober 2024 menunjukkan rendahnya perhatian terhadap pembiayaan hijau di media Indonesia, meski topik ini menjadi fokus global.  
  
Disisi lain, OJK telah meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk mendorong bank beralih ke pembiayaan hijau. Namun, implementasinya masih lambat, terutama di sektor energi.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Diskusi Publik Strategi Institute: Kasus Tom Lembong, Hukum atau Politik?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Strategi Institute menggelar diskusi publik bertajuk "Tom Lembong: Kasus Hukum atau Masalah Politik" pada Sabtu (16/11/2024) di Jakarta. Diskusi ini membahas penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Diskusi menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Pakar Komunikasi Politik Prof Emrus Sihombing, Pakar Ekonomi Politik Prof Anthony Budiawan, dan Pakar Hukum Sugeng Teguh Santosa. Moderator diskusi, Bandot D. Malera, menyebut bahwa acara ini bertujuan membedah apakah kasus ini murni hukum atau sarat kepentingan politik.  

Pandangan Pakar: Masalah Hukum atau Politik?  

Prof Anthony Budiawan menilai kasus Tom Lembong terkesan dipaksakan dan lebih beraroma politik. Ia merujuk data National Sugar Summit Indonesia yang mencatat bahwa produksi gula nasional pada 2015 hanya mencapai 2,49 juta ton, sementara konsumsi sebesar 2,86 juta ton. Data ini, menurutnya, membantah klaim surplus gula yang menjadi dasar Kejagung.  

"Indonesia dikenal sebagai negara net-impor gula. Jika dikatakan surplus, itu tidak mungkin, apalagi saat itu ada izin impor gula kristal mentah untuk keperluan industri sebesar 105.000 ton, hanya 3,1 persen dari total impor gula," jelas Prof Anthony.  

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan impor gula saat itu bertujuan menstabilkan harga di tengah kebutuhan yang tinggi. "Tudingan terhadap Tom Lembong terlihat tidak logis dan sangat mungkin bermuatan politik," tegasnya.  

Sidang Praperadilan Tom Lembong 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus ini pada Senin (18/11/2024). Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, meski pada 2015 rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Perempuan dan Politik: Meningkatkan Partisipasi Melalui Literasi dan Kesadaran


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perdebatan mengenai perempuan dan politik tidak pernah usai, terutama menjelang Pilkada yang semakin dekat. Dalam Pemilihan Gubernur Surabaya, tiga perempuan bersaing ketat, menunjukkan bahwa perempuan semakin menjadi variabel penting dalam politik. Namun, di balik kemajuan ini, masih ada tantangan, termasuk serangan yang mengaitkan kepemimpinan perempuan dengan dalil agama dan tudingan inkompetensi.

Literasi mengenai perempuan dan politik semakin meningkat, salah satunya melalui buku terbaru yang diterbitkan oleh Rumah KitaB, berjudul Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan. Buku ini menyajikan kajian mendalam tentang sejarah dan hukum Islam yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Ditulis oleh Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida, buku ini menyoroti perjalanan panjang perempuan dalam meraih kesetaraan di ranah politik.

Dalam diskusi buku "Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan: Sejarah, Hukum, dan Tantangan Masa Depan Partisipasi Politik Perempuan" di Tangerang, Jum'at (25/10/2024). Elva Farhi Qolbina, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta. Ia membahas tantangan yang dihadapi perempuan dalam mencapai posisi kepemimpinan. "Kendala sosial dan budaya sering kali menjadi penghalang bagi perempuan," jelasnya.


Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menekankan pentingnya memahami sejarah kepemimpinan perempuan. Ia menyatakan, "Usaha untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan harus terus berlanjut." Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih banyak yang perlu diperjuangkan.

Pada kesempatan yang sama Erni Agustini, Direktur Program Rumah KitaB, juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik. Ia menyebutkan bahwa perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki dalam membentuk perubahan sosial dan politik. Dengan meningkatnya partisipasi perempuan, diharapkan akan ada perbaikan dalam kualitas kebijakan yang diambil.

Sementara itu, Jamaluddin Mohammad dari Rumah Kitab menjelaskan pentingnya buku ini sebagai sumber referensi bagi aktivis dan akademisi. "Buku ini mengajak kita untuk melihat kembali bagaimana perempuan dapat mengambil peran lebih dalam politik," katanya.

Melalui literasi dan kesadaran, diharapkan perempuan dapat lebih aktif dalam politik. Buku ini bukan hanya sebuah karya ilmiah, tetapi juga sebuah panggilan untuk aksi. Mari kita dukung perempuan dalam politik dan terus dorong kesetaraan gender di semua lini.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Urgensi Revisi UU Migas No 22 Tahun 2001: Fokus pada Ketahanan Energi Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar, Ketua Umum DPP IKAL LEMHANNAS, menyampaikan pidato penting dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Urgensi Revisi UU Migas No 22 Tahun 2001 Menuju Ketahanan Energi Nasional" di Jakarta, Kamis (17/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga stabilitas bangsa dan bagaimana ketahanan energi menjadi isu krusial bagi Indonesia.

Agum Gumelar menjelaskan bahwa pemahaman dan perhatian terhadap situasi nasional harus menjadi prioritas bagi setiap warga negara. "Tidak boleh apatis. Kita harus berwawasan luas, segala tindakan dan pemikiran harus diorientasikan kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Agum. Hal ini menurutnya adalah kunci utama dalam membangun ketahanan nasional.

Ia juga menyoroti peran strategis masyarakat dalam mengawal proses demokrasi pasca-Pemilu 2019. Menurutnya, meskipun situasi politik sempat mengalami polarisasi tajam, kini saatnya seluruh elemen bangsa bersatu tanpa memandang perbedaan politik. "Tidak ada lagi istilah 01 atau 02, kita semua harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa ini," tambahnya.


Dalam pidatonya, Agum menekankan pentingnya bersikap kritis terhadap pemerintah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kritik harus disampaikan secara elegan, mengikuti aturan dan etika. "Kalaupun kita bersikap oposisi terhadap kebijakan pemerintah, lakukanlah dengan cara yang santun, tanpa mengabaikan norma dan aturan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agum Gumelar juga menyampaikan harapannya agar hasil dari diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk revisi UU Migas No 22 Tahun 2001. Menurutnya, revisi ini penting untuk menciptakan ketahanan energi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa UU yang ada saat ini masih memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan kepentingan nasional.

Melalui forum FGD ini, Agum mengajak semua pihak untuk bekerja sama secara serius dalam melakukan kajian mendalam mengenai undang-undang tersebut. Tujuannya adalah agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar bisa membawa perubahan positif bagi kebijakan energi di Indonesia. 

"Saya sangat berharap diskusi ini bisa menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperbaiki kondisi ketahanan energi kita. Mari kita laksanakan ini dengan penuh kesungguhan dan idealisme untuk kemajuan bangsa," tutup Agum.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto




Share:

Turunnya Pemahaman Pancasila di Sekolah, DPW IP-KI DKI Jakarta Serukan Pentingnya Cita-Cita Proklamasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua DPW Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Provinsi DKI Jakarta, Mulyadi Guntur, menyampaikan kekhawatirannya terkait menurunnya pemahaman dan pengenalan terhadap Pancasila di kalangan pelajar. Melalui komunikasi dengan sekolah dasar dan menengah di Jakarta, ia mencatat adanya proses eliminasi nilai-nilai dasar negara tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga ideologi bangsa di tengah modernisasi yang semakin meresap.

“Ini adalah masalah serius yang harus juga disikapi serius,” tegas Mulyadi dalam acara diskusi bertema “Kriteria Pemimpin yang Setia pada Cita-Cita Proklamasi” di Jakarta, Selasa (01/10/2024). Menurutnya, Pancasila dan cita-cita Proklamasi 1945 yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 semakin tergerus oleh tekanan modernitas, serta kurangnya figur pemimpin panutan yang mencerminkan nilai-nilai tersebut.

Mulyadi juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang berlandaskan pada cita-cita Proklamasi. Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, ia menyerukan agar para kandidat selalu mengingat dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila serta Pembukaan UUD 1945. “Siapapun yang terpilih harus menjadi pemimpin untuk seluruh lapisan masyarakat Jakarta, mencerminkan cita-cita Proklamasi 1945,” tambahnya.

Focus Group Discussion yang diadakan di Jakarta Pusat ini menghadirkan berbagai narasumber penting, seperti Pangdam V Jayakarta, Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua Dewan Paripurna DHN `45. Mereka turut memberikan pandangan tentang pentingnya sosok pemimpin yang mampu membumikan Pancasila dan menjaga nilai-nilai dasar negara di tengah dinamika politik dan sosial Jakarta.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

LSPI Gelar FGD Bahas Peran Organisasi Masyarakat Sipil Jelang Pilkada 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam Mewujudkan Iklim Politik yang Harmonis Menjelang Pilkada Serentak 2024” di Jakarta Selatan, Selasa (01/10/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pakar dan aktivis untuk membahas pentingnya peran OMS dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia menjelang Pilkada Serentak.

Dalam diskusi ini, Hadi R Purnama, Direktur Hukum dan HAM LP3ES, menyampaikan bahwa Pilkada 2024 akan membutuhkan pemetaan risiko konflik yang matang. "Kita harus melakukan pemetaan dan mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi. Pengalaman dari Pilkada dan Pemilu sebelumnya harus dijadikan referensi untuk menghadapi tantangan yang akan datang," ujar Hadi. 

Sementara itu, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan damai. "Masyarakat sipil harus menjadi pengawas aktif, mengawal proses demokrasi agar tetap berjalan harmonis dan berkeadilan," tegas Bonar.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pembicara lainnya, termasuk Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia; Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW); Iqbal Kholidin, Peneliti Perludem; dan Septa Dinata dari Paramadina Public Policy Institute. Diskusi dimoderatori oleh Subairi Muzakki, Direktur LSPI.

Dalam sesi diskusi, para pembicara sepakat bahwa Pilkada Serentak 2024 adalah momentum penting untuk memperkuat peran Organisasi Masyarakat Sipil dalam memastikan keberlanjutan demokrasi. OMS diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pendidik politik, dan fasilitator dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Evaluasi Kinerja DPR RI Periode 2019-2024: Minim Oposisi, Partisipasi Publik Terabaikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
DPR RI periode 2019-2024 dinilai gagal menghadirkan gebrakan signifikan bagi masyarakat. Laporan dari Indonesian Parlementaria Center (IPC) menunjukkan bahwa DPR kurang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Minimnya oposisi dan kurangnya kontrol terhadap eksekutif menjadi sorotan utama dalam diskusi media yang bertajuk "Evaluasi DPR RI 2019-2024: DPR Minim Oposisi, Partisipasi Publik Dikebiri" yang digelar di Jakarta, Senin (30/09/2024).

Arif Adiputro, peneliti dari IPC, menyebut bahwa komposisi koalisi-oposisi di DPR selama periode ini didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintah, yang semakin memperkuat dominasi eksekutif di parlemen. Pada tahun 2021, koalisi pemerintah menguasai 82% kursi di DPR, yang menyebabkan lemahnya suara oposisi dalam proses pembahasan kebijakan.

“Dominasi ini memengaruhi proses legislasi yang cenderung tanpa penolakan fraksi. Publik banyak menolak sejumlah RUU yang dibahas, namun suara oposisi di DPR tidak terdengar,” ungkap Arif.

Dalam hal pengawasan anggaran, IPC mencatat bahwa hanya 37% rekomendasi pengawasan DPR yang ditindaklanjuti oleh pemerintah, menunjukkan lemahnya dampak pengawasan DPR terhadap eksekutif.

Lebih lanjut, kata Arif, IPC juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diharapkan bisa menjaga integritas anggota DPR. Sayangnya, MKD dinilai kurang transparan dalam penanganan pelaporan pelanggaran etik.

"Secara keseluruhan, IPC menyimpulkan bahwa DPR RI periode 2019-2024 belum mampu menjalankan partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait dengan aspirasi masyarakat yang sering kali diabaikan," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Diskusi Silaturahmi Kebangsaan di Kemang Dibubarkan Paksa, SETARA Institute Kecam Tindakan Anarkis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebuah diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang diadakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal. Mereka merusak dan mengacak-acak ruangan diskusi, sementara aparat kepolisian yang berada di tempat kejadian hanya menonton tanpa melakukan tindakan pencegahan.

Hal ini diungkapkan oleh Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, dalam siaran pers yang dikeluarkan usai kejadian. Menurut Halili, tindakan anarkis ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia dan mencerminkan semakin menyempitnya ruang sipil dalam demokrasi yang seharusnya melindungi hak asasi manusia.

SETARA Institute mengecam keras pembubaran diskusi tersebut yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berpikir. Aksi premanisme ini menunjukkan regresi demokrasi, di mana kebebasan sipil kian terancam. Dalam pernyataan resminya, SETARA juga mengkritik sikap pasif aparat kepolisian yang tidak bertindak melindungi peserta diskusi, meski tindakan anarkis terjadi di depan mata mereka. Pembiaran oleh aparat negara ini dikategorikan sebagai *violation by omission*, pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi karena kelalaian.

SETARA Institute menuntut aparat kepolisian dan pemerintah untuk mengusut tuntas kejadian ini, serta mengakhiri budaya kekerasan dan intimidasi yang menargetkan masyarakat sipil dan media. Kejadian ini bukan pertama kali terjadi; sebelumnya, kasus intimidasi terhadap jurnalis juga pernah mencuat, seperti perusakan mobil Jurnalis Majalah Tempo, Hussein Abri Dongoran.

Pembubaran diskusi ini menjadi peringatan keras akan semakin merosotnya kebebasan sipil di tengah demokrasi Indonesia yang kian mundur.

Editor: Arianto 


Share:

LPEM FEB UI Gelar Kajian Transisi Energi Inklusif di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, berkolaborasi dengan Australian National University (ANU), The SMERU Research Institute, dan Institute of Essential Reform (IESR), serta didukung oleh KONEKSI, menggelar diseminasi hasil kajian "Initiative for an Open, Inclusive, and Integrated Climate Change Model for Indonesia". Kegiatan ini juga dibarengi diskusi publik bertema "Menuju Transisi Energi yang Inklusif di Indonesia" di Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Kajian ini berfokus pada pengembangan model transisi energi yang inklusif, dengan analisis khusus terhadap dampak pada kelompok wanita dan disabilitas. Penelitian ini bertujuan menyebarluaskan hasil kajian serta membuka ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan terkait dampak sosial-ekonomi dari transisi energi di Indonesia.

Dalam sambutan pembukaan, Perwakilan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti pentingnya inklusivitas dalam transisi energi. "Masyarakat bisa saling berpihak antar kelompok masyarakat dan gender. Ketika pemerintah berusaha mencari solusi, kajian ini membantu mengidentifikasi mitigasi dampak terhadap berbagai kelompok masyarakat," ujarnya.

Acara ini menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi antar berbagai pihak. Frank menambahkan bahwa persiapan oleh tim sangat dihargai, dengan fokus pada gender equality, disability, dan social equity. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan kolaborasi internasional ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai transisi energi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 






Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini