Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin oleh seorang pengacara berinisial S (31) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jum'at (25/04/2025).
"Tersangka S kedapatan membawa senpi tanpa izin setelah terlibat cekcok dengan sopir angkot berinisial M, usai tabrakan kecil. Peristiwa itu langsung ditangani di Pos Polisi Lapangan Banteng," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Senin (28/04/2025).
Firdaus menjelaskan, saat proses mediasi berlangsung, sopir angkot M menginformasikan bahwa tersangka S membawa senjata api. Atas laporan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata api yang dibawa tanpa izin resmi.
"Tersangka S menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah beberapa kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," ungkap Firdaus.
Dari hasil interogasi, S mengaku membawa senpi karena merasa trauma akibat pernah mengalami teror dari pihak tak dikenal. Namun demikian, alasan tersebut tetap tidak membenarkan kepemilikan senjata api ilegal di mata hukum.
Atas perbuatannya, S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik menjerat S dengan pasal terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang memiliki ancaman pidana berat.
Firdaus menegaskan bahwa kepemilikan senpi tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum serius, meski alasan yang dikemukakan tersangka didasari rasa takut dan trauma.
"Kami tetap memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan senpi harus memiliki izin resmi," tutup Firdaus.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata api untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar