Sidang pembacaan putusan sengketa tanah di lokasi pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono kembali mengalami penundaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara nomor 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM ini telah ditunda sebanyak empat kali, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari pihak ahli waris.
Empat Kali Ditunda, Ada Apa dengan PN Jakarta Timur?
Penundaan pertama dilakukan pada 4 Maret 2025, dengan alasan Majelis Hakim masih bermusyawarah. Hal yang sama juga terjadi pada 18 Maret 2025. Penundaan ketiga jatuh pada 15 April 2025 akibat pergantian hakim anggota yang penetapannya belum ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur. Terakhir, pada 22 April 2025, putusan kembali urung dibacakan karena sistem Ecourt mengalami pemeliharaan dan tidak memungkinkan untuk mengunggah dokumen.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 April 2025. Penundaan berulang ini menimbulkan keresahan di kalangan pihak yang bersengketa, khususnya keluarga ahli waris.
Bayu Juliandri: Keadilan Harus Ditegakkan Tanpa Intervensi
Bayu Juliandri, anak dari ahli waris Syatiri Nasri, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang berulang kali terjadi. “Kami sudah empat kali bersabar. Putusan ini penting bagi kepastian hukum. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Bayu.
Meski semua penundaan ditayangkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bayu menilai jumlah penundaan yang terjadi cukup mencurigakan. Ia berharap tidak ada intervensi dari pihak luar yang mempengaruhi putusan Majelis Hakim.
Ahli Waris Optimis, Bukti Kepemilikan Tanah Diakui Resmi
Menurut Bayu, semua dokumen kepemilikan tanah sudah diserahkan secara lengkap ke Majelis Hakim. Tanah sengketa seluas 3.686 meter persegi tercatat atas nama almarhum Mutjitaba Bin Mahadi melalui letter C 615 dan C 472, yang telah dikonfirmasi oleh Kelurahan Cawang pada sidang 15 Oktober 2024.
Kuasa hukum ahli waris, Insan Hadiansyah, SH menegaskan bahwa Majelis Hakim sangat objektif dalam proses pemeriksaan. “Kami optimis akan menang. Fakta persidangan sudah membuktikan posisi hukum klien kami sangat kuat,” urai Insan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/04/2025)..
Tergugat Tak Bisa Tunjukkan Bukti Letter C 1580
Pihak tergugat I, Nurjaya, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Amsar Bin Tego berdasarkan Letter C 1580. Namun, dalam sidang, klaim tersebut tidak bisa dibuktikan dengan dokumen valid. Sementara itu, Syatiri Nasri tercatat sebagai pembayar pajak aktif atas tanah yang disengketakan, dengan NOP 31.72.020.007.011-0014.0.
Harapan untuk PN Jakarta Timur: Netral, Adil, dan Transparan
Ahli waris berharap sidang putusan pada 29 April 2025 tidak kembali ditunda dan hasilnya sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap. “Kami percaya hukum masih bisa ditegakkan di negara ini, terlebih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” tegas Bayu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar