Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025,. Dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.
Setelah peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia semakin berupaya memperkuat komitmen dalam menjaga profesionalitas dan integritas.
Setelah melakukan perombakan besar-besaran melalui promosi mutasi hakim-hakim di kota-kota besar, kini Mahkamah Agung menggencarkan pemanfaatan aplikasi Smart Majelis di seluruh pengadilan di Indonesia.
Aplikasi ini sudah ada sejak 2024, namun pemanfaatannya baru sebatas di Mahkamah Agung. Kini, aplikasi tersebut akan diaplikasikan di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.
Sebenarnya, apa itu Aplikasi Smart Majelis, tujuannya, dan bagaimana cara mengaplikasikannya? Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sebuah kesempatan menjelaskan secara detail aplikasi Smart Majelis kepada penulis.
1. Inovasi dalam menentukan majelis hakim
Aplikasi Smart Majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. Inisiatif ini hadir sebagai solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan distribusi perkara.
2. Aplikasi sudah berjalan di Mahkamah Agung
Sobandi menjelaskan, Smart Majelis telah diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sebagai langkah pengembangan lebih lanjut, Mahkamah Agung tengah melakukan asesmen terhadap pimpinan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan di bawahnya. Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesiapan masing-masing pengadilan guna mendukung implementasi aplikasi ini secara nasional.
3. Penentuan Majelis tidak bisa diintervensi
Secara teknis, perkara yang telah mendapatkan nomor registrasi akan dikirimkan ke sistem Smart Majelis, yang selanjutnya memberikan rekomendasi susunan Majelis Hakim kepada Ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan yang bersangkutan. Sistem ini bersifat otomatis dan tidak dapat diintervensi secara manual, kecuali dalam keadaan tertentu seperti sakit atau cuti. Setiap perubahan harus disertai dengan alasan tertulis yang terekam dalam sistem.
4. Aplikasi hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung
Pengembangan aplikasi ini dilakukan secara swakelola oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Putra putri terbaik tersebut, tergabung dalam tim pengembang yang berada di bawah koordinasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
5. Seluruh pengadilan diharapkan sudah aktif menggunakan aplikasi Smart Majelis pada akhir 2025
Mahkamah Agung menargetkan implementasi Smart Majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat pada akhir 2025, dengan pelaksanaan pilot project pada beberapa pengadilan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal masing-masing lingkungan peradilan.
Dengan adanya Smart Majelis, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan, Mahkamah Agung berharap dapat membangun sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar