Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyita sejumlah aset mewah milik pengacara Ariyanto Bakri yang terlibat dalam kasus suap hakim terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Penyitaan dilakukan usai penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (21/4).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari dua unit kapal mewah dan lima mobil mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi.
“Penyitaan dilakukan terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4).
Dua kapal disita dari kawasan Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara. Sementara lima mobil mewah yang diamankan antara lain:
1. Porsche GT3 RS (D 1196 QGK)
2. Mini GP (B 199 IO)
3. Abarth 695 (B 1845 AZG)
4. Range Rover (B 500 SAY)
5. Lexus LM 350h (B 50 SAY)
Ariyanto Bakri merupakan pengacara yang mendampingi terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ariyanto belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan tersebut.
Langkah penyitaan ini menambah daftar panjang penanganan hukum dalam kasus suap hakim dan mafia hukum di Indonesia, sekaligus memperlihatkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar