Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan tiga hakim dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengidentifikasi tiga tersangka hakim tersebut, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Dalam penjelasannya, Qohar mengungkapkan bahwa terdapat penyerahan uang senilai Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Hakim Agam Syarif bertugas membagikan uang tersebut kepada Djuyamto dan Ali Muhtaro.
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa ada penyerahan uang kedua yang lebih besar, yaitu senilai Rp18 miliar. “Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat yang jika dikurskan ke rupiah setara Rp18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagi tiga,” terangnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/04/2025).
Porsi pembagian uang tersebut adalah sebagai berikut: Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp22,5 miliar dari dua penyerahan.
Qohar juga menjelaskan bahwa putusan onslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng itu terwujud pada 19 Maret 2025 lalu. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat tetap mengawasi proses hukum yang berlangsung dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar