Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim.
“Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025).
Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI.
“Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin.
Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim.
“Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas.
“Tetap di bawah naungan IKAHI, tidak boleh berorganisasi sendiri di luar IKAHI,” jawab Yasardin yang juga Ketua Muda MA bidang Agama itu.
“Ini demi kesatuan dan persatuan para hakim ya Yang Mulia?” cecar host.
“Betul. Jadi kita, tantangan kita berat. Oleh karena itu kita harus bersatu memperjuangkan nasib atau apa yang harus diperjuangankan kesejahteraan hakim dan lain-lain,” pungkas Yasardin. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar