Idul Fitri 2025 seharusnya menjadi momen penuh kehangatan dan silaturahmi, namun suasana di acara halal bihalal Mahkamah Agung (MA) kali ini justru diwarnai ketegangan. Protokol ketat yang diterapkan oleh pihak MA menghalangi jurnalis untuk hadir, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan hubungan antara media dan institusi peradilan.
Acara halal bihalal yang digelar di rumah dinas Ketua MA, Prof. Sunarto, di Jalan Denpasar 20, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/03/2025), seharusnya menjadi ajang saling memaafkan. Namun, protokoler MA yang dianggap 'lebay' menghalangi jurnalis yang ingin meliput dan bersilaturahmi. Sementara itu, para hakim, pengacara, dan pengusaha diperbolehkan masuk, menciptakan kesan diskriminatif terhadap media.
Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema), Syamsul Bahri, menyatakan kekecewaannya. “Kami yang biasa meliput kegiatan di MA tidak diizinkan masuk, sementara yang lain diperbolehkan,” ujarnya. Syamsul berharap momen lebaran seharusnya menjadi waktu untuk mempererat ikatan kekeluargaan, bukan membangun tembok pemisah.
Syamsul menekankan pentingnya menjalin hubungan baik antara media dan institusi peradilan. “Semoga acara halal bihalal ini dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat hubungan antar sesama,” harapnya. Ia mengingatkan bahwa lebaran adalah saat untuk membuka pintu hati, bukan menutupnya rapat-rapat.
Kebijakan melarang jurnalis masuk ke acara halal bihalal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah Ketua MA, Prof. Sunarto, menyadari dampak dari keputusan ini? Dalam suasana Idul Fitri yang seharusnya penuh dengan saling memaafkan, penolakan terhadap jurnalis justru menciptakan jarak.
Semoga ke depannya, momen Idul Fitri dapat dirayakan dalam suasana yang penuh kebersamaan dan saling memaafkan. Penting bagi semua pihak untuk membuka ruang dialog dan mempererat hubungan, demi terciptanya sinergitas antara media dan institusi peradilan. Dalam kesederhanaan dan kebersamaan, kita dapat menemukan kedamaian dan harmoni.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar