Penghentian penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Jetro Sitorus dengan terlapor Mirwansyah menimbulkan tanda tanya besar. Kasus yang sebelumnya terdaftar dengan LP/B/483/XII/2023/SPKT/Polda Riau pada 19 Desember 2023, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau berdasarkan Surat Ketetapan SK Lidik/09/III/Res.1.11/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk awak media yang mempertanyakan dasar penghentian perkara. Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Kombes Asep Dermawan, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/03/2025).
Beberapa pertanyaan kunci yang diajukan antara lain:
1. Apakah benar kasus ini dihentikan?
2. Apa dasar hukum penghentian penyelidikan?
3. Apakah korban dan pelapor diikutsertakan dalam gelar perkara?
4. Apakah ada perundingan antara korban dan terlapor yang mempengaruhi keputusan?
5. Dapatkah perdamaian dijadikan alasan penghentian kasus pidana?
6. Apakah SP3 yang diterbitkan Polda Riau telah diberikan kepada semua pihak terkait?
7. Belum Ada Jawaban dari Polda Riau
Hingga berita ini ditulis, Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian penyelidikan ini. Ketiadaan jawaban dari pihak kepolisian semakin memperkuat spekulasi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Sumber informasi menyebutkan bahwa penghentian kasus ini diduga dipengaruhi oleh perundingan antara Marto Rusida, selaku korban, dan Miswardi, yang disebut-sebut sebagai pelaku. Namun, apakah kesepakatan damai ini bisa menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menerbitkan SP3, masih menjadi pertanyaan besar.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penghentian penyelidikan dapat dilakukan jika ditemukan tidak cukup bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau kasus tidak memenuhi unsur hukum. Namun, jika penghentian perkara dilakukan karena perundingan atau kesepakatan damai, maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut apakah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Publik menantikan klarifikasi dari Polda Riau terkait dasar penghentian perkara ini. Apakah benar kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini? Hingga kini, jawaban dari aparat penegak hukum masih dinantikan.
Penulis: Lakalim Adalin
Edito: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar