Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi keputusan Gubernur Banten, Andra Soni dalam pemberian keringanan pajak melalui pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 10 April - 30 Juni 2025.
Keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
"Menurut saya ini sebuah langkah solutif di tengah tekanan finansial imbas kebijakan pengetatan anggaran dan hilangnya pemasukan daerah akibat pengelolaan pajak yang kurang optimal," kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail, Sabtu (29/3).
Yakub menilai langkah gubernur sudah tepat dan butuh dukungan berbagai pihak. Pihaknya percaya kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
"Dan yang lebih penting lagi, masyarakat yang selama ini terjerat persoalan penunggakan pajak kendaraan akibat gagal bayar karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan bisa terbantu untuk keluar dari masalah yang dihadapi," terangnya.
Yakub lebih lanjut mengatakan IMO siap memberi dukungan penuh untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Sejak awal kami berkomitmen untuk mendukung program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan pak Andra Soni khususnya yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi," kata Yakub.
Ia pun berharap langkah awal pembangunan ini berjalan sesuai rencana sehingga visi dan misi yang dicanangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah terealisasi dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengharapkan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan itu," kata Andra Soni, Jumat (28/3).
Menurutnya, hasil pendapatan melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," ungkapnya.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai dari dan sebelum 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar