Keluarga almarhum Mat Solar akhirnya menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanah yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Serpong. Pembayaran ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang menjadi titik akhir perjuangan keluarga Mat Solar dalam memperoleh keadilan atas hak mereka.
Berdasarkan keterangan pers PN Tangerang yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025), lasus ini berawal dari permohonan penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimohonkan. Yaitu oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, Fasilitasi Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Cq Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere.
Tanah milik keluarga Mat Solar, yang terletak di sekitar jalur tol tersebut, terpaksa dieksekusi untuk mendukung proyek infrastruktur yang penting bagi kemajuan wilayah. Meskipun pihak keluarga telah berusaha untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang lebih tinggi, keputusan ini tetap diambil setelah serangkaian mediasi dan proses hukum yang berlangsung cukup lama.
Sebelumnya, Ketua PN Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng pada Tanggal 14 Juni 2019, Tentang Perintah melakukan Penawaran Pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon. Namun Ahli waris mengajukan gugatan dengan nomor perkara 261/PDT.G/2025/PN.TNG, selanjutnya gugatan ini berakhir dengan damai dan ditetapkan dengan Akta Perdamaian Nomor 05 tanggal 20 Maret 2025 Tangerang.
Selanjutnya berdasarkan Akta Perdamaian tersebut dilakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp.3.338.214,930 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku. Uang ganti rugi telah resmi diserahkan pada ahli waris, Idham Aulia, berupa cek, dan H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar.
Perwakilan keluarga menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang akhirnya diterima, meskipun mereka berharap proses ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih menghargai hak-hak masyarakat yang terdampak proyek besar. Dengan diterimanya ganti rugi ini, keluarga Mat Solar berharap dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik, sambil tetap mengenang jasa almarhum Mat Solar yang telah berjuang demi keadilan selama ini. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar