Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat Nomor 420/DJU/HK1.2.1/III/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Surat itu dalam rangka menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam sistem peradilan.
Surat ini menginstruksikan agar setiap pengadilan memberikan laporan terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Surat yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 tersebut juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara elektronik.
“Dalam upaya mendapatkan gambaran menyeluruh atas implementasi kebijakan ini, MA RI meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengisi formulir evaluasi yang telah disediakan. Batas waktu pengisian formulir ini ditetapkan hingga 24 April 2025,” tulis surat yang diketuai Ketua MA Prof Sunarto.
PERMA Nomor 6 Tahun 2022 merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan peradilan berbasis teknologi. Digitalisasi administrasi upaya hukum ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses peradilan.
Dengan sistem elektronik, proses administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
Evaluasi penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.
Salah satu pilar utama dalam visi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem peradilan yang modern, efisien, dan transparan.
Selain itu, evaluasi ini juga mendukung misi MA, di antaranya:
1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan – Dengan sistem digital yang terintegrasi, independensi peradilan dalam menangani perkara menjadi lebih terjamin.
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan – Proses persidangan yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik mendukung prinsip keadilan yang lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak.
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan – Evaluasi ini memungkinkan pengadilan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam implementasi teknologi hukum.
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan – Digitalisasi administrasi hukum mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Dengan adanya evaluasi ini, MA berharap agar implementasi sistem elektronik dalam administrasi peradilan semakin matang, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Seluruh Ketua Pengadilan Negeri wajib berpartisipasi aktif dalam pengisian formulir evaluasi guna meningkatkan kualitas sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar