Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dengan susunan Majelis Hakim Sudirman,S.H. sebagai Ketua Majelis dan Andi Komara,S.H. serta Heri Setiawan,S.H. sebagai anggota majelis, telah menyelesaikan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif pada Senin, 17 Maret 2025.
Penyelesaian perkara tersebut, berdasarkan Perma 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya, penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu, dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan yang kemudian pada pemeriksaan persidangan.
Terdakwa menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahapan pemeriksaan di kepolisian dan di kejaksaan, tidak dilakukan upaya penyelesaian perkara melalui restoratif justice.
Mengetahui hal tersebut, Majelis Hakim menjelaskan kepada Terdakwa dan kepada korban, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif juga dapat dilaksanakan pada tahapan persidangan, karena dalam perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap Terdakwa saja. Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Penjelasan dari Majelis Hakim mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, dapat menyadarkan serta mengetuk hati Terdakwa dan korban.
Upaya Majelis Hakim dalam memediasikan korban dan Terdakwa dengan menerapkan prinsip-prinsip restorative jusctice pada akhirnya membuahkan hasil. Korban mau memaafkan Terdakwa tanpa adanya syarat untuk mengganti kerugian.
Melihat korban yang berbesar hati memaafkan Terdakwa tanpa syarat, akhirnya Terdakwa pun memberikan santunan kepada Korbannya sesuai kemampuan yaitu sebesar Rp2 juta.
Terdakwa sangat bersyukur, karena walaupun terhadap dirinya tidak diupayakan perdamaian oleh kepolisian dan kejaksaan, ternyata justru hakim di persidangan dapat menyelesaikan masalah dengan mengedepankan pemulihan dan bukan pembalasan.
Adapun pemulihan yang dimaksud bukan hanya terbatas pada pemulihan luka sebagai akibat dari suatu perbuatan, namun lebih pada pemulihan keadaan dan juga pemulihan hubungan di lingkungan masyarakat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Angghara Pramudya,S.H.,M.H. menerangkan, angka kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menjadi salah satu kasus yang cukup tinggi, Hal ini disebabkan karena adat dan kebiasaan beberapa golongan masyarakat yang masih memilih menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Pada dasarnya masyarakat dusun maupun perkampungan di daerah ini sangatlah kompak dan memiliki rasa kekeluargaan yang erat, Namun, kekompakan dan rasa kekeluargaan yang kuat tersebut, sering kali mengakibatkan kasus perkelahian yang awal mulanya dilakukan perorangan berlanjut pecah menjadi keributan antarkampung.
Berkaca dari beberapa kejadian tersebut, pemidanaan/penghukuman yang merupakan pembalasan tidak menjadi solusi untuk penyelesaian permasalahan di masyarakat, karena pembalasan justru akan menyisakan dendam dan keributan lanjutan.
Oleh karena itu, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dapat benar-benar menjadi suatu solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan memulihkan kembali hubungan baik diantara Terdakwa, korban dan masyarakat. Sekaligus menghindarkan pelaku dari pemenjaraan yang hanya menekankan pada pembalasan.
Selain itu, pada persidangan hakim juga dapat melibatkan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, guru, serta atasan atau pimpinan.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa ini ternyata bukan kali pertama. Sebelumnya, perkara pencurian susu dan kopi diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, begitu pula sebelum lahirnya Perma 1 Tahun 2024, konsep dan semangat keadilan restorative ini telah diterapkan melalui putusan pidana percobaan terhadap perkara penghinaan pada 2022.
Semangat menerapkan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh hakim-Hakim PN Dataran Hunimoa ini, semoga dapat menginspirasi hakim lain dalam penyelesaian perkara dengan mengutamakan pendekatan restorative justice. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar