Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel SPBU di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso mengklaim, penyegelan SPBU di Bogor itu karena diduga melakukan kecurangan takaran BBM.
Budi menerangkan dugaan kecurangan di SPBU itu bermula dari aduan masyarakat setempat.
"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah," tutur Budi saat sidak di SPBU terkait, Sukaraja, Bogor, pada Rabu, 19 Maret 2025.
"Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan terkait kasus kecurangan takaran BBM ini, konsumen di SPBU tersebut telah dirugikan sebanyak Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
"Masyarakat dirugikan sebesar Rp3,4 miliar. Untuk sementara ini, SPBU tersebut disegel," tuturnya.
Kemudian, Budi menyebut SPBU di wilayah Sukaraja, Bogor itu telah disegel sehingga tidak dapat beroperasi sementara.
Selain itu, pengusutan kasus dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Bogor itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim Polri.
"Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri," tandasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar