Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewenangan pelantikan hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas naskah kebijakan pelantikan calon hakim (cakim) menjadi hakim. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai ahli hukum dan pejabat terkait, serta dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, diikuti dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Dalam paparannya, Suharto menekankan pentingnya penyesuaian pelantikan hakim agar dapat dibedakan dari pelantikan pejabat PNS lainnya. "Kewenangan pelantikan cakim menjadi hakim oleh Ketua MA RI adalah isu hukum yang sangat relevan saat ini," ujarnya.
Suharto menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menunjukkan bahwa pelantikan pejabat negara dapat dilakukan secara serentak. Namun, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan atributif kepada Ketua MA RI untuk melantik hakim. "Dalam UU Peradilan Umum, hakim pengadilan tingkat pertama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tingkat pertama," tambahnya.
Meskipun demikian, Suharto menegaskan bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara seharusnya memungkinkan adanya penyesuaian dalam pelantikan. "Kami perlu mendiskusikan bagaimana pelantikan hakim dapat dilakukan dengan cara yang lebih sesuai dengan kedudukan mereka," ungkapnya.
Dalam FGD ini, terdapat tiga pilihan kebijakan yang diusulkan untuk pelantikan hakim oleh Ketua MA, yaitu pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua MA, pelantikan tanpa pengambilan sumpah, dan pengukuhan pascaterbitnya Keppres Pengangkatan Hakim. "Kegiatan ini melibatkan para ahli hukum untuk memperkuat usulan kebijakan yang dihasilkan," kata Suharto.
Pemaparan materi dalam FGD ini disampaikan oleh beberapa narasumber, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., serta dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Diskusi ini dimoderatori oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan mengenai pelantikan hakim yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat posisi hakim sebagai pejabat negara dalam sistem peradilan di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar