Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jampidsus mencecar Eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan 14 pertanyaan pokok terkait kasus korupsi minyak mentah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejagung selama 8-9 jam.
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan tugas dan fungsi Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero)," ucap Harli Siregar kepada awak media di Gedung Kejagung, Kamis (13/03/2025).
Penyidik juga mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan Ahok dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. "Kami menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang," tambah Harli.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam proses, dan penyidik akan terus mendalami keterangan yang diberikan. "Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.
Harli juga mengungkapkan adanya kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok setelah mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Ahok yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Komisaris Utama Pertamina.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat terjaga, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar