Presiden Prabowo mengumumkan langsung pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN dan Hakim, Selasa (11/3/2025).
“THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, Para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima”, ungkap Presiden sebagaimana disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.
THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100%. Sedangkan untuk pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Penting dicatat pula, THR ini akan dibagikan kepada seluruh aparatur negara 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dimulai sejak hari Senin (17/03/2025). Sedangkan Gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Bulan Juni 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan libur lebaran”, tambah Presiden.
Sebagaimana diketahui, pengumuman THR dan Gaji 13 aparatur negara ini telah diteken Presiden dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Beleid, tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi Aparatur Mahkamah Agung dan Hakim seluruh Indonesia.
Pengumuman Presiden ini menepis kesimpangsiuran informasi pemberian THR dan Gaji ke-13 di tengah efesiensi yang dilakukan di tubuh lembaga negara dan instansi pemerintah.
Pada akhir pengumuman, Presiden tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara dan hakim. “Terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, prajurit TNI dan Polri dimanapun sedang bertugas”, ucap Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar