Seorang oknum anggota kepolisian berinisial YS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Laporan ini tercatat dalam Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/17/III/2025/Propam. YS, yang merupakan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan pangkat Bripka, diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan.
Jetro Sitorus, SH, selaku pengacara, melaporkan YS atas dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya, Ms, berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023. “Kami melaporkan oknum polisi ini ke Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara,” ungkap Jetro, Jum'at (7/03/2025).
Menurut Jetro, kliennya mengaku disuruh oleh YS untuk menandatangani surat pencabutan kuasa dari pengacara. Selain itu, YS diduga meminta uang dari kliennya, pertama sebesar Rp50 juta, dan kemudian menurunkan jumlahnya menjadi Rp30 juta yang harus ditransfer ke rekening istri YS. “Ini jelas melampaui wewenang seorang penyidik,” tegas Jetro.
Hingga berita ini ditayangkan, YS belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat. Kasus ini menyoroti masalah serius pelanggaran kode etik di tubuh Polri. Kapolri sebelumnya mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Polri telah mengeluarkan ribuan putusan disiplin terhadap anggotanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi di institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar