Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor maupun dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 406/SEK/HM3.1.1./III/2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025.
Dalam surat yang bisa diakses di pengumuman situs website resmi Mahkamah Agung tersebut, menyatakan, kebijakan ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kelancaran pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta melakukan pembagian dan pengaturan sistem kerja dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah pegawai, karakteristik dan urgensi pekerjaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam bekerja secara mandiri dan kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah.
Untuk kelancaran terejawantahnya kebijakan ini, Sekretaris Mahkamah Agung meminta pimpinan satuan kerja memastikan, bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas aparatur peradilan tetap terjaga, serta pelayanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Berikut adalah ketentuan lengkap yang terdapat dalam surat tersebut:
1. Pelaksanaan tugas kedinasan 24 sampai dengan 27 Maret 2025 dapat dilakukan fleksibel secara lokasi, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal.
2. Pimpinan satuan kerja melakukan pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan:
a. Jumlah pegawai
b. Karakteristik dan urgensi tugas/pekerjaan;
c. Kemampuan SDM dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif dengan atasan dan rekan kerja serta responsif terhadap instruksi penugasan;
d. Kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah/tempat tinggal.
3. Atasan langsung melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan.
4. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing masing satuan kerja.
5. Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar