Kejadian memprihatinkan kembali terjadi di Batam, di mana seorang hakim Pengadilan Agama, H. Gusnahari, S.H., M.H., menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, saat hakim tersebut hendak berangkat kerja.
Kekerasan ini menyoroti isu serius mengenai jaminan keamanan bagi hakim di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, negara seharusnya memberikan perlindungan kepada hakim dalam menjalankan tugasnya. Namun, kenyataannya, insiden seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan tersebut masih jauh dari harapan.
Menurut informasi yang diperoleh, penyerangan terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, H. Gusnahari diserang dengan senjata tajam yang mengenai tangan kanannya. Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs. H. Mahyuda, M.A., mengungkapkan bahwa korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum.
Dari keterangan yang diperoleh, penyerangan dilakukan oleh dua pelaku. Satu pelaku menyerang, sementara yang lainnya menunggu di motor. Setelah penusukan, keduanya melarikan diri. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kini sedang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kekerasan terhadap hakim bukanlah hal baru. Beberapa waktu lalu, terdapat laporan serupa yang menunjukkan bahwa keamanan bagi hakim masih sangat rentan. Hal ini memicu keprihatinan dari Ikatan Hakim Indonesia Cabang Batam, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para hakim.
Ketua Pengadilan Agama Batam menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik penyerangan ini. "Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merealisasikan jaminan keamanan bagi hakim, sesuai dengan amanat undang-undang," tambah Syamsul Bahri Ketum Pokja FORSIMEMA-RI.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar