Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan. Nikita ditahan Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk skincare, Reza Gladys, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya Nikita, asistennya yang bernama Mail juga turut diamankan dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dinilai cukup oleh pihak kepolisian.
Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly, mengajukan permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan ibunya.
Surat permohonan yang ditulis tangan itu diunggah oleh Nikita melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Surat tersebut diketahui telah ditulis oleh Lolly pada 24 Februari 2025.
“Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun, dalam suratnya.
Dalam permohonannya, Lolly menegaskan bahwa ibunya merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.
“Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka.
“Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulisnya.
Lebih lanjut, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan.
"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tambahnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.
“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar