Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Langgar Etika dalam Kasus Perceraian, Maya Agustini Laporkan Pengacara Akhmad Jazuli ke Peradi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Seorang wanita pemerhati anak dan sosial, Maya Agustini Binti Abdul Rochim, melaporkan advokat bernama Akhmad Jazuli, S.H., M.H., ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Selatan. Laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh advokat tersebut dalam menangani kasus perceraian antara Maya Agustini dan suaminya, Wisnu Wijayanta.

Maya Agustini menilai bahwa advokat yang menjadi kuasa hukum suaminya itu telah melakukan berbagai tindakan yang merugikannya. Menurut Maya, Akhmad Jazuli secara sengaja menghalangi komunikasi antara dirinya dan suami, melakukan pemaksaan tanda tangan dalam kondisi sakit, dan memberikan pernyataan yang menyakitkan hatinya secara emosional.

Dalam laporan tertulisnya, Maya menyebutkan bahwa sejak 6 September 2023 hingga kini, ia mengalami kesulitan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya karena dihalang-halangi oleh Akhmad Jazuli. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, mengingat ia masih berstatus sebagai istri sah dari Wisnu Wijayanta.

Selain itu, Maya juga mengaku dipaksa oleh Akhmad Jazuli membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum padahal ia dalam kondisi sakit. "Saya mengalami pendarahan otak, gagal ginjal, stroke ringan, serta harus menggunakan kantong kolostomi. Namun, dalam kondisi tersebut, saya tetap dipaksa menandatangani dokumen yang merugikan saya," ujarnya kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI) saat mengadukan nasibnya, Sabtu (01/03/2025).

Tidak hanya itu, Maya menuturkan bahwa advokat tersebut sering menyampaikan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan saat berkomunikasi dengannya. Bahkan, ia menerima somasi saat masih dalam perawatan di rumah sakit, yang isinya memaksanya untuk menggugat cerai suaminya—suatu tindakan yang dianggap tidak manusiawi.

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran ini, Maya Agustini meminta Pengurus PERADI DPC Jakarta Selatan untuk menindak tegas advokat Akhmad Jazuli. Menurutnya, tindakan advokat tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga merugikan hak-hak seorang istri yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

"Saya berharap PERADI dapat memberikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami hal serupa. Seorang advokat seharusnya bertindak profesional dan menjunjung tinggi keadilan, bukan malah mempersulit keadaan klien ataupun pihak yang terkait dalam kasusnya," tegas Maya.

Laporan ini juga telah disampaikan kepada Pengurus PERADI Pusat sebagai tembusan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PERADI DPC Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil atas laporan tersebut.

Kasus yang dialami Maya Agustini mendapat perhatian luas, terutama dari kelompok pegiat hak perempuan dan keadilan hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa dugaan pelanggaran ini perlu ditindaklanjuti secara serius untuk menjaga kredibilitas profesi advokat serta melindungi hak-hak perempuan dalam proses hukum.

Beberapa pakar hukum juga menanggapi hal ini, dalam kasus yang dialami Maya Agustini, ada beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang dapat dikenakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat Akhmad Jazuli, S.H., M.H. Berikut beberapa pasal yang relevan:

*1. Pelanggaran Kode Etik Advokat*

Menurut Kode Etik Advokat Indonesia (Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2008), seorang advokat wajib menjalankan tugasnya dengan jujur, independen, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan hukum klien.

Pasal yang dapat dikenakan:

- Pasal 3 huruf f → "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara jujur, mandiri, dan bertanggung jawab tanpa ada konflik kepentingan yang dapat merugikan pihak lain."

- Pasal 4 huruf c → "Advokat dilarang menghalangi pihak yang berkepentingan untuk berkomunikasi dengan kliennya secara tidak sah."

- Pasal 6 → Jika terbukti melanggar kode etik, advokat dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk pemberhentian sebagai advokat.

*2. KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum (PMH)*

Jika terbukti bahwa advokat bertindak melampaui kewenangannya hingga merugikan Maya Agustini, maka dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

 "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti segala kerugian tersebut."

Maya dapat mengajukan gugatan perdata terhadap advokat tersebut atas kerugian moril dan materiil yang dialaminya.

*3. KUHP – Pemaksaan dan Intimidasi*

Tindakan pemaksaan tanda tangan dalam kondisi sakit dapat dikategorikan sebagai pemaksaan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 335 ayat (1) KUHP → "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan menggunakan ancaman atau kekerasan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda."

Jika terbukti ada unsur pemaksaan dengan tekanan psikologis, dapat juga dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

*4. UU Advokat No. 18 Tahun 2003*

Dalam Pasal 14 UU Advokat, disebutkan bahwa:

 "Advokat dalam menjalankan tugasnya wajib bertindak secara jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku."

Jika terbukti melanggar aturan ini, advokat dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik oleh PERADI.

*5. UU Perlindungan Perempuan & Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)*

Karena Maya Agustini masih berstatus sebagai istri sah dari Wisnu Wijayanta, segala tindakan yang menghalangi komunikasi dengan suami, mengintimidasi, dan menekan secara psikologis dapat dianggap sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT, yaitu pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp9 juta.

*6. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Jika Ada Dugaan Penyalahgunaan Posisi)*

Jika advokat bertindak di luar kewenangannya hingga merugikan klien atau pihak terkait, maka bisa dikenakan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen: "Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul yang meniadakan kewajiban hukum atau membebankan tanggung jawab sepihak yang dapat merugikan konsumen." Advokat sebagai pemberi jasa hukum dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang wajib melayani dengan prinsip kejujuran dan tanpa penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, advokat Akhmad Jazuli dapat dikenakan berbagai pasal hukum, baik secara kode etik profesi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Maya Agustini dapat menempuh beberapa jalur hukum, antara lain:

1. Melaporkan ke PERADI untuk tindakan pelanggaran kode etik dan meminta sanksi administratif atau pencabutan izin praktik.

2. Mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikannya.

3. Melaporkan secara pidana ke Polisi atas dugaan pemaksaan, intimidasi, serta kekerasan psikis.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para advokat agar bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani perkara hukum.

Apakah PERADI akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius? Publik kini menanti respons dari organisasi advokat terbesar di Indonesia tersebut. (TIM/Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini