Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Samsudin Siregar: Dualisme PPM Cederai Sejarah & Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Simpang siur seputar dualisme pemakaian nama organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) mengundang keprihatinan, Samsudin Siregar, Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Dirinya mengingatkan bahwa Pemuda Panca Marga dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan aset penting perjalanan sejarah bangsa, maka tren yang marak terjadi organisasi dan perkumpulan akhirnya pecah kongsi seharusnya tidak menimpa keduanya.

Diakuinya pasang surut eksistensi organisasi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang kemerdekaan RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan tantangan generasi masa kini. 

Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelegent (Al) pada 1 Januari 2025, diprediksi mereka akan tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya namun sayangnya terancam hidup hampa tanpa nilai karena kehilangan semangat juang dan empati pada sesama.

"Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib di tangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan" kata Samsudin Siregar, Ketum PPM disela kegiatan Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, di Jakarta, Rabu (05/02/2025).

Meski dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan dari berbagai pihak mulai dari dijuluki "ketua illegal", dapat ancaman pembekuan organisasi hingga pernah dituntut sampai ke pengadilan, namun kenyataannya Keputusan Mahkamah Agung yang jelas dan inkracht berpihak pada saya", jelas 

Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/PAN.W10.U5/HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024, maka dengan ini Pemuda Panca Marga versi Samsudin Siregar mengingatkan bahwa:

1. Penguatan Kepemimpinan dan Tata Kelola professional yang transparan dan akuntabilitas.

2. Pengembangan Kapasitas Anggota melalui diklat dan penguasaan keterampilan berbasis teknologi serta pemberlakukan pemantauan dan evaluasi, upaya monitoring pelaksanaan program dan evaluasi kinerja secara berkala.

3. Peningkatan Relevansi Program sesuai identifikasi kebutuhan masyarakat dan merancang program yang berdampak nyata baik dibidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan lingkungan.

4. Kolaborasi dan Kemitraan, meningkatkan aliansi dengan organisasi lain, menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menggandeng sektor swasta.

5. Peningkatan Partisipasi Anggota dan Masyarakat, melibatkan anggota dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sesuai kebutuhan wilayah kepemimpinan serta melalukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan organisasi.

6. Penguatan Nilai dan Identitas Organisasi, meningkatkan integritas dan komitmen berorganisasi, cinta NKRI dan citra positif organisasi ditingkat lokal, nasional dan global.

Sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui program Bakti Kasih Eyang Pejuang. (Arianto)


Share:

Menko Polkam dan Dubes Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Perlindungan WNI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menko Polkam Budi Gunawan menerima kunjungan kehormatan Dubes Arab Saudi, Faisal Abdullah H. Amodi, dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang keamanan, perlindungan tenaga kerja, dan pertahanan.

Pertemuan ini menyoroti 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara yang ditandai dengan terbentuknya Dewan Koordinasi Tertinggi. “Kerja sama ini akan semakin kuat melalui komitmen bersama dalam bidang keamanan dan perlindungan WNI,” ujar Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/02/2025).

Menko Polkam menekankan pentingnya perlindungan 487 ribu WNI di Arab Saudi, terutama pekerja migran. Ia meminta dukungan pemerintah Saudi untuk memastikan hak dan keselamatan mereka terjamin.

Selain itu, Indonesia dan Arab Saudi sepakat mempercepat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) di bidang penanggulangan terorisme, radikalisme, dan ekstremisme. Kerja sama ini melibatkan BNPT, Densus 88, dan BSSN.

Kedua negara juga sepakat memperluas implementasi Defense Cooperation Agreement melalui pelatihan, pertukaran militer, dan pengembangan industri pertahanan.

Keduanya juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama strategis guna mendorong stabilitas regional dan internasional. (Arianto)


Share:

Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong distribusi gas LPG 3 kg tetap berjalan dengan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Seiring dengan penerapan kebijakan baru yang menetapkan pembelian gas LPG 3 kg sudah dapat dilakukan kembali di tingkat pengecer dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina, pemerintah akan terus melakukan monitoring serta sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara luas.

“Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi dengan ketat distribusi gas LPG 3 kg agar masyarakat tetap dapat mengakses dengan harga yang sesuai dan pasokan yang mencukupi,” ujar Menkopolkam, Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengawal distribusi gas LPG 3 kg hingga ke daerah terpencil guna menghindari kelangkaan serta mencegah penyalahgunaan distribusi. Selain itu, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami kebijakan distribusi ini, serta meningkatkan kampanye pencegahan praktik penimbunan dan penjualan gas LPG dengan harga yang tidak wajar.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi segera kembali normal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg kepada pihak berwenang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (Arianto) 


Share:

Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp51 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polri berhasil membongkar empat kasus penyelundupan dan peredaran barang impor ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), mutu, dan komposisi dalam periode November 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar.  

"Kasus ini terkuak setelah pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal atas arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat Konferensi Pers Hasil Penyidikan Tindak Pidana Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang Impor Tidak Sesuai SNI, Mutu & Komposisi di Jakarta, Selasa (04/02/2025). 

Menurut dia, penyelundupan barang ilegal merugikan masyarakat dan negara dengan total kerugian mencapai Rp64,25 miliar.  

Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal 

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja di Bekasi
 
   Polisi mengungkap penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, tersangka berinisial RH ditetapkan sebagai pelaku utama. Barang bukti yang disita berupa 45 tali kawat baja berbagai ukuran dan merek. RH dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perindustrian, UU Perdagangan, serta UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp35 miliar.  

2. Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai
  
   Kasus kedua mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa cukai dengan total 511.648 bungkus rokok berbagai merek yang disita. Namun, hingga saat ini, Polri masih menyelidiki pelaku utama yang bertanggung jawab dalam kasus ini.  

3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI di Tangerang
  
   Kasus ketiga terjadi di Kompleks Pergudangan, Jalan Peusar Nomor 18, Cikupa, Tangerang. Dalam operasi ini, Polri menyita 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikasi SNI. Barang-barang ilegal ini diduga berasal dari impor tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku di Indonesia. Saat ini, penyelidikan terhadap pelaku utama masih berlangsung.  

4. Penyelundupan Spare Part Palsu di Jakarta
  
   Kasus terakhir mengungkap peredaran suku cadang kendaraan bermotor palsu di tiga lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Barang bukti yang disita meliputi 1.396 dus kampas rem berbagai merek ternama seperti Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford. Selain itu, polisi juga menyita berbagai mesin produksi, seperti mesin cetak, mesin potong, dan mesin sablon yang digunakan untuk memalsukan suku cadang. Hingga kini, tersangka dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.  

Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelundupan. Pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta mencegah kerugian ekonomi negara akibat perdagangan gelap.  

"Kami akan menindak tegas pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegasnya.  

Penyelundupan barang impor ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan konsumen karena produk-produk yang beredar tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk, terutama barang elektronik, rokok, dan suku cadang kendaraan bermotor.  

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat dalam memberantas perdagangan ilegal serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Barbie Hsu, Pemeran Meteor Garden Meninggal Dunia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masyarakat Indonesia berduka atas kepergian Barbie Hsu, artis Taiwan yang dikenal luas berkat perannya sebagai Shan Cai dalam serial legendaris *Meteor Garden*. Kabar duka ini datang saat Barbie sedang berlibur di Jepang untuk merayakan Imlek bersama keluarga.

Keluarga Barbie Hsu telah mengonfirmasi berita tersebut melalui adiknya, Dee Hsu, dan suaminya, rapper Korea Selatan DJ Koo. Barbie meninggal dunia akibat pneumonia yang disebabkan oleh flu. Dee Hsu menyampaikan, “Selama liburan kami ke Jepang saat Imlek, kakak terbaik dan tersayang saya meninggalkan kita semua karena pneumonia yang disebabkan oleh flu.”

Barbie Hsu, yang lahir pada 6 Oktober 1976, menjadi terkenal di Indonesia pada awal 2000-an berkat *Meteor Garden*, yang menceritakan kisah cinta antara Shan Cai, gadis dari keluarga sederhana, dan anggota geng F4 yang kaya raya. Karakter yang diperankannya telah menginspirasi banyak penggemar di seluruh dunia.

Pneumonia, yang sering disalahartikan sebagai flu biasa, dapat berkembang sebagai infeksi bakteri sekunder setelah flu. Menurut Mana Medical Association, pneumonia dapat menyebabkan peradangan pada alveoli paru-paru, yang mengakibatkan kesulitan bernapas. Gejala pneumonia mirip dengan flu, seperti demam, batuk berdahak, dan nyeri dada, sehingga sering kali terlambat terdiagnosis.

Untuk mencegah pneumonia, penting untuk mendapatkan vaksinasi flu setiap tahun dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan secara teratur. Jika seseorang menunjukkan gejala flu yang parah, segera konsultasikan ke dokter untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.

Dee Hsu menambahkan, “Saya sangat bersyukur telah menjadi saudara perempuannya dalam kehidupan ini dan saya akan menghargai saat-saat kami saling mendukung dan peduli. Beristirahatlah dengan tenang, saya akan mencintaimu selamanya.”

Kepergian Barbie Hsu meninggalkan duka mendalam bagi penggemar dan keluarga. Semoga kenangan akan karya dan dedikasinya dalam dunia hiburan selalu dikenang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Menteri Desa Klarifikasi Pernyataannya soal LSM dan Wartawan Bodrex


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengenai "LSM & Wartawan Bodrex" telah memicu perdebatan hangat di kalangan aktivis dan insan pers. Menanggapi hal ini, Ramses Sitorus, Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), bersama ribuan wartawan dan perwakilan LSM, melakukan klarifikasi langsung dengan pihak kementerian.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini menjadi wadah bagi wartawan dan LSM untuk menyampaikan aspirasi serta keberatan mereka. Mereka menegaskan bahwa kritik dan kontrol sosial yang dilakukan oleh jurnalis serta aktivis adalah bagian integral dari demokrasi yang harus dihormati. Namun, mereka juga menganggap pernyataan Menteri Desa PDT sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi mereka.

"Kami memahami maksud pernyataan Pak Menteri seharusnya menyoroti segelintir oknum yang menyalahgunakan profesinya. Namun, untuk menghindari kesalahpahaman, kami merasa perlu untuk mengklarifikasi langsung agar tidak terjadi persepsi negatif yang lebih luas," ungkap Ramses Sitorus usai pertemuan di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto pun menerima masukan tersebut dengan terbuka dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati peran media dan organisasi masyarakat dalam mengawal pembangunan desa. “Saya tidak pernah berniat merendahkan profesi wartawan atau aktivis LSM. Justru saya sangat mengapresiasi mereka yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramses Sitorus mengajak semua pihak untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan organisasi masyarakat. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan menjalin komunikasi yang lebih baik demi kepentingan pembangunan yang lebih inklusif.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan hubungan antara pemerintah, insan pers, dan LSM tetap harmonis serta terus berkontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat lebih fokus pada tujuan bersama, yaitu membangun desa dan daerah tertinggal dengan lebih baik. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Hakim Tipikor Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Gagasan Kontroversial


Duta Nusantara Merdeka | Solo 
Djuyamto yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus hakim Tipikor Jakarta berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS Solo Dalam disertasinya yang berjudul "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif". Dia mengusulkan gagasan kontroversial bahwa hakim seharusnya dapat menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

Menurut Djuyamto, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering melibatkan banyak pihak sehingga penyelidikan dan penuntutan yang tidak profesional bisa menghambat tercapainya keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh hakim diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan terutama ketika fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat tetapi belum diproses secara hukum.  

Dalam sidang terbuka promosi doktor di Aula Gedung 3 UNS Solo Jumat 31 Januari 2025. Djuyamto menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana korupsi harus memastikan keadilan bagi semua pihak Ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan bisa mengakibatkan lembaga peradilan gagal menjalankan fungsinya secara optimal. 

Gagasan ini berawal dari pengalaman Djuyamto saat menangani kasus kehutanan di Dompu Nusa Tenggara Barat, ketika ia pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Tindakan ini yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia sempat mengejutkan kejaksaan. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak aktor.  

Sebagai hakim, Djuyamto merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan korupsi diadili secara adil dan transparan. Meskipun gagasannya menimbulkan perdebatan terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, namun ia mampu menjelaskan dasar hukum yang kuat dalam disertasinya. Sejumlah penguji termasuk Prof Pujiyono Suwadi Prof Dr Hartiwiningsih dan Dr Prim Haryadi mengapresiasi pemikirannya yang inovatif dalam reformasi sistem peradilan.  

Prof Pujiyono bahkan memberikan harapan bahwa suatu hari nanti Djuyamto bisa menjadi hakim agung Hal ini disambut tepuk tangan meriah dari peserta sidang.  

Di tengah kesibukannya sebagai hakim di PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djuyamto berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya setelah empat tahun berjuang Gelar Doktor Ilmu Hukum yang kini ia sandang menjadi bukti komitmennya terhadap dunia hukum serta dedikasinya dalam mendorong reformasi sistem peradilan di Indonesia.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Hadiri HUT Ke-105 Gedung Gereja Zebaoth Bogor, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Toleransi


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Gedung Gereja Zebaoth Bogor di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Minggu (2/2/2025). Gereja ini merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB), sebuah denominasi gereja Protestan yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. 

Dalam sambutannya, Bima Arya mengenang perjalanan panjang GPIB Zebaoth yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Kota Bogor dan Indonesia. Ia mengingat kembali momen perayaan satu abad gedung gereja tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor.

"Saya ketika masuk agak tertegun, melihat tema perayaan ulang tahun hari ini, semakin bertambah usia, semoga semakin memberikan dampak, begitu kira-kira ya. Ini luar biasa," ujarnya.

Bima menegaskan bahwa GPIB Zebaoth memiliki keterikatan yang kuat dengan lingkungan sekitarnya. Gereja ini bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan juga saksi bisu perjalanan waktu, dari era kolonial Belanda hingga masa kini. Semangat kebersamaan yang terjalin di dalamnya menjadi energi positif untuk terus melangkah maju.

Ia juga menyoroti keunikan letak GPIB Zebaoth yang berdampingan dengan Istana Bogor, sebuah fenomena yang menurutnya jarang ditemui di belahan dunia mana pun. "Gereja yang lokasinya menempel, hampir bersatu dengan Istana [Bogor]," tambahnya.

Bima berpendapat, keunikan ini sepatutnya menjadi perhatian pemerintah, tidak hanya dari aspek konservasi, tetapi juga dalam upaya pengembangan sejarah dan budaya.

"Sejauh mana Gereja Zebaoth tersambung dengan Istana. Apakah ada yang belum kita ketahui, apakah ada yang perlu dilakukan investigasi atau penelitian, sehingga kita bisa sama-sama menguatkan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hubungan Gereja Zebaoth dengan Kota Bogor tidak hanya tercermin dalam aspek fisik, tetapi juga dalam karakter dan identitas kota. Baginya, Bogor adalah episentrum seni, budaya, dan keberagaman yang harus terus dijaga dan dirayakan.

"Kota Bogor spesial, bukan saja keindahan alamnya, tapi yang paling hebat lagi adalah karakter kebersamaan kita," tuturnya.

Tak lupa, Bima menyampaikan ucapan selamat Natal kepada seluruh jemaat GPIB Zebaoth. Ia menegaskan bahwa Bogor adalah kota yang merepresentasikan harmoni dalam keberagaman. "Semoga kedamaian senantiasa mengiringi Bapak/Ibu dan keluarga semua," tandasnya. (Arianto)



Share:

SKKP Gelar Sosialisasi Program Dapur Makan Bergizi Gratis


Duta Nusantara Merdeka | Cimahi  
Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP) melakukan kegiatan Sosialisasi Program Dapur Makan Bergizi Gratis (Dapur MBG) - Badan Gizi Nasional (BGN) bertempat di Auditorium Kampus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Siliwangi, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 31 Januari 2025. Kegiatan itu terselenggara berkat kerjasama dengan Pengurus Organisasi Wilayah (Orwil) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat.

Hadir pada acara tersebut sejumlah pengurus SKKP Pusat, antara lain, Brigjen TNI (Purn) Resmanto Widodo Putro, Rona Kauripan, dan Deni Kumentas. Selain itu, terlihat hadir juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengurus SKKP Pusat.

Dari kalangan ICMI Jawa Barat, hadir Ketua Orwil ICMI Jabar, Prof. Sutarman, bersama jajarannya. Sebagai tuan rumah tempat dilaksanakannya acara, hadir Rektor IKIP Siliwangi, Prof. Dr. Hj. Euis Eti Rohaeti, M.Pd. bersama sejumlah sivitas akademika IKIP Siliwangi.

Acara utama dalam kegiatan itu adalah pemaparan program Dapur MBG yang disampaikan langsung oleh Pengurus SKKP Pusat, Deni Kumentas, yang ditunjuk sebagai PIC SKKP di BGN. Pada acara yang dihadiri para pengurus SKKP Daerah se Provinsi Jawa Barat ini juga didiskusikan berbagai hal terkait tenis pelaksanaan program pembangunan dapur, termasuk hal-hal yang terkait pendanaan program dari awal hingga pengoperasian Dapur MBG.

Ketua SKKP Jawa Barat, R.M. Hari Hardiman, yang dipercayakan sebagai Ketua Pelaksana BGN-SKKP, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut. Hari juga berharap melalui acara sosialisasi program Dapur MBG bersama ICMI Jawa Barat, para pihak terkait dan masyarakat umum dapat terus bersinergi dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto ini.

Ketua ICMI Jabar, Prof. Sutarman, pada kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya atas program MBG. Hal ini katanya sangat penting dan merupakan program strategis dalam rangka mengatasi masalah kurang gizi pada anak (stunting, kerdil, kurus) dan sekaligus meningkatkan kecerdasan anak dalam rangka mempersiapkan generasi muda Indonesia yang lebih baik dan berkualitas di masa depan.

"ICMI Jawa Barat sangat mendukung program Makan Bergizi Gratis ini. Program Presiden Prabowo Subianto ini sangat penting bagi Indonesia, terutama Jawa Barat yang angka stuntingnya masih cukup tinggi. Sekaligus juga program MBG dapat mendorong pertumbuhan kecerdasan anak-anak Indonesia dalam rangka mempersiapkan generasi muda Indonesia yang lebih baik dan berkualitas tinggi di masa mendatang," ucap Sutarman ambil berpesan agar semua pihak dapat berperan aktif mendukung program MBG.

Kepada media, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Dapur MBG yang dilaksanakan di IKIP Siliwangi merupakan upaya SKKP untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya dukungan semua pihak terhadap program tersebut. "Memang tidak mudah melaksanakan program Dapur MBG ini karena disamping memerlukan pendanaan yang tidak sedikit dengan volume kerja yang sangat besar, juga karena melibatkan demikian banyak warga dalam waktu bersamaan. Bayangkan saja, yang akan diberi makan puluhan juta anak, dikerjakan oleh puluhan ribu relawan dalam satu waktu yang bersamaan di seluruh wilayah NKRI yang sangat luas ini, tentu menjadi tantangan besar bagi kita. Jadi partisipasi semua pihak sangat diperlukan," jelasnya sambil menambahkan bahwa untuk itu perlu pemahaman yang relatif sama di antara semua komponen bangsa.

Acara berlangsung lancar, yang diahiri dengan makan bersama dan sholat Jumat di masjid Kampus IKIP Siliwangi. Berikut adalah tautan video presentasi terkait Program Dapur MBG yang disampaikan oleh Deni Kumentas, PIC SKKP di BGN: https://youtu.be/-UL-8MlMFOo. (Ar)

Share:

Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo


Duta Nusantara Merdeka | Sukoharjo 
Mahkamah Agung menyatakan Tergugat (PT Rayon Utama Makmur) telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti kerugian materiil yang dialami Para Penggugat dan Anggota Kelompok yaitu berupa pembelian masker akibat bau busuk sebesar Rp277.500.000,00 dan pembelian obat-obatan sebesar Rp222.000.000,00. Tergugat juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan dengan membuat rencana pemulihan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang diketahui dan disetujui serta pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yaitu untuk meniadakan bau busuk, memasang dan memperbaiki unit pengolah limbah udara dan cair serta memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan air.

“Mengabulkan permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengadili sendiri: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” demikian di lansir di website MA, Minggu (02/01/2025). 

Putusan No. 4441 K/Pdt/2024 ini diucapkan pada hari Senin, 16 Desember 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum sebagai Hakim Anggota, dengan Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.

Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ini diajukan oleh Sarmi dan Slamet Riyanto mewakili 183 anggota kelompok yang sejak tahun 2017 terkena dampak pencemaran limbah yang dihasilkan oleh Tergugat dari produksi serat rayon sintetis ke aliran sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Pada awalnya Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat tidak ada bukti yang sah dan valid yang menunjukan bahwa pencemaran Sungai Gupit tersebut terjadi akibat air limbah yang berasal dari pabrik Tergugat, sehingga PN Sukoharjo menolak gugatan Penggugat.

Di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan pertimbangan pada saat yang bersamaan sedang dilakukan proses pidana terhadap Tersangka PT Rayon Utama Makmur, sehingga untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan, maka Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat gugatan premature sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).  

Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti tersebut dengan pertimbangan sanksi perdata dan sanksi pidana dalam perkara lingkungan dapat dikenakan secara bersamaan tanpa harus menunggu satu dengan lainnya dan tanpa mengecualikan satu dengan lainnya. Inilah pendekatan yang dianut dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu multidoor approach.

Mahkamah Agung juga berpendapat Judex Facti telah mengabaikan Laporan Hasil Uji Laboratorium, baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan dari Laboratorium Teknik Kimia Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang menerangkan adanya air yang tercemar, udara mengandung Hidrogen Sulfida (H2S) berakibat pada iritasi mata, hidung, tenggorokan, gangguan sistem pernafasan, sesak, mual, pusing, dan berdasarkan dua kali pemeriksaan kesehatan gratis, ditemukan total 232 warga terdampak dengan diagnosa 28 orang ISPA berat, 72 orang ISPA ringan, 56 orang dispepsia, dan 1 orang dermatitis.

Selain itu juga ada Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 660.1/207 Tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara selama delapan belas bulan kegiatan produksi kepada penanggung jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT Rayon Utama Makmur di Kabupaten Sukoharjo yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pencemaran lingkungan dan memerintahkan Tergugat untuk memasang Continuous Emission Monitoring (CEM) pada cerobong Cimney, melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat, dan menyelesaikan pemasangan pipa pembuangan air limbah hasil pengolahan limbah dari Instalasi.

Judex Facti telah mengabaikan fakta masuknya limbah cair dari pabrik Tergugat ke Sungai Gupit melalui instalasi pipa air limbah yang patah sehingga Sungai Gupit menjadi tercemar, selain itu Tergugat ternyata juga tidak memiliki tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berizin.

Dalam putusan ini Judex Juris menegaskan bahwa jikapun dalam menguji bukti-bukti ilmiah dari Penggugat dan Tergugat, ternyata ditemukan perbedaan atas hasil bukti-bukti ilmiah tersebut, seharusnya Judex Facti menerapkan precautionary principle (prinsip pencegahan dini) atau yang disebut dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut dengan asas kehati-hatian yang dalam penjelasan dari pasal tersebut dinyatakan: "yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Penggunaan asas ini adalah relevan dengan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dari aktifitas yang dihasilkan dari kegiatan industri yang mengancam dan merusak lingkungan sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat terabaikan. 

Pencegahaan dini disini dimaksudkan agar pencemaran baik udara maupun air yang terjadi sebagai akibat dari aktifitas Tergugat tidak semakin meluas dan dapat dikendalikan sehingga di satu sisi, kegiatan industri yang dapat meningkatkan kemakmuran bagi warga dapat terus berjalan namun lingkungan tetap dapat terjaga. (Arianto)


Share:

Menteri Nusron: Progres HGU untuk Perusahaan Sawit, Solusi Nyata Atasi Isu Legalitas dan Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan progres dari salah satu program kerjanya. Salah satunya yaitu terkait penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) diterapkan untuk 537 Badan Hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU. 

“Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” terang Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.

“Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Menteri Nusron.

Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi kebijakan tersebut, utamanya dari identifikasi data Kementerian ATR/BPN terkait 2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU. Sehingga dalam implementasinya, ia meminta kepada Menteri Nusron untuk terus menyampaikan progres tersebut. 

“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat,” ujarnya saat pertemuan berlangsung. 

Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran. (Arianto)





Share:

Indonesia-India Perkuat Kemitraan, Menkopolkam: Presiden Prabowo Buka Babak Baru Kerja Sama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menko Polkam, Jenderal (P) Prof. Budi Gunawan, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempererat hubungan strategis dengan India dalam perayaan 76 tahun hubungan diplomatik yang berlangsung di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Jum'at (31/01/2025). Acara ini dijamu oleh Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi serta perwakilan diplomatik.

Budi Gunawan menyoroti kunjungan Presiden Prabowo Subianto sebagai tamu kehormatan dalam perayaan Hari Republik India di New Delhi. Partisipasi 352 personel TNI dalam parade tersebut menunjukkan kuatnya kerja sama pertahanan kedua negara. “Kehadiran Presiden Prabowo adalah simbol kepercayaan strategis India terhadap Indonesia,” kata Budi.

Di bidang ekonomi, kedua negara menargetkan peningkatan nilai perdagangan bilateral dari USD 38,8 miliar pada 2022–2023 menjadi USD 50 miliar. Menurut Budi Gunawan, investasi di sektor energi terbarukan, digitalisasi, dan ketahanan pangan harus diperkuat untuk mencapai target tersebut.

Dubes India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyambut baik hubungan Indonesia yang terbangun hangat sejak Presiden Sukarno hingga Presiden Prabowo Subianto dan akan terus memperkuat kerjasama di berbagai sektor.

Sebagai negara maritim bertetangga, Indonesia dan India memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Melalui latihan militer seperti Garuda Shakti dan Samudra Shakti, serta kerja sama pertahanan yang diratifikasi kedua negara, hubungan keamanan terus diperkuat.

Menutup pidatonya, Budi Gunawan berharap hubungan Indonesia dan India terus berkembang dan membawa manfaat nyata bagi kedua negara. “Dengan kerja sama yang erat, kita siap menghadapi tantangan global dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan jamuan makan malam dan pertunjukan budaya khas kedua negara, mencerminkan semangat persahabatan dan kerja sama yang terus tumbuh. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini