Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta yang merupakan hasil kerjasama antara MA dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Buku ini diharapkan menjadi pedoman penting bagi para hakim dalam menangani kasus hak cipta di Indonesia.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa buku ini termasuk dalam kategori buku pedoman tentang hak cipta. "Buku yang diluncurkan hari ini akan membantu pengguna memahami dan menerapkan materi hak cipta secara sistematis," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Buku ini juga berfungsi sebagai referensi cepat, menyediakan informasi terkonsolidasi tanpa harus membuka dokumen panjang.
Kerjasama antara MA dan JICA mencakup berbagai kegiatan, termasuk pembuatan kurikulum pelatihan dan pelaksanaan pelatihan untuk para hakim di seluruh Indonesia. Buku panduan ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama, yang diterbitkan pada Januari 2024.
Buku II ini berisi penjelasan mengenai sembilan ketentuan yang mengatur hak cipta, termasuk sumber hukum, perkembangan undang-undang, perjanjian internasional, dan jenis sengketa hak cipta. "Kami berharap buku ini dapat menuntun para hakim niaga dalam menyelesaikan perkara hak cipta," tambah Prof. Sunarto.
Penyusunan buku ini melibatkan diskusi panjang melalui Focus Group Discussion yang dihadiri oleh hakim agung dan pejabat MA. Ahmad Ardiansa Patria, Panitera Muda Perdata Khusus MA, menyampaikan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat berharga dalam proses penyusunan buku ini.
Dengan peluncuran buku panduan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam penyelesaian sengketa hak cipta di Indonesia. Prof. Sunarto juga berharap agar langkah baik ini dapat berlanjut dengan penyusunan buku pedoman lainnya di bidang hak kekayaan intelektual.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar