Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mirwansyah (MS) masih terus bergulir di Polda Riau, meskipun telah memasuki tahun kedua. Jetro Sitorus, SH, selaku pelapor, mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka terhadap MS demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus
Saat mendatangi Mapolda Riau, Jetro menyatakan bahwa ia ingin berkoordinasi langsung dengan penyidik, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang bertugas di luar daerah.
"Kami mempertanyakan perkembangan laporan terhadap MS. Sebelumnya, saya telah melaporkan MS atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Saya berharap penyidik tetap melanjutkan perkara ini hingga ke persidangan," ujar Jetro Sitorus kepada awak media di halaman Mapolda Riau, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, seluruh saksi sudah diperiksa, termasuk MS sebagai terlapor, meskipun yang bersangkutan baru hadir pada panggilan ketiga setelah sebelumnya mengajukan penundaan melalui organisasi yang menaunginya.
Lebih lanjut, Jetro menegaskan bahwa dalam waktu dekat, ia akan mengirim surat resmi ke Polda Riau agar perkara ini mendapatkan perhatian serius.
"Saya berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti kasus ini hingga ke tahap penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Selain itu, ia juga berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau agar mempertimbangkan pembekuan izin praktik MS.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, diduga MS tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap Jetro.
Laporan Polisi dan Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jetro Sitorus dengan Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 4 Desember 2023. Ia melaporkan Mirwansyah atas dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Juli 2022.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum terkait status MS, yang menurut Jetro seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke proses persidangan.
Dengan belum adanya kepastian hukum, Jetro berharap agar Polda Riau dapat memberikan proses yang transparan dan berkeadilan, sehingga perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar