Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali, kembali memperjuangkan haknya atas bank yang ia bangun sebelum diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1999. Diskusi publik bertajuk "Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan Bank Bali", mengupas berbagai indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengambilalihan tersebut.
Erwin Disky Rinaldo, SH., MH., dari Kastara & Partners Law Firm, menegaskan bahwa pengambilalihan Bank Bali bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, tetapi memiliki banyak kejanggalan hukum.
"Kasus ini penuh dengan ketidakwajaran, mulai dari tekanan terhadap Pak Rudy dalam pemberian kredit antarbank, skema pencairan dana yang berbelit, hingga pembatasan investor yang akhirnya berujung pada merger Bank Bali menjadi Bank Permata. Ini adalah kasus yang sangat kompleks dan memerlukan peninjauan ulang," ujar Erwin saat ditemui seusai acara Diskusi Publik Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan (Bank Take Over) Bank Bali di Universitas Muhamadiyah Jakarta, Rabu (26/2/2025)..
Ia juga menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan putusan pengadilan telah menunjukkan berbagai kejanggalan dalam proses pengambilalihan tersebut.
Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum perbankan dan pidana, yang memberikan analisis mendalam tentang potensi pelanggaran dalam kasus ini.
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., Guru Besar FH UMJ, menegaskan bahwa Bank Bali tidak mendapatkan proses yang adil dalam rekapitalisasi. Ia menyebutkan bahwa keputusan pengambilalihan menunjukkan unfair decision dan false treaty, yang merugikan Bank Bali secara sistematis.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ade Adhari, SH., MH., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses negosiasi dan keputusan mendadak yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.
Senada, Suryanto Siyo, SH., MH., Pakar Hukum Perdata FH Universitas Pancasila, menilai bahwa kasus ini mencerminkan perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan bank, yang harus mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.
Sementara itu, Adhie Massardi, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur, menuding bahwa Bank Bali sengaja dibuat sakit agar bisa diambil alih dengan alasan penyelamatan.
"Ini mirip skenario perampokan yang dilegalkan. Bahkan Gus Dur dulu berusaha membantu Pak Rudy, tapi kalah dengan kepentingan politik dan permainan mafia perbankan," tegasnya.
Disisi lain, Rudy Ramli mengungkapkan bahwa perjuangannya bukan semata untuk mendapatkan kembali asetnya, tetapi lebih kepada tegaknya keadilan di sektor perbankan.
"Saya sudah cukup lama diam, tapi ini soal keadilan. Jangan sampai kejadian ini terulang dan merugikan pemilik bank lainnya di Indonesia," ujar Rudy.
Dengan semakin banyaknya bukti dan dukungan dari berbagai pihak, kasus Bank Bali diharapkan dapat dibuka kembali dan ditindaklanjuti ke ranah hukum, demi transparansi dan keadilan di sektor keuangan Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar