Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam anggaran belanja sebesar 16 miliar rupiah yang dialokasikan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai pada tahun anggaran 2023.
Melalui surat konfirmasi resmi tertanggal 14 Februari 2025 dengan nomor 027/KONF/DPP-SPKN/II/14/2025, DPP SPKN meminta transparansi penggunaan anggaran kepada pihak terkait. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penggunaan dana publik.
Ketua DPP SPKN, Frans Sibarani, menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi sebagai bentuk pemborosan atau manipulasi anggaran. Beberapa di antaranya adalah:
• Belanja pemeliharaan alat angkutan senilai Rp3,358 miliar per tahun
• Belanja makan minum rapat
• Belanja alat kegiatan dan kebutuhan kantor, termasuk komputer dan kertas
• Belanja kendaraan bermotor dan
• Belanja habis pakai lainnya
Menurut Frans, beberapa item anggaran tersebut cenderung berulang setiap tahunnya tanpa adanya transparansi yang jelas mengenai manfaat dan realisasinya. Ia menduga bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara copy-paste, tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang sebenarnya.
"Kami menduga ada unsur manipulasi dalam penganggaran ini. Jika diperiksa lebih dalam, bisa jadi ini hanya akal-akalan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Frans di Pekanbaru, Senin (24/02/2025).
DPP SPKN meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran ini. Selain itu, mereka juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan guna memastikan anggaran digunakan dengan benar.
"Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus ada tindakan hukum tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," tambah Frans.
Dalam waktu dekat, DPP SPKN berencana mengumpulkan bukti tambahan (pulbaket) untuk melengkapi laporan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Dengan desakan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Dumai dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepentingan publik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar